icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Lainnya

Polusi Udara Ancam Semua Usia, Kemenkes Dorong Sistem Peringatan Dini Berbasis Data

LensaDaily - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menekankan pentingnya penguatan sistem peringatan dini polusi udara berbasis data terpadu untuk melindungi masyarakat dari dampak kesehatan akibat pencemaran udara.Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Kesehatan RI Prof. Dante Saksono Harbuwono, dalam Seminar Nasional Sistem Peringatan Dini Polusi Udara yang diselenggarakan oleh Universitas Indonesia bersama Research Center for Climate Change (RCCC) Universitas Indonesia, di ruang Singosari hotel Borobudur Jakarta, pada Senin 18 Mei 2026.Dalam keynote speech-nya, Wamenkes mengajak peserta melihat realitas polusi udara melalui pengalaman sehari-hari masyarakat Jabodetabek.“Pernah tidak, ketika malam hujan deras lalu keesokan paginya cerah dan tidak ada awan, kita bisa melihat Gunung Salak dan Gunung Gede dengan jelas? Tapi di hari-hari biasa gunung itu tidak terlihat karena tertutup kabut abu-abu. Kabut itulah polusi udara yang ada di sekitar kita setiap hari,” ujar Dante.Ia menyampaikan bahwa polusi udara merupakan ancaman kesehatan serius yang berdampak pada seluruh kelompok usia. Mengacu pada data WHO, 9 dari 10 orang di dunia hidup di wilayah dengan udara tercemar.“Anak-anak berisiko terkena pneumonia hingga gangguan tumbuh kembang. Lansia menghadapi risiko penurunan fungsi organ. Pasien penyakit kronis rentan mengalami perburukan dan komplikasi. Dan para pekerja di luar ruangan terancam penyakit paru obstruktif kronis atau PPOK,” jelasnya.Menurut Dante, Kementerian Kesehatan terus memperkuat transformasi kesehatan untuk menghadapi dampak kesehatan akibat polusi udara, mulai dari aspek promotif dan preventif hingga kesiapan layanan kesehatan.Namun demikian, ia menilai tantangan terbesar saat ini adalah belum adanya sistem data terpadu yang menghubungkan kualitas udara dengan dampak kesehatan secara langsung.“Celah inilah yang menjadi peluang kita untuk sama-sama memperkuat sistem peringatan dini melalui integrasi data yang kuat,” katanya.Wamenkes berharap seminar nasional ini dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang mendorong pengembangan sistem peringatan dini polusi udara yang berbasis data, responsif, dan berorientasi jangka panjang.“Melalui sistem peringatan dini yang baik, kita dapat merespons risiko polusi udara lebih cepat dan tepat serta melindungi kelompok rentan. Demi mewujudkan Indonesia yang tidak hanya maju dan mandiri, tetapi juga sehat dan lestari,” tuturnya.Sementara itu, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat UI Prof. Dr. Indri Hapsari Susilowati, dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kesehatan manusia dan keberlanjutan ekosistem.Ia menyebut bahwa isu kesehatan kini tidak bisa dipisahkan dari kondisi lingkungan dan perubahan ekosistem di bumi. Karena itu, seminar ini diharapkan menjadi ruang kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat pembelajaran, kebijakan, dan aksi nyata terkait pengendalian polusi udara.“Semoga acara ini bisa berjalan lancar, memberikan manfaat, dan menjadi ruang untuk mencari ilmu bersama,” ujarnya saat membuka seminar secara resmi.Seminar nasional ini dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga, akademisi, peneliti, pemerintah daerah, serta para pegiat lingkungan dan kesehatan dari wilayah Jabodetabek.

19 Mei 2026

Menular dari Tikus dan Celurut, Virus Hanta Terdeteksi di Indonesia Sejak 2024 dengan 256 Kasus

LensaDaily - Kewaspadaan terhadap penyakit virus Hanta meningkat menyusul adanya peningkatan temuan kasus di Indonesia serta laporan kasus Hanta Pulmonary Syndrome (HPS) pada kapal pesiar MV Hondius yang dilaporkan otoritas kesehatan internasional.Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan RI, dr. Andi Saguni, menyampaikan bahwa hingga saat ini Indonesia belum menemukan kasus HPS. Kasus yang terkonfirmasi di Indonesia merupakan tipe Haemorrhagic Fever with Renal Syndrome (HFRS) dengan strain Seoul Virus.“Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum ditemukan kasus HPS di Indonesia. Kasus yang terdeteksi merupakan tipe HFRS dan terus kami pantau melalui sistem surveilans nasional,” ujar dr. Andi Saguni mengutip dari Kemenkes.go.id  Senin 11 Mei 2026.Berdasarkan data Kemenkes, sepanjang 2024 hingga 2026 tercatat 256 kasus suspek dengan 23 kasus terkonfirmasi HFRS yang tersebar di sejumlah wilayah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, DIY, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, hingga Nusa Tenggara Timur. Tren konfirmasi juga menunjukkan peningkatan, dari 1 kasus pada 2024 menjadi 17 kasus pada 2025 dan 5 kasus hingga Mei 2026.Menurut dr. Andi, meningkatnya temuan kasus salah satunya dipengaruhi penguatan kapasitas deteksi dan pemeriksaan laboratorium di Indonesia.“Peningkatan kasus yang terlaporkan menunjukkan sistem kewaspadaan dan deteksi dini kita semakin baik. Karena itu masyarakat tidak perlu panik, namun tetap harus waspada terhadap faktor risiko penularan,” katanya.Virus Hanta diketahui menular melalui kontak dengan tikus atau celurut yang terinfeksi, termasuk paparan urin, air liur, maupun kotorannya. Faktor risiko utama di antaranya aktivitas di lingkungan dengan populasi tikus tinggi, gudang tertutup, area banjir, hingga kegiatan luar ruang seperti berkemah dan mendaki.Selain pemantauan kasus di dalam negeri, Kemenkes juga merespons notifikasi internasional terkait satu kontak erat kasus HPS dari kapal pesiar MV Hondius yang berada di Indonesia. Kontak erat tersebut telah menjalani pemeriksaan di RSPI Sulianti Saroso dan hasil laboratorium menunjukkan negatif Hantavirus tipe HPS maupun HFRS.“Begitu notifikasi diterima, kami langsung melakukan penyelidikan epidemiologi, koordinasi lintas sektor, pemeriksaan laboratorium, hingga pemantauan terhadap kontak erat tersebut,” jelasnya.Sebagai langkah antisipasi, Kemenkes memperkuat pengawasan di pintu masuk negara melalui thermal scanner, pengamatan visual, dan sistem surveilans pelaku perjalanan. Pemerintah juga menyiapkan jejaring laboratorium dengan kemampuan pemeriksaan PCR dan Whole Genome Sequencing (WGS), serta memperkuat kesiapan 198 rumah sakit jejaring pengampuan penyakit infeksi emerging di seluruh Indonesia.“Kami terus memperkuat kesiapsiagaan nasional mulai dari surveilans, laboratorium, hingga layanan kesehatan agar setiap potensi kasus dapat ditangani secara cepat dan tepat,” ujar dr. Andi.Kemenkes mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan diri dan lingkungan, menghindari kontak langsung dengan tikus dan kotorannya, menyimpan makanan di tempat tertutup, serta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala seperti demam, nyeri badan, batuk, atau sesak napas.“Masyarakat diharapkan tetap tenang dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, seperti cuci tangan pakai sabun, sebagai langkah utama pencegahan penyakit virus Hanta,” tutup dr. Andi Saguni.

12 Mei 2026

Penonaktifan PBI Tanggungjawab Negara, Pemerintah Diingatkan Masyarakat Miskin Kehilangan Akses Kesehatan

LensaDaily - Pemerintah diingatkan jika penataan dan perbaikan ekosistem Jaminan Sosial Kesehatan Terintegrasi, khususnya terkait kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, tidak boleh mengabaikan dampak langsung yang dirasakan kelompok rentan di masyarakat. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang usai Rapat Konsultasi Pimpinan DPR bersama Pimpinan Komisi VIII, IX, dan XI dengan sejumlah menteri serta pimpinan lembaga terkait, yang membahas evaluasi tata kelola Jaminan Sosial Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 9 Februari 2026.Menurut Marwan, kebijakan penonaktifan kepesertaan PBI yang dilakukan dalam rangka pembenahan data dan penguatan akurasi penerima manfaat harus diletakkan dalam perspektif perlindungan sosial. Ia mengingatkan bahwa peserta PBI mayoritas berasal dari kelompok fakir miskin, lansia, penyandang disabilitas, serta masyarakat rentan yang sangat bergantung pada jaminan negara untuk mengakses layanan kesehatan.“Komisi VIII memandang bahwa penataan PBI tidak boleh semata-mata dilihat sebagai persoalan administratif atau efisiensi anggaran. Di balik data itu ada warga negara yang hidupnya bergantung pada jaminan kesehatan,” tegas Marwan.Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu menekankan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan hak dasar atas kesehatan tetap terpenuhi, terutama bagi kelompok masyarakat yang secara sosial dan ekonomi berada dalam posisi paling lemah. Karena itu, ucapnya, setiap kebijakan korektif harus disertai mitigasi yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.Marwan juga mengingatkan, Komisi VIII menerima banyak aspirasi mengenai masyarakat yang tiba-tiba kehilangan status PBI, padahal secara faktual masih berada dalam kondisi miskin dan rentan. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan pentingnya kehati-hatian pemerintah dalam menggunakan basis data, agar pembaruan data tidak berujung pada pengabaian realitas sosial.“Data itu penting, tetapi data tidak boleh menghapus kenyataan. Jangan sampai karena kesalahan atau keterbatasan pendataan, justru masyarakat miskin kehilangan akses layanan kesehatan,” ujar Politisi asal dapil Sumut II.Dalam konteks tersebut, ia mendorong Kementerian Sosial, BPS, serta BPJS Kesehatan untuk memastikan proses pemutakhiran data PBI dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan verifikasi lapangan yang memadai. Baginya, pendekatan berbasis data harus diimbangi dengan kepekaan sosial dan koordinasi lintas sektor hingga ke tingkat daerah.Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang sosial, Komisi VIII DPR RI, lanjut Marwan, akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan perbaikan ekosistem Jaminan Sosial Kesehatan benar-benar berpihak pada rakyat kecil. Ia menegaskan bahwa pembenahan sistem tidak boleh menjadikan kelompok rentan sebagai pihak yang paling terdampak.“Prinsipnya jelas, negara tidak boleh abai. Perbaikan tata kelola harus berjalan, tetapi perlindungan terhadap kelompok rentan harus tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

10 Februari 2026

Layanan PBI BPJS Tetap Aktif 3 Bulan, Dibiayai Pemerintah - DPR Pastikan Perbaikan Tata Kelola

LensaDaily - Layanan kesehatan masyarakat miskin dan rentan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan kini mulai aktif kembali setelah keluhan publik terkait penonaktifan kepesertaan dan tidak dapat digunakan untuk berobat.Hal ini ditegaskan langkah cepat DPR RI yang memanggil dan menggelar rapat konsultasi lintas kementerian dan lembaga bersama pemerintah. Sebab itu, memperbaiki ekosistem tata kelola Jaminan Sosial Kesehatan Nasional (JKN) menjadi prioritas utama.Kesepakatan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara Pimpinan DPR bersama Pimpinan Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI dengan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala BPS, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 9 Februari 2026.Dalam rapat tersebut, jelasnya, DPR dan pemerintah menyepakati layanan kesehatan peserta PBI tetap berjalan selama tiga bulan ke depan dan iurannya tetap dibayarkan oleh pemerintah. Selama proses tersebut berjalan, ia mendesak pembenahan data kepesertaan secara menyeluruh.Dasco, secara lugas, menekankan kesepakatan ini diambil sebagai bentuk nyata kehadiran negara agar masyarakat miskin dan rentan tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat persoalan administratif. “DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujar Dasco.Lebih lanjut, ungkapnya, DPR dan pemerintah juga akan menugaskan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan untuk melakukan pengecekan serta pemutakhiran data desil dengan menggunakan data pembanding terbaru. Baginya, langkah ini krusial guna memastikan kepesertaan PBI benar-benar tepat sasaran dan tidak lagi menimbulkan kesalahan inklusi maupun eksklusi.Kesepakatan berikutnya menegaskan pentingnya optimalisasi anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN agar digunakan secara efektif, berbasis data yang akurat, serta menjangkau masyarakat yang benar-benar berhak. DPR menekankan bahwa persoalan PBI tidak boleh hanya dipandang sebagai isu teknis anggaran, tetapi menyangkut perlindungan sosial dasar warga negara.Selain itu, Dasco menekankan BPJS Kesehatan harus proaktif melakukan sosialisasi sekaligus memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan, baik PBI maupun PBPU yang ditanggung pemerintah daerah. Transparansi informasi, tegasnya, bernilai krusial agar masyarakat tidak mendadak kehilangan hak layanan kesehatan tanpa penjelasan yang memadai.“BPJS Kesehatan harus aktif memberikan pemberitahuan kepada peserta apabila terjadi perubahan status kepesertaan,” tegas Legislator Fraksi Partai Gerindra.Sebagai langkah jangka menengah hingga panjang, terangnya, DPR dan pemerintah sepakat untuk terus memperbaiki tata kelola JKN secara menyeluruh melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga menuju satu data tunggal. Baginya, integrasi ini menjadi fondasi kuat untuk mewujudkan sistem jaminan kesehatan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan minim polemik di masa mendatang. 

09 Februari 2026

Pemerataan Kesehatan Nasional, Kemenkes Buka Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

LensaDaily - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka jalur pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit, yang merupakan kebijakan afirmatif untuk memperluas akses putra-putri daerah terhadap pendidikan spesialis sekaligus mendorong pemerataan layanan kesehatan nasional. Upaya pemerataan layanan kesehatan dan peningkatan jumlah dokter termasuk dokter spesialis merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, melalui penetapan rumah sakit pendidikan penyelenggara utama, pemerintah menargetkan peningkatan signifikan jumlah dokter spesialis yang berasal dan kembali mengabdi ke daerah.“Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi sistem pendidikan kedokteran guna meningkatkan jumlah lulusan dokter spesialis dari sekitar 2.700 menjadi 10.000 orang per tahun,” ujar Menkes, dikutip dari laman Kemenkes, Kamis 22 Januari 2026.Menkes menambahkan, peningkatan tersebut diperlukan untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dibandingkan negara maju dalam rasio dokter spesialis terhadap jumlah penduduk.“Kalau kita produksi 2.700 dengan populasi 280 juta, kemudian Inggris produksi 12.000, pasti ada yang salah. Harusnya kita naikkan minimal 4 kali lipat,” ujar Budi.Menurut Menkes, penetapan rumah sakit sebagai penyelenggara utama pendidikan membuka akses lebih luas bagi dokter umum untuk melanjutkan pendidikan spesialis, sekaligus mengatasi keterbatasan kuota universitas dalam program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Melalui model pendidikan berbasis rumah sakit (hospital-based), jalur pendidikan spesialis diharapkan lebih merata dan mudah diakses oleh dokter di seluruh Indonesia.Program ini memprioritaskan putra-putri daerah, khususnya dokter umum yang telah mengabdi di RSUD, agar setelah lulus dapat kembali memperkuat layanan kesehatan di daerah asal. Pemerintah juga memastikan mutu pendidikan tetap terjaga melalui penerapan standar global, termasuk pengaturan jam kerja dan sistem evaluasi yang transparan.“Kita bisa memastikan standarnya ada, standar kualitasnya itu tadi. Bukan hanya sekadar standar kelulusan,” tandasnya.

22 Januari 2026