icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: apbd


Mendagri Tito Karnavian Diminta Hentikan Kebijakan Efisiensi Transfer Pemerintah Pusat ke Daerah

LensaDaily - Kebijakan efisiensi suntikan atau transfer daerah dari Pemerintah Pusat yang diputuskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, diminta dihentikan. Penghentian ini harus dilakukan, jika terus dilanjutkan maka pemerintah daerah tidak sanggup untuk menopang kebutuhan belanja daerahnya.β€œKita harus menyadari bahwa ekonomi di daerah sangat tergantung pada APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah). Dan hampir 80 persen APBD kita tergantung pada APBN, transfer keuangan atau transfer pusat ke daerah,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin Rapat kerja Komisi II DPR RI dengan beberapa Menteri Mitra kerjanya, termasuk Mendagri, Tito Karnavian di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 15 September 2025.Pihaknya juga minta Mendagri untuk melihat gejolak demonstrasi yang terjadi di beberapa daerah belakangan ini. Salah satunya dengan cara melakukan relaksasi kebijakan TKD (Transfer ke Daerah) di Caturwulan terakhir di tahun 2025 ini. Hal itu semata agar ekonomi dan stabilitas ekonomi, politik di daerah juga bisa terjaga dengan baik.Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengakui bahwa sejatinya DPR sebagai lembaga pengawas tidak memiliki wewenang langsung menentukan berapa besar alokasi APBN yang ditransfer ke APBD (daerah). Dengan kata lain, penetapan anggaran sepenuhnya menjadi domain atau wewenang pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kemendagri.Sementara tugas pengawasan yang dilakukan DPR RI lebih untuk memastikan dana yang sudah ditransfer sesuai aturan, tepat sasaran, serta digunakan sebagaimana mestinya. Oleh karenanya pihaknya hanya bisa mengingatkan agar formulasi anggaran di tahun berikutnya lebih baik, sehingga gejolak ekonomi dan politik seperti sebelumnya tidak terjadi lagi.β€œMari angka ini diselamatkan dulu agar kemudian ketika kita bicara APBN 2026 kita punya napas untuk bukan hanya menjaga ekonomi tetapi juga menjaga stabilitas termasuk hubungan pusat dan daerah,” tambahnya.Dalam kesempatan itu terungkap bahwa berdasarkan surat bersama Menkeu, Menteri PPN/Bappenas, tanggal 24 Juli 2025 ditetapkan pagu anggaran Kemendagri tahun anggaran 2026 sebesar Rp7,8 triliun, atau mengalami kenaikan sebesar Rp 4,55 triliun, dibandingkan pagu indikatif 2026 sebelumnya yang hanya Rp 3,24 triliun.

15 September 2025