icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: apbn


Prabowo Sumbang Sapi Kurban Rp100 M Pakai APBN, Komisi III: Sah Secara Hukum dan Syariah

LensaDaily – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden sah secara hukum maupun syariah.Habiburokhman menegaskan bahwa hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Iduladha.“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” ujar Habiburokhman mengutip dpr.go.id, Jumat 29 Mei 2026.Secara hukum, tambahnya, program bantuan untuk masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Selanjutnya, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden, Banpres atau Banmaspres, melalui Kementerian Sekretariat Negara.Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam. Sebagaimana disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Profesor Kyai Haji Asrorun Niam Soleh, yang menyatakan bahwa pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.“Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.Ia pun juga menjelaskan adanya masyarakat yang mempertanyakan bahwa masyarakat Indonesia bukan hanya beragama Islam jika bantuan tersebut menggunakan APBN. Sehingga, kalau Presiden Prabowo membantu hewan kurban terhadap umat Islam, bagaimana dengan umat agama lainnya.“Menanggapi itu tentu kita sudah tahu pemerintahan Prabowo Subianto juga concern terhadap kepentingan umat beragama lainnya. Berbagai bantuan dan berbagai kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu umat beragama lainnya,” pungkasnya.

29 Mei 2026

DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat: Diperbaiki dan Dievaluasi

LensaDaily - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR akan selalu mendukung program Pemerintah selama dimaksudkan untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Hal tersebut disampaikan Puan di hadapan Presiden Prabowo Subianto yang hadir ke DPR untuk menyampaikan langsung rancang bangun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027. Adapun Presiden Prabowo beserta jajaran Menteri Kabinet Merah Putih hadir dalam Rapat Paripurna DPR hari ini. Agenda Rapat Paripurna adalah penyampaian kerangka ekonomi makro (KEM) dan pokok-pokok kebijakan fiskal (PPKF) Rancangan APBN (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 yang disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo.Rapat Paripurna DPR RI yang ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 dipimpin oleh Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Saat memimpin Rapat Paripurna, Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.Sebelum Prabowo menyampaikan pidato tentang KEM dan PPKF RAPBN Tahun Anggaran 2027, Puan memberikan pengantar singkat. “Kehadiran Bapak Presiden dalam menyampaikan KEM PPKF Tahun 2027 menjadi momentum yang penting dan strategis untuk menegaskan bahwa rancang bangun APBN  2027 diarahkan untuk memberikan manfaat nyata yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Puan.Puan pun menyatakan DPR akan melakukan evaluasi dan kolaborasi dalam pembahasan rancang bangun APBN Tahun Anggaran 2027 yang telah disampaikan Prabowo kepada DPR. “Tentu apa yang sudah dibuat dan direncanakan Pemerintah pada saat ini nantinya pada tanggal 4 Juni, semua fraksi di DPR akan menyampaikan pendapatnya masing-masing,” jelasnya.“Sehingga kita dapat evaluasi, apakah kemudian program tersebut bisa kita lakukan pada tahun ini, atau tahun depan sehingga terjadi kolaborasi yang baik dalam mencapai semua program-program yang kita harapkan untuk bisa mencapai kesejahteraan rakyat sebaik-baiknya,” tambah Puan.Puan juga menekankan pentingnya sinergi antara DPR dan Pemerintah dalam pembahasan RAPBN 2027. “Dan apapun yang akan kita laksanakan, saya yakini sinergi dan koordinasi antara eksekutif dan legislatif yang selama ini sudah berjalan dengan sangat baik,” sebutnya.Puan kemudian menyinggung tentang pentingnya kerja sama antara DPR dan Pemerintah dalam menyusun RAPBN 2027. “Seperti harapan yang selalu disampaikan Bapak Presiden bahwa gotong royong dan kebersamaan dalam membangun bangsa dan negara adalah semata-mata untuk kesejahteraan rakyat, serta untuk persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,” lanjut Puan.Setelah penyampaian KEM PPKF RAPBN 2027, DPR akan melakukan pembahasan bersama Pemerintah. Puan mengatakan di momen ini nantinya juga akan ada evaluasi dari program-program Pemerintah sebelumnya sehingga ke depan pencapaian program akan lebih baik.“Kita berharap bahwa semua program dan pencapaian yang sudah dilakukan tahun 2026 bisa diperbaiki, dievaluasi, dan rencana 2027 tentu akan lebih baik, terencana sehingga program-programnya dapat terserap dengan baik dan lancar,” ucapnya.“Dan kami di DPR akan terus mendukung semua program yang direncanakan oleh Pemerintah, selama program itu adalah semata-mata dilakukan untuk kesejahteraan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, untuk Indonesia selalu bersatu, demi Merah Putih,” tegas Puan.Menurut mantan Menko PMK tersebut, isi dari KEM PPKF selalu menjadi harapan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, kata Puan, KEM PPKF merupakan rancang bangun APBN untuk rakyat dapat merasakan manfaat dari pembangunan nasional. “Sehingga kehidupan rakyat semakin mudah dan sejahtera. Terutama di situasi global yang tidak menentu saat ini,” tutur cucu Bung Karno itu.Di sisi lain, Puan menyatakan kehadiran Presiden Prabowo langsung untuk menyampaikan KEM PPKF Tahun 2027 menjadi momen yang spesial. Sebagai informasi, penyampaian langsung kerangka ekonomi makro dan kebijakan fiskal oleh Presiden di dalam rapat paripurna DPR ini merupakan yang perdana.Biasanya, pembacaan KEM PPKF disampaikan Menteri Keuangan atas nama presiden dalam Rapat Paripurna DPR. Presiden baru hadir langsung dalam Sidang Tahunan MPR/DPR RI sebelum peringatan 17 Agustus usai pembahasan RAPBN selesai dilakukan DPR bersama perwakilan Pemerintah.“Kehadiran Bapak Presiden dalam menyampaikan KEM PPKF Tahun 2027 menjadi momentum yang penting dan strategis untuk menegaskan bahwa rancang bangun APBN  2027 diarahkan untuk memberikan manfaat nyata yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Puan.

21 Mei 2026

Sampaikan Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027, Prabowo Pastikan Jaga Kesinambungan Pembangunan Nasional

LensaDaily - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 dalam rangka Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa 20 Mei 2026.Kepala Negara tiba di lokasi acara disambut oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, selanjutnya disambut oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming dan para Wakil Ketua DPR RI. Setelahnya, Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming beserta Ketua DPR RI dan para Wakil Ketua DPR RI berfoto bersama sebelum menuju ruang sidang.Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyampaikan langsung arah kebijakan ekonomi dan fiskal negara sebagai bahan pembicaraan pendahuluan dalam penyusunan RAPBN Tahun 2027 dalam momentum peringatan Hari Kebangkitan Nasional. Kepala Negara menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan sekadar dokumen keuangan negara, namun sebagai alat perjuangan membangun bangsa.“APBN adalah wujud dari alat perjuangan kita sebagai bangsa. APBN adalah alat untuk melindungi rakyat. Alat untuk memperkokoh dasar-dasar dan sendi-sendi ekonomi bangsa. Alat untuk memastikan setiap warga negara dapat hidup lebih sejahtera, dan sebagai alat untuk menjadi pedoman perjalanan kita ke depan. Dengan kesadaran itu, APBN kita susun sebagai bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan cita-cita mulia yang telah diamanatkan dalam Undang Undang Dasar kita, Undang Undang Dasar Tahun 1945,” ujar Kepala Negara.Selain itu, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa pemerintah terus menjaga optimisme ekonomi nasional di tengah tantangan geopolitik dan geoekonomi dunia yang penuh ketegangan dan ketidakpastian. Kepala Negara menegaskan dinamika global yang terjadi berpengaruh terhadap kondisi dalam negeri.“Oleh karena itu, karena kondisi yang kita hadapi seperti ini, saya berpendapat bahwa Presiden Republik Indonesia harus hadir langsung menyampaikan pokok-pokok pikiran perekonomian dan pengelolaan negara,” imbuh Presiden Prabowo.Kepala Negara juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kesinambungan pembangunan nasional melalui pengelolaan fiskal yang sehat, tepat sasaran, dan mendukung agenda prioritas nasional, termasuk ketahanan pangan, pendidikan, kesehatan, serta penguatan ekonomi rakyat.Acara pidato Presiden RI pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 tersebut turut dihadiri oleh para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, dan para ketua umum partai politik, serta para kelompok organisasi kemasyarakatan.

20 Mei 2026

DPR Ingatkan Pemerintah Kaji Ulang Beban Gaji PPPK di Daerah

LensaDaily - Pemerintah diingatkan untuk melakukan penyesuaian kebijakan terkait batas belanja pegawai daerah yang berdampak pada pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seiring meningkatnya tekanan fiskal di berbagai daerah.Hal ini dikatakan Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin yang menyebut perubahan skema transfer ke daerah dalam beberapa tahun terakhir serta kebijakan pengangkatan PPPK dalam jumlah besar belum sepenuhnya diantisipasi saat pembahasan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pada tahun 2021 yang mengamanatkan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen mulai tahun 2027.“Tentu kita mengapresiasi Kementerian Keuangan yang memahami kondisi saat ini terkait perubahan transfer ke daerah, perubahan prioritas, dan juga pengangkatan PPPK yang tentunya tidak diantisipasi pada saat pembahasan Undang-Undang HKPD tahun 2021,” ujar Puteri mengutip  dpr.go.id Minggu 10 Mei 2026.Lebih lanjut, ia menjelaskan, Kementerian Keuangan telah menyampaikan rencana koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB untuk melakukan penyesuaian kebijakan terkait proporsi belanja pegawai daerah. Penyesuaian tersebut, terangnya, akan mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah. Baginya, implementasi kebijakan fiskal harus tetap memperhatikan kondisi riil daerah, termasuk kemampuan keuangan pemerintah daerah serta kebutuhan penyerapan tenaga kerja di masing-masing wilayah.“Walaupun pada Undang-Undang HKPD telah diatur 30 persen pada saat tahun 2027, tapi mengingat kondisi yang ada sekarang, nanti penyesuaian itu akan melihat kemampuan masing-masing daerah. Jadi, tentu peraturan itu walaupun sudah ada landasan umumnya, tapi kita tetap harus menyesuaikan dengan kondisi terkini, kondisi kapasitas fiskal daerah dan tentu penyerapan tenaga kerja di masing-masing pemda juga. Jadi, tentu kita akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait dengan hal ini,” jelas Puteri.Lebih lanjut, Puteri mengungkapkan pihaknya juga telah menerima berbagai keluhan dan kekhawatiran dari daerah terkait kepastian pembayaran gaji PPPK. Oleh karena itu, tegasnya, Komisi XI DPR RI memastikan persoalan tersebut akan menjadi perhatian dalam rapat-rapat berikutnya bersama pemerintah.“Bahwa Menteri Keuangan meminta waktu sampai semester I tahun 2026 untuk melihat kondisi PPPK dan kemampuan APBN kita kalau nanti anggaran PPPK ditarik kembali ke pusat,” katanya.Ia menegaskan Komisi XI DPR RI akan terus mengawal persoalan tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pegawai PPPK maupun membebani kondisi fiskal pemerintah daerah. “Rapat berikutnya dengan Kementerian Keuangan, kami pasti akan menyoroti hal ini karena sudah menjadi fokus pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI,” tutupnya.

10 Mei 2026

Jaga Defisit APBN Dibawah 3 Persen, Pemerintah Siapkan Strategi Antisipasi Kenaikan Harga Energi

LensaDaily - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap di bawah 3 persen. Untuk itu, pemerintah melakukan langkah efisiensi di berbagai kementerian dan lembaga.Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto, Kamis 19 Maret 2026.Menko Ekon menjelaskan lemerintah terus memperkuat ketahanan fiskal nasional di tengah dinamika global, termasuk kenaikan harga energi.“Kita menjaga APBN agar defisit tetap di bawah 3 persen dan sesuai dengan arahan pada saat Sidang Kabinet Paripurna dan sudah dirapatkan dengan kementerian teknis, itu dilakukan efisiensi dari berbagai K/L. Dan dengan efisiensi berbagai K/L itu defisit 3 persen bisa dijaga,” ujar Airlangga.Selain itu, pemerintah juga menyiapkan langkah antisipatif terhadap dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan komoditas lainnya. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah meningkatkan volume produksi batu bara.“Bapak Presiden juga meminta agar volume daripada produksi batu bara bisa ditingkatkan. Artinya akan ada perbaikan terkait dengan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya),” jelasnya.Pemerintah juga tengah mengkaji penyesuaian kebijakan terkait pajak ekspor batu bara guna meningkatkan penerimaan negara, seiring dengan tren kenaikan harga komoditas tersebut.Di sektor energi, pemerintah juga mendorong percepatan konversi pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) menjadi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) sebagai langkah efisiensi di tengah tingginya harga minyak. Penugasan tersebut diberikan kepada Badan Pengelola Investasi Danantara untuk segera ditindaklanjuti.Selain itu, pemerintah juga mengkaji kebijakan fleksibilitas kerja melalui skema work from home (WFH) satu hari dalam lima hari kerja. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi konsumsi bahan bakar hingga 20 persen dari konsumsi normal melalui pengurangan mobilitas.“Ada penghematan dari segi penggunaan mobilitas dari bensin penghematannya cukup signifikan, seperlima dari apa yang biasa kita keluarkan," ungkap Airlangga.Ia menambahkan bahwa skema WFH tersebut nantinya tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga diharapkan dapat diadopsi oleh sektor swasta dan pemerintah daerah. Pemerintah saat ini masih mematangkan berbagai kebijakan tersebut dan akan menyampaikan secara lebih rinci kepada publik setelah seluruh konsep final disiapkan.

20 Maret 2026