LensaDaily - Pemadaman listrik akibat gangguan sistem kelistrikan atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera yang terjadi pada Jumat 22 Mei 2026 hingga Sabtu 23 Mei 2026 tengah diselidiki Bareskrim Polri bersama PT PLN (Persero). Hasil penyelidikan sementara, blackout terjadi dipastikan tidak ditemukan indikasi sabotase maupun unsur kesengajaan.Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menjelaskan bahwa pada Minggu (24/5/2026), tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu, Direktorat Tindak Pidana Umum, Puslabfor Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Jambi, serta PT PLN telah melakukan investigasi lapangan di lokasi tower transmisi di Desa Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.Berdasarkan hasil identifikasi awal, pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.44 WIB terjadi gangguan pada jaringan transmisi SUTET 275 kV jalur Muara Bungo–Sungai Rumbai di wilayah Jambi yang diduga dipicu cuaca buruk. Gangguan tersebut mengakibatkan sistem transmisi keluar dari interkoneksi kelistrikan Sumatera dan memicu ketidakstabilan frekuensi serta tegangan listrik.Akibatnya, sejumlah pembangkit mengalami trip secara berantai hingga menyebabkan blackout massal di beberapa wilayah Sumatera, meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan sebagian Sumatera Selatan.“Hasil identifikasi awal diketahui bahwa gangguan pada jaringan transmisi SUTET 275 kV jalur Muara Bungo–Sungai Rumbai diduga dipicu faktor cuaca buruk yang mengakibatkan sistem transmisi keluar dari interkoneksi kelistrikan Sumatera,” kata Irjen Pol Nunung.Tim gabungan di lapangan juga menemukan adanya kabel transmisi yang mengalami putus di sekitar tower transmisi. Namun, kondisi struktur tower secara umum masih dalam keadaan baik dan tidak ditemukan kerusakan signifikan.Menurut Irjen Pol Nunung, dugaan sementara penyebab putusnya kabel transmisi masih dalam proses pendalaman dengan beberapa kemungkinan, antara lain faktor mekanis akibat gesekan dan pengaruh angin, faktor panas akibat sambungan longgar yang menimbulkan loncatan listrik, hingga faktor tarikan atau goyangan akibat cuaca ekstrem.“Sampai dengan saat ini dapat kami pastikan bahwa tidak ditemukan adanya indikasi sabotase ataupun unsur kesengajaan dalam peristiwa blackout tersebut. Dugaan sementara mengarah pada faktor teknis dan cuaca ekstrem,” tegasnya.Ia juga menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan pola kerusakan kabel berbentuk serabut terurai dan tidak menunjukkan pola potongan rapi yang mengarah pada tindakan sabotase. Saat ini bagian kabel yang putus telah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik oleh Puslabfor Polri untuk mengetahui penyebab pasti kerusakan secara ilmiah.Di kesempatan yang sama, Direktur Transmisi dan Perencanaan Sistem PT PLN (Persero), Edwin Nugraha Putra, menjelaskan bahwa sistem kelistrikan Sumatera memiliki dua jalur utama transmisi yang menyalurkan daya dari wilayah selatan menuju utara, yakni koridor timur 500 kV dan koridor barat 275 kV.Pada saat gangguan terjadi, jalur transmisi mengalami trip akibat cuaca buruk berupa hujan lebat dan angin kencang. Kondisi tersebut menyebabkan aliran daya berbalik dan memicu fenomena power swing atau osilasi tegangan dan frekuensi yang sangat tinggi.Akibat gangguan tersebut, sistem kelistrikan Sumatera terpisah menjadi dua bagian, yakni wilayah selatan yang mengalami kelebihan daya pembangkit dan wilayah utara yang kekurangan daya pembangkit. Kondisi di wilayah utara menyebabkan sejumlah pembangkit mengalami trip secara berantai atau domino effect hingga mengakibatkan pemadaman di berbagai wilayah terdampak.PLN kemudian melakukan proses pemulihan secara bertahap melalui mekanisme black start menggunakan pembangkit diesel dan gas, dilanjutkan pengoperasian PLTGU dan PLTU hingga seluruh sistem kembali normal.“Seluruh sistem kelistrikan Sumatera telah kembali normal 100 persen dan saat ini beroperasi dengan aman dan stabil,” ujar Edwin.PLN juga memastikan bahwa pada Senin (25/5/2026), sejumlah pembangkit besar telah kembali masuk ke sistem sehingga pasokan listrik dipastikan aman dan stabil di seluruh wilayah Sumatera.
25 Mei 2026Tag: bareskrimpolri
LensaDaily - Buronan kasus narkoba Lukmanul Hakim alias Hendra alias Pak Cik alias Pak Haji sosok pemasok narkoba sabu dan vape etomidate ke sindikat Andre Fernando (The Doctor) diketahui melakukan operasi plastik untuk menghindari buruan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.Hal ini pengakuan Andre alias The Doctor, dia terakhir bertemu pada 2024 dan Pak Cik telah melakukan operasi plastik (oplas) wajah demi mengubah identitas kewarganegaraan yang sedianya merupakan WNI asal Aceh.“Yang bersangkutan diduga telah melakukan operasi plastik pada bagian wajah. Sehingga terdapat perbedaan dengan foto yang ditunjukkan oleh penyidik,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Rabu 20 Mei 2026.Menurutnya, perubahan setelah operasi plastik terlihat jelas antara foto dari KTP dan Paspor, dengan hasil sketsa wajah yang berhasil dibuat penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusident Bareskrim Polri. Pada bagian hidung lebih mancung, dagu lancip, mata lebih bulat, dari perubahan itu terlihat tampang wajah yang berbeda dari sebelum hingga sesudah dilakukan operasi plastik.“Membuat lembar DPO dengan melampirkan tiga foto yaitu foto sebelum operasi plastik dan hasil sketsa dugaan bentuk wajah setelah operasi,” ujar Brigjen Pol. Eko.Terkait perubahan wajah ini, juga dipakai Pak Cik untuk bersembunyi di Malaysia dan berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Saint Kitts and Nevis.
20 Mei 2026LensaDaily - Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang dengan jaringan bandar narkoba Ishak di Kalimantan Timur. Setelah resmi dipecat, Deky Jonathan Sasiang dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa penjeratan TPPU dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan adanya aliran dana dari jaringan bandar narkoba Ishak kepada Deky Jonathan Sasiang."Yang bersangkutan ditangkap terkait TPPU sehubungan telah menerima aliran dana hasil tindak pidana narkotika dari jaringan Ishak dkk," jelasnya, Senin 18 Mei 2026.Tak hanya menerima aliran dana, Deky Jonathan Sasiang juga diduga berperan sebagai pelindung atau beking jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur. DJS pun kini berada di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.“Menjadi pelindung atau beking peredaran narkoba di wilkum Kutai Barat Kaltim,” ungkapnya.Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.Keterlibatan Deky Jonathan Sasiang terungkap setelah penangkapan Mery Christine sebagai calon istri sekaligus bendahara dari sindikat narkoba Ishak, dan Marselus selaku penghubung."Marselus Vernandus bahwa yang bersangkutan berperan sebagai penghubung antara DJS dengan Mery untuk diperkenalkan dengan tersangka Ishak, bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Kutai Barat Kalimantan Barat," jelas Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin 18 Mei 2026.Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Marselus, dirinya mengaku sempat menerima pesan suara atau voice note dari Deky Jonathan Sasiang untuk membiarkan adanya penangkapan narkoba demi rilis akhir tahun."Yang meminta Marselus untuk bantu menyampaikan ke Mery agar disampaikan kepada tersangka Ishak untuk memancing saudara Fathur untuk menjual sabu miliknya lebih dari 1 Kg kepada tersangka Ishak agar bisa ditangkap berikut barang buktinya oleh DJS sebagai bahan Rilis Tahunan," ungkap Brigjen Pol. Eko.Menurut Brigjen Pol. Eko, rencana itu ditawarkan DJS dengan janji menjamin keamanan dari bisnis narkoba Ishak yang beroperasi di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim). Deky Jonathan Sasiang kemudian menjanjikan apabila berhasil memberikan tangkapan tersebut, maka akan menjaminkan keamanan jaringan tersangka Ishak untuk beroperasi mengedarkan narkoba di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.
19 Mei 2026LensaDaily - Sebanyak 466.535 lembar uang palsu berbagai pecahan hasil pengungkapan Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) dimusnahkan.Pemusnahan Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu 13 Mei 2026 tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari peredaran uang palsu“Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran uang palsu. Sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu terus menurun dari 4 ppm pada tahun 2025 menjadi 1 ppm pada April 2026,” ujar Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.Ia menjelaskan, pengungkapan kasus pemalsuan uang oleh Bareskrim Polri dan jajaran pada periode 2025 hingga 2026 mencapai 252 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 1.241 orang. Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu.Menurut Wakabareskrim, uang palsu tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat, namun juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian nasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah.“Uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara,” katanya.Adapun uang rupiah palsu yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut berjumlah 466.535 lembar berbagai pecahan. Barang bukti tersebut merupakan hasil temuan perbankan melalui Bank Indonesia pada periode 2017 hingga November 2025 yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sesuai mekanisme penanganan non-yudisial.Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah setelah adanya penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tanggal 23 Januari 2026, sehingga uang tidak lagi menyerupai bentuk aslinya dan dipastikan tidak dapat kembali beredar di masyarakat.Wakabareskrim juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu.“Pemalsuan uang merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali mengatakan capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi antarinstansi, peningkatan kualitas bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengamanan uang rupiah yang semakin modern sehingga lebih mudah dikenali masyarakat dan semakin sulit dipalsukan.Ricky juga menjelaskan bahwa kualitas uang rupiah Indonesia mendapat pengakuan dunia internasional. Seri uang emisi 2022 memperoleh penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Award 2023, sementara pecahan Rp50.000 emisi 2022 meraih peringkat kedua dunia sebagai uang kertas paling aman dan paling sulit dipalsukan pada November 2024.Melalui kegiatan pemusnahan tersebut, Polri bersama Bank Indonesia dan seluruh unsur Botasupal berharap masyarakat semakin waspada terhadap peredaran uang palsu serta aktif melaporkan apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya kepada aparat kepolisian maupun Bank Indonesia.
13 Mei 2026LensaDaily - Sebanyak 80 WNI yang diduga akan melaksanakan haji secara nonprosedural melalui pengawasan di 14 bandara ditunda keberangkatannya. Penundaan ini sebagai bentuk Kementerian Haji memperkuat pencegahan haji nonprosedural melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural.Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan pelaksanaan ibadah haji dengan visa haji resmi. Karena itu, Kemenhaj bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bareskrim Polri terus melakukan pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban.“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka mengutip haji.go.id, Senin 11 Mei 2026.Rizka menyampaikan, Satgas telah melakukan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah daerah, antara lain Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya. Langkah ini penting mengingat setiap tahun masih terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural.Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, menjelaskan bahwa Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 WNI yang diduga akan berhaji secara nonprosedural melalui pengawasan di 14 bandara.Rinciannya, 57 penundaan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, 5 di Kualanamu, 15 di Juanda, dan 3 di Yogyakarta International Airport. Selain itu, terdapat 55 percobaan baru haji nonprosedural serta 2 orang yang teridentifikasi sebagai subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kemenhaj.“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” ujar Tessar.Sementara itu, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, KBP Pipit Subiyanto, menegaskan bahwa Polri mendukung kerja Satgas melalui pencegahan, pembinaan, dan penegakan hukum. Bareskrim telah menerima 95 laporan awal, sebagian telah selesai ditangani dan sebagian lainnya masih dalam proses tindak lanjut.“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Pipit.Kemenhaj mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran berhaji dengan visa nonhaji, jalur cepat, maupun paket tidak resmi. Pelaksanaan ibadah haji harus dilakukan melalui mekanisme yang sah agar jemaah aman, tertib, dan terlindungi
11 Mei 2026


