icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: digital


Bikin Perjalanan Jarak Jauh Jadi Makin Berkesan dan Seru, Yamaha Luncurkan Aplikasi Aplikasi Y-ON

LensaDaily - Inovasi digital dilakukan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing melalui Yamaha Motor On (Y-ON) yang kini menjadi “Digital Hub” terbaru Yamaha untuk mengintegrasikan berbagai layanan digital dalam satu aplikasi. Melalui aplikasi ini, pengendara skutik Yamaha dapat mengakses berbagai informasi penting mengenai kendaraan secara lebih praktis hanya melalui smartphone.Bukan menjadi sekedar aplikasi biasa, Y-ON memberikan pengalaman berkendara menjadi semakin praktis dan modern seperti dapat memanfaatkan berbagai fitur unggulan mulai dari reminder servis berkala, notifikasi penggantian oli, monitoring konsumsi bahan bakar, lokasi parkir terakhir, hingga fitur terbaru Share Riding Log yang mampu merekam seluruh aktivitas perjalanan harian secara lengkap.Mulai dari rute serta jarak tempuh selama 1 hari penuh dan dapat langsung dibagikan ke media sosial melalui smartphone dengan mudah dan format yang tersedia. Kehadiran fitur tersebut membuat setiap perjalanan terasa lebih memorable karena seluruh aktivitas berkendara dapat tersimpan secara digital.Hal tersebut dibuktikan langsung oleh Zainal Abidin, salah satu pengendara NMAX “TURBO” yang sudah menggunakan aplikasi Y-ON dan kali ini dibuktikan lewat aktivitas MAXi Tour Boemi Nusantara Etape 3, Jakarta – Lampung (8-11/5). Menurutnya, fitur Share Riding Log menjadi salah satu fitur favorit yang tersedia di aplikasi Y-ON.“Aplikasi Y-ON ini benar-benar worth it untuk pemilik motor Yamaha karena semua informasi penting tentang motor ada di sini, seperti reminder servis dan jadwal penggantian oli itu penting serta fitur terbaru Share Riding Log juga jadi favorit saya karena seluruh perjalanan langsung otomatis terekam lengkap mulai dari rute sampai jarak tempuh, jadi pengalaman riding terasa lebih spesial dan bisa langsung dibagikan ke media sosial,” ungkap Zainal Abidin, anggota Journalist Max Community (JMC).Selain fitur Share Riding Log yang menjadi favorit, aplikasi Y-ON juga menghadirkan fitur terbaru berupa informasi maintenance kendaraan yang memungkinkan pengguna mengetahui kondisi motor sekaligus mengatur pengingat servis maupun penggantian oli berdasarkan waktu dan jarak tempuh tertentu.Kehadiran fitur tersebut tentunya sangat membantu para pengguna skutik Yamaha, khususnya sebelum melakukan perjalanan jarak jauh karena kondisi kendaraan dapat dipantau secara cepat lewat aplikasi Y-ON. Hal tersebut juga dirasakan langsung oleh Zainal yang mendapatkan notifikasi penggantian oli motornya sudah memasuki batas kilometer penggunaan saat sebelum berangkat perjalanan jarak jauh.“Seminggu sebelum berangkat touring, saya dapat notifikasi untuk melakukan servis berkala dan ganti oli karena kilometernya memang sudah mendekati batas dan untuk NMAX “TURBO” kesayangan saya selalu pakai Yamalube “TURBO” Matic karena performanya memang bagus banget untuk harian atau perjalanan jauh seperti Jakarta – Lampung - Jakarta kemarin dan sampai sekarang motor masih terasa ringan, tarikan bawahnya masih enak, bahkan mesin tetap stabil meski dipakai full gaspol di jalur lintas kota selama 4 hari,” tambah Zainal Abidin.Hadir sebagai oli dengan kualitas tertinggi untuk lini skutik MAXi Yamaha, Yamalube “TURBO” Matic memang dikembangkan khusus untuk mendukung performa mesin skutik MAXi Yamaha agar tetap optimal dalam berbagai kondisi berkendara, termasuk perjalanan jarak jauh dengan durasi penggunaan yang panjang.Melalui pengembangan teknologi digital seperti aplikasi Y-ON hingga inovasi produk pendukung kendaraan seperti Yamalube Turbo Matic, Yamaha terus berupaya menghadirkan pengalaman berkendara yang semakin praktis, nyaman, dan relevan dengan kebutuhan para pengendara skutik Yamaha masa kini.“Melalui kehadiran aplikasi Y-ON, kami ingin menghadirkan pengalaman berkendara yang lebih modern dan berkesan bagi seluruh pengguna Yamaha, khususnya para pengguna skutik MAXi Yamaha yang memiliki mobilitas tinggi dan hobi melakukan perjalanan jarak jauh dan Yamaha akan terus berkomitmen menghadirkan inovasi yang relevan dengan kebutuhan konsumen, tidak hanya melalui produk sepeda motor tetapi juga layanan digital dan produk pendukung berkualitas yang mampu menunjang aktivitas berkendara sehari-hari seperti Yamalube Turbo Matic,” ujar Rifki Maulana, Manager Public Relations, YRA, & Community, PT Yamaha Indonesia Motor Mfg.

23 Mei 2026

e-BPKB Berlaku Mulai 2027, Korlantas Polri Percepat Digitalisasi Regident

LensaDaily - Transformasi digital dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident). Langkah ini dilakukan guna meningkatkan pelayanan publik agar lebih cepat, modern, transparan, dan efisien.Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji, menjelaskan bahwa perkembangan teknologi mendorong sistem pelayanan registrasi kendaraan beralih dari metode manual menuju sistem berbasis digital.“Khusus di bidang Regident, berkaitan dengan pendaftaran kendaraan khususnya untuk kendaraan baru di perkembangan akhir-akhir ini tentu kita dituntut untuk adanya perubahan dari yang manual ke online atau digitalisasi,” ujar Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji, di lapangan NTMC Polri, Senin 11 Mei 2026.Transformasi digital tersebut sudah mulai diterapkan melalui penggunaan faktur digital dan cek fisik digital dalam proses pendaftaran kendaraan bermotor. Sistem tersebut diharapkan mampu mempermudah masyarakat sekaligus mempercepat proses administrasi kendaraan.“Berkaitan dengan pendaftaran kendaraan sudah dimulai dengan adanya sistem pendaftaran kendaraan dengan faktur digital dan cek fisik digital. Sehingga ke depan semua sistem pendaftaran kendaraan itu sudah tidak menggunakan sistem pendaftaran manual, semua dengan digitalisasi,” tambah Kombes Pol. Sumardji.Selain itu, Korlantas Polri juga tengah mempersiapkan penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB sebagai pengganti BPKB berbahan kertas. Kebijakan ini menjadi bagian dari modernisasi pelayanan publik di lingkungan Polri.“Berkaitan dengan penggunaan material, kita upayakan tidak menggunakan material BPKB paper, tetapi lebih kepada e-BPKB. Dan untuk per 1 Januari 2027 itu semuanya sudah menggunakan e-BPKB,” jelas Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri.Dengan diterapkannya e-BPKB secara nasional nantinya, seluruh proses administrasi kendaraan baik Bea Balik Nama (BBN) 1 maupun BBN 2 akan dilakukan secara digital tanpa menggunakan sistem manual.“Ketika e-BPKB berjalan secara keseluruhan nasional secara otomatis sudah tidak ada lagi pendaftaran dengan menggunakan sistem manual. Semuanya sudah digitalisasi baik untuk BBN 1 dan BBN 2,” pungkas Kombes Pol Sumardji.Digitalisasi layanan Regident ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan dokumen kendaraan sekaligus mendukung terciptanya pelayanan publik yang lebih modern, efektif, dan akuntabel di era transformasi digital.

11 Mei 2026

Polri Larang Personel Live Streaming Saat Tugas

LensaDaily - Kepolisian Negara Republik Indonesia melarang seluruh personel melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang bertugas. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalitas serta citra institusi di ruang publik.Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa penegasan tersebut bertujuan agar seluruh personel lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial.“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Irjen Pol. Johnny mengutip keterangannya Selasa 5 Mei 2026.Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.Selain itu, seluruh anggota Polri diwajibkan untuk menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di media sosial.Lebih lanjut, Irjen Pol. Johnny menegaskan bahwa pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan, namun harus diarahkan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” jelasnya.Dengan kebijakan ini, Polri berharap seluruh personel dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.

05 Mei 2026

Meningkat Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Waspada Penipuan Modus File .APK

LensaDaily - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mengimbau masyarakat agar tetap berhati hati menjaga keamanan rekeningnya, terutama terhadap file yang berasal dari sumber tidak dikenal. Mendekati periode libur lebaran ketika intensitas komunikasi dan transaksi digital cenderung meningkat.Dalam praktiknya, modus ini kerap diawali penipuan pesan WhatsApp dari oknum yang mengaku berasal dari instansi tertentu, dengan narasi meyakinkan dan lampiran file .APK, undangan digital, surat yang mengatasnamakan layanan perpajakan, resi pengiriman paket, serta dokumen lain yang dikemas seolah informasi penting.Ketika korban mengunduh dan memasangnya, file tersebut dapat menjadi pintu masuk program berbahaya (malware) yang dirancang untuk mencuri data, merusak sistem, hingga mengambil alih perangkat tanpa sepengetahuan pengguna. Aplikasi .APK dari sumber tidak tepercaya juga dapat meminta izin akses tertentu pada perangkat dan dimanfaatkan untuk memantau aktivitas pengguna, sehingga membuka ruang penyalahgunaan akses layanan keuangan yang tersimpan pada perangkat.Direktur Information Technology BRI Saladin Dharma Nugraha Effendi menjelaskan bahwa pola kejahatan digital terus berkembang dan menuntut penguatan kewaspadaan bersama.“Perseroan terus menyempurnakan kapabilitas pengamanan layanan digital agar tetap adaptif terhadap dinamika ancaman. Penguatan pengamanan dilakukan secara berkelanjutan untuk melindungi data serta akses transaksi nasabah. Keamanan dan kenyamanan nasabah menjadi perhatian yang dijalankan secara konsisten,” ujarnya.BRI mengimbau nasabah untuk tidak mengklik, mengunduh, atau menginstal aplikasi dari sumber yang tidak tepercaya, serta tidak meneruskan pesan, file, maupun tautan yang mencurigakan kepada pihak lain. Jika menerima pesan yang tampak janggal, misalnya menggunakan nada mendesak, menawarkan hadiah, meminta pembaruan atau “verifikasi” data, atau menyertakan lampiran file dari nomor yang tidak dikenal meskipun mengatasnamakan bank atau layanan penting lainnya, nasabah diminta memastikan kebenaran pengirim dan melakukan verifikasi sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.Pengaktifan fitur keamanan tambahan seperti Two-Factor Authentication (2FA) juga dianjurkan untuk menambah perlindungan pada akses layanan digital.Apabila nasabah terlanjur mengunduh atau menginstal file .APK yang mencurigakan, langkah awal yang perlu dilakukan adalah mematikan koneksi data seluler dan Wi-Fi, kemudian menghapus aplikasi yang terpasang.Selanjutnya, nasabah dapat segera mengubah username, PIN, dan password akun BRImo maupun akun email yang terhubung, serta melakukan reset setelan pabrik melalui pengaturan perangkat untuk memastikan perangkat bersih dari potensi kendali pihak tidak dikenal. Nasabah juga perlu melakukan pemblokiran nomor pengirim apabila pesan terindikasi penipuan, dan jika ditemukan aktivitas mencurigakan dapat segera menghubungi Contact BRI 1500017.“BRI menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyaring informasi, terutama pesan yang disertai file atau tautan dari sumber tidak dikenal. Pengenalan indikasi ancaman sejak awal menjadi langkah penting untuk mencegah akses tidak sah terhadap data nasabah. Kolaborasi antara BRI dan nasabah menjadi fondasi dalam membangun ekosistem digital yang aman dan nyaman,” pungkas Saladin.

16 Maret 2026

Pembatasan Penggunaan AI Instan dan Medsos Langkah Progresif Lindungi Generasi Muda

LensaDaily - Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya, menilai pemerintah baru saja mengambil langkah progresif untuk memastikan teknologi dimanfaatkan secara sehat dan bertanggung jawab oleh generasi muda. Hal ini melindungi generasi muda di era digital melalui dua kebijakan penting.Pertama, penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan. Kedua, implementasi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (TUNAS).“Teknologi digital dan kecerdasan buatan adalah keniscayaan zaman. Namun, kita tidak boleh membiarkan anak-anak mengaksesnya tanpa batas dan tanpa pendampingan. Regulasi ini merupakan upaya menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan tumbuh kembang anak,” ujar Atalia dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Minggu 15 Maret 2026.Dalam SKB tersebut, pemerintah menegaskan pembatasan penggunaan AI generatif instan seperti ChatGPT, Gemini, maupun Claude bagi siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kebijakan ini bertujuan mencegah dampak negatif terhadap perkembangan kognitif anak, termasuk fenomena brain rot (penurunan kemampuan berpikir kritis akibat konsumsi konten digital pasif) dan cognitive debt (ketergantungan pada teknologi sehingga melemahkan proses berpikir mandiri).Menurut Atalia, anak-anak perlu belajar proses berpikir, bukan sekadar menerima jawaban instan dari mesin. Jika proses berpikir itu dilewati, maka berisiko menciptakan generasi yang cepat mendapatkan jawaban, tetapi lemah dalam memahami persoalan.Sementara itu, terkait kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagaimana diatur dalam Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026. Pemerintah akan melakukan penertiban akun anak-anak pada berbagai platform media sosial seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, hingga Roblox, yang akan mulai dilakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026.Langkah ini sejalan dengan tren kebijakan global. Beberapa negara seperti Prancis, Australia, dan Amerika Serikat mulai memperketat akses media sosial bagi anak-anak demi melindungi kesehatan mental dan keamanan digital mereka.Data UNICEF menunjukkan bahwa lebih dari 70 persen anak usia sekolah saat ini telah terpapar internet sejak usia dini. Sementara itu, riset Common Sense Media mencatat rata-rata anak usia 8–12 tahun menghabiskan waktu sekitar 5 jam per hari di depan layar digital.Menurut Politisi Fraksi Partai Golkar itu, larangan penggunaan media sosial bagi anak usia dini bertujuan untuk melindungi generasi emas dari ancaman digital.  “Paparan digital yang terlalu dini dapat berdampak pada kesehatan mental, pola tidur, kemampuan konsentrasi, bahkan relasi sosial anak. Karena itu negara perlu hadir untuk memastikan ruang digital tetap aman bagi mereka,” kata Atalia. Menurut Atalia, regulasi saja tidak cukup tanpa dukungan dari keluarga dan lembaga pendidikan. Orang tua dan guru tetap memegang peran utama dalam mendampingi anak-anak menghadapi dunia digital.Ia menegaskan bahwa pendidikan literasi digital harus diperkuat sejak dini agar anak mampu menggunakan teknologi secara bijak ketika mereka sudah cukup umur.“Tujuan dari kebijakan ini bukan melarang teknologi, tetapi memastikan anak-anak kita siap secara mental, intelektual, dan sosial sebelum benar-benar terjun ke dunia digital yang kompleks,” ujarnya.Sebagai langkah lanjutan, Atalia mendorong beberapa strategi agar kebijakan ini berjalan efektif, yaitu dengan penguatan literasi digital nasional bagi orang tua, guru, dan siswa agar mampu memahami risiko dan manfaat teknologi. Selain itu, juga perlu ada pengembangan kurikulum AI yang bertahap, sehingga pelajar dapat mengenal teknologi kecerdasan buatan secara edukatif dan bertanggung jawab pada usia yang tepat. Menurut wakil rakyat dari Dapil Jabar 1 itu upaya lain yang perlu dilakukan adalah pemerintah perlu menyediakan platform edukasi digital ramah anak yang mendukung pembelajaran kreatif tanpa mendorong ketergantungan teknologi.Kolaborasi pemerintah, sekolah, dan platform digital untuk memastikan keamanan data serta perlindungan anak di ruang digital.Atalia juga menekankan bahwa Indonesia harus mampu memanfaatkan teknologi AI untuk kemajuan pendidikan, tetapi tetap berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan, etika, dan perlindungan anak.“Teknologi harus memperkuat kecerdasan manusia, bukan menggantikannya. Anak-anak kita harus tumbuh menjadi generasi yang cerdas, kreatif, dan berkarakter, bukan sekadar generasi yang bergantung pada teknologi,” tutup Atalia.

16 Maret 2026