icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Filter

Tipe Artikel

Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Dikendalikan dari Lapas, Polda Riau tangkap 2 Tersangka

LensaDaily - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap jaringan narkotika antar provinsi yang diduga dikendalikan dari dalam lapas. Operasi ini mengamankan dua tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 1.064 gram, yang berasal dari jaringan internasional Golden Crescent.Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan bahwa operasi dimulai di Pekanbaru hingga penangkapan tersangka kedua di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.Penangkapan pertama terjadi pada Jumat (17/1/2025), saat ABR (37) diamankan di Jalan Sudirman, Pekanbaru, dengan barang bukti sabu seberat 1.064 gram yang disimpan dalam tas ransel berwarna biru dongker. "Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lubuk Linggau,” ujar Kombes Putu Yudha, Senin (20/1).Pengembangan kasus berlanjut pada Sabtu (18/1), dengan penangkapan HAP (29) di Rumah Makan Simpang Raya, Km 4, Lubuk Linggau. Tersangka yang datang menggunakan mobil Toyota Fortuner diamankan setelah menerima tas berisi sabu dari ABR.Lebih lanjut, Kombes Putu Yudha mengungkapkan bahwa jaringan ini terhubung dengan sindikat internasional Golden Crescent dan dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam lapas. "Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lebih luas. Dari pengungkapan 1,06 Kg Sabu ini, 5.320 Jiwa masyarakat yang bisa kita selamatkan dan apabila sabu ini beredar nilainya 1.064.000.000," tutup Kombes Putu.Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya Hukuman mati atau pidana seumur hidup.(Riau)

2 hari yang lalu

Polda Riau Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu Jaringan Golden Crescent di Bengkalis

 LensaDaily - Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 Kg yang merupakan jaringan Golden Crescent di Pelabuhan Roro Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, pada Rabu (15/1/2025). Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Z (44) dan dari tangan tersangka, polisi menyita lima bungkus besar narkotika jenis sabu.Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, barang haram tersebut ditemukan di dalam koper kecil warna cokelat emas yang disimpan di jok Sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka.“Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan anggota di lapangan yang mencurigai aktivitas seorang pria yang diduga membawa narkotika dari Rupat, Kabupaten Bengkalis,” kata Kombes Putu.Menindak lanjuti penyelidikan tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan membuntuti tersangka hingga di pelabuhan.  â€śSaat kondisi memungkinkan, petugas langsung menghentikan laju motor tersangka dan melakukan penggeledahan. Dengan disaksikan warga sekitar, polisi menemukan lima bungkus besar narkotika jenis sabu,” terang PutuLanjut Putu, barang haram ini berasal dari Malaysia dan masuk jaringan Golden Crescent atau bulan sabit emas kawasan produksi dan distribusi opium global yang terletak di Asia.“Hasil analisa kami, barang dipesan langsung oleh tersangka ini ke Malaysia, namun ia tidak mengakuinya,” papar Kombes Putu.Berdasarkan hasil penyelidikan Ditresnarkoba Polda Riau, tersangka merupakan orang yang memesan sekaligus pemilik barang.Hal ini dikuatkan dengan adanya manivest penumpang kapal cepat dari Dumai ke Malaysia pada 11 Januari 2024 dan Malaysia ke dumai pada tanggal 14 Januari atas nama Tersangka“Kemudian barang dikirim ke Dumai tanggal 15 Januari dan langsung kita lakukan upaya paksa penangkapan,” ujarnya.Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polda Riau untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.  â€śTersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutup putu. (Riau)

2 hari yang lalu

Tangkap 2 Tersangka Bawa Narkotika, Polres Kepulauan Meranti Amankan Sabu seberat 1,03 Kg dan 50 Butir Ekstasi

LensaDaily - Tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti berupa 1,03 kilogram sabu dan 50 butir pil ekstasi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga berhasil mengamankan dua orang tersangka, satu diantaranya anak dibawah umur.Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, Iptu Suryawan Fadlin menagatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar di Pelabuhan Penyeberangan Lukit-Buton, Kecamatan Merbau.  â€śTim Satresnarkoba membagi tiga unit opsnal untuk melakukan penyelidikan di beberapa lokasi, termasuk Pelabuhan Rakyat Lukit dan Pelabuhan Jetty Lukit. Berdasarkan informasi yang didapat, para tersangka mengubah rute perjalanan mereka melalui penyeberangan Tanjung Pal-Mengkikip menuju Kota Selat Panjang,” kata Iptu Suryawan, Sabtu (18/1/25).Kemudian, tim opsnal bergerak ke jalur yang dilalui tersangka, tepatnya di Jalan Poros Tanjung Peranap-Mengkikip, Jumat (17/1) pagi, sekitar pukul 07.30 WIB. Saat tiba dilokasi, tim mendapati dua pria yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai informasi dan petugas langsung menghentikan kedua orang tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari kedua tersangka berinisial SR (21) dan seorang lagi anak dibawah umur berusia 17 tahun.“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat 1,03 kilogram dan 50 butir pil ekstasi warna coklat di sebuah tas ransel yang dibawa mereka,” jelas Kasat.Kepada petugas, kedua tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial M, yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas di Pekanbaru. â€śSaat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk tersangka di bawah umur," tutup Kasatresnarkoba.(Riau)

5 hari yang lalu

Tim Gabungan Polda Riau dan Bea Cukai Berhasil Mengagalkan Peredaran 2 Kg Sabu

LensaDaily – Tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Rupat dan Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram, pada Kamis (16/1). Pengungkapan ini dilakukan di tepi pantai Tanjung Kapal, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.Kasat Resnarkoba Iptu Doni Binsar menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat, dimana akan ada masuk narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Bengkalis melalui jalur perairan. â€śMenindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Elang Malaka melakukan penyelidikan,” kata Doni. Tim gabungan kemudian melakukan patroli laut dari perairan Pulau Rupat dan melihat ciri-ciri pelaku yang sesuai dengan informasi masyarakat, baru saja tiba dari Malaysia. Pelaku diamankan di tepi pantai Tanjung Kapal dan diketahui berinisial MR (25). â€śDari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa Dua bungkus diduga berisi narkotika jenis sabu,”  jelas Kasat.Untuk mengelabui betugas, barang haram tersebut disembunyikan didalam sebuah jerigen yang sudah di modifikasi dan diambil langsung dari Malaysia.“Dari keterangan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut diambil langsung dari pantai di Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Kota Aceh,” terang Doni.Tersangka mengakui berperan sebagai kurir dan pengedar narkotika jenis sabu. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.“Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Kasat.(Bengkalis)

5 hari yang lalu

Polda Riau Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu seberat 53,60 Kg dan 49.682 Butir Ekstasi

LensaDaily – Tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran Narkotika dalam jumlah besar di wilayah Riau. Sebanyak 53,60 kilogram sabu dan 49.682 butir ekstasi disita dari empat tersangka yang diduga berperan sebagai kurir Narkotika.  Para tersangka yang diamankan adalah ES (33), SAP (30), S (31), dan SH (35). Barang bukti yang ditemukan berupa 54 bungkus besar narkotika jenis sabu dan 20 bungkus ekstasi disembunyikan dalam tas plastik berwarna biru yang disimpan di dalam kendaraan mereka.Dirnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan bahwa kasus ini berawal saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat adanya rencana pengiriman Narkotika dari Bengkalis menuju Pekanbaru.“Pada Kamis, 9 Januari 2025, petugas melakukan pemetaan dan pengawasan di sekitar lokasi yang diduga menjadi jalur pengiriman,” kata Kombes Putu, Selasa (14/1/25).Kemudian petugas mendapati kendaraan Roda Empat berearna putih berhenti di sebuah Rumah Makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak.“Dari mobil tersebut turun tiga orang laki-laki, yang merupakan ES, SAP, dan S. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 54 bungkus besar sabu dan 20 bungkus besar pil ekstasi di dalam kendaraan tersebut," sambung Kombes Putu.Kombes Putu mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi terhadap ketiga tersangka mengaku bahwa mereka di perintahkan oleh seseorang berinisial I untuk menyerahkan Narkotika tersebut kepada SH.“Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap penerima barang,” ungkap Putu.Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil menangkap SH di halaman salah satu tempat ibadah di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.“SH datang dengan menggunakan mobil berwarna hitam, saat diinterogasi, SH mengaku diperintah oleh seseorang berinisial IW untuk menjemput narkotika tersebut,” jelas Putu.Sementara pemasok Narkotika tersebut yang berinial I dan pengengendali berinisial IW sampai saat ini masih dalam pengejaran“Total nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp 68,5 miliar, yang apabila beredar dapat membahayakan hingga 317.707 jiwa,” terang Putu.Keempat tersangka kini ditahan di Polda Riau untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” tutup Putu.(Pekanbaru)

14 Januari 2025