LensaDaily - Penggeledahan kembali dilakukan Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait kasus dugaan korupsi impor telepon seluler (ponsel) bekas dari China. Penggeledahan dilakukan pada 4 lokasi, yakni PT TSL, rumah salah satu pihak yang berkaitan dengan kegiatan importasi, Cafe Sulthan, dan AZ Cafe ini.“Rumah yang digeledah adalah milik AHT yang merupakan manager pada PT TSL,” ujar Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Yusuf Afandi, Kamis 25 Juni 2026.Ia menerangkan, Kantor PT TSL diketahui telah tutup dan tidak ada aktivitas apapun, serta telah dipasang plang untuk dijual. Sedangkan kediaman dari AHT, ditemukan barang bukti 37 dokumen terkait data perbankan dan kepemilikan aset.Lebih lanjut ia menerangkan, dari Cafe Sulthan dan Cafe AZ ditemukan barang bukti antara lain dokumen terkait Pendirian Akta CV AHS ENTERTAINMENT, dokumen Perizinan CV AHS ENTERTAINTMENT, 4 (empat) Rekening koran Bank BCA atas nama AHS ENTERTAINMENT CV (Rekening AZ Cafe), (Rekening AHS Billiard), (Rekening Penampungan),dan (Rekening SULTHAN Cafe), 3 unit Digital Video Recorder (DVR) CCTV, 2 unit flashdisk, 4 box karton kosong warna coklat bertuliskan "Arsip Kantor Wilayah DJBJ Jawa Timur”, dan 1 dokumen perpajakan.“Terkait penggeledahan di kedua kafe tersebut, penyidik sedang mendalami apakah usaha-usaha tersebut semata-mata menjalankan kegiatan usaha yang sah, atau terdapat dugaan digunakan sebagai sarana untuk menampung, menyamarkan, maupun mengalihkan hasil keuntungan yang berasal dari kegiatan importasi ilegal ponsel yang sedang disidik,” jelasnya.Praktik ilegal yang mayoritas mendatangkan ponsel bekas dari China ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2026. Modus yang digunakan adalah memasukkan barang melalui Bea Cukai Pabean Juanda tanpa melalui mekanisme pemeriksaan yang sah. Barang diloloskan tanpa adanya pemeriksaan fisik.Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi ini. Meski begitu, penyidik telah memeriksa sekitar 50 orang saksi, yang terdiri dari 30 orang dari pihak Bea Cukai dan 20 orang dari pihak swasta.***
25 Juni 2026Tag: beacukai
LensaDaily - Kasus dugaan suap atau gratifikasi impor telepon seluler atau handphone bekas dari China kini tengah diselidiki Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Oknum pegawai Bea dan Cukai Juanda, Jawa Timur berinisial A segera dipanggil untuk diperiksa.Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Yusuf Afandi menerangkan, pemanggilan akan dilakukan setelah analisa hasil geledah diperoleh. Pemanggilan kepada A pun sebelumnya sudah pernah dilakukan.“Sebelumnya sudah (pernah dipanggil), nanti setelah geledah dan hasil analisis keluar pasti dipanggil lagi,” ungkap Kombes Pol. Yusuf, Kamis 25 Juni 2026.Ia menerangkan, sampai saat ini diketahui bahwa setoran tersebut sudah berlangsung selama dua tahun. Penyidik pun tengah mendalami periodesasi setoran dan apakah hanya diberikan dalam bentuk uang saja.“Belum tahu ya, hasil geledah terutama daftar pembagian uang masih dipelajari dan dianalisa. Fakta penyidikan saat ini untuk memuluskan kegiatannya dalam importase ponsel bekas PT TSL memberikan sesuatu kepada oknum BC Juanda, dari tahun 2024-2026 ini,” ujarnya.Praktik ilegal yang mayoritas mendatangkan ponsel bekas dari China ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2026. Modus yang digunakan adalah memasukkan barang melalui Bea Cukai Pabean Juanda tanpa melalui mekanisme pemeriksaan yang sah. Barang diloloskan tanpa adanya pemeriksaan fisik.Selain kantor Bea Cukai Juanda, tim penyidik juga menggeledah tiga lokasi lainnya, yaitu Gedung Kargo Juanda (PT JAS), rumah seorang pihak swasta berinisial MT, dan rumah oknum pegawai Bea Cukai berinisial AY.Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya yakni uang tunai sebesar Rp 165 juta dan 14.200 Dolar Singapura, perhiasan emas seberat 22 gram, 1 unit DVR CCTV, rekening koran atas nama MT, catatan pembagian uang, serta sejumlah slip setoran.Selain itu, polisi juga menyita aset berupa 1 sertifikat tanah dan bangunan (berikut AJB), 8 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), 1 BPKB sepeda motor, dokumen sebanyak 7 kontainer, serta 1 file hasil mirroring aplikasi CESA.Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi ini. Meski begitu, penyidik telah memeriksa sekitar 50 orang saksi, yang terdiri dari 30 orang dari pihak Bea Cukai dan 20 orang dari pihak swasta.***
25 Juni 2026LensaDaily - Penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia diungkap Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri, Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi yang dilakukan secara cepat, terukur, dan profesional, guna mencegah kerugian negara serta menghentikan pencurian kekayaan alam.Kasus ini bermula pada Senin, 23 Februari 2026, saat petugas Bea Cukai memperoleh informasi adanya kapal yang diduga membawa pasir timah ilegal untuk diselundupkan ke Malaysia. Pada Selasa, 24 Februari 2026, petugas berhasil mengamankan kapal KM Rezeki Laut II dengan muatan 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi.Kapal tersebut berikut 1 orang nahkoda dan 4 orang anak buah kapal (ABK) selanjutnya diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.Dari hasil pengembangan penyidikan, Polri mengamankan dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung. Keduanya diduga berperan sebagai penampung, pengelola, dan pengirim pasir timah ilegal.Pemeriksaan mengungkap bahwa pasir timah berasal dari penambangan ilegal menggunakan meja goyang, kemudian dikumpulkan, dimurnikan, dan disiapkan untuk dikirim ke luar negeri.Para pelaku diketahui telah melakukan sedikitnya empat kali pengiriman pasir timah ilegal ke Malaysia, dengan tujuan akhir ke smelter di Malaysia berinisial M.Selain itu, nahkoda dan tiga ABK KM Rezeki Laut II juga telah ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti mengangkut pasir timah ilegal tanpa izin.Pada Sabtu, 28 Februari 2026, tim penyidik mendatangi lokasi pengolahan pasir timah ilegal di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur. Di lokasi tersebut, polisi menemukan meja goyang yang digunakan untuk memurnikan biji timah, menyita barang bukti, serta memasang police line.“Tujuan dan kedatangan kami adalah pengembangan kasus tindak pidana penyelundupan dan penambangan ilegal pasir timah. Lokasi ini adalah tempat pengolahan yang melakukan penyelundupan kemarin yang kami tangkap bersama rekan-rekan Bea Cukai,” ujar Penanggung jawab pengungkapan kasus, Brigjen Pol. Irhamni dalam keterangannya Senin 2 Maret 2026.Ia menegaskan bahwa lokasi pengolahan menjadi titik krusial kejahatan ini.“Meja goyang ini digunakan untuk memurnikan biji timah. Inilah sumber mereka menyelundupkan timah ke Malaysia,” sambungnya.Polisi juga melakukan olah TKP dan pengambilan titik koordinat di sejumlah jalur pengiriman, termasuk kawasan pantai dan pelabuhan, untuk memperkuat alat bukti.Terkait adanya keterangan tersangka mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat pertahanan, Polri menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.Dittipidter Bareskrim Polri telah dan akan terus melakukan koordinasi dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POM AL) guna pendalaman lebih lanjut, apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan personel pertahanan, sesuai mekanisme hukum dan kewenangan masing-masing institusi.Hingga saat ini, total tujuh tersangka telah diamankan, termasuk dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung. Seluruh tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).Brigjen Pol. Irhamni menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan hingga menyentuh pemodal dan jaringan lain yang terlibat.“Para pelaku ini sedikitnya telah menyelundupkan pasir timah ke Malaysia sebanyak empat kali. Timah tersebut dijual ke salah satu perusahaan smelter di Malaysia berinisial M. Ini berdasarkan pengakuan mereka dalam pemeriksaan,” tegasnya.Pengungkapan ini menjadi wujud nyata dukungan Polri terhadap semangat Pemerintah dalam Program Asta Cita, khususnya dalam mencegah penambangan liar, penyelundupan, serta pencurian kekayaan alam negara.Polri berkomitmen untuk terus hadir menjaga kedaulatan sumber daya alam, memperkuat penegakan hukum, serta memastikan kekayaan alam Indonesia dikelola secara sah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.Polri mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan dan perdagangan mineral ilegal, serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya praktik penambangan liar dan penyelundupan sumber daya alam.
02 Maret 2026LensaDaily - Sebanyak 1.250 keping kayu balok tanpa dokumen resmi diamankan Bea Cukai Batam di Pulau Hangop Perairan Batam, Kepulauan Riau, yang diangkut sebuah kapal. Diduga kayu-kayu tersebut hasil pembalakan liar (illegal logging).Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan, kayu tersebut diamankan Tim Patroli Laut KPU Bea Cukai Batam, pada 3 Desember 2025. Kapal dengan nama KM Rasidin tersebut, membawa empat orang awak kapal dan melaju dari Tanjung Samak menuju Batam."Penindakan ini menegaskan peran pengawasan Bea Cukai yang berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah dalam keterangannya Kamis 24 Desember 2025.Zaky menjelaskan dari pemeriksaan awal, muatan kapal KM Rasidin tersebut tidak disertai dokumen resmi, barang bukti berupa balok kayu dan sarana pengangkut langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.Seluruh barang bukti dan kapal kemudian diserahkan kepada Lajahidi selaku Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam, sebagai bentuk pelimpahan perkara untuk proses hukum lebih lanjut oleh otoritas yang berwenang di bidang kehutanan.“Perdagangan kayu ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan dan tata niaga hasil hutan, tetapi juga berdampak terhadap kelestarian lingkungan. Apalagi jika berasal dari penebangan pohon tanpa izin. Kegiatan ini bisa memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor,” sebut Zaky. Ia menegaskan bahwa di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan di berbagai wilayah Indonesia, pengawasan Bea Cukai Batam tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga memastikan aktivitas perdagangan tidak merusak ekosistem.Bea Cukai Batam berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan di wilayah perairan guna mencegah peredaran barang ilegal, termasuk hasil hutan yang berpotensi merusak lingkungan.Melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, Bea Cukai Batam berharap upaya penindakan ini dapat memberikan efek jera sekaligus mendukung perlindungan sumber daya alam serta keberlanjutan lingkungan di wilayah Batam dan Kepulauan Riau.
24 Desember 2025LensaDaily - Pelanggaran ekspor produk turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) terungkap dari temuan peningkatan signifikan frekuensi ekspor komoditas fatty matter oleh satu perusahaan, yakni PT MMS. Pengungkapan ini dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Polri.Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa lonjakan ekspor tersebut menjadi dasar Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri melakukan analisis mendalam dengan metode mirroring analysis, yakni teknik validasi data ekspor antara dua negara.“Beberapa waktu yang lalu telah dilakukan kegiatan pendalaman dengan sistem mirroring analysis Satgassus terhadap PT MMS terkait dengan adanya pelonjakan yang luar biasa dari ekspor komoditas fatty matter dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, naik hampir 278%,” ujar Jenderal Sigit dalam konferensi pers di Buffer Area MTI NPCT 1, Jalan Terminal Kalibaru Raya, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis 6 November 2025.Menurut Kapolri, peningkatan ekspor tersebut dianggap sebagai anomali karena seluruhnya berasal dari satu perusahaan. Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap kandungan barang yang dilaporkan sebagai fatty matter di tiga laboratorium berbeda—milik Bea Cukai, salah satu universitas, dan laboratorium terpadu.“Dari hasil kerja sama tersebut, maka dilaksanakanlah pemeriksaan terhadap kandungan fatty matter ke tiga lab yang ada, baik yang ada di Bea Cukai, kemudian dari salah satu universitas, dan juga dari laboratorium terpadu,” lanjutnya.Hasil uji laboratorium menunjukkan dugaan kuat bahwa produk yang diekspor bukan fatty matter sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024. Komoditas fatty matter termasuk kategori barang yang bebas dari bea keluar, pungutan ekspor, dan tidak termasuk dalam ketentuan larangan atau pembatasan ekspor (lartas).“Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapati bahwa ternyata kandungan yang ada di dalamnya tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak,” jelas Sigit.Kapolri menambahkan, produk yang diekspor PT MMS sebenarnya merupakan campuran berbagai turunan minyak sawit mentah yang seharusnya dikenai bea keluar dan pungutan ekspor sesuai ketentuan yang berlaku.“Di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit. Sehingga mau tidak mau, ini yang tentunya akan kita tindak lanjuti bersama dengan Ditjen Bea Cukai untuk pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.Sebanyak 87 kontainer berhasil diamankan dalam kasus ini. Polisi menduga kuat terdapat modus penyelundupan dengan tujuan menghindari kewajiban pajak negara.“Kita ingin mendalami lebih lanjut dari modus yang terjadi, terjadi upaya-upaya untuk menyiasati penghindaran terhadap pajak yang tentunya ini sering kali terjadi,” kata Jenderal Sigit.“Ternyata, celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan, untuk menghindari pajak yang tentunya ini mengakibatkan kerugian negara,” sambungnya.Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Bhudi Utama mengungkapkan bahwa 87 kontainer yang disita memiliki berat total mencapai 1.802 ton, dengan nilai sekitar Rp 28,7 miliar.“Karena setelah kita dalami bahwa dari yang diberitahukan secara berkala sering terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai. Untuk itu, berdasarkan kronologi temuannya, 20–25 Oktober 2025 kita berhasil melakukan penegakan terhadap 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Djaka.“Barang tersebut diberitahukan sebagai fatty matter dengan berat bersih kurang lebih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp 28,7 miliar,” tambahnya.Kasus ini kini tengah didalami lebih lanjut oleh Satgassus Polri bersama Ditjen Bea dan Cukai untuk menelusuri potensi pelanggaran ekspor serta memastikan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
07 November 2025


