icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: narkotika


Tangkap 2 Tersangka Bawa Narkotika, Polres Kepulauan Meranti Amankan Sabu seberat 1,03 Kg dan 50 Butir Ekstasi

LensaDaily - Tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti berupa 1,03 kilogram sabu dan 50 butir pil ekstasi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga berhasil mengamankan dua orang tersangka, satu diantaranya anak dibawah umur.Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, Iptu Suryawan Fadlin menagatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar di Pelabuhan Penyeberangan Lukit-Buton, Kecamatan Merbau.  “Tim Satresnarkoba membagi tiga unit opsnal untuk melakukan penyelidikan di beberapa lokasi, termasuk Pelabuhan Rakyat Lukit dan Pelabuhan Jetty Lukit. Berdasarkan informasi yang didapat, para tersangka mengubah rute perjalanan mereka melalui penyeberangan Tanjung Pal-Mengkikip menuju Kota Selat Panjang,” kata Iptu Suryawan, Sabtu (18/1/25).Kemudian, tim opsnal bergerak ke jalur yang dilalui tersangka, tepatnya di Jalan Poros Tanjung Peranap-Mengkikip, Jumat (17/1) pagi, sekitar pukul 07.30 WIB. Saat tiba dilokasi, tim mendapati dua pria yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai informasi dan petugas langsung menghentikan kedua orang tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari kedua tersangka berinisial SR (21) dan seorang lagi anak dibawah umur berusia 17 tahun.“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat 1,03 kilogram dan 50 butir pil ekstasi warna coklat di sebuah tas ransel yang dibawa mereka,” jelas Kasat.Kepada petugas, kedua tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial M, yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas di Pekanbaru. “Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk tersangka di bawah umur," tutup Kasatresnarkoba.(Riau)

5 hari yang lalu

2 Pelaku Pembawa Ganja Diamankan Satgas Pamtas Yonif 131/Brajasakti di Perbatasan RI-PNG

LensaDaily - Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/BRS berhasil mengamankan 2 pelaku penyelundupan narkoba jenis ganja di perbatasan Republik Indonesia dan Papua Nugini, di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Sabtu (11/01/2025). Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti daun ganja kering seberat 95,45 gram.Wadan Satgas Yonif 131/BRS Kapten Inf Reza Nugraha menyampaikan bahwa penangkapan ganja tersebut terjadi disaat Pos Kout melaksanakan penjagaan di jalan ilegal dari PNG menuju Indonesia bertempat di Kampung Mosso, Papua.Dalam pelaksanaan penangkapan, personel Pos Kout mengamankan 2 orang pemuda dengan gerak gerik mencurigakan. Kedua pemuda tersebut berinisial berinisial CR (18 thn) dan MD (18 thn) yang hendak melintas di pos penjagaan. Kemudian personel yang jaga menghentikan pemuda tersebut dan memeriksa  barang yang dibawa, dan ditemukan ganja kering seberat 95,45 gram yang diletakan di bawah tumpukan sosis domba."Kedua pelaku dan barang bukti ganja tersebut selanjutnya diserahkan kepada Polsek Muara Tami, Polres Kabupaten Jayapura, untuk di proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," Kapten Inf Reza.Sementara itu, Wadan Satgas Yonif 131/Brs Kapten Inf Reza Nugraha  menyampaikan, penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya merupakan kegiatan rutin sebagai upaya dalam menjaga keamanan di daerah perbatasan terutama dari peredaran narkoba.(Jayapura)

12 Januari 2025