icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: batubara


Ketua Komisi III DPR Dukung Kortastipidkor Usut Tuntas Korupsi Batu Bara PLTU

LensaDaily - Penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri diminta segera ke tahap penyidikan dan diusut tuntas.Hal ini dikatakan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan terhadap Kortastipidkor. Peningkatan status perkara tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam menindak praktik korupsi di sektor energi yang berdampak luas terhadap kepentingan negara maupun masyarakat."Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortastipidkor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara ini," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis 9 Juli 2026.Habiburokhman menegaskan proses penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan tidak tebang pilih. Ia juga menekankan pentingnya menjaga prinsip transparansi serta independensi dalam mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut."Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor 'Presisi', yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta independen. Siapapun yang terlibat dalam korupsi batu bara ini harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya," tegasnya.Habiburokhman menilai dugaan korupsi di sektor batu bara tidak hanya mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak langsung terhadap pelayanan publik. Berdasarkan temuan penyidik, penyimpangan tersebut diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik di berbagai wilayah Indonesia."Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tetapi juga berdampak pada terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang sangat menyusahkan masyarakat," pungkasnya.Kortastipidkor Polri telah resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU ke tahap penyidikan. Penyidik menduga praktik tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan peningkatan status perkara dilakukan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan."Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan," kata Totok di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor yang sama-sama diterbitkan pada 4 Juli 2026.Dalam tahap awal penyidikan, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA."Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.***

09 Juli 2026

Kasus Korupsi Batu Bara Penyebab Blackout Naik Penyidikan, tapi Bukan di Sumatera

LensaDaily - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pasokan batubara pada sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode tahun 2018 hingga 2026 yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri masuki tahap penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan komprehensif, pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti permulaan yang cukup.Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyampaikan, peningkatan status ke tahap penyidikan tersebut resmi diputuskan pada tanggal 4 Juli 2026 melalui penerbitan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor."Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara bagi PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, di antaranya PT OBP dan PT BRA," ujar Irjen Pol. Totok dalam keterangannya, dikutip Rabu 8 Juli 2026.Irjen Pol. Totok merinci, terdapat tiga modus penyimpangan utama yang ditemukan oleh penyidik, antara lain dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara, dugaan manipulasi dokumen kuantitas batu bara yang dipasok, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.Perbuatan lancung tersebut diduga kuat turut berkontribusi terhadap terganggunya pasokan energi primer yang berujung pada insiden padamnya aliran listrik (blackout) di sejumlah wilayah strategis Indonesia."Dampak dari penyimpangan ini dirasakan langsung oleh masyarakat, di mana terjadi pemadaman listrik di beberapa wilayah seperti sebagian Pulau Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jabodetabek," jelasnya.Akibat penyimpangan dan dampak kerugian perekonomian akibat blackout, indikasi awal kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara ditaksir mencapai kurang lebih Rp 5 triliun. Namun, untuk memastikan angka riilnya, Polri kini tengah bergerak bersama instansi terkait."Terkait nilai kerugian keuangan negara secara riil dan pasti, saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan BPK RI untuk melakukan audit investigatif secara resmi, sehingga besaran kerugian dapat ditentukan berdasarkan hasil audit yang sah dan akuntabel," jelasnya.Dalam perkara ini, ujarnya, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Selain itu, diterapkan pula Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal-pasal tersebut masih dapat berkembang sesuai dengan dinamika hasil penyidikan.***

08 Juli 2026

Pemadaman Masih Terjadi, Menteri Bahlil Minta PLN Perkuat Mitigasi

LensaDaily - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta PLN segera mengambil langkah mitigasi yang terukur dan komprehensif agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Hal ini sebagai fokus penanganan pemadaman bergilir yang dilakukan PT PLN (Persero) di sejumlah daerah dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat."Saya mendengar informasi ada beberapa daerah terjadi pemadaman bergilir. Saya minta PLN untuk segera melakukan langkah-langkah yang terukur, komprensif untuk memberikan kenyamanan bagi pelanggan dengan tidak adalagi pemadaman. Dengan kata lain segera atasi masalah teknis ini, karena masalah teknis semuanya ini kewenangan dan kendalinya memang ada di PLN," ucap Bahlil usai prosesi penyalaan perdana bantuan pemasangan listrik baru di Dusun Krembeng, Desa Hadimulyo, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mengutip ESDM.go.id, Minggu 21 Juni 2026.Bahlil menegaskan, PLN perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasional dan memastikan seluruh proses berjalan secara optimal. Menurut dia, langkah mitigasi yang tepat menjadi kunci agar gangguan serupa tidak kembali dirasakan masyarakat."Tadi saya juga sudah berbicara sama Pak Dirut. Saya katakan bahwa segera melakukan langkah-langkah yang terukur agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi, termasuk didalamnya adalah pemadaman yang dikeluhkan oleh rakyat. Yang mengoperasikan listrik itu bukan Dirjen Listrik, bukan ya. Bukan kita. Kita regulasinya sementara yang melaksanakan kegiatan adalah PLN," tuturnya.Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Direktur Utama PLN untuk mendorong langkah-langkah yang lebih cepat dan terukur demi memastikan sistem kelistrikan kembali normal."Tadi saya sampai di jalan juga saya bicara sama Pak Dirut. Saya katakan bahwa segera melakukan langkah-langkah mitigasi yang terukur agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi, termasuk dalamnya adalah pemadaman yang dikeluhkan oleh rakyat. Pemerintah sudah tegas tinggal PLN segera merealaisasikannya," ujarnya.Di sisi lain, Bahlil membantah anggapan bahwa pemadaman terjadi karena kurangnya pasokan bahan bakar di sejumlah pembangkit. Ia menegaskan, secara umum kebutuhan batu bara untuk PLN telah diantisipasi melalui penugasan kepada perusahaan-perusahaan batu bara nasional."Total kebutuhan batubara PLN itu 154 juta. Dari 154 juta itu Dirjen Minerba sudah memberikan penugasan kepada perusahaan-perusahaan batu bara nasional itu sebesar 180 sampai 190 juta yang sudah dikontrakan 134 juta ton, artinya tinggal sekitar 18 juta kan? Dimananya ada kekurangan. Teknisnya, untuk sampai di power plan-nya itu bukan tugas Dirijen Menerba. Itu sudah merupakan teknis daripada manajemen logistik PLN," terang Bahlil.Pemerintah tegaskan agar PLN segera menuntaskan persoalan teknis yang menyebabkan pemadaman serta memperkuat sistem pengawasan dan mitigasi operasional. Dengan begitu, layanan listrik kepada masyarakat dapat kembali berjalan normal, andal, dan memberikan rasa nyaman bagi pelanggan di berbagai daerah.

21 Juni 2026

Presiden Prabowo Tekankan Kelola Alam untuk Pendapatan Negara

LensaDaily - Presiden Prabowo Subianto sejumlah menteri Kabinet Merah Putih ke Istana Merdeka, Jakarta, menekankan implementasi pengelolaan sumber daya alam nasional, khususnya di sektor mineral dan batu bara (minerba), Rabu 28 Januari 2026.Usai pertemuan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pembahasan difokuskan pada upaya memastikan pengelolaan sumber daya alam (SDA) nasional benar-benar berorientasi pada kepentingan negara, terutama dalam meningkatkan penerimaan negara secara optimal. Selain itu, Bahlil juga menjelaskan bahwa pengelolaan SDA tetap harus memerhatikan keberlanjutan dunia usaha.“Bagaimana kita bisa memediasi agar pengelolaan sumber daya alam itu betul-betul berorientasinya pada penghasilan negara yang lebih baik, tapi juga harus bijak dengan pengusaha, kira-kira begitu,” ujar Bahlil kepada awak media.Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran Kementerian ESDM agar segera merumuskan formulasi kebijakan yang tepat demi kepentingan nasional yang lebih besar. Presiden menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yakni untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.“Arahan Presiden kepada kami, khususnya saya Menteri ESDM, agar segera mencari formulasi yang tepat untuk kepentingan negara yang lebih baik karena orientasi pengelolaan negara pasal 33 undang-undang dasar 45 itu kan semuanya dikelola dengan baik untuk bagaimana menyejahterakan rakyat kita. Kita kan butuh pendapatan negara yang lebih baik untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Bahlil.Pemerintah terus melakukan kajian dan pembahasan lanjutan guna memastikan pengelolaan sumber daya alam nasional berjalan seimbang antara kepentingan negara, dunia usaha, dan kesejahteraan masyarakat

29 Januari 2026

Perdagangan RI-Korsel Tembus 20 Miliar Dolar, DPR RI Dorong Optimalisasi IK-CEPA

LensaDaily - Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini mengapresiasi nilai perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan (Korsel) pada tahun 2023 tercatat melampaui 20 miliar dolar AS. Hal ini menegaskan pentingnya memperkuat kemitraan ekonomi kedua negara secara lebih berkualitas dan berkelanjutan melalui pemanfaatan perjanjian kerja sama strategis, Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).“Komoditas utama dari Indonesia meliputi batu bara, kelapa sawit, dan produk logam. Sementara itu, Korea Selatan banyak mengekspor elektronik, otomotif, dan produk kimia ke Indonesia,” tutur Anggia saat membuka agenda pertemuan bilateral antara Komisi VI DPR RI dan National Policy Committee of the National Assembly of South Korea, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin 28 Juli 2025.Dirinya menilai bahwa meskipun volume perdagangan terus meningkat, kerja sama ekonomi antara kedua negara harus tetap ditingkatkan dari sisi kualitas, keberlanjutan, dan nilai tambah yang dirasakan langsung oleh masyarakat. “Kerja sama ini tidak cukup hanya dari sisi volume. Kita ingin dorong agar relasi dagang kedua negara juga menyentuh UKM, perlindungan konsumen, serta pembangunan industri yang berkelanjutan,” tegasnya.Dalam konteks ini, Anggia menekankan pentingnya optimalisasi implementasi IK-CEPA, perjanjian kerja sama komprehensif yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023. Sebagai informasi, IK-CEPA telah menghapus lebih dari 92 persen tarif perdagangan barang antara kedua negara dan membuka peluang kerja sama di sektor jasa, investasi, UKM, dan perlindungan konsumen.“IK-CEPA memberikan kerangka hukum yang jelas untuk memperluas akses pasar, meningkatkan daya saing UKM, dan memperkuat perlindungan konsumen di kedua negara. Ini menjadi alat penting untuk meningkatkan manfaat kerja sama secara konkret,” ujar Anggia.Selain sektor perdagangan, pihaknya juga mendorong kolaborasi yang lebih erat antar-Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia dan Korea Selatan, terutama dalam bidang logistik dan distribusi, guna memperkuat peran sektor publik dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Maka dari itu, ia mendukung pembentukan platform dialog kebijakan dan pertukaran kunjungan secara terstruktur, termasuk penyusunan agenda bersama dalam bidang perdagangan dan pemberdayaan ekonomi rakyat.“Kami juga terus memperluas peran koperasi dan UMKM sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan. Kunjungan ini bukan hanya seremoni diplomatik, melainkan langkah nyata untuk memperkuat struktur ekonomi nasional melalui kolaborasi internasional,” pungkas Politisi Fraksi PKB itu.

28 Juli 2025