LensaDaily - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana ke jaksa penuntut umum (JPU) atas dugaan ijazah palsu. Pelimpahan ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh tersangka Hellyana.“Saat ini kami masih memanggil saksi ahli yang diminta oleh tersangka,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, Rabu 25 Februari 2026.Ia menerangkan, setelah melakukan pemeriksaan ahli tersebut, tim penyidik akan langsung melimpahkan berkas perkara pertama kepada jaksa penuntut umum (JPU).Terkait dengan penahanan, Brigjen Pol. Wira menerangkan, terdapat sejumlah pertimbangan yang melandasinya. Namun, dia memastikan salah satu pertimbangan tidak ditahannya tersangka karena kooperatif.“Penahanan itu kan tidak mutlak, artinya kita nanti mempertimbangkan sisi untung-ruginya. Toh pada prinsipnya tersangka kooperatif dalam proses ini,” ungkapnya.Dalam kasus ini, Wagub Babel Hellyana ditetapkan tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bareskrim Polri pada 17 Desember 2025. Penetapan tersangka dilakukan usai menerima laporan polisi nomor: LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 21 Juli 2025. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memeriksa saksi, ahli, dan menemukan alat bukti. Barang bukti yang dikantongi penyidik dari pelapor ialah tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI, yang menyatakan Hellyana masuk Universitas Azzahra pada 2013. Kemudian, fotokopi ijazah sarjana Fakultas Hukum milik Hellyana yang dikeluarkan Universitas Azzahra Tahun 2012. Lalu, surat edaran pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov Babel yang ditandatangani oleh Wagub Babel Hellyana dengan menampilkan gelar SH.
26 Februari 2026Tag: babel
LensaDaily - Seorang pria di Bangka Belitung (Babel) berinisial Pat (36) ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, usai dilaporkan menyebarkan video asusila milik orang lain ke media sosial. Penangkapan tersangka karena penyebaran konten pribadi tanpa izin ini, ditangkap di Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes. Pol. Fauzan Sukmawansyah, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dianggap cukup untuk menaikkan status Pat menjadi tersangka.“Ya, terlapor berinisial Pat sudah diamankan di Mapolda. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik Siber Minggu sore,” ujarnya, Minggu 23 November 2025.Dalam kesempatannya, ia menjelaskan penangkapan dilakukan di Banggai Sulawesi Tengah pada Jumat 21 November 2025 oleh Tim Resmob Polres Banggai Polda Sulteng.“Tersangka ditangkap di Banggai Sulteng oleh Resmob Polres Banggai. Setelah berkoordinasi, Tim Siber kemudian berangkat ke sana dan bertemu di Makassar untuk menjemput tersangka. Selanjutnya dibawa ke Pangkalpinang,” jelasnya.Pelaku dilaporkan korban pada 11 April 2025 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Bangka Belitung. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyebaran konten yang melanggar kesusilaan melalui platform digital.“Saat ini tersangka dan barang bukti satu unit handphone sudah diamankan di Mapolda guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.Sebagai informasi, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang digital bukan wilayah bebas hukum.Privasi seseorang bukan untuk dipertukarkan, disebarkan, atau dijadikan bahan konsumsi publik tanpa persetujuan.Setiap unggahan memiliki konsekuensi, dan setiap tindakan memiliki batas hukum yang tidak bisa diabaikan.
24 November 2025


