LensaDaily - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap jaringan narkotika antar provinsi yang diduga dikendalikan dari dalam lapas. Operasi ini mengamankan dua tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 1.064 gram, yang berasal dari jaringan internasional Golden Crescent.Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan bahwa operasi dimulai di Pekanbaru hingga penangkapan tersangka kedua di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.Penangkapan pertama terjadi pada Jumat (17/1/2025), saat ABR (37) diamankan di Jalan Sudirman, Pekanbaru, dengan barang bukti sabu seberat 1.064 gram yang disimpan dalam tas ransel berwarna biru dongker. "Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lubuk Linggau,β ujar Kombes Putu Yudha, Senin (20/1).Pengembangan kasus berlanjut pada Sabtu (18/1), dengan penangkapan HAP (29) di Rumah Makan Simpang Raya, Km 4, Lubuk Linggau. Tersangka yang datang menggunakan mobil Toyota Fortuner diamankan setelah menerima tas berisi sabu dari ABR.Lebih lanjut, Kombes Putu Yudha mengungkapkan bahwa jaringan ini terhubung dengan sindikat internasional Golden Crescent dan dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam lapas. "Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lebih luas. Dari pengungkapan 1,06 Kg Sabu ini, 5.320 Jiwa masyarakat yang bisa kita selamatkan dan apabila sabu ini beredar nilainya 1.064.000.000," tutup Kombes Putu.Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya Hukuman mati atau pidana seumur hidup.(Riau)
2 hari yang laluTag: sabu
LensaDaily - Tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti berupa 1,03 kilogram sabu dan 50 butir pil ekstasi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga berhasil mengamankan dua orang tersangka, satu diantaranya anak dibawah umur.Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, Iptu Suryawan Fadlin menagatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar di Pelabuhan Penyeberangan Lukit-Buton, Kecamatan Merbau. βTim Satresnarkoba membagi tiga unit opsnal untuk melakukan penyelidikan di beberapa lokasi, termasuk Pelabuhan Rakyat Lukit dan Pelabuhan Jetty Lukit. Berdasarkan informasi yang didapat, para tersangka mengubah rute perjalanan mereka melalui penyeberangan Tanjung Pal-Mengkikip menuju Kota Selat Panjang,β kata Iptu Suryawan, Sabtu (18/1/25).Kemudian, tim opsnal bergerak ke jalur yang dilalui tersangka, tepatnya di Jalan Poros Tanjung Peranap-Mengkikip, Jumat (17/1) pagi, sekitar pukul 07.30 WIB. Saat tiba dilokasi, tim mendapati dua pria yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai informasi dan petugas langsung menghentikan kedua orang tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari kedua tersangka berinisial SR (21) dan seorang lagi anak dibawah umur berusia 17 tahun.βSaat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat 1,03 kilogram dan 50 butir pil ekstasi warna coklat di sebuah tas ransel yang dibawa mereka,β jelas Kasat.Kepada petugas, kedua tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial M, yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas di Pekanbaru. βSaat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk tersangka di bawah umur," tutup Kasatresnarkoba.(Riau)
5 hari yang lalu