LensaDaily -Sebuah gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten dibongkar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Temuan tersebut merupakan hasil intensifikasi pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal yang dilakukan pada akhir Mei 2026.Dari gudang tersebut, petugas BPOM pusat bersama Balai POM di Tangerang menyita 956 item kosmetik impor tanpa izin edar dan tanpa dokumen impor yang lengkap. Total produk yang diamankan mencapai 2.082.039 pieces dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar.Mayoritas produk yang ditemukan berasal dari Tiongkok. Produk tersebut didominasi kosmetik dekoratif atau kosmetik rias wajah yang banyak diminati masyarakat dan dipasarkan secara luas melalui platform e-commerce.Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan hasil investigasi menunjukkan produk-produk tersebut masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan impor yang berlaku. Menurutnya, kosmetik ilegal itu diduga masuk melalui jalur tidak resmi dengan memanfaatkan jasa forwarder umum.“Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses investigasi, produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi,” ujar Taruna Ikrar dalam konferensi pers hasil pengawasan gudang kosmetik impor ilegal, Jumat 5 Juni 2026.Taruna menjelaskan, para pelaku kemudian memasarkan produk tersebut melalui berbagai platform perdagangan elektronik. Cara ini membuat kosmetik ilegal dapat menjangkau konsumen di berbagai daerah.Ia mengingatkan bahwa kosmetik tanpa izin edar tidak melalui proses evaluasi BPOM. Karena itu, keamanan, mutu, dan manfaat produk tersebut tidak dapat dipastikan.“Penggunaan kosmetik tanpa izin edar berpotensi merugikan kesehatan konsumen,” katanya.Temuan ini merupakan bagian dari program intensifikasi pengawasan kosmetik tematik BPOM tahun 2026. Program tersebut mengusung tema penguatan perlindungan masyarakat dan peningkatan daya saing produk nasional melalui pengawasan intensif kosmetik yang diperdagangkan secara online.BPOM mengungkap kasus ini setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan pengawasan siber terhadap penjualan kosmetik di internet. Hasil penelusuran kemudian mengarah pada aktivitas penyimpanan dan distribusi kosmetik impor ilegal di gudang tersebut.Sebagai langkah awal, BPOM menghentikan sementara seluruh kegiatan di lokasi dan mengamankan seluruh produk yang ditemukan. Langkah itu dilakukan untuk mencegah peredaran kosmetik ilegal yang lebih luas.Saat ini, BPOM masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta modus pelanggaran yang digunakan. Pelaku dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pemusnahan produk. Jika ditemukan unsur pidana, BPOM akan menempuh proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.Taruna menegaskan BPOM mendukung iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan. BPOM juga mendukung upaya pengetatan impor produk ilegal guna melindungi konsumen dan industri dalam negeri.“Kami berkomitmen memastikan setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang berlaku. BPOM tidak akan ragu menindak pelaku usaha yang sengaja melanggar regulasi,” tegasnya.Ia menambahkan, pelaku yang terbukti melanggar dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.BPOM menilai pengawasan yang kuat menjadi semakin penting di tengah meningkatnya penjualan kosmetik impor melalui platform digital. Pengawasan diperlukan untuk memastikan setiap produk yang beredar memenuhi standar keamanan, manfaat, dan mutu.BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat saat membeli kosmetik. Konsumen diminta memastikan produk memiliki izin edar dan membeli dari penjual yang tepercaya. Masyarakat juga diingatkan untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik.Laporan: Mulyadi Muis
10 jam yang laluTag: bpom
LensaDaily - Jaringan produksi dan peredaran gas Nitrous Oxide (N2O) ilegal bermerek Whip Pink di Jakarta diungkap Bareskrim Polri. Jaringan ini miliki 16 gudang di 10 kota besar dan kantongi omset Rp21,3 miliar dalam 5 bulan terakhir.Adapun 16 Warehouse atau Gudang produk Whip pink berada di Jakarta 5 gudang, Bandung 2 gudang, Makassar 1 gudang, Semarang 1 gudang, Jogjakarta 1 gudang, Balikpapan 1 gudang, Surabaya 1 gudang, Medan 1 gudang, Bali 2 gudang, dan Lombok 1 gudang.Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan total ada tiga rumah produksi yang digrebek pada Senin dan Selasa (13-14/4) kemarin di wilayah Jakarta Pusat, Timur dan Utara.Ia menjelaskan ketiga rumah produksi itu berada di bawah naungan PT Suplaindo Sukses Sejahtera dan dipastikan tidak mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)."PT Suplaindo Sukses Sejahtera belum memiliki legalitas dan ijin edar BPOM terkait produksi dan penjualan produk Gas N2O Merk Whippink," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu 15 April 2026.Eko mengatakan dari penggerebekan di dua ruko yang berada di Kemayoran, Jakarta Pusat dan Pademangan Jakarta Utara, polisi menyita ribuan tabung gas N2O siap edar dengan berbagai varian rasa dan ukuran berat.Rinciannya sebanyak 1.784 tabung berbagai varian dengan berat 640 hingga 5.100 gram. Selain itu, ditemukan 274 tabung kosong yang siap diisi ulang, ribuan nozzle, mesin pengisi otomatis, mesin press hingga cairan perasa buah."Tim juga menemukan produk gas N2O merk Whippink berbagai varian berat yang sudah siap edar, kardus pengemasan, label plastic pink bertuliskan Whip Pink berbagai varian berat, sticker untuk kemasan produk, Hot Gun serta timbangan," ujarnya.Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sembilan orang pekerja untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka adalah Etikasati sebagai admin Whip Pink, Slamter Triyoni sebagai operator mesin pengisian gas N2O, Sulton dan Suprastyo sebagai petugas packing.Selain itu, Asep Saprijal selaku pengawas produk, Sugiyo sebagai petugas gudang, Nanang Hendrik sebagai driver pengiriman, Ali Ramdani dan Pendi yang merupakan karyawan percetakan."Diketahui bahwa yang mengatur jalannya operasi dari rekrutmen karyawan, pelaporan hasil produksi adalah saudara Sanjaya," jelasnya.Lebih lanjut, kata dia, diketahui bahwa pemilik dari lokasi produksi dan gudang pengiriman Gas N2O merk Whip Pink adalah Andi Hioe, Sencen dan Jason Hioe.Meskipun beroperasi tanpa izin resmi, Eko mengatakan bisnis Whip Pink memiliki jaringan distribusi yang sangat luas mencakup 16 gudang di 10 kota besar di Indonesia. Keuntungan yang diraup sangat fantastis dalam kurun waktu lima bulan terakhir mencapai Rp21,3 miliar."Omzet penjualan produk ini sangat fantastis. Pada bulan Desember saja mencapai Rp7,1 miliar, dan rata-rata per bulan berada di angka Rp2 hingga Rp5 miliar," tuturnya.Dalam aksinya, Eko menyebut penjualan karyawan admin bertugas mengatur proses pengantaran barang kepada pembeli dengan menghubungi gudang terdekat."Kemudian memesankan ojek online untuk melakukan pengambilan pada gudang tersebut," ujarnya.
15 April 2026LensaDaily - Pemerintah diminta serius dengan penarikan (recall) susu formula bayi produksi Nestlé di sejumlah negara terkait dugaan kontaminasi zat beracun cereulide. Sikap tegas atas penarikan susu formula ini harus disikapi demi keselamatan dan kesehatan bayi merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam sistem pangan dan kesehatan nasional.“Bayi adalah kelompok paling rentan. Karena itu, setiap potensi risiko pada produk pangan bayi harus ditangani dengan sangat serius dan hati-hati,” tegas Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Selasa 13 Januari 2026.Netty pun mengapresiasi langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang telah melakukan penelusuran awal dan berkoordinasi dengan otoritas pengawas internasional. Menurutnya, langkah cepat dan berbasis data menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.“Kita menghargai upaya BPOM yang segera melakukan penelusuran. Yang terpenting sekarang adalah memastikan bahwa produk yang beredar di Indonesia benar-benar aman dan tidak termasuk dalam batch yang ditarik di negara lain,” kata Politisi Fraksi PKS ini.Netty menilai, di tengah kompleksitas rantai pasok global, transparansi informasi kepada masyarakat menjadi sangat penting agar tidak menimbulkan kepanikan, sekaligus memberi kepastian kepada para orang tua.“Orang tua berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat. Ini penting agar masyarakat tetap tenang, namun juga waspada dan terlindungi,” tegasnya.Ia juga menekankan pentingnya penguatan sistem ketertelusuran (traceability) produk pangan impor, terutama untuk produk yang dikonsumsi bayi dan anak.“Kita perlu terus memperkuat sistem pengawasan dan ketertelusuran produk pangan, agar setiap potensi masalah bisa cepat dilokalisasi dan ditangani,” ujarnya.“Keamanan pangan adalah bagian dari perlindungan kesehatan publik. Dengan kerja sama yang solid antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat, kita berharap kepercayaan dan keselamatan tetap terjaga,” tutup Netty.Pernyataan Nestlé Indonesia Soal Penarikan Susu Formula Sejumlah NegaraMenyikapi hal ini, Nestle Indonesia pun memberikan pernyataan resminya. Sehubungan dengan berita mengenai penarikan sejumlah batch produk susu formula bayi Nestlé di beberapa negara, kami ingin menginformasikan bahwa seluruh produk yang dipasarkan oleh Nestlé Indonesia aman untuk dikonsumsi.Seluruh pabrik Nestlé Indonesia tidak terdampak oleh isu ini, dan seluruh produk yang diproduksi secara lokal dapat dipastikan keamanannya. Produk impor yang dipasarkan oleh Nestlé Indonesia juga telah memenuhi standar keamanan dan mutu yang berlaku, yang telah dipastikan melalui pengujian yang komprehensif.Nestlé Indonesia senantiasa berkomitmen untuk menerapkan standar mutu tertinggi serta menyediakan informasi yang jelas dan transparan kepada para orang tua dan masyarakat luas.
13 Januari 2026


