Lainnya
LensaDaily - Kodim 0209/LB berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis pil ekstasi dilokasi hiburan malam Karaoke Sky yang berada di Perumahan Toko DL Sitorus jalan Adam malik By Pass Kelurahan Lobusuna, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa 921/1/25) dinihari, sekitar pukul 04.00 WIB.Dandim 0209/LB Letkol Inf Yudy Ardyan Saputro, S. IP., mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pengedar narkotika jenis ekstasi, merupakan hasil kerjasama Unit Intel Kodim 0209/LB dan Korem 022/PT.Menurut Dandim 0209/LB, dalam penangkapan tersebut, Unit Intel Kodim 0209/LB bersama tim Intel Korem 022/PT mengamankan tiga orang pria yang diduga pelaku pengedar ekstasi. Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti ratusan butir pil ekstasi dan uang tunai jutaan rupiah, yang diduga hasil penjualan Narkoba."Pelaksanaan kegiatan konferensi pers ini, adalah pengembangan, yang diduga adanya salah satu oknum TNI AD, yang tidak berdinas di wilayah Kodim 0209/Labuhanbatu, tetapi berdinas di wilayah Korem 022/Pantai Timur, Oknum tersebut, diduga melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan hal Narkoba. Sehingga turun perintah dari pimpinan, untuk melakukan pengembangan, karena diduga oknum tersebut, berada diwilayah Kabupaten Labuhanbatu," kata Dandim.Letkol Inf Yudy Ardyan Saputro menjelaskan bahwa tim Intel Korem 022/PT bersama-sama dengan Tim Intel Kodim pada Selasa dinihari langsung bergerak mencari kegiatan oknum tersebut disalah satu tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kabupaten Labuhanbatu terutama di Rantauprapat."hasilnya bisa kita lihat sendiri saat ini. Selain barang bukti ratusan pil ekstasi, ada juga pembukuan hasil daripada transaksi penjualan ekstasi, bukti dari kegiatan yang dilaksanakan bersama-sama tadi malam. Selain itu kami mendapatkan atau mengamankan tiga orang tersangka yang diduga ada keterlibatan didalam pelaksanaan transaksi jual beli Narkoba jenis Inex," jelas Letkol Inf Yudy.."Setelah kegiatan ini, kami dari pihak TNI, dalam hal ini, Kodim 0209/LB, dan Korem 022/PT, akan menyerahkan ketiga tersangka tersebut, untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut ke Polres Labuhanbatu. Kami berkomitmen untuk mendukung atau melaksanakan perintah dari pimpinan. Dimana bahwa kita semua, adalah harga mati dalam pemberantasan Narkoba," tutup Dandim.Diketahui, dalam pengungkapan peredaran narkotika jenis pil ekstasi ini, tim Unit Intel Kodim 0209/LB dan Korem 022/PT, berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 701 butir dan uang tunai senilai Rp2.792.000.- yang diduga hasil dari penjualan Narkoba. Adapun, tiga orang tersangka yang diamankan yaitu berinisial RHP (55) warga perum DL Sitorus Ganda Asri Rantauprapat, AW (19) warga Kampung Ayu Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Labura, dan YFT (34) warga Kelurahan Lobusona perum DL Sitorus Rantauprapat.Hadir dalam konferensi pers tersebut, Kasdim Mayor Inf S.H. Tanjung, Kadit Idik II Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Iptu Ropensus Manik, Dan Tim Intel Korem 022/PT, Kapten Inf Dedy M. Sibarani, Pasi Intel Dim 0209/LB Lettu Inf Aswin, dan Dan Unit Intel Kodim 0209/LB Lettu Inf Mahyuddin Siregar, SH. (Labuhanbatu)
2 hari yang laluLensaDaily - Tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti berupa 1,03 kilogram sabu dan 50 butir pil ekstasi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga berhasil mengamankan dua orang tersangka, satu diantaranya anak dibawah umur.Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, Iptu Suryawan Fadlin menagatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar di Pelabuhan Penyeberangan Lukit-Buton, Kecamatan Merbau. “Tim Satresnarkoba membagi tiga unit opsnal untuk melakukan penyelidikan di beberapa lokasi, termasuk Pelabuhan Rakyat Lukit dan Pelabuhan Jetty Lukit. Berdasarkan informasi yang didapat, para tersangka mengubah rute perjalanan mereka melalui penyeberangan Tanjung Pal-Mengkikip menuju Kota Selat Panjang,” kata Iptu Suryawan, Sabtu (18/1/25).Kemudian, tim opsnal bergerak ke jalur yang dilalui tersangka, tepatnya di Jalan Poros Tanjung Peranap-Mengkikip, Jumat (17/1) pagi, sekitar pukul 07.30 WIB. Saat tiba dilokasi, tim mendapati dua pria yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai informasi dan petugas langsung menghentikan kedua orang tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari kedua tersangka berinisial SR (21) dan seorang lagi anak dibawah umur berusia 17 tahun.“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat 1,03 kilogram dan 50 butir pil ekstasi warna coklat di sebuah tas ransel yang dibawa mereka,” jelas Kasat.Kepada petugas, kedua tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial M, yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas di Pekanbaru. “Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk tersangka di bawah umur," tutup Kasatresnarkoba.(Riau)
5 hari yang laluLensaDaily - Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/BRS berhasil mengamankan 2 pelaku penyelundupan narkoba jenis ganja di perbatasan Republik Indonesia dan Papua Nugini, di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Sabtu (11/01/2025). Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti daun ganja kering seberat 95,45 gram.Wadan Satgas Yonif 131/BRS Kapten Inf Reza Nugraha menyampaikan bahwa penangkapan ganja tersebut terjadi disaat Pos Kout melaksanakan penjagaan di jalan ilegal dari PNG menuju Indonesia bertempat di Kampung Mosso, Papua.Dalam pelaksanaan penangkapan, personel Pos Kout mengamankan 2 orang pemuda dengan gerak gerik mencurigakan. Kedua pemuda tersebut berinisial berinisial CR (18 thn) dan MD (18 thn) yang hendak melintas di pos penjagaan. Kemudian personel yang jaga menghentikan pemuda tersebut dan memeriksa barang yang dibawa, dan ditemukan ganja kering seberat 95,45 gram yang diletakan di bawah tumpukan sosis domba."Kedua pelaku dan barang bukti ganja tersebut selanjutnya diserahkan kepada Polsek Muara Tami, Polres Kabupaten Jayapura, untuk di proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," Kapten Inf Reza.Sementara itu, Wadan Satgas Yonif 131/Brs Kapten Inf Reza Nugraha menyampaikan, penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya merupakan kegiatan rutin sebagai upaya dalam menjaga keamanan di daerah perbatasan terutama dari peredaran narkoba.(Jayapura)
12 Januari 2025