icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: agama


LGBTQ Ancaman Nonmiliter terhadap Negara, Kemenag: Bertentangan Semua Agama

LensaDaily - Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan konten edukasi untuk cegah penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ). Hal ini usai Presiden Prabowon Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.Materi edukasi untuk mencegah penyebaran LGBTQ ini dibahas bersama dalam Rapat Pimpinan Kementerian Agama di Jakarta. Rapat yang dipimpin Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i ini diikuti pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama.Menurut Romo Syafi’I, Kemenag perlu mengambil posisi yang jelas terkait LGBTQ karena menyangkut nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, serta ketahanan bangsa.“Saya anggap ini sangat serius. Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” ujarnya mengutip kemenag.go.id, Selasa 7 Juli 2026.Sebagai institusi yang menangani urusan keagamaan, kata Romo Syafi’i, Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres No 111 tahun 2025. Penyebaran budaya LGBTQ harus dicegah melalui edukasi resmi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.Pandangan KeagamaanSikap Kementerian Agama terhadap upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ dibangun di atas pandangan keagamaan. Wamenag mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah tokoh agama dan terdapat kesamaan pandangan bahwa LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama.“Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,” katanya.Menurut Wamenag, pandangan para tokoh agama tersebut menjadi dasar penting bagi Kemenag dalam menyusun langkah edukasi dan pencegahan. Ia menilai, setiap kebijakan dan gerakan sosial di Indonesia harus tetap berada dalam koridor nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.Wamenag menjelaskan, Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa harus menjadi rujukan dalam membaca seluruh persoalan kebangsaan, termasuk isu LGBTQ. Sementara Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan yuridis dalam kehidupan bernegara.“Dalam konteks Indonesia, kita semuanya harus berdasarkan landasan filosofis Pancasila, landasan yuridis Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.Ia menekankan, sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, menjiwai seluruh sila lainnya. Karena itu, nilai kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial harus dibaca dalam kerangka ketuhanan.“Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegas Wamenag.Karena itu, Wamenag meminta agar dalam penyusunan materi edukasi mencegah penyebaran budaya LGBTQ, Kemenag tidak ragu dalam mengambil sikap. Menurutnya, jika ajaran agama menolak pembenaran terhadap LGBTQ, maka sikap Kemenag juga harus dibangun di atas dasar tersebut.“Semua mengatakan bahwa LGBTQ bertentangan dengan ajaran agama dan pasal 29 ayat (1) UUD 1945,” tegasnya.Menguatkan Peran KemenagWamenag menilai, upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ tidak cukup hanya dengan pernyataan moral. Sikap Kemenag harus diterjemahkan menjadi program kerja yang sistematis, terutama melalui pendidikan agama dan keagamaan, penyuluhan, serta sosialisasi kepada masyarakat.Dijelaskan Romo Syafi’i, dalam upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ, ada sejumlah peran penting yang bisa diambil Kementerian Agama. Pertama, memperkuat bimbingan perkawinan (Bimwin). Tujuannya membekali calon pengantin tentang esensi pernikahan sesuai hukum agama dan negara.“Bimwin juga bisa menjadi wahana menguatkan pemahaman psikologi keluarga agar mampu menjadi benteng pertama bagi anak-anak mereka dari pengaruh budaya luar,” sebut Wamenag.Kedua, memberdayakan penyuluh agama pada KUA. Para penyuluh agama menjadi garda terdepan untuk mengedukasi masyarakat mengenai dampak sosial dan kesehatan dari hubungan sesama jenis. Mereka juga bisa dioptimalkan dalam upaya deteksi dini di tingkat akar rumput untuk memberikan konseling keagamaan bagi siapa saja yang teridentifikasi menunjukkan kecenderungan yang mengarah pada LGBTQ.Ketiga, membina keluarga sakinah melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Ini bisa dilakukan melalui pembinaan berkala guna menciptakan ekosistem rumah tangga yang harmonis dan religius. KUA juga bisa menyediakan layanan konsultasi psikologi dan spiritual remaja untuk membantu generasi muda yang menghadapi krisis identitas atau orientasi seksual.Keempat, menguatkan kurikulum madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan (PTK). Ini bisa dilakukan melalui internalisasi nilai yang mengintegrasikan materi fikih, akhlak, dan moderasi beragama, serta  pendidikan seksualitas berbasis agama.“Siswa, santri, dan mahasiswa perlu mendapat pemahaman yang proporsional terkait kesehatan reproduksi dan batasan pergaulan gender sejak dini dalam koridor hukum agama,” ujar Wamenag.Kelima, menyiapkan pesan khutbah dan dakwah digital yang edukatif dan menekankan pentingnya menjaga kehormatan manusia dan kesucian lembaga pernikahan. “Perlu juga produksi konten dakwah digital yang kreatif, inklusif, dan persuasif di media sosial untuk memberi pemahaman generasi muda tentang bahaya penyebaran budaya LGBTQ di media sosial,” tandasnya.***

07 Juli 2026

Demi Kemajuan Bangsa, Prabowo Ajak Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman

LensaDaily - Presiden Prabowo Subianto mengajak seluruh elemen bangsa untuk memperkuat persatuan di tengah perbedaan dan keberagaman yang dimiliki Indonesia. Hal tersebut disampaikan Presiden saat membuka Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) Tahun 2026 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, pada Jumat 26 Juni 2026.Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa bangsa Indonesia hidup di tengah keberagaman suku, agama, latar belakang, hingga profesi. Meski demikian, Kepala Negara meyakini bahwa persatuan dapat terus diperkuat dengan menjadikan kecintaan terhadap tanah air sebagai landasan bersama.“Kita punya latar belakang, dan Saudara-saudara, pengalaman kita pasti berbeda, tapi dengan premis tadi, dengan anak Indonesia yang cinta tanah airnya, saya kira dalam perbedaan ini kita harusnya bisa mencari titik-titik kebersamaan,” ujar Presiden.Lebih lanjut, Presiden menekankan bahwa kebersamaan dan kemampuan untuk bekerja sama merupakan fondasi penting bagi kemajuan suatu bangsa. Menurutnya, sejarah menunjukkan bahwa sebuah bangsa mampu bangkit ketika semua elemen bangsa mampu bekerja sama dan mengesampingkan perbedaan demi kepentingan bersama.“Dari apa yang saya belajar dari sejarah ribuan tahun, bangsa-bangsa yang elitnya bisa kerja sama, itu bangsa itu yang bangkit. Bangsa yang elitnya selalu tidak bisa kerja sama, bangsa itu tidak bisa mencapai potensinya,” jelasnya.Presiden juga menegaskan bahwa kerja sama dan semangat persatuan tidak berarti menghilangkan perbedaan pandangan. Sebagai negara demokrasi, Indonesia tetap menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan menghormati keberagaman gagasan.Meskipun demikian, Presiden mengingatkan agar perbedaan tersebut jangan menjadi hambatan dalam upaya bersama mewujudkan kesejahteraan bangsa.“Kita mengerti, kita mungkin tidak puas, tapi alternatifnya apa? Apa kita mau gaduh?, habis tiap pemilihan gaduh, tiap pemilihan gaduh, yang kalah ribut. Kapan kita mau menuju kesejahteraan untuk rakyat kita?,” tuturnya.Oleh karena itu, Presiden menegaskan bahwa setiap perbedaan harus mengarah kepada tujuan yang sama. Presiden menyebut salah satunya adalah mengabdikan kemampuan dan pemikiran terbaik demi kepentingan bangsa.“Bukankah itu kewajiban kita sebagai anak bangsa, sebagai pemimpin, sebagai orang terpintar di negara ini. Bukankah itu segala kepintaran kita harus kita abdikan untuk rakyat kita yang paling miskin dan paling lemah,” pungkas Presiden.***

27 Juni 2026

Pendaftaran Mulai Januari, Kemenag Terbitkan Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027

LensaDaily - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan petunjuk teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) tahun pelajaran 2026/2027. Pendaftaran seleksi PMBM dibuka sejak Januari 2026.“Kita telah menerbitkan petunjuk teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah tahun pelajaran 2026/2027 sebagai panduan madrasah dalam penyelenggaraan seleksi,” terang Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, di Jakarta, Senin 12 Januari 2026.Juknis ini, kata Nyayu Khodijah, berlaku pada seleksi murid baru pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). “PMBM dapat dilaksanakan secara daring atau secara luring,” jelas Nyayu Khodijah.Madrasah Negeri, kata Nyayu Khodijah, wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PMBM, baik persyaratan, sistem seleksi, maupun daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar. Selain itu, madrasah negeri juga harus mengumumkan hasil penerimaan murid baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website madrasah, website Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, atau website Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota).“Biaya dalam pelaksanaan PMBM pada Madrasah Negeri dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana tercantum dalam anggaran DIPA pada tahun anggaran berjalan,” tegas Nyayu Khodijah.Berikut jadwal Pelaksanaan PMBM:1. Seleksi Madrasah Jalur PMBM Nasional Bersama: Januari s.d Maret 20262. Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta Berasrama: Februari s.d Mei 20263. Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta (Jalur Prestasi, Reguler, dan Afirmasi): Maret s.d Juli 20264. Daftar Ulang Madrasah Negeri dan Swasta: Maret s.d Juli 2026

13 Januari 2026

Survei Litbang Kompas: Kepercayaan Publik Terhadap Polri Naik 76 Persen, Pelayanan dan Keramahan Tertinggi

LensaDaily - Kepercayaan publik terhadap institusi Polri mengalami peningkatan signifikan tinggi, berdasarkan survei Litbang Kompas edisi Oktober 2025. Sebanyak 76,2 persen responden menyatakan percaya dan sangat percaya kepada institusi kepolisian.Angka ini menunjukkan pemulihan setelah kepercayaan publik sempat menurun tajam pascakerusuhan besar pada akhir Agustus lalu. Survei dilakukan pada 9–16 Oktober 2025 terhadap 1.200 responden di 38 provinsi dengan metode multistage random sampling.Wawancara dilakukan secara tatap muka dan memiliki margin of error ±2,83 persen. Litbang Kompas mencatat bahwa kenaikan kepercayaan publik sejalan dengan meningkatnya tingkat kepuasan terhadap kinerja Polri yang kini berada di 65,1 persen.Peningkatan ini didorong oleh membaiknya kualitas pelayanan publik dalam dua bulan terakhir. Survei mencatat nilai rata-rata pelayanan sebesar 7,76, dengan skor tinggi pada aspek keramahan petugas (7,74) serta sikap tidak membeda-bedakan latar belakang ekonomi (7,74).Apresiasi publik juga meningkat terhadap prinsip nondiskriminasi. Polisi dinilai tidak membeda-bedakan agama dalam pengurusan dokumen, tercermin dari skor 8,26. Selain itu, penjagaan kerahasiaan data pribadi selama proses pelayanan mendapat skor 8,23, menandai meningkatnya kepercayaan masyarakat pada aspek perlindungan data.Kemudahan dalam mengurus dokumen administratif mendapat skor 7,73, sementara kecepatan penanganan laporan berada di 7,70. Publik juga menilai rasa aman ketika berurusan dengan polisi cukup tinggi, dengan skor 7,56.Aspek transparansi ikut membaik, terutama terkait penjelasan tahapan penanganan kasus yang memperoleh skor 7,64, serta penyelesaian laporan yang dinilai tuntas dengan skor 7,59. Meski demikian, beberapa indikator masih perlu ditingkatkan, seperti kemudahan memantau progres laporan (7,28) dan kecepatan respons terhadap aduan (7,30).Litbang Kompas menyebut penguatan pengawasan internal dan perbaikan mekanisme pelayanan menjadi faktor penting di balik peningkatan kepercayaan ini. Publik dinilai mulai menangkap sinyal bahwa Polri sedang berbenah dan lebih terbuka terhadap evaluasi.Pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri serta Komisi Percepatan Reformasi Polri turut memperkuat persepsi bahwa perubahan dilakukan secara terstruktur. Langkah tersebut dibaca publik sebagai bentuk komitmen Polri untuk bekerja lebih profesional serta responsif terhadap tuntutan masyarakat.Dengan capaian kepercayaan publik yang mencapai 76 persen, Polri dinilai memiliki momentum penting untuk melanjutkan agenda reformasi kelembagaan. Konsistensi disebut menjadi kunci untuk mempertahankan tren positif ini.

13 November 2025