Lainnya
LensaDaily - Seorang aktivis bernama Fam Fuk Tjhong alias Uun melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten atas kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan yang dialaminya. Laporan tersebut diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten dan saat ini tengah ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang diterima oleh Polda Banten akan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur.“Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHPidana dan/atau Pasal 450 KUHPidana yang dilaporkan oleh pelapor. Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Kampung Babakan Pulo RT/RW 005/004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, dengan terlapor masih dalam lidik,” ujar Maruli, Senin 20 Juli 2026.Maruli menerangkan bahwa dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah meminta dilakukan visum et repertum terhadap pelapor sebagai bagian dari proses pembuktian dugaan tindak pidana.“Selain meminta visum terhadap pelapor, penyidik juga akan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui, melihat, maupun mendengar secara langsung dugaan peristiwa pidana tersebut. Seluruh fakta yang diperoleh dalam penyelidikan akan didalami menggunakan Scientific Crime Investigation” tuturnya.Lebih lanjut, Maruli menyampaikan bahwa Polda Banten mengedepankan asas praduga tak bersalah dan seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.“Saat ini kami menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan,” ujarnyaDi akhir keterangannya, Maruli menegaskan komitmen Polda Banten dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.“Polda Banten berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada ruang bagi segala bentuk aksi premanisme maupun tindakan yang melanggar hukum di wilayah hukum Polda Banten. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea.***
19 jam yang laluLensaDaily - Komplotan pembobol sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi atau Bank Jambi dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Kasus ini diotaki warga negara asing (WNA) asal Bulgaria dan mengakibatkan kerugian hingga Rp144,82 miliar.Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengungkap, pelaku adalah jaringan tindak pidana siber. Ketiga tersangka berinisial DD, TAS, dan AA yang memiliki peran berbeda dalam memfasilitasi aksi kejahatan tersebut.Ketiganya diduga menjadi bagian dari jaringan yang menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian digunakan oleh pelaku utama, warga negara asing asal Bulgaria, untuk menampung dan menyamarkan dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi.Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan tersebut telah dipersiapkan sejak tahun 2025 melalui perekrutan puluhan orang untuk membuat rekening bank dan akun aset kripto pada sejumlah platform.“Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang berada di Jakarta sebelum akhirnya digunakan pada 22 Februari 2026 untuk menampung dana hasil pembobolan rekening 6.609 nasabah Bank Jambi,” ujar Kabid Humas Polda Jambi, Rabu 15 Juli 2026.Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia menambahkan, dana senilai Rp144,82 miliar tersebut selanjutnya dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke wallet yang berada di luar negeri hanya dalam hitungan jam.Ia menyebut, pengungkapan perkara ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi dengan mengedepankan pembuktian ilmiah (scientific investigation), digital forensik, serta koordinasi dengan berbagai instansi dan penyedia layanan aset kripto."Kasus ini merupakan kejahatan siber yang dilakukan secara terstruktur dan telah dipersiapkan jauh sebelum aksi dilakukan. Para tersangka berperan merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama warga negara asing,” jelas Kombes Pol. Taufik Nurmandia.Ditambahkannya, rekening dan akun tersebut digunakan sebagai sarana menampung serta menyamarkan aliran dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi. Ia menambahkan, dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik berhasil membekukan aset senilai kurang lebih Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.Selain itu, sejumlah barang bukti digital, data transaksi elektronik, dan hasil digital forensik turut diamankan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan. Penyidikan pun masih terus mengembangkannya untuk menelusuri aliran dana, mengejar pelaku lainnya yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset atau asset recovery.“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.***
6 hari yang laluLensaDaily - Seorang driver (pengemudi) ojek online berinisial ATP tewas dibunuh saat tertidur oleh pelaku berinisial RD alias D (25), dan mencuri sepeda motor dan handphone korban. Terungkap motif keberingasan pelaku terdesak menikah dengan kekasihnya.Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/7/26) sekitar pukul 03.50 WIB, di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Korban ditemukan dalam kondisi luka dan sudah tidak sadarkan diri sebelum kemudian dinyatakan meninggal dunia.Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, tersangka ditangkap Tim Gabungan Subdit III Tahbang/Resmob pada pukul 00.30 WIB dini hari tadi. Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan Jalan Bunderan Kamal, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Petugase menembak kedua kaki pelaku karena lawan saat ditangkap.“Tim telah mengamankan seorang pria berinisial RD alias D yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap pengemudi ojek online dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Kombes Pol. Iman Imanuddin, Selasa 14 Juli 2026.Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa F. Marasabessy menambahkan, pengungkapan kasus dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, observasi di sekitar lokasi, serta analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV.“Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri pelaku. Berdasarkan petunjuk tersebut, tim melakukan penelusuran hingga berhasil menangkap tersangka di wilayah Kamal Muara, Jakarta Utara,” ujar AKBP Resa.Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, sepeda motor PCX milik korban, satu bilah pisau, telepon genggam milik tersangka, telepon genggam milik korban, dompet berisi kartu identitas, dan sepasang sandal. Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.Hasil pemeriksaan terungkap motif pelaku tega menghabisi nyawa korban karena desakan orang tuanya untuk menikahi kekasihnya yang sudah menjalin hubungan selama 2 tahun.Pelaku dijerat Pasal 468 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***
15 Juli 2026LensaDaily - Sekolah Dasar (SD) di Jakarta Selatan diteror bom saat hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin 13 Juli 2026. Pelaku sudah diketahui dan diamankan polisi, yang ternyata warga sekitar sekolah.Sekolah yang diteror bom tersebut yakni SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Gegara teror bom tersebut, MPLS pun terpaksa dihentikan. Teror bom tersebut melalui pesan pribadi yang dikirim ke salah satu guru.Akibat teror bom tersebut, kepolisian mengevakuasi para siswa dan guru untuk keluar dari area sekolah. Kegiatan MPLS pun dibubarkan dan para siswa sudah diminta untuk pulang. Hingga kini, pihak kepolisian sedang melakukan penyisiran lokasi selama empat jam dan tak menemukan bahan peledak atau pun benda yang mencurigakan.Penyelidikan dan penyidikan pun dilakukan polisi, hingga menangkap seorang pria inisial MY (34) yang diduga pelaku penyebar pesan teror bom yang sempat menyasar SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). MY ditangkap petugas di sekitar area sekolah."Kegiatan teror yang terjadi, untuk pelaku satu orang inisial MY alamat di sekitar lokasi kejadian sekolah sudah diamankan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, Senin 13 Juli 2026.Kombes Pol. Budi menerangkan, untuk motif dari MY menyebar pesan teror tersebut masih didalami. Namun, terduga pelaku dipastikan warga yang berada di sekitar lokasi.“Masih dalam pendalam penyidik terkait tujuan dan motif dari yang bersangkutan," ungkapnya.***
13 Juli 2026LensaDaily - Penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berlanjut dengan penggeledahan 13 lokasi.Penggeledahan dilakukan di sebuah ruko Jalan Asem II, Cipete Selatan, Jakarta Selatan. Lokasi ini menjadi titik penggeledahan ke-13 dan berlangsung sejak Kamis 9 Juli 2026 hingga Jumat dini hari 10 Juli 2026.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan bahwa lokasi tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta menggelar perkara.“Dapat kami sampaikan penggeledahan di titik ke-13 ini merupakan rangkaian dari kegiatan penyidikan yang sebelumnya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat 10 Juli 2026.Menurut Kabid Humas, penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam proses penggeledahan, sempat terdengar suara pemotongan besi dari dalam bangunan. Kombes Pol. Budi menjelaskan, tindakan itu bukan dilakukan untuk membongkar brankas, melainkan membuka akses menuju lantai tiga ruko.“Yang pertama jelas memutus rantai, yang kedua membuka pintu. Kita lihat menyaksikan ruko ada tiga lantai. Untuk membuka pintu akses ke lantai tiga,” ungkapnya.Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, perangkat komputer, dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan penyidikan. Kendati demikian, polisi belum merinci jumlah maupun jenis barang bukti yang telah disita.“Kami belum bisa mengidentifikasi, menginventarisir semua dari yang bisa diamankan,” ungkapnya.Ia memastikan proses penggeledahan berlangsung kondusif tanpa adanya hambatan dari pihak manapun. Menurutnya, ruko yang menjadi sasaran penggeledahan dalam kondisi kosong saat penyidik tiba di lokasi.“Saya rasa selama ini berjalan lancar,” jelas Kombes Pol. Budi.Proses penggeledahan tetap dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan oleh perwakilan lingkungan setempat setelah penyidik menunjukkan surat perintah penggeledahan dan penetapan dari pengadilan.“Ada saksi dari pihak lingkungan yang ada di sini untuk menyaksikan bahwa proses penggeledahan yang dilakukan di sini sudah ditunjukkan surat penggeledahan dan surat perintah dari pengadilan,” jelasnya.***
10 Juli 2026


