LensaDaily - Seorang aktivis bernama Fam Fuk Tjhong alias Uun melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten atas kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan yang dialaminya. Laporan tersebut diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten dan saat ini tengah ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang diterima oleh Polda Banten akan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur.“Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHPidana dan/atau Pasal 450 KUHPidana yang dilaporkan oleh pelapor. Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Kampung Babakan Pulo RT/RW 005/004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, dengan terlapor masih dalam lidik,” ujar Maruli, Senin 20 Juli 2026.Maruli menerangkan bahwa dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah meminta dilakukan visum et repertum terhadap pelapor sebagai bagian dari proses pembuktian dugaan tindak pidana.“Selain meminta visum terhadap pelapor, penyidik juga akan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui, melihat, maupun mendengar secara langsung dugaan peristiwa pidana tersebut. Seluruh fakta yang diperoleh dalam penyelidikan akan didalami menggunakan Scientific Crime Investigation” tuturnya.Lebih lanjut, Maruli menyampaikan bahwa Polda Banten mengedepankan asas praduga tak bersalah dan seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.“Saat ini kami menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan,” ujarnyaDi akhir keterangannya, Maruli menegaskan komitmen Polda Banten dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.“Polda Banten berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada ruang bagi segala bentuk aksi premanisme maupun tindakan yang melanggar hukum di wilayah hukum Polda Banten. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea.***
2 hari yang laluTag: aktivis
LensaDaily - Aparat penegak hukum harus proses secara hukum hingga tuntas pelanggaran hukum pencatutan foto anak yang tidak dapat ditoleransi untuk membangun narasi gay parenting oleh aktivis LGBT Rio Damar. Tak hanya itu, kecaman terhadap Rio Damar dalam unggahannya di media sosial Threads yang dinilai menggeneralisasi dan mendiskriminasi pasangan heteroseksual.Hal ini ditegaskan Anggota Komisi III DPR RI Abdullah yang menilai perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas dan setiap dugaan penyalahgunaan identitas anak di ruang digital tidak boleh dibiarkan. Ia pun mengecam keras dugaan tindakan aktivis LGBT sekaligus pendiri situs melela.org, Rio Damar, yang diduga melakukan pencatutan tersebut. "Tidak boleh ada kata damai apabila dugaan tersebut terbukti. Proses hukum harus berjalan sampai tuntas demi memberikan keadilan kepada anak dan keluarga yang fotonya diduga dicatut, sekaligus kepada masyarakat yang dirugikan oleh narasi yang menggeneralisasi dan mendiskriminasi pasangan heteroseksual," tegas Abduh dalam keterangannya, Senin 29 Juni 2026.Abduh menilai, jika penggunaan foto tanpa persetujuan terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), sekaligus mengabaikan prinsip perlindungan hak anak. Menurutnya, anak tidak boleh dijadikan alat untuk membangun opini publik."Jangan jadikan anak sebagai alat kampanye atau propaganda apa pun. Anak adalah subjek hukum yang wajib dilindungi negara, bukan objek untuk membangun opini publik," tegasnya.Selain itu, legislator Fraksi PKB tersebut mengingatkan bahwa prinsip hak asasi manusia harus diterapkan secara konsisten kepada semua pihak tanpa diskriminasi. Menurut Abduh, Damar semestinya juga menghormati hak kelompok lain dan tidak menerapkan standar ganda dalam memperjuangkan prinsip anti-diskriminasi. Ia menegaskan, hak asasi manusia harus berlaku sama bagi semua orang tanpa memandang identitas maupun orientasi seksual."Tidak boleh memperjuangkan perlindungan dari diskriminasi, tetapi pada saat yang sama menggeneralisasi dan merendahkan pasangan heteroseksual. Prinsip HAM harus berlaku sama bagi semua orang, bukan hanya bagi kelompok tertentu," jelas Abduh.Legislator dari fraksi PKB ini pun menilai, kasus Rio Damar menjadi sinyal bahwa negara perlu segera memiliki regulasi yang lebih tegas terkait kampanye dan propaganda LGBT. Menurutnya, polemik tersebut merupakan fenomena gunung es yang tidak boleh diabaikan oleh negara."Negara harus segera memiliki regulasi yang lebih tegas untuk melindungi anak, keluarga, dan seluruh warga negara dari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum serta nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia," pungkasnya.***
29 Juni 2026LensaDaily - Aparat penegak hukum diminta untuk menelusuri secara mendalam seluruh rangkaian peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, mulai dari motif, pola kejadian, hingga kemungkinan adanya perencanaan sebelum tindakan dilakukan. Hal terpenting adalah indikasi pembunuhan berencana yang dilakukan semua pelaku secara terstruktur.Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mendorong aparat penegak hukum untuk mendalami secara komprehensif unsur pidana dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, termasuk membuka kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana apabila ditemukan indikasi yang mengarah ke sana.Menurut Wayan, penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada konstruksi hukum yang bersifat permukaan. Aparat penegak hukum diminta untuk menelusuri secara mendalam seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari motif, pola kejadian, hingga kemungkinan adanya perencanaan sebelum tindakan dilakukan.“Penegak hukum harus mendalami seluruh unsur pidana dalam kasus ini. Jika memang ditemukan adanya unsur perencanaan, maka tidak menutup kemungkinan untuk dikenakan pasal pembunuhan berencana,” ujar Wayan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 31 Maret 2026.Ia menegaskan bahwa pengungkapan motif menjadi aspek krusial dalam menentukan arah penanganan perkara. Menurutnya, kasus kekerasan terhadap aktivis tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa, melainkan harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya niat yang terstruktur.“Kita harus melihat secara utuh apakah peristiwa ini terjadi secara spontan atau memang direncanakan. Itu penting untuk menentukan konstruksi hukum yang tepat,” tegasnya.Lebih lanjut, Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak terburu-buru dalam menetapkan pasal tanpa didukung alat bukti yang kuat. Ia menekankan bahwa setiap kesimpulan hukum harus berbasis pada fakta dan proses penyidikan yang mendalam.“Semua harus didasarkan pada alat bukti yang sah. Jangan sampai ada kekeliruan dalam penetapan pasal yang justru dapat melemahkan proses penegakan hukum itu sendiri,” ujarnya.Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti pentingnya profesionalisme dan independensi aparat dalam menangani perkara ini. Menurutnya, transparansi dan objektivitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.“Masyarakat menunggu kejelasan. Oleh karena itu, proses hukum harus dilakukan secara terbuka dan profesional, tanpa intervensi dari pihak manapun,” tambahnya.Komisi III DPR RI, lanjut Wayan, akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan kasus ini, termasuk memastikan aparat penegak hukum tidak ragu dalam mengungkap seluruh fakta yang ada, sekaligus menerapkan pasal yang paling tepat sesuai hasil penyidikan.“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai ada bagian yang terlewat, termasuk dalam mengungkap motif dan kemungkinan adanya perencanaan,” pungkasnya.Melalui pendalaman unsur pidana secara menyeluruh, Komisi III berharap penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dapat memberikan kepastian hukum yang kuat serta rasa keadilan bagi korban, sekaligus menjadi pembelajaran dalam penegakan hukum terhadap kasus kekerasan serupa di masa mendatang.
31 Maret 2026LensaDaily - Terungkapnya pelaku penyerangan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang merupakan oknum prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dinilai sebagai tindakan teror terhadap kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia.Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, mengecam keras aksi penyerangan oleh oknum TNI tersebut. Menurutnya, serangan tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk intimidasi yang bertujuan menebar ketakutan kepada aktivis dan masyarakat agar tidak berani kritis terhadap negara.“Ini adalah tindakan teror. Serangan terhadap aktivis yang memperjuangkan hak-hak sipil merupakan upaya menakut-nakuti masyarakat agar tidak berani bersuara. Padahal kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang dijamin dalam sistem demokrasi kita. Sasarannya bukan individu Andrie tapi publik yang kritis,” tegas Yanuar mengutip dpr.go.id, Jumat 20 Maret 2026.Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIII (Cilacap–Banyumas) ini menilai peristiwa tersebut sudah memenuhi unsur teror yang berdampak pada rasa aman publik. Karena itu, ia meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ikut mengawasi dan mensupervisi proses penanganan kasus ini.“BNPT perlu ikut mengawasi dan memberikan supervisi agar kasus ini ditangani secara serius dan transparan, karena dampaknya bukan hanya pada korban, tetapi teror ini juga mengancam pada iklim kebebasan sipil di Indonesia,” ujarnya.Yanuar juga mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi menyeluruh karena kasus ini merupakan ancaman nyata terhadap hak asasi manusia, khususnya hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Lebih jauh dirinya menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara pidana di pengadilan umum, bukan di pengadilan militer.“Korban nya adalah sipil meskipun pelaku berasal dari oknum militer, maka proses hukumnya harus dilakukan di pengadilan umum agar penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.Ia kemudian memberikan apresiasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dinilai cepat memberikan perlindungan kepada korban, keluarga, serta para saksi.“Langkah tegas LPSK memberikan perlindungan kepada korban dan saksi patut diapresiasi. Perlindungan ini penting agar para saksi berani memberikan keterangan sehingga kasus ini bisa segera terungkap secara terang dan pelakunya dapat diadili,” pungkas Yanuar.
20 Maret 2026LensaDaily - Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI diminta tak menghentikan penyidikan terhadap pelaku penyerangan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yakni empat prajurit oknum anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Puspom TNI harus mengungkap menyeluruh kasus ini hingga dalang dibalik para eksekutor.Hal ini dikatakan Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak aparat penegak hukum untuk membongkar aktor intelektual di balik serangan air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus. Mafirion mengapresiasi keberanian TNI mengungkap keterlibatan anggotanya. Namun, ia mengingatkan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan.Menurutnya, tanpa mengungkap siapa yang memerintah oknum prajurit BAIS TNI tersebut dan apa motif di balik aksi tersebut, penegakan hukum hanya akan menyentuh permukaan tanpa menyelesaikan akar persoalan.“Kami mengapresiasi pengungkapan pelaku, namun penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Aparat harus mengungkap siapa aktor intelektual dan membuka motif aksi kekerasan ini secara terang benderang. Keadilan substantif hanya bisa tercapai jika pusat kendalinya terbongkar,” ujar Mafirion mengutip dpr.go.id, Kamis 19 Maret 2026.Politisi Fraksi PKB ini menilai keterlibatan oknum intelijen negara dalam serangan terhadap pembela HAM adalah alarm bahaya bagi demokrasi Indonesia. Ia mencurigai adanya upaya sistematis untuk membungkam kerja-kerja advokasi kemanusiaan melalui praktik teror yang terorganisir.“Fakta bahwa pelaku berasal dari institusi negara menunjukkan masih adanya ancaman nyata terhadap penegakan HAM dari pihak yang seharusnya menjadi pelindung. Motifnya harus dibuka, apakah ini bentuk intimidasi terstruktur terhadap aktivis? Negara tidak boleh kalah oleh praktik teror yang mengancam kebebasan sipil,” tegasnya.Mafirion menambahkan, jika negara gagal menyentuh "tangan-tangan" di balik para pelaku, maka publik akan terus mempertanyakan komitmen pemerintah dalam melindungi warganya. Ia meminta para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya guna memberikan efek jera yang kuat bagi siapa pun yang berniat merusak ruang demokrasi.“Sudah saatnya negara menunjukkan keberanian, bukan sekadar prosedur. Aparat wajib menelusuri siapa yang memerintah, membiayai, dan diuntungkan. Jika gagal mengungkap dalangnya, maka publik berhak bertanya: ada apa di balik diamnya kekuasaan? Keadilan tidak boleh berhenti di permukaan,” pungkas Mafirion.
19 Maret 2026


