LensaDaily – Tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Rupat dan Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram, pada Kamis (16/1). Pengungkapan ini dilakukan di tepi pantai Tanjung Kapal, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kasat Resnarkoba Iptu Doni Binsar menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat, dimana akan ada masuk narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Bengkalis melalui jalur perairan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Elang Malaka melakukan penyelidikan,” kata Doni.
Tim gabungan kemudian melakukan patroli laut dari perairan Pulau Rupat dan melihat ciri-ciri pelaku yang sesuai dengan informasi masyarakat, baru saja tiba dari Malaysia. Pelaku diamankan di tepi pantai Tanjung Kapal dan diketahui berinisial MR (25).
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa Dua bungkus diduga berisi narkotika jenis sabu,” jelas Kasat.
Untuk mengelabui betugas, barang haram tersebut disembunyikan didalam sebuah jerigen yang sudah di modifikasi dan diambil langsung dari Malaysia.
“Dari keterangan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut diambil langsung dari pantai di Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Kota Aceh,” terang Doni.
Tersangka mengakui berperan sebagai kurir dan pengedar narkotika jenis sabu. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Kasat.
(Bengkalis)
Belum Ada Komentar Untuk Postingan Ini