icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: aktivis


Diduga Direncanakan Matang, DPR Dorong Indikasi Pembunuhan Berencana Terhadap Aktivis Andrie Yunus

LensaDaily - Aparat penegak hukum diminta untuk menelusuri secara mendalam seluruh rangkaian peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, mulai dari motif, pola kejadian, hingga kemungkinan adanya perencanaan sebelum tindakan dilakukan. Hal terpenting adalah indikasi pembunuhan berencana yang dilakukan semua pelaku secara terstruktur.Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mendorong aparat penegak hukum untuk mendalami secara komprehensif unsur pidana dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, termasuk membuka kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana apabila ditemukan indikasi yang mengarah ke sana.Menurut Wayan, penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada konstruksi hukum yang bersifat permukaan. Aparat penegak hukum diminta untuk menelusuri secara mendalam seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari motif, pola kejadian, hingga kemungkinan adanya perencanaan sebelum tindakan dilakukan.“Penegak hukum harus mendalami seluruh unsur pidana dalam kasus ini. Jika memang ditemukan adanya unsur perencanaan, maka tidak menutup kemungkinan untuk dikenakan pasal pembunuhan berencana,” ujar Wayan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 31 Maret 2026.Ia menegaskan bahwa pengungkapan motif menjadi aspek krusial dalam menentukan arah penanganan perkara. Menurutnya, kasus kekerasan terhadap aktivis tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa, melainkan harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya niat yang terstruktur.“Kita harus melihat secara utuh apakah peristiwa ini terjadi secara spontan atau memang direncanakan. Itu penting untuk menentukan konstruksi hukum yang tepat,” tegasnya.Lebih lanjut, Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak terburu-buru dalam menetapkan pasal tanpa didukung alat bukti yang kuat. Ia menekankan bahwa setiap kesimpulan hukum harus berbasis pada fakta dan proses penyidikan yang mendalam.“Semua harus didasarkan pada alat bukti yang sah. Jangan sampai ada kekeliruan dalam penetapan pasal yang justru dapat melemahkan proses penegakan hukum itu sendiri,” ujarnya.Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti pentingnya profesionalisme dan independensi aparat dalam menangani perkara ini. Menurutnya, transparansi dan objektivitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.“Masyarakat menunggu kejelasan. Oleh karena itu, proses hukum harus dilakukan secara terbuka dan profesional, tanpa intervensi dari pihak manapun,” tambahnya.Komisi III DPR RI, lanjut Wayan, akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan kasus ini, termasuk memastikan aparat penegak hukum tidak ragu dalam mengungkap seluruh fakta yang ada, sekaligus menerapkan pasal yang paling tepat sesuai hasil penyidikan.“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai ada bagian yang terlewat, termasuk dalam mengungkap motif dan kemungkinan adanya perencanaan,” pungkasnya.Melalui pendalaman unsur pidana secara menyeluruh, Komisi III berharap penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dapat memberikan kepastian hukum yang kuat serta rasa keadilan bagi korban, sekaligus menjadi pembelajaran dalam penegakan hukum terhadap kasus kekerasan serupa di masa mendatang. 

31 Maret 2026

Oknum Prajurit BAIS TNI Pelaku Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, DPR: Teror Demokrasi

LensaDaily - Terungkapnya pelaku penyerangan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang merupakan oknum prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dinilai sebagai tindakan teror terhadap kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia.Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, mengecam keras aksi penyerangan  oleh oknum TNI tersebut. Menurutnya, serangan tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk intimidasi yang bertujuan menebar ketakutan kepada aktivis dan masyarakat agar tidak berani kritis terhadap negara.“Ini adalah tindakan teror. Serangan terhadap aktivis yang memperjuangkan hak-hak sipil merupakan upaya menakut-nakuti masyarakat agar tidak berani bersuara. Padahal kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang dijamin dalam sistem demokrasi kita. Sasarannya bukan individu Andrie tapi publik yang kritis,” tegas Yanuar mengutip dpr.go.id, Jumat 20 Maret 2026.Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIII (Cilacap–Banyumas) ini menilai peristiwa tersebut sudah memenuhi unsur teror yang berdampak pada rasa aman publik. Karena itu, ia meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ikut mengawasi dan mensupervisi proses penanganan kasus ini.“BNPT perlu ikut mengawasi dan memberikan supervisi agar kasus ini ditangani secara serius dan transparan, karena dampaknya bukan hanya pada korban, tetapi teror ini juga mengancam pada iklim kebebasan sipil di Indonesia,” ujarnya.Yanuar juga mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi menyeluruh karena kasus ini merupakan ancaman nyata terhadap hak asasi manusia, khususnya hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Lebih jauh dirinya menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara pidana di pengadilan umum, bukan di pengadilan militer.“Korban nya adalah sipil meskipun pelaku berasal dari oknum militer, maka proses hukumnya harus dilakukan di pengadilan umum agar penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.Ia kemudian memberikan apresiasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dinilai cepat memberikan perlindungan kepada korban, keluarga, serta para saksi.“Langkah tegas LPSK memberikan perlindungan kepada korban dan saksi patut diapresiasi. Perlindungan ini penting agar para saksi berani memberikan keterangan sehingga kasus ini bisa segera terungkap secara terang dan pelakunya dapat diadili,” pungkas Yanuar.

20 Maret 2026

TNI Harus Ungkap Dalang Penyerangan Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

LensaDaily - Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI diminta tak menghentikan penyidikan terhadap  pelaku penyerangan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yakni empat prajurit oknum anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Puspom TNI harus mengungkap menyeluruh kasus ini hingga dalang dibalik para eksekutor.Hal ini dikatakan Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak aparat penegak hukum untuk membongkar aktor intelektual di balik serangan air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus. Mafirion mengapresiasi keberanian TNI mengungkap keterlibatan anggotanya. Namun, ia mengingatkan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan.Menurutnya, tanpa mengungkap siapa yang memerintah oknum prajurit BAIS TNI tersebut dan apa motif di balik aksi tersebut, penegakan hukum hanya akan menyentuh permukaan tanpa menyelesaikan akar persoalan.“Kami mengapresiasi pengungkapan pelaku, namun penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Aparat harus mengungkap siapa aktor intelektual dan membuka motif aksi kekerasan ini secara terang benderang. Keadilan substantif hanya bisa tercapai jika pusat kendalinya terbongkar,” ujar Mafirion mengutip dpr.go.id, Kamis 19 Maret 2026.Politisi Fraksi PKB ini menilai keterlibatan oknum intelijen negara dalam serangan terhadap pembela HAM adalah alarm bahaya bagi demokrasi Indonesia. Ia mencurigai adanya upaya sistematis untuk membungkam kerja-kerja advokasi kemanusiaan melalui praktik teror yang terorganisir.“Fakta bahwa pelaku berasal dari institusi negara menunjukkan masih adanya ancaman nyata terhadap penegakan HAM dari pihak yang seharusnya menjadi pelindung. Motifnya harus dibuka, apakah ini bentuk intimidasi terstruktur terhadap aktivis? Negara tidak boleh kalah oleh praktik teror yang mengancam kebebasan sipil,” tegasnya.Mafirion menambahkan, jika negara gagal menyentuh "tangan-tangan" di balik para pelaku, maka publik akan terus mempertanyakan komitmen pemerintah dalam melindungi warganya. Ia meminta para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya guna memberikan efek jera yang kuat bagi siapa pun yang berniat merusak ruang demokrasi.“Sudah saatnya negara menunjukkan keberanian, bukan sekadar prosedur. Aparat wajib menelusuri siapa yang memerintah, membiayai, dan diuntungkan. Jika gagal mengungkap dalangnya, maka publik berhak bertanya: ada apa di balik diamnya kekuasaan? Keadilan tidak boleh berhenti di permukaan,” pungkas Mafirion.

19 Maret 2026

DPR Desak Polisi Ungkap Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Minta Pengawalan dan Perhatian Pemerintah

LensaDaily - Komisi III DPR RI mengecam penyerangan penyiraman air keras terhadap aktivis yang juga Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus dan mendesak kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini dan menangkap para pelakunya. Pemerintah pun diminta untuk turut andil dengan memberikan pengobatan terbaik dan menanggung semua biaya.“Terhadap Andrie Yunus juga harus dilakukan pengawalan maksimal agar beliau benar-benar aman dari ancaman kekerasan susulan,” jelas Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengutip dpr.go.id, Minggu 15 Maret 2026.Ia meminta seluruh pihak tidak boleh menoleransi segala bentuk kekerasan kepada warga negara. Apapun bentuk perbedaan pendapat harusnya tidak boleh direspons dengan kekerasan dan premanisme.“Pasal 28G UUD 1945 secara jelas mengatur bahwa  setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.Komisi III, tegasnya, memastikan akan terus mengawal kasus ini agar penyidikannya berjalan dengan cepat dan profesional. “Kami minta negara menanggung penuh biaya pengobatan terbaik agar beliau bisa segera pulih kembali,” tegasnya.Diketahui, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras. Insiden itu terjadi di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis 12 Maret 2026 malam.Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyebut Andrie disiram air keras orang tak dikenal usai menghadiri acara siniar berjudul "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sekitar pukul 23.00 WIB.Dalam keterangan tertulis pada Jumat (13/3), Dimas mengatakan Andrie mengalami luka serius."Telah mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata," kata dia.Dimas juga mengatakan Andrie langsung dilarikan ke rumah sakit tak lama usai insiden. Ia juga menyebut anggota KontraS ini menderita luka bakar 24 persen berdasarkan pemeriksaan medis."Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen," ucap dia.Dalam rilis itu, Dimas juga mengatakan pelaku terdiri dari dua orang dan melancarkan operasinya menggunakan motor.Dimas menyebut dua orang pelaku menghampiri secara melawan arah Jalan Talang (Jembatan Talang) dengan mengendarai kendaraan roda dua. Motor itu diduga Honda Beat tahun 2016 sampai dengan 2021."Pelaku merupakan dua orang laki-laki yang melakukan operasinya dengan menggunakan satu motor, masing-masing berperan menjadi pengemudi dan penumpang," ujar dia.Lebih lanjut, Dimas mengatakan satu pelaku mengenakan kombinasi putih-biru, celana gelap diduga jeans, dan hitam. Pelaku lain menggunakan penutup wajah atau masker menyerupai 'buf' hitam yang menutupi setengah wajah, kaos biru tua, dan celana panjang biru yang dilipat jadi pendek."Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai sebagian tubuh korban. Akibat serangan tersebut, korban langsung berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya," ungkap dia.

15 Maret 2026

Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus Disiram Air Keras OTK Usai Podcast Remiliterisme

LensaDaily - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus mengalami luka bakar usai disiram air keras oleh dua orang tak dikenal kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis malam, 12 Maret 2026. Aksi brutal tersebut, dialami Andrie usai podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyebut insiden tersebut terjadi setelah Andrie Yunus selesai melakukan kegiatan podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat. Menurutnya, serangan itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB usai Andrie menyelesaikan perekaman siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.“Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, telah mengalami serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal yang mengakibatkan luka serius di sekujur tubuh, terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata,” kata Dimas.Korban kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen akibat cairan tersebut. Dimas juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi awal yang diterima pihaknya, korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I - Talang, Jakarta Pusat.Kemudian, dua orang pelaku menghampiri dengan melawan arah menggunakan sepeda motor yang diduga jenis Honda Beat produksi tahun 2016 hingga 2021. “Pelaku merupakan 2 orang laki-laki yang melakukan operasinya dengan menggunakan satu motor, masing-masing berperan menjadi pengemudi dan penumpang,” ucapnya.Ia juga menjelaskan ciri-ciri terduga pelaku. Pelaku pertama disebut mengenakan kaos kombinasi putih-biru, celana gelap diduga berbahan jeans, serta helm berwarna hitam. Sementara pelaku kedua yang berada di belakang menggunakan penutup wajah menyerupai buf berwarna hitam yang menutupi setengah wajah, kaos berwarna biru tua, serta celana panjang berwarna biru yang dilipat menjadi pendek dan diduga berbahan jeans."Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai sebagian tubuh korban. Akibat serangan tersebut, korban langsung berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya," jelasnya.Berdasarkan pemeriksaan awal, tidak ditemukan adanya barang milik korban yang hilang atau dirampas dalam kejadian tersebut. KontraS menilai insiden ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan diduga berkaitan dengan upaya membungkam suara kritis, khususnya dari kalangan pembela hak asasi manusia.“Berdasarkan informasi yang kami himpun, tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya pembela HAM,” ujar Dimas.KontraS pun mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas pelaku serta motif di balik serangan tersebut. “Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil,” tutur dia.Polisi Selidiki Kasus Penyiraman Air Keras Wakil Koordinator Kontras Andrie YunusPolres Metro Jakarta Pusat tengah menyelidiki kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), AY (27), di kawasan Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, penyelidik saat ini masih melakukan pendalaman terkait peristiwa tersebut. Korban pun telah mendapatkan penanganan medis di RSCM usai mengalami luka bakar akibat air keras.“Kami membenarkan adanya peristiwa dugaan penyiraman cairan berbahaya terhadap seorang korban di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Saat ini korban telah mendapatkan penanganan medis di RSCM, dan kepolisian sedang melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap pelaku serta motif di balik kejadian tersebut,” jelas Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keteranganya, Jumat 13 Maret 2026.Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban tengah mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian. Tiba-tiba korban diduga disiram cairan oleh orang tak dikenal (OTK) dari arah depan hingga terjatuh.Usai kejadian, ujarnya, korban sempat meminta bantuan rekannya berinisial RFA (30) untuk dibawa ke rumah sakit. Korban kemudian diantar ke IGD RSCM untuk mendapatkan penanganan medis.Akibat kejadian itu, jelasnya, korban mengalami luka pada tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta mata kanan. Saat ini korban masih menjalani perawatan di RSCM.Kombes Pol. Budi menegaskan, Polda Metro Jaya akan menangani kasus ini secara serius dan profesional. Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait kejadian tersebut agar segera melapor.“Kami mengutamakan keselamatan korban serta akan menindaklanjuti setiap informasi dan alat bukti yang ada. Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui peristiwa ini atau memiliki informasi terkait agar segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat,” ujarnya.

14 Maret 2026