icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: batam


210 WNA Jaringan Online Scam Internasional di Batam Ditangkap, Modus Investasi Fiktif hingga Love Scamming

LensaDaily - Sebanyak 210 Warga Negara Asing (WNA) ditangkap karena keterlibatan salam kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi daring (online scam trading) di sebuah apartemen kawasan Lubuk Baja, Kota Batam. Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi pengawasan orang asing yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Imigrasi bersama instansi terkait Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 210 WNA yang terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan 1 warga negara Myanmar. Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dan terindikasi menjalankan aktivitas penipuan investasi daring yang menyasar korban warga negara asing di kawasan Eropa dan Vietnam.Selain mengamankan para WNA, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan internet, mesin penghitung uang, dan 198 paspor.Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safruddin menegaskan, Polda Kepri mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas ilegal dan tindak pidana transnasional di wilayah Kepulauan Riau.“Sinergitas antara Polri, Imigrasi, TNI, dan instansi terkait akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas keamanan wilayah serta mencegah Kepulauan Riau dimanfaatkan sebagai lokasi kejahatan transnasional,” jelas Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safruddin mengutop keterangannya Senin 11 Mei 2026.Berdasarkan hasil pendalaman sementara, ujar Kapolda, modus operandi yang digunakan yakni menawarkan investasi fiktif melalui media sosial dengan iming-iming keuntungan besar, melakukan manipulasi emosional dalam modus love scamming, memfasilitasi aktivitas judi online.Serta membuat situs dan tautan palsu untuk memperoleh data pribadi maupun akses akun korban melalui metode phishing e-commerce. Korban kemudian diarahkan melakukan penanaman modal atau transaksi pada platform palsu yang telah dipersiapkan jaringan tersebut.Menurut Kapolda, saat ini seluruh WNA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana umum maupun tindak pidana siber, ujarnya, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Di sisi lain, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penawaran investasi ilegal dan modus kejahatan siber melalui media sosial maupun platform digital. Masyarakat juga diimbau untuk memastikan legalitas platform investasi, tidak mudah memberikan data pribadi, serta tidak melakukan transfer dana kepada pihak yang tidak jelas identitas maupun izin usahanya.“Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110 atau memanfaatkan layanan Polri Super Apps,” ujar Kabid Humas.Melalui pengungkapan ini, Polda Kepri bersama Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah serta memberantas segala bentuk tindak pidana transnasional yang merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan nasional.

11 Mei 2026

Diduga Hasil Ilegal Logging, 1.250 Keping Kayu Balok Ilegal Diamankan Bea Cukai Batam

LensaDaily - Sebanyak 1.250 keping kayu balok tanpa dokumen resmi diamankan Bea Cukai Batam di Pulau Hangop Perairan Batam, Kepulauan Riau, yang diangkut sebuah kapal. Diduga kayu-kayu tersebut hasil pembalakan liar (illegal logging).Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan, kayu tersebut diamankan Tim Patroli Laut KPU Bea Cukai Batam, pada 3 Desember 2025. Kapal dengan nama KM Rasidin tersebut, membawa empat orang awak kapal dan melaju dari Tanjung Samak menuju Batam."Penindakan ini menegaskan peran pengawasan Bea Cukai yang berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah dalam keterangannya Kamis 24 Desember 2025.Zaky menjelaskan dari pemeriksaan awal, muatan kapal KM Rasidin tersebut tidak disertai dokumen resmi, barang bukti berupa balok kayu dan sarana pengangkut langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.Seluruh barang bukti dan kapal kemudian diserahkan kepada Lajahidi selaku Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam, sebagai bentuk pelimpahan perkara untuk proses hukum lebih lanjut oleh otoritas yang berwenang di bidang kehutanan.“Perdagangan kayu ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan dan tata niaga hasil hutan, tetapi juga berdampak terhadap kelestarian lingkungan. Apalagi jika berasal dari penebangan pohon tanpa izin. Kegiatan ini bisa memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor,” sebut Zaky. Ia menegaskan bahwa di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan di berbagai wilayah Indonesia, pengawasan Bea Cukai Batam tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga memastikan aktivitas perdagangan tidak merusak ekosistem.Bea Cukai Batam berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan di wilayah perairan guna mencegah peredaran barang ilegal, termasuk hasil hutan yang berpotensi merusak lingkungan.Melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, Bea Cukai Batam berharap upaya penindakan ini dapat memberikan efek jera sekaligus mendukung perlindungan sumber daya alam serta keberlanjutan lingkungan di wilayah Batam dan Kepulauan Riau.

24 Desember 2025

Kemenko Polkam Apresiasi Pengungkapan HP Rekondisi Ilegal, Raup Keuntungan Miliaran Rupiah

LensaDaily - Pengungkapan peredaran HP rekondisi ilegal bernilai miliaran oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) diapresiasi Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan Kemenko Polkam. Hasil HP rekondisi ini, negara mengalami kerugian miliaran rupiah.“Ekspos ini bukan sekadar seremonial, tetapi bukti nyata komitmen antar lembaga dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan menutup celah-celah penyelundupan yang merugikan negara,” ujar Budi Hermawan, Kabid Bimbingan Masyarakat dan Obyek Vital Nasional perwakilan dari Deputi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam, di Cengkareng, Jakarta Barat, rabu 23 Juli 2025.Lebih lanjut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama sejumlah instansi pemerintah melaksanakan kegiatan ekspos hasil pengawasan terhadap peredaran produk telepon seluler (HP) ilegal di Ruko Green Court, Cengkareng.Ekspos tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan RI dan dihadiri oleh perwakilan dari Kemenko Polkam, Polri, Dirjen Bea Cukai, Kemenperin, Kemenkumham, Kemkominfo, serta sejumlah media.Dalam kegiatan tersebut terungkap bahwa sejumlah HP dari berbagai merek seperti Vivo, Oppo, dan Redmi telah direkondisi dan dipasok secara rutin dari Batam. Kemudian dirakit di Jakarta Barat untuk kemudian dijual melalui marketplace dengan harga sekitar 50% dari harga resmi.Aktivitas ilegal ini disebut telah berlangsung sejak pertengahan 2023 dan diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp48 miliar per minggu. Dari hasil pengawasan, Kemendag berhasil mengamankan 5.100 unit produk ponsel dan 747 koli aksesori dengan nilai total Rp17,62 miliar.Menteri Perdagangan RI, Busan, menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara namun juga konsumen. “Kami telah mengamankan ponsel pintar dan aksesori ilegal senilai Rp17,62 miliar. Praktik ilegal ini tentunya telah merugikan negara serta konsumen karena produk yang dijual tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan," katanya."Temuan ini merupakan bukti komitmen Kemendag untuk terus memberantas praktik perdagangan ilegal demi melindungi konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” ujar Mendag Busan.Saat ini, proses pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat tengah dilakukan oleh tim PPNS Kemendag bersama Bareskrim Polri. Atas pengungkapan ini, Deputi Bidkoor Kamtibmas selaku Ketua II Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan Kemenko Polkam memberikan apresiasi tinggi kepada Kemendag atas langkah konkret dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional.Kemenko Polkam juga menambahkan bahwa dengan sinergi yang terbangun antar kementerian/lembaga dan melalui penguatan peran Desk Pencegahan sesuai Kepmenko Polkam No. 177 Tahun 2024, diharapkan praktik serupa dapat ditekan secara signifikan.

24 Juli 2025

Kemenko Polkam Soroti Ketimpangan Pembangunan di Kepri, Dorong Pemda Sinergi Antarwilayah

LensaDaily - Ketimpangan pembangunan antarwilayah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) disorot Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) yang mendorong agar Pemda lakukan sinergi pembangunan.Hal ini ditegaskan Asisten Deputi Koordinasi Administrasi Wilayah dan Kependudukan Kemenko Polkam, Kartika Adi Putranta, saat rapat koordinasi yang digelar di Batam. Katanya, pemerintah pusat menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor guna mempercepat pemerataan pembangunan, terutama di wilayah kepulauan.Kartika Adi Putranta, menyampaikan bahwa kegiatan pengawalan langsung di daerah merupakan bagian dari strategi memperkuat pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.“Melalui kegiatan pengawalan di daerah seperti Provinsi Kepri, Kemenko Polkam tidak hanya memperkuat pelaksanaan RPJMN 2025–2029, tetapi juga mendapatkan umpan balik langsung dari lapangan untuk menyempurnakan kebijakan pusat yang adaptif terhadap kebutuhan daerah,” ujar Kartika.Salah satu isu utama yang mengemuka adalah ketimpangan persebaran penduduk dan pembangunan antarwilayah. Kota Batam tercatat menampung lebih dari 50 persen populasi Kepri dan menyumbang 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB) provinsi. Sebaliknya, wilayah seperti Bintan dan Tanjungpinang, meski berstatus sebagai ibu kota provinsi, belum berkembang seimbang.Permasalahan lain yang dihadapi wilayah kepulauan meliputi rendahnya literasi digital, minimnya infrastruktur layanan publik, dan lemahnya koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).Data Badan Pusat Statistik menunjukkan pertumbuhan ekonomi Kepri pada triwulan I 2025 mencapai 5,16 persen. Namun, pertumbuhan tersebut belum merata di seluruh wilayah.Sebagai langkah strategis, Kemenko Polkam mendorong pemanfaatan skema pembiayaan alternatif di luar dana fiskal konvensional, termasuk kerja sama dengan swasta dan antardaerah.Pendekatan multisektor yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah, aparat keamanan, akademisi, serta lembaga hukum diharapkan mampu menjadikan Kepri sebagai model pembangunan wilayah perbatasan yang inklusif dan berdaya saing.

17 Juli 2025