Lainnya
LensaDaily - Penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS) yang melibatkan mantan pejabat tinggi aparat penegak hukum harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai melalui fungsi pengawasan, Komisi III mendorong proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.Salah satu langkah yang didorong Komisi III adalah pembentukan tim penyidik independen di Kejaksaan Agung untuk menangani perkara yang diduga melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Tim tersebut diharapkan diisi personel yang tidak memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang diduga terlibat, sehingga proses penyidikan dapat berjalan objektif dan menjaga kepercayaan publik."Ini saatnya bersih-bersih dalam proses penegakan hukum di semua lini. Saya meminta Kejaksaan memiliki (membentuk, red) tim independen yang tidak terafiliasi dengan pihak yang diduga terlibat maupun para tersangka. Jadi, benar-benar tim independen yang bebas dari afiliasi apa pun, karena ini adalah momentum untuk melakukan bersih-bersih dalam proses penegakan hukum," ujar Politisi Fraksi Partai NasDem itu mengutip drp.go.id Minggu 12 Juli 2026.Sejalan dengan itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun menegaskan DPR akan mengoptimalkan fungsi pengawasan agar koordinasi antarlembaga penegak hukum tetap berjalan baik dan berada di koridor yang benar. Untuk itu, Komisi III membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum terhadap penanganan perkara yang melibatkan Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung.Pembentukan Panja tersebut didasarkan pada kewenangan konstitusional DPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang MD3, serta Peraturan DPR tentang Tata Tertib. Melalui Panja, Komisi III akan memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara akuntabel sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga dalam pemberantasan korupsi."Komisi III DPR RI terus berkomitmen memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antarlembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar. Dengan ini kami membentuk Panitia Kerja Pengawasan Penegakan Hukum terhadap penanganan perkara oleh Kortastipidkor, Polri, dan Kejaksaan Agung," tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.Habiburokhman juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, agenda besar pemberantasan korupsi hanya dapat berjalan efektif apabila seluruh aparat penegak hukum tetap menjaga kekompakan, sinergi, dan kesamaan langkah dalam menjalankan tugasnya."Komisi III DPR RI mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Saat ini yang dibutuhkan negara adalah kekompakan, sinergitas, dan kesamaan langkah seluruh aparat penegak hukum dalam menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum, khususnya dalam agenda besar pemberantasan korupsi," pungkasnya.***
12 Juli 2026LensaDaily - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah ditetapkan berbagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Selain Febrie, satu orang sebagainpihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka.Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus batu bara, Asabri, hingga Krakatau Steel yang sebelumnya disidik tim gabungan kepolisian itu."Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ucap Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Sabtu 11 Juli 2026 siang. "Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA, dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelanggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b," sambung Totok.Dalam konferensi pers itu hadir pula Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang per hari ini menjadi Plt Jampidsus menggantikan Febrie yang sudah mundur.Pada kesempatan itu, Margono mengatakan pihaknya bersinergi dengan kepolisian terkait penanganan tiga kasus korupsi tersebut. Selain itu, dia memaparkan penanganan kasus itu akan dilimpahkan ke Kejagung."Kami secara formil akan menerima penyerahan penangan perkara tiga perkara, yang hari ini, sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penangana karena faktanya masy menunggu penyelesaian perkara," kata Rudi Margono.Dia memastikan walau telah dilimpahkan ke Jampidus, pihaknya tetap berkoordinasi dengan kepolisian."Walau (perkara) diserahkan ke Jampidsus kita tetap koordinasi dengan Kakortas Tipikor agar ada kepastian penyelesaian," pungkasnya.***
11 Juli 2026LensaDaily - Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum untuk mengawal pengusutan dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Pembentukan Panja dilakukan menyusul pengunduran diri Febrie dari jabatannya di Kejaksaan Agung (Kejagung), sekaligus untuk memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.Melalui Panja tersebut, Komisi III akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Kejaksaan Agung. DPR menegaskan pengunduran diri seorang pejabat tidak boleh menghentikan ataupun mengendurkan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung."Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawasan, membentuk Panja. Pengunduran diri Saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," tegas Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Konferensi Pers yang digelar di Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.Selain mengawal proses hukum, Komisi III mengingatkan seluruh institusi penegak hukum dan keamanan agar tetap menjaga soliditas dalam menangani perkara tersebut. DPR menilai pemberantasan korupsi membutuhkan sinergi antarlembaga sehingga tidak boleh muncul konflik ataupun gesekan yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.Komisi III juga meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik yang independen dalam menangani perkara tersebut. Tim tersebut diharapkan diisi personel yang steril dari pejabat maupun pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pihak yang sedang diperiksa sehingga penanganan perkara berlangsung objektif dan dipercaya publik."Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan Saudara FA yang terbentuk dari tim yang steril dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan Saudara FA," ujar Habiburokhman.Habiburokhman menjelaskan Panja akan bekerja secara aktif mengawasi setiap tahapan penanganan perkara, mulai dari proses penggeledahan, pemeriksaan lokasi penyimpanan barang bukti, hingga tahapan lain dalam proses penyidikan. Seluruh aktivitas pengawasan tersebut, lanjutnya, akan dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan penanganan perkara.Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum. Komisi III juga sepakat mengukuhkan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, sebagai Ketua Panja yang akan memimpin pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara oleh Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung.Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menambahkan, Panja tidak hanya akan mengawasi perkembangan perkara yang tengah berjalan, tetapi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara dapat terungkap secara menyeluruh."Kita buka aduan itu selebar-lebarnya, ruang aduan, supaya kasus ini terbuka. Nanti kita di Panja akan melakukan rapat-rapat supaya kasus ini dibuka selebar-lebarnya," kata Abdullah.Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menegaskan bahwa Komisi III telah menjalankan fungsi pengawasan dengan berkoordinasi langsung bersama Kejaksaan Agung, Kortastipidkor Polri, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Amru menilai kasus tersebut telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan mencoreng citra aparat penegak hukum. "Karena itu, kami mendukung pembentukan Panja Komisi III DPR RI untuk mengawal penanganan perkara hingga tuntas serta meminta agar para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum," pungkasnya.***
11 Juli 2026LensaDaily - Penyidikan tiga kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka. Penetapan tersangka disebut akan menjadi proses lanjutan dalam beberapa waktu ke depan."Untuk tersangka akan disampaikan di tahap berikutnya," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, Jumat 10 Juli 2026.Kombes Pol. Budi menerangkan, hingga kini telah dilakukan pemeriksaan kepada 15 orang saksi. Ia membenarkan, salah satu saksi adalah konglomerat berinisial TK.“Untuk saksi di TKP de’Clan ada dua orang. Kemudian empat orang dari money changer dengan inisial DH, HH, ER, dan RP. Satu saksi lagi di rumah di Gandaria atas nama DR. Tadi yang saya sampaikan adalah di Pacific Place terdapat satu saksi atas nama yang merupakan sopir dari DR, serta saksi dari NH. Kemudian pada penggeledahan tadi malam terdapat saksi atas nama MIL, dan dua saksi lainnya merupakan petugas keamanan (security) Central dengan inisial R dan A,” jelasnya.Menurut Kombes Pol. Budi, pemeriksaan kepada sejumlah saksi masih akan dilakukan ke depannya. Termasuk, tidak menutup kemungkinan kepada pejabat berinisial FA.Penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya ini telah menggeledah 13 lokasi.Penggeledahan dilakukan di sebuah ruko Jalan Asem II, Cipete Selatan, Jakarta Selatan. Lokasi ini menjadi titik penggeledahan ke-13 dan berlangsung sejak Kamis 9 Juli 2026 hingga Jumat dini hari 10 Juli 2026.Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, perangkat komputer, dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan penyidikan. Kendati demikian, polisi belum merinci jumlah maupun jenis barang bukti yang telah disita.***
11 Juli 2026LensaDaily - Penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri diminta segera ke tahap penyidikan dan diusut tuntas.Hal ini dikatakan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan terhadap Kortastipidkor. Peningkatan status perkara tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam menindak praktik korupsi di sektor energi yang berdampak luas terhadap kepentingan negara maupun masyarakat."Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortastipidkor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara ini," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis 9 Juli 2026.Habiburokhman menegaskan proses penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan tidak tebang pilih. Ia juga menekankan pentingnya menjaga prinsip transparansi serta independensi dalam mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut."Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor 'Presisi', yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta independen. Siapapun yang terlibat dalam korupsi batu bara ini harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya," tegasnya.Habiburokhman menilai dugaan korupsi di sektor batu bara tidak hanya mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak langsung terhadap pelayanan publik. Berdasarkan temuan penyidik, penyimpangan tersebut diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik di berbagai wilayah Indonesia."Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tetapi juga berdampak pada terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang sangat menyusahkan masyarakat," pungkasnya.Kortastipidkor Polri telah resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU ke tahap penyidikan. Penyidik menduga praktik tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan peningkatan status perkara dilakukan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan."Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan," kata Totok di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor yang sama-sama diterbitkan pada 4 Juli 2026.Dalam tahap awal penyidikan, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA."Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.***
09 Juli 2026


