LensaDaily - Komisi II DPR RI membatalkan seluruh agenda perjalanan dinas luar negeri. Hal tersebut menyusul arahan Presiden RI, Prabowo Subianto dan Pimpinan DPR RI dalam menyikapi demonstrasi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir ini di beberapa wilayah di Indonesia."Sebagaimana arahan dari presiden dan pimpinan DPR, kami membatalkan seluruh perjalanan luar negeri yang telah terjadwal di Komisi II DPR RI," kata Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kemdagri, Kementerian ATR/BPN, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu 3 September 2025.Tidak hanya itu, Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini juga menjelaskan bahwa pihaknya juga meminta Sekretariat Komisi II untuk mengembalikan dana yang sudah dianggarkan untuk kegiatan ke kas negara. Hal itu agar bisa digunakan untuk program lainnya yang lebih bersifat kerakyatan."Dana yang telah disiapkan untuk hal tersebut, kami minta kepada sekretariat Komisi II DPR RI untuk dikembalikan ke kas negara dan kami berharap dana tersebut bisa dihajatkan untuk kepentingan program yang lebih bersifat kerakyatan dan pro rakyat," jelasnya.Dalam kesempatan itu, Rifqy juga berkomitmen untuk mengutamakan transparansi sebagaimana tuntutan masyarakat. Diantaranya dengan menyiarkan seluruh sidang dan rapat secara langsung dan terbuka. Hal itu sebagai bagian dari pengawasan publik atas kinerja bersama antara Komisi II DPR RI dan para mitra yang hadir.Dalam kesempatan itu, pihaknya juga mengapresiasi Kemendagri yang telah menginstruksikan seluruh kepala daerah dalam menyikapi situasi kebangsaan belakangan ini. Salah satunya lewat himbauan untuk dilakukannya penghematan anggaran pada kegiatan yang bersifat seremonial."Kami berharap Kemendagri bisa mengecek 545 provinsi/kabupaten/kota. Pergeseran anggaran yang bersifat seremonial itu harus berbuah pada anggaran pro rakyat dalam caturwulan terakhir APBN 2025 ini," tegasnya.
03 September 2025Tag: dkpp
LensaDaily - Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti terlibat pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif DPR RI. Pemecatan Sartua ini atas dasar melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).Pemecatan terhadap Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang dibacakan dalam amar putusan perkara nomor 240-PKE-DKPP/X/2024 oleh Ketua Majelis, Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin kemarin 4 Agustus 2025.“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam keterangan persnya diterima Selasa 5 Agustus 2025.Teradu terbukti melanggar prinsip mandiri, adil, dan profesional karena memberikan uang sejumlah Rp5.000.000, kepada pengadu, M. Yahya Saragih, yang menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Bangun Purba Tahun 2024."Uang tersebut digunakan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif DPR RI Partai Nasdem Nomor Urut 5, Dapil Sumatera Utara, atas nama Edwin Pamimpin Situmorang," ucap Heddy Lugito.Untuk tujuan yang sama, Sartua juga memberikan uang kepada Nova Yusniah Yanti selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Sibolangit Tahun 2024, sejumlah Rp7.000.000, serta kepada Lukas Lyeo Sibero selaku Ketua Panwaslu Kecamatan STM Hulu Tahun 2024, sejumlah Rp5.500.000.“Teradu tidak hanya terbukti memberi uang kepada penyelenggara pemilu, tetapi juga menyalahgunakan jabatan selaku penyelenggara pemilu untuk kepentingan atau berpihak pada peserta pemilu. Tindakan teradu jelas telah mencoreng marwah lembaga penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Deli Serdang,” ungkap Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.Dengan demikian, teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, dan f, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 15 huruf a, d, dan g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.Pada sidang kali ini, DKPP membacakan putusan untuk 12 perkara yang melibatkan 51 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan (13), peringatan keras (2), dan pemberhentian tetap (1). Terdapat 27 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.Dalam sidang yang sama, DKPP juga membacakan ketetapan untuk perkara nomor 310-PKE-DKPP/XII/2024 dan 102-PKE-DKPP/III/2025. Kedua perkara tersebut telah dicabut aduannya oleh pengadu sebelum sidang pemeriksaan dilaksanakan.Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
05 Agustus 2025


