Lainnya
LensaDaily - Polda Metro Jaya tangani laporan dari sejumlah korban dugaan penipuan oleh agen Travel Umrah Hanania Group. Pelaporan dilayangkan setelah para korban menggeruduk kantor agen travel tersebut di daerah Kuningan, Jakarta Selatan.“Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel pada 28 Mei 2026,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Kamis 28 Mei 2026.Menurut Kombes Pol. Budi, pelapor dalam kasus ini berinisial NN. Dalam laporannya, pelapor mengaku dirugikan oleh terlapor Ahmad Syah Farhan alias ASF setelah membayar biaya keberangkatan umrah, namun tidak dapat berangkat pada jadwal yang dijanjikan.“Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP,” ujarnya.Dalam kasus ini, antara korban dengan pemilik travel agen bernama Ahmad Syah Farhan sudah sempat melakukan mediasi. Kendati demikian, tidak ada titik tengah dari kedua belah pihak.Salah satu korban sekaligus perwakilan korban bernama Joko mengatakan alasan membuat LP. Para korban merasa ada kejanggalan dalam proses pemberangkatan umrah."Ya, kita bikin laporan, LP, ke Saudara Ahmad Syah Farhan ya, selaku Direktur Utama PT Hanania ya. Perusahaannya tuh travel apalah gitu, profesional. Karena memang kita jemaah merasa ada yang janggal atas proses pemberangkatan umrah yang memang harusnya sudah terjadi gitu ya," kata Joko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis 28 Mei 2026.Joko mengatakan para korban telah melakukan pelunasan untuk pemberangkatan umrah. Namun setelah mediasi di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel), para korban sepakat membawa persoalan tersebut ke Polda Metro Jaya untuk berdiskusi sekaligus membuat LP."Karena rata-rata teman-teman sudah lunas, tapi prosesnya masih nggak jelaslah gitu. Tadi ada mediasi memang di kantornya Hanania di Kokas. Atas kesepakatan jemaah, akhirnya kita bawa dia ke sini, diskusi, cari solusinya, kita buat LP," tuturnya.Joko mengaku dirinya rugi Rp60 juta terkait dugaan penipuan tersebut. Dia mengatakan ada ratusan korban yang membuat LP mengenai hal tersebut."Kalau saya? Rp60 juta. Tapi sebenarnya tadi sempat ngobrol juga, persuasif lah sama si Farhan, 'Han, ini dari total semua kira-kira lu harus refund berapa?' Besar juga. Dia sampai tadi menyampaikan sampai Rp60 miliar yang dia harus kembalikan. Iya, kurang lebih," tuturnya."Tadi ada 127 yang datang, tapi mewakili 300 sekian orang gitu," tutupnya.
29 Mei 2026LensaDaily - Kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan seorang pelatih sepatu roda atau inline skate di wilayah Tangerang Selatan ditangani Polda Metro Jaya. Proses pemeriksaan pun dilakukan secara hati-hati dan bertahap dengan memperhatikan kondisi psikologis korban yang berusia 16 tahun.“Dalam perkara yang melibatkan anak sebagai korban, kami memastikan proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan korban,” ungkap Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rita Wulandari, Kamis 21 Mei 2026.Kombes Pol. Rita menjelaskan, perkara pelecehan seksual tersebut bermula dari relasi antara pelatih dan anak didiknya dalam sebuah klub olahraga. Penyidik menduga bahwa tersangka memanfaatkan relasi kepercayaan sebagai pelatih terhadap korban yang masih di bawah umur.“Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga memanfaatkan relasi kepercayaan sebagai pelatih terhadap korban. Peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu tertentu di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan,” ujar Kombes Pol. Rita.Ia menambahkan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mengetahui adanya komunikasi antara korban dan tersangka. Setelah mendapat pendampingan, korban menjalani pemeriksaan secara bertahap hingga menyampaikan peristiwa yang dialaminya.“Penyidik telah memeriksa korban, keluarga, saksi terkait, ahli psikologi, ahli digital forensik, serta tenaga medis untuk memperkuat pembuktian perkara,” jelas Kombes Pol. Rita.Sementara itu, Kasubdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kompol Donny Kristian Baralangi mengatakan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen pendukung telah diamankan penyidik. Pendampingan terhadap korban terus dilakukan."Kami ingin memastikan korban mendapatkan ruang aman selama proses hukum berjalan,” ungkapnya.Polda Metro Jaya mengimbau orang tua, keluarga, serta lingkungan pendidikan dan olahraga untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak. Polisi meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak.“Kami mengajak semua pihak bersama-sama menjaga ruang tumbuh anak agar tetap aman. Apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat,” ujarnya.
22 Mei 2026LensaDaily - Pelaku pencurian ponsel milik selebgram Berliana Arlisa di photo box di Green Pramuka Square, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, ditangkap. Aksi pelaku yang membawa anak kecil, sempat bimbang mengambil handphone tersebut hingg akhirnya membawa kabur barang milik Berliana Arlisa itu.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, penyidik sudah menangkap satu pelaku berinisial YH (30) tahun. Penangkapan dilakukan di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Senin 19 Mei 2026 sekira pukul 01.45 WIB.“Benar, terkait kasus pencurian handphone di Photobox Selfie Time Apartemen Green Pramuka Square, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 1 orang tersangka berinisial YH,” jelas Kombes Pol. Budi kepada wartawan, Kamis 21 Mei 2026.Kejadian itu terjadi di Green Pramuka Square, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Ponsel itu milik selebgram Berliana Arlisa. Berliana pun mengunggah rekaman CCTV, dan videonya viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, dua wanita dewasa dan seorang anak perempuan masuk ke photobox. Mereka melihat ponsel tergeletak di atas mesin foto. Kedua wanita itu sempat berbincang.Salah satunya menyarankan ponsel diambil, sedangkan wanita lain sempat takut aksinya viral. Rasa takut itu tak bertahan lama. Wanita berkaos merah akhirnya mengambil ponsel lalu menyerahkannya ke wanita berkaos abu-abu.Menurutnya, tersangka YH kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Kombes Pol. Budi menyebut, pihaknya masih memburu satu pelaku lain.“Pelaku satunya lagi sudah teridentifikasi, sedang pengejaran," ujarnya.
21 Mei 2026LensaDaily - Buronan kasus narkoba Lukmanul Hakim alias Hendra alias Pak Cik alias Pak Haji sosok pemasok narkoba sabu dan vape etomidate ke sindikat Andre Fernando (The Doctor) diketahui melakukan operasi plastik untuk menghindari buruan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.Hal ini pengakuan Andre alias The Doctor, dia terakhir bertemu pada 2024 dan Pak Cik telah melakukan operasi plastik (oplas) wajah demi mengubah identitas kewarganegaraan yang sedianya merupakan WNI asal Aceh.“Yang bersangkutan diduga telah melakukan operasi plastik pada bagian wajah. Sehingga terdapat perbedaan dengan foto yang ditunjukkan oleh penyidik,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Rabu 20 Mei 2026.Menurutnya, perubahan setelah operasi plastik terlihat jelas antara foto dari KTP dan Paspor, dengan hasil sketsa wajah yang berhasil dibuat penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusident Bareskrim Polri. Pada bagian hidung lebih mancung, dagu lancip, mata lebih bulat, dari perubahan itu terlihat tampang wajah yang berbeda dari sebelum hingga sesudah dilakukan operasi plastik.“Membuat lembar DPO dengan melampirkan tiga foto yaitu foto sebelum operasi plastik dan hasil sketsa dugaan bentuk wajah setelah operasi,” ujar Brigjen Pol. Eko.Terkait perubahan wajah ini, juga dipakai Pak Cik untuk bersembunyi di Malaysia dan berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Saint Kitts and Nevis.
20 Mei 2026LensaDaily - Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang dengan jaringan bandar narkoba Ishak di Kalimantan Timur. Setelah resmi dipecat, Deky Jonathan Sasiang dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa penjeratan TPPU dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan adanya aliran dana dari jaringan bandar narkoba Ishak kepada Deky Jonathan Sasiang."Yang bersangkutan ditangkap terkait TPPU sehubungan telah menerima aliran dana hasil tindak pidana narkotika dari jaringan Ishak dkk," jelasnya, Senin 18 Mei 2026.Tak hanya menerima aliran dana, Deky Jonathan Sasiang juga diduga berperan sebagai pelindung atau beking jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur. DJS pun kini berada di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.“Menjadi pelindung atau beking peredaran narkoba di wilkum Kutai Barat Kaltim,” ungkapnya.Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.Keterlibatan Deky Jonathan Sasiang terungkap setelah penangkapan Mery Christine sebagai calon istri sekaligus bendahara dari sindikat narkoba Ishak, dan Marselus selaku penghubung."Marselus Vernandus bahwa yang bersangkutan berperan sebagai penghubung antara DJS dengan Mery untuk diperkenalkan dengan tersangka Ishak, bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Kutai Barat Kalimantan Barat," jelas Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin 18 Mei 2026.Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Marselus, dirinya mengaku sempat menerima pesan suara atau voice note dari Deky Jonathan Sasiang untuk membiarkan adanya penangkapan narkoba demi rilis akhir tahun."Yang meminta Marselus untuk bantu menyampaikan ke Mery agar disampaikan kepada tersangka Ishak untuk memancing saudara Fathur untuk menjual sabu miliknya lebih dari 1 Kg kepada tersangka Ishak agar bisa ditangkap berikut barang buktinya oleh DJS sebagai bahan Rilis Tahunan," ungkap Brigjen Pol. Eko.Menurut Brigjen Pol. Eko, rencana itu ditawarkan DJS dengan janji menjamin keamanan dari bisnis narkoba Ishak yang beroperasi di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim). Deky Jonathan Sasiang kemudian menjanjikan apabila berhasil memberikan tangkapan tersebut, maka akan menjaminkan keamanan jaringan tersangka Ishak untuk beroperasi mengedarkan narkoba di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.
19 Mei 2026


