icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: aparatursipilnegara


1.773 ASN Ikuti Latihan Dasar Militer Komcad, Perkuat Karakter dan Disiplin

LensaDaily - Sebanyak 1.773 peserta dari kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian dan Lembaga Gelombang I Tahun Anggaran 2026 yang diadakan oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan).Upacara pembukaan Latsarmil dipimpin langsung oleh Kepala Badan Cadangan Nasional (Kabacadnas), Kemhan, Letjen TNI Gabriel Lema, Rabu 22 April 2026 di Halim Perdanakusuma, Jakarta. Sambutan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin yang dibacakan Letjen TNI Gabriel Lema mengatakan, pembentukan Komcad dari unsur birokrasi ini merupakan wujud nyata penerapan sistem pertahanan semesta.​”Di tengah berbagai ancaman yang semakin kompleks, komponen cadangan berperan sebagai kekuatan tambahan yang dapat dikerahkan untuk memperkuat komponen utama, sekaligus meningkatkan ketahanan nasional,” ujar Menhan dalam amanat yang dibacakan oleh Kabacadnas.Lebih lanjut, Kabacadnas menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memperkuat karakter dan disiplin abdi negara, sekaligus menekankan bahwa keikutsertaan dalam program ini bersifat sukarela.​”Ini bukan wajib militer, melainkan tumbuh secara sukarela. Kita berharap modal awal kebersamaan ini melahirkan sikap, karakter, dan mental yang baik dari para ASN untuk meningkatkan etos kerja saat mereka kembali ke instansinya masing-masing,” ujar Kabacadnas dalam wawancara usai pembukaan.Latsarmil Komcad ASN Gelombang I Tahun 2026 ini akan diselenggarakan hingga 5 Juni 2026 dan diikuti oleh para peserta dari 55 kementerian/lembaga di tingkat pusat. ​Ke depannya, Kemhan menargetkan pembentukan 4.000 ASN sebagai anggota Komcad sepanjang tahun 2026, guna memastikan kesiapsiagaan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan berkarakter bela negara demi mewujudkan visi Indonesia Emas.

23 April 2026

Pemerintah Terapkan Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat, APBN Potensi Hemat Rp6,2 Triliun

LensaDaily - Penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat maupun daerah khusus untuk hari Jumat resmi diberlakukan pemerintah. Kebijakan transformasi budaya kerja nasional sebagai langkah strategis dalam menghadapi dinamika global, dengan mendorong pola kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan pola kerja yang lebih adaptif, sekaligus menekan beban biaya energi dan mobilitas.“Sebagai langkah adaptif dan preventif, guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital,” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang digelar secara hybrid dari Seoul, Republik Korea, pada Selasa, 31 Maret 2026.Menko Airlangga menjelaskan, salah satu langkah utama yang diambil adalah penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pusat dan daerah selama satu hari kerja dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat. Kebijakan ini akan diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Menteri Dalam Negeri, sekaligus mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital.Dalam rangka efisiensi mobilitas, pemerintah menetapkan pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik. “Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik,” jelas Airlangga.Selain itu, efisiensi perjalanan dinas juga dilakukan secara signifikan, dengan pengurangan hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri, dan hingga 70 persen untuk perjalanan luar negeri. Untuk pemerintah daerah, terdapat imbauan untuk memperluas pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (car free day) sesuai karakteristik masing-masing wilayah.Kebijakan serupa juga didorong untuk sektor swasta melalui pengaturan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing sektor usaha. Pengaturan tersebut juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap bekerja dari kantor maupun lapangan. “Sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan, yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan,” tegas Airlangga.Di sektor pendidikan, Airlangga menjelaskan bahwa kegiatan belajar-mengajar tetap dilakukan secara tatap muka penuh untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah selama lima hari dalam seminggu, tanpa pembatasan kegiatan olahraga maupun ekstrakurikuler. Sementara itu, pendidikan tinggi semester empat ke atas akan menyesuaikan dengan kebijakan kementerian terkait.Lebih lanjut, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk mendukung kebijakan ini melalui penerapan gaya hidup hemat energi, penggunaan transportasi publik, serta menjaga produktivitas ekonomi. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.Airlangga menambahkan bahwa kebijakan ini berpotensi memberikan penghematan signifikan. “Potensi penghematan dari kebijakan work from home ini yang langsung ke APBN adalah Rp6,2 triliun, berupa penghematan kompensasi BBM, sementara total pembelanjaan BBM masyarakat berpotensi untuk dihemat juga sebesar Rp59 triliun,” pungkasnya.Pemerintah tidak hanya merespons tantangan global tetapi juga memimpin transformasi menuju masa depan dengan kerja cerdas, hemat energi, dan berdaya saing tinggi.

01 April 2026

8 Hari Libur, Prabowo Teken Cuti Bersama ASN 2026

LensaDaily - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026.Aturan yang ditandatangani pada 31 Desember 2025 ini diterbitkan dengan pertimbangan dalam  angka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi  pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2026.Dalam diktum KESATU peraturan ini disebutkan bahwa Presiden menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 yaitu pada:- Senin, 16 Februari 2026, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;- Rabu, 18 Maret 2026, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948;- Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret 2026, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah;- Jumat, 15 Mei 2026, sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;- Kamis, 28 Mei 2026, sebagai cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah; dan- Kamis, 24 Desember 2026, sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” bunyi Keppres yang bisa diakses pada laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara ini.Dalam Keppres tersebut juga disebutkan bahwa pegawai ASN  yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.Peraturan ini mulai perlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 31 Desember 2025.

05 Februari 2026

Meski Masuk Prolegnas, RUU ASN Tak Mungkin Dilakukan Tahun Ini

LensaDaily - Meski masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2025, perkembangan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) tampaknya tidak akan dilakukan pada tahun ini."RUU ASN memang masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025 ini. Namun, dengan sisa waktu dua bulan di tahun 2025 ini, di atas kertas pembahasan RUU ASN tidak dimungkinkan dilakukan pada tahun 2025 ini," kata Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin dalam keterangan rilisnya yang diterima Parlementaria, Kamis 30 Oktober 2025.Saat ini, Komisi II DPR masih menunggu pendalaman dari Badan Keahlian DPR (BKD) terkait draf RUU ASN. Khozin menekankan dua hal penting yang menjadi fokus dalam pembahasan revisi UU ASN, yakni pendalaman materi dan 'meaningful participation'. Khozin lantas menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pembentukan lembaga independen yang mengawasi sistem merit dengan batasan waktu dua tahun sejak putusan diucapkan. Ia mengatakan, DPR siap menindaklanjuti putusan MK terkait pembentukan lembaga pengawas independen ASN. Menurut Khozin, putusan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem merit, menjaga netralitas ASN, dan memberikan perlindungan terhadap aparatur dari potensi politisasi birokrasi. "Karena itu, putusan MK ini menjadi bagian penting dalam perumusan pembahasan perubahan UU ASN kelak," tutur Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.Khozin pun tak menampik adanya wacana soal peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hanya saja, Komisi II belum membahas secara formal terkait hal tersebut dalam revisi UU ASN. "Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detilnya memang belum secara formal dalam bentuk draf," ungkap Khozin.Kendati demikian, menurutnya DPR sebagai lembaga pembentuk UU siap membahas segala usulan dari masyarakat. Khozin menyebut begitu pula soal pegawai PPPK paruh waktu di mana DPR juga akan menampung usulan tersebut sebagai bahan masukan dalam pembahasan RUU ASN.  "Persoalan ini belum menjadi usulan secara formal dalam bentuk draf. Tetapi soal ini menjadi salah satu isu yang juga mengemuka. Tentu DPR akan menampung pelbagai usulan, masukan yang berkembang di tengah masyarakat," pungkas Khozin.

30 Oktober 2025

Densus 88 Tangkap ASN Kemenag di Aceh, Sekjen Tegaskan Siap Bantu

LensaDaily - Kementerian Agama (Kemenag) membenarkan ada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag yang ditangkap anggota Densus 88 karena diduga terlibat dalam terorisme. ASN tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Kanwil Kemenag Aceh.“Saya sudah menerima laporan dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh terkait adanya ASN dengan inisial MZ yang ditangkap Densus 88 karena diduga terlibat dalam gerakan terorisme. Saya juga sudah membaca surat pemberitahuan penangkapan dari Densus 88 yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag provinsi Aceh,” terang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengutip keterangannya, Kamis 7 Agustus 2025.“Kita hormati langkah Densus 88 menangkap ASN yang diduga terlibat terorisme, tentu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” sambung Kamaruddin Amin.Saat ini, lanjut Kamaruddin, pihaknya menunggu keterangan resmi dari Densus 88 terkait dugaan keterlibatan ASN Kemenag dalam gerakan terorisme. Kemenag juga akan kooperatif jika pihak Densus 88 dalam proses penegakkan hukum membutuhkan keterangan dari Kementerian Agama.“Kementerian Agama adalah leading sector penguatan moderasi beragama. Tentu keterlibatan ASN Kemenag dalam gerakan terorisme tidak bisa kita tolerir. Kita akan berikan sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kamaruddin Amin.“Ke depan, kita akan semakin perkuat upaya mencegah keterlibatan ASN dalam gerakan terorisme. Penguatan moderasi beragama menjadi kunci sekaligus juga internalisasi kurikulum cinta,” sambungnya."Kepada seluruh ASN Kemenag, saya minta untuk terus tingkatkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap NKRI. Di sini kita lahir dan bertumbuh. Menjadi kewajiban kita untuk menjaganya hingga akhir hayat," tandasnya.

07 Agustus 2025