icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Filter

Tipe Artikel

Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Dikendalikan dari Lapas, Polda Riau tangkap 2 Tersangka

LensaDaily - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap jaringan narkotika antar provinsi yang diduga dikendalikan dari dalam lapas. Operasi ini mengamankan dua tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 1.064 gram, yang berasal dari jaringan internasional Golden Crescent.Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan bahwa operasi dimulai di Pekanbaru hingga penangkapan tersangka kedua di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.Penangkapan pertama terjadi pada Jumat (17/1/2025), saat ABR (37) diamankan di Jalan Sudirman, Pekanbaru, dengan barang bukti sabu seberat 1.064 gram yang disimpan dalam tas ransel berwarna biru dongker. "Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lubuk Linggau,” ujar Kombes Putu Yudha, Senin (20/1).Pengembangan kasus berlanjut pada Sabtu (18/1), dengan penangkapan HAP (29) di Rumah Makan Simpang Raya, Km 4, Lubuk Linggau. Tersangka yang datang menggunakan mobil Toyota Fortuner diamankan setelah menerima tas berisi sabu dari ABR.Lebih lanjut, Kombes Putu Yudha mengungkapkan bahwa jaringan ini terhubung dengan sindikat internasional Golden Crescent dan dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam lapas. "Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lebih luas. Dari pengungkapan 1,06 Kg Sabu ini, 5.320 Jiwa masyarakat yang bisa kita selamatkan dan apabila sabu ini beredar nilainya 1.064.000.000," tutup Kombes Putu.Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya Hukuman mati atau pidana seumur hidup.(Riau)

2 hari yang lalu

Polda Riau Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu Jaringan Golden Crescent di Bengkalis

 LensaDaily - Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 Kg yang merupakan jaringan Golden Crescent di Pelabuhan Roro Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, pada Rabu (15/1/2025). Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Z (44) dan dari tangan tersangka, polisi menyita lima bungkus besar narkotika jenis sabu.Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, barang haram tersebut ditemukan di dalam koper kecil warna cokelat emas yang disimpan di jok Sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka.“Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan anggota di lapangan yang mencurigai aktivitas seorang pria yang diduga membawa narkotika dari Rupat, Kabupaten Bengkalis,” kata Kombes Putu.Menindak lanjuti penyelidikan tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan membuntuti tersangka hingga di pelabuhan.  â€śSaat kondisi memungkinkan, petugas langsung menghentikan laju motor tersangka dan melakukan penggeledahan. Dengan disaksikan warga sekitar, polisi menemukan lima bungkus besar narkotika jenis sabu,” terang PutuLanjut Putu, barang haram ini berasal dari Malaysia dan masuk jaringan Golden Crescent atau bulan sabit emas kawasan produksi dan distribusi opium global yang terletak di Asia.“Hasil analisa kami, barang dipesan langsung oleh tersangka ini ke Malaysia, namun ia tidak mengakuinya,” papar Kombes Putu.Berdasarkan hasil penyelidikan Ditresnarkoba Polda Riau, tersangka merupakan orang yang memesan sekaligus pemilik barang.Hal ini dikuatkan dengan adanya manivest penumpang kapal cepat dari Dumai ke Malaysia pada 11 Januari 2024 dan Malaysia ke dumai pada tanggal 14 Januari atas nama Tersangka“Kemudian barang dikirim ke Dumai tanggal 15 Januari dan langsung kita lakukan upaya paksa penangkapan,” ujarnya.Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polda Riau untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.  â€śTersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutup putu. (Riau)

2 hari yang lalu

Kodim 0209/LB Amankan 3 Pengedar Narkotika dan Ratusan Butir Pil Ekstasi

LensaDaily - Kodim 0209/LB berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis pil ekstasi dilokasi hiburan malam Karaoke Sky yang berada di Perumahan Toko DL Sitorus jalan Adam malik By Pass Kelurahan Lobusuna, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa 921/1/25) dinihari, sekitar pukul 04.00 WIB.Dandim 0209/LB Letkol Inf Yudy Ardyan Saputro, S. IP., mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pengedar narkotika jenis ekstasi, merupakan hasil kerjasama Unit Intel Kodim 0209/LB dan Korem 022/PT.Menurut Dandim 0209/LB, dalam penangkapan tersebut, Unit Intel Kodim 0209/LB bersama tim Intel Korem 022/PT mengamankan tiga orang pria yang diduga pelaku pengedar ekstasi. Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti ratusan butir pil ekstasi dan uang tunai jutaan rupiah, yang diduga hasil penjualan Narkoba."Pelaksanaan kegiatan konferensi pers ini, adalah pengembangan, yang diduga adanya salah satu oknum TNI AD, yang tidak berdinas di wilayah Kodim 0209/Labuhanbatu, tetapi berdinas di wilayah Korem 022/Pantai Timur, Oknum tersebut, diduga melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan hal Narkoba. Sehingga turun perintah dari pimpinan, untuk melakukan pengembangan, karena diduga oknum tersebut, berada diwilayah Kabupaten Labuhanbatu," kata Dandim.Letkol Inf Yudy Ardyan Saputro menjelaskan bahwa tim Intel Korem 022/PT bersama-sama dengan Tim Intel Kodim pada Selasa dinihari langsung bergerak mencari kegiatan oknum tersebut disalah satu tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kabupaten Labuhanbatu terutama di Rantauprapat."hasilnya bisa kita lihat sendiri saat ini. Selain barang bukti ratusan pil ekstasi, ada juga pembukuan hasil daripada transaksi penjualan ekstasi, bukti dari kegiatan yang dilaksanakan bersama-sama tadi malam. Selain itu kami mendapatkan atau mengamankan tiga orang tersangka yang diduga ada keterlibatan didalam pelaksanaan transaksi jual beli Narkoba jenis Inex," jelas Letkol Inf Yudy.."Setelah kegiatan ini, kami dari pihak TNI, dalam hal ini, Kodim 0209/LB, dan Korem 022/PT, akan menyerahkan ketiga tersangka tersebut, untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut ke Polres Labuhanbatu. Kami berkomitmen untuk mendukung atau melaksanakan perintah dari pimpinan. Dimana bahwa kita semua, adalah harga mati dalam pemberantasan Narkoba," tutup Dandim.Diketahui, dalam pengungkapan peredaran narkotika jenis pil ekstasi ini, tim Unit Intel Kodim 0209/LB dan Korem 022/PT, berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 701 butir dan uang tunai senilai Rp2.792.000.- yang diduga hasil dari penjualan Narkoba. Adapun, tiga orang tersangka yang diamankan yaitu berinisial RHP (55) warga perum DL Sitorus Ganda Asri Rantauprapat, AW (19) warga Kampung Ayu Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Labura, dan YFT (34) warga Kelurahan Lobusona perum DL Sitorus Rantauprapat.Hadir dalam konferensi pers tersebut, Kasdim Mayor Inf S.H. Tanjung, Kadit Idik II Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Iptu Ropensus Manik, Dan Tim Intel Korem 022/PT, Kapten Inf Dedy M. Sibarani, Pasi Intel Dim 0209/LB Lettu Inf Aswin, dan Dan Unit Intel Kodim 0209/LB Lettu Inf Mahyuddin Siregar, SH. (Labuhanbatu) 

2 hari yang lalu

Tangkap 2 Tersangka Bawa Narkotika, Polres Kepulauan Meranti Amankan Sabu seberat 1,03 Kg dan 50 Butir Ekstasi

LensaDaily - Tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti berupa 1,03 kilogram sabu dan 50 butir pil ekstasi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga berhasil mengamankan dua orang tersangka, satu diantaranya anak dibawah umur.Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, Iptu Suryawan Fadlin menagatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar di Pelabuhan Penyeberangan Lukit-Buton, Kecamatan Merbau.  â€śTim Satresnarkoba membagi tiga unit opsnal untuk melakukan penyelidikan di beberapa lokasi, termasuk Pelabuhan Rakyat Lukit dan Pelabuhan Jetty Lukit. Berdasarkan informasi yang didapat, para tersangka mengubah rute perjalanan mereka melalui penyeberangan Tanjung Pal-Mengkikip menuju Kota Selat Panjang,” kata Iptu Suryawan, Sabtu (18/1/25).Kemudian, tim opsnal bergerak ke jalur yang dilalui tersangka, tepatnya di Jalan Poros Tanjung Peranap-Mengkikip, Jumat (17/1) pagi, sekitar pukul 07.30 WIB. Saat tiba dilokasi, tim mendapati dua pria yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai informasi dan petugas langsung menghentikan kedua orang tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari kedua tersangka berinisial SR (21) dan seorang lagi anak dibawah umur berusia 17 tahun.“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat 1,03 kilogram dan 50 butir pil ekstasi warna coklat di sebuah tas ransel yang dibawa mereka,” jelas Kasat.Kepada petugas, kedua tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial M, yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas di Pekanbaru. â€śSaat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk tersangka di bawah umur," tutup Kasatresnarkoba.(Riau)

5 hari yang lalu

Tim Gabungan Polda Riau dan Bea Cukai Berhasil Mengagalkan Peredaran 2 Kg Sabu

LensaDaily – Tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Rupat dan Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram, pada Kamis (16/1). Pengungkapan ini dilakukan di tepi pantai Tanjung Kapal, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.Kasat Resnarkoba Iptu Doni Binsar menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat, dimana akan ada masuk narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Bengkalis melalui jalur perairan. â€śMenindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Elang Malaka melakukan penyelidikan,” kata Doni. Tim gabungan kemudian melakukan patroli laut dari perairan Pulau Rupat dan melihat ciri-ciri pelaku yang sesuai dengan informasi masyarakat, baru saja tiba dari Malaysia. Pelaku diamankan di tepi pantai Tanjung Kapal dan diketahui berinisial MR (25). â€śDari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa Dua bungkus diduga berisi narkotika jenis sabu,”  jelas Kasat.Untuk mengelabui betugas, barang haram tersebut disembunyikan didalam sebuah jerigen yang sudah di modifikasi dan diambil langsung dari Malaysia.“Dari keterangan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut diambil langsung dari pantai di Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Kota Aceh,” terang Doni.Tersangka mengakui berperan sebagai kurir dan pengedar narkotika jenis sabu. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.“Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Kasat.(Bengkalis)

5 hari yang lalu