icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: anak


53 Anak Alami Kekerasan di Tempat Penitipan Anak di Yogyakarta, DPR Dorong Usut Tuntas dan Perbaiki Sistem

LensaDaily - Kekerasan terhadap anak terus berulang, yang kali ini terjadi di salah satu tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha di kawasan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Jumlah anak yang terdaftar di fasilitas tersebut mencapai 103 anak, dengan sekitar 53 di antaranya diduga mengalami kekerasan fisik maupun perlakuan tidak manusiawi.Kasus ini menjadi sorotan publik setelah terungkapnya perlakuan keji yang dialami anak-anak, mulai dari tindakan diikat tangan dan kakinya, tidak diberi makan-minum secara layak, hingga dibiarkan tidur tanpa alas dengan hanya mengenakan popok.Menanggapi kasus kekerasan  anak ini, Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menyampaikan keprihatinan mendalamnya dan menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mengusut secara tuntas, transparan, dan akuntabel.“Kami meminta agar proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak,” tegasnya dalam keterangan mengutip dpr go.id, Senin 27 April 2026.Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan, standar operasional, serta mekanisme pengawasan terhadap seluruh daycare di Indonesia. Penguatan regulasi dinilai menjadi langkah penting guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.“Peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan anak, khususnya di fasilitas penitipan. Negara harus memastikan bahwa setiap anak mendapatkan lingkungan yang aman, layak, dan mendukung tumbuh kembangnya,” lanjut Politisi Fraksi Partai Golkar ini.Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam memilih layanan penitipan anak serta berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan segera melaporkan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Sari menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu perlindungan anak sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga dan memastikan keberlangsungan masa depan generasi penerus bangsa.

27 April 2026

Pembatasan Penggunaan AI Instan dan Medsos Langkah Progresif Lindungi Generasi Muda

LensaDaily - Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya, menilai pemerintah baru saja mengambil langkah progresif untuk memastikan teknologi dimanfaatkan secara sehat dan bertanggung jawab oleh generasi muda. Hal ini melindungi generasi muda di era digital melalui dua kebijakan penting.Pertama, penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan. Kedua, implementasi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (TUNAS).“Teknologi digital dan kecerdasan buatan adalah keniscayaan zaman. Namun, kita tidak boleh membiarkan anak-anak mengaksesnya tanpa batas dan tanpa pendampingan. Regulasi ini merupakan upaya menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan tumbuh kembang anak,” ujar Atalia dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Minggu 15 Maret 2026.Dalam SKB tersebut, pemerintah menegaskan pembatasan penggunaan AI generatif instan seperti ChatGPT, Gemini, maupun Claude bagi siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kebijakan ini bertujuan mencegah dampak negatif terhadap perkembangan kognitif anak, termasuk fenomena brain rot (penurunan kemampuan berpikir kritis akibat konsumsi konten digital pasif) dan cognitive debt (ketergantungan pada teknologi sehingga melemahkan proses berpikir mandiri).Menurut Atalia, anak-anak perlu belajar proses berpikir, bukan sekadar menerima jawaban instan dari mesin. Jika proses berpikir itu dilewati, maka berisiko menciptakan generasi yang cepat mendapatkan jawaban, tetapi lemah dalam memahami persoalan.Sementara itu, terkait kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagaimana diatur dalam Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026. Pemerintah akan melakukan penertiban akun anak-anak pada berbagai platform media sosial seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, hingga Roblox, yang akan mulai dilakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026.Langkah ini sejalan dengan tren kebijakan global. Beberapa negara seperti Prancis, Australia, dan Amerika Serikat mulai memperketat akses media sosial bagi anak-anak demi melindungi kesehatan mental dan keamanan digital mereka.Data UNICEF menunjukkan bahwa lebih dari 70 persen anak usia sekolah saat ini telah terpapar internet sejak usia dini. Sementara itu, riset Common Sense Media mencatat rata-rata anak usia 8–12 tahun menghabiskan waktu sekitar 5 jam per hari di depan layar digital.Menurut Politisi Fraksi Partai Golkar itu, larangan penggunaan media sosial bagi anak usia dini bertujuan untuk melindungi generasi emas dari ancaman digital.  “Paparan digital yang terlalu dini dapat berdampak pada kesehatan mental, pola tidur, kemampuan konsentrasi, bahkan relasi sosial anak. Karena itu negara perlu hadir untuk memastikan ruang digital tetap aman bagi mereka,” kata Atalia. Menurut Atalia, regulasi saja tidak cukup tanpa dukungan dari keluarga dan lembaga pendidikan. Orang tua dan guru tetap memegang peran utama dalam mendampingi anak-anak menghadapi dunia digital.Ia menegaskan bahwa pendidikan literasi digital harus diperkuat sejak dini agar anak mampu menggunakan teknologi secara bijak ketika mereka sudah cukup umur.“Tujuan dari kebijakan ini bukan melarang teknologi, tetapi memastikan anak-anak kita siap secara mental, intelektual, dan sosial sebelum benar-benar terjun ke dunia digital yang kompleks,” ujarnya.Sebagai langkah lanjutan, Atalia mendorong beberapa strategi agar kebijakan ini berjalan efektif, yaitu dengan penguatan literasi digital nasional bagi orang tua, guru, dan siswa agar mampu memahami risiko dan manfaat teknologi. Selain itu, juga perlu ada pengembangan kurikulum AI yang bertahap, sehingga pelajar dapat mengenal teknologi kecerdasan buatan secara edukatif dan bertanggung jawab pada usia yang tepat. Menurut wakil rakyat dari Dapil Jabar 1 itu upaya lain yang perlu dilakukan adalah pemerintah perlu menyediakan platform edukasi digital ramah anak yang mendukung pembelajaran kreatif tanpa mendorong ketergantungan teknologi.Kolaborasi pemerintah, sekolah, dan platform digital untuk memastikan keamanan data serta perlindungan anak di ruang digital.Atalia juga menekankan bahwa Indonesia harus mampu memanfaatkan teknologi AI untuk kemajuan pendidikan, tetapi tetap berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan, etika, dan perlindungan anak.“Teknologi harus memperkuat kecerdasan manusia, bukan menggantikannya. Anak-anak kita harus tumbuh menjadi generasi yang cerdas, kreatif, dan berkarakter, bukan sekadar generasi yang bergantung pada teknologi,” tutup Atalia.

16 Maret 2026

Komdigi Sahkan Aturan, Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Ditutup

LensaDaily - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital akan menonaktifkan akun medsos anak di bawah 16 tahun dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet. Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital."Hari ini, pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi,” ujar Menkomdigi, Minggu 8 Maret 2026.Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital.“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tandasnya.Di dalam Permenkomdigi ini tertuang tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital. Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku."Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox," ujar Meutya.Meskipun implementasi kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, Menkomdigi menekankan bahwa upaya ini adalah langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak."Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan," ujarnya.Meutya pun mengungkapkan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara nonbarat yang mempelopori langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital.“Kita patut berbangga karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara nonbarat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital," ujarnya.Meutya juga berharap dengan langkah ini ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak."Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh," pungkasnya.

08 Maret 2026

Sindikat Jual Beli Bayi Dibongkar Bareskrim Polri, Beroperasi di 12 Provinsi

LensaDaily - Sindikat jual beli bayi via media sosial diungkap Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri yang beroperasi antar provinsi. Para pelaku yang ditangkap berjumlah 12 orang, mereka mencari bayi dengan memanfaatkan media sosial mencari orang tua yang hendak menjual anaknya.Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menyebut bahwa klaster pertama para orang tua yang menjual anaknya, mencapai empat orang mulai dari CPS, DRH, IP, dan REP. Sementara, klaster kedua adalah kelompok perantara NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN dan F yang didominasi perempuan."Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari 8 orang dari kelompok perantara dan 4 orang dari kelompok orang tua," ujarnya, Rabu 25 Februari 2026.Belasan tersangka perdagangan bayi ini, ujarnya, beroperasi di Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau sampai Papua. Mereka menggunakan modus memanfaatkan aplikasi media sosial mencari para orang tua yang ingin menjual anaknya.Setelah itu, ujarnya, para perantara akan memulai memproses penjualan anak tersebut."Kemudian modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya," jelasnya.Ditambahkan Brigjen Pol. Nurul, dari hasil penyidikan terungkap sindikat ini telah beroperasi sejak 2024 dengan keuntungan capai ratusan juta rupiah. Namun, penyidik berhasil menyelamatkan tujuh bayi dalam pengungkapan ini."Keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah," ujarnya.Ia mengemukakan, seluruh bayi saat ini masih dalam proses asesmen Kementerian Sosial (Kemensos). Di sisi lain, terungkap harga dari orang tua sampai dengan nilai jual saat sampai ke perantara."Harga dari Ibu bayi (dijualnya) Rp8-15 juta. Kalau harga perantara Rp15-80 juta. Kalau perantara, semakin banyak perantaranya, harganya semakin mahal," ujar Brigjen Pol. Nurul.Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana dan denda Rp300 juta.

25 Februari 2026

Jaringan Perdagangan Anak di Jakarta Dibongkar, 4 Balita Diselamatkan - Dijual Rp85 Juta

LensaDaily - Empat balita berhasil diselamatkan dari jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 10 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan jual beli anak lintas daerah.Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, penanganan perkara yang melibatkan anak mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Identitas dan hak-hak korban dilindungi secara ketat, sementara proses hukum berjalan beriringan dengan upaya penyelamatan, perlindungan, serta pemulihan.“Pengungkapan ini adalah komitmen Polri melindungi anak dari segala bentuk kejahatan. Perdagangan anak merupakan tindak pidana serius yang melanggar hak asasi dan merusak masa depan anak,” ujarnya, Jumat 6 Februari 2026.Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan, kasus ini bermula dari kecurigaan keluarga saat menanyakan kondisi anak korban RZ yang selama ini dirawat oleh saksi CN. Setelah dilakukan penelusuran, saksi CN bertemu dengan tersangka IG yang mengaku anak korban berada di Medan.Merasa janggal, ujar Kasatreskrim, saksi CN kemudian membawa tersangka IG ke Polsek Taman Sari untuk dilakukan klarifikasi. Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka IG mengakui telah menjual anak korban kepada pihak lain.“Anak tersebut kemudian diperjualbelikan secara berantai dengan nilai transaksi yang terus meningkat, mulai sekitar Rp 17,5 juta, kemudian Rp 35 juta, hingga mencapai Rp 85 juta,” ungkap Arfan.

07 Februari 2026