icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: dpo


Pak Cik Pemasok Narkoba Kepada The Doctor Operasi Plastik, Polri Rilis Sketsanya

LensaDaily - Buronan kasus narkoba Lukmanul Hakim alias Hendra alias Pak Cik alias Pak Haji sosok pemasok narkoba sabu dan vape etomidate ke sindikat Andre Fernando (The Doctor) diketahui melakukan operasi plastik untuk menghindari buruan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.Hal ini pengakuan Andre alias The Doctor, dia terakhir bertemu pada 2024 dan Pak Cik telah melakukan operasi plastik (oplas) wajah demi mengubah identitas kewarganegaraan yang sedianya merupakan WNI asal Aceh.“Yang bersangkutan diduga telah melakukan operasi plastik pada bagian wajah. Sehingga terdapat perbedaan dengan foto yang ditunjukkan oleh penyidik,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Rabu 20 Mei 2026.Menurutnya, perubahan setelah operasi plastik terlihat jelas antara foto dari KTP dan Paspor, dengan hasil sketsa wajah yang berhasil dibuat penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusident Bareskrim Polri. Pada bagian hidung lebih mancung, dagu lancip, mata lebih bulat, dari perubahan itu terlihat tampang wajah yang berbeda dari sebelum hingga sesudah dilakukan operasi plastik.“Membuat lembar DPO dengan melampirkan tiga foto yaitu foto sebelum operasi plastik dan hasil sketsa dugaan bentuk wajah setelah operasi,” ujar Brigjen Pol. Eko.Terkait perubahan wajah ini, juga dipakai Pak Cik untuk bersembunyi di Malaysia dan berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Saint Kitts and Nevis.

20 Mei 2026

WNI Buronan Interpol Ditangkap, Tersangka Penipuan Online Lintas Negara

LensaDaily - Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial LCS yang masuk dalam daftar buronan internasional (Red Notice) Interpol ditangkap tim gabungan Polri di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu 3 Mei 2026. LCS termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.LCS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online lintas negara yang melibatkan jaringan internasional yang beroperasi di Kamboja. Kasus ini tercatat memiliki sedikitnya 23 Laporan Polisi (LP) dari berbagai wilayah di Indonesia.Seluruh laporan tersebut kini telah ditarik dan ditangani terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri guna mempermudah proses penyidikan serta pemberkasan perkara.Berdasarkan hasil penyidikan, LCS diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan online dengan menggunakan platform bernama “abbishopee”.Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber lintas negara.“Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas,” ujar Himawan mengutip keterangannya, Selasa 5 Mei 2026.Ia juga menambahkan bahwa Polri akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat, serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban,” lanjutnya.Saat ini, tersangka LCS telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah menangkap tiga tersangka lain yang terkait dengan jaringan LCS. Ketiganya telah diproses hukum hingga memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

05 Mei 2026

Alung DPO Kurir Sabu 58 Kg Ditangkap Usai Kabur Saat Diperiksa di Polda Jambi

LensaDaily - Pelarian Alung Ramadhan alias Alung kurir sabu 58 kilogram yang melarikan diri saat diperiksa di Direktorat Narkoba Polda Jambi berakhir. Alung yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami diterima pada tanggal 11 April 2026 mengenai keberadaan salah seorang DPO kasus peredaran gelap narkotika atas nama M. Alung Ramadhan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan intensif, tim akhirnya mendapatkan informasi lanjutan bahwa pelaku bergerak menuju wilayah Tungkal Ilir. Petugas kemudian mengikuti kendaraan yang digunakan pelaku.“Pada Kamis (16/04/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, tim berhasil melakukan penyergapan di Jalan Prof. dr. Sri Dewi, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir. Dalam kendaraan tersebut diamankan enam orang, termasuk Alung DPO yang selama ini kami buru,” kata Kapolda Jambi dalam paparannya Kamis 16 April 2026.Turut mendampingi Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali serta Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, Dir Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Dewa Made Palguna, Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. Darno.Setelah berhasil diamankan, dilakukan interogasi kepada pelaku. Dari hasil keterangan pelaku disampaikannya bahwa pelaku memang memanfaatkan kelalaian petugas pada hari tersebut. Dia diperiksa sendirian oleh seorang penyidik yang berada diruangannya, sehingga Alung memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melarikan diri."Kami sudah interogasi dia, dia mengatakan bahwa benar memanfaatkan kelalaian petugas. Dia melarikan diri dengan kondisi tangannya diborgol dan melewati jendela diruangan tersebut kemudian melepaskan borgol plastik yang cukup kuat tersebut," sebut Irjen Pol. Krisno H. Siregar."Setelah berhasil turun pelaku berlari dan sempat bersembunyi di masjid dan samping bangunan, dia mengetahui bahwa semua petugas mencarinya sehingga dia terus berjalan kaki hingga ke wilayah Aurduri. Selanjutnya dia melarikan diri menuju daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat karena memiliki kerabat disana." jelas Kapolda Jambi.Disampaikan oleh Kapolda Jambi bahwa tim sebelumnya terus melakukan pengembangan, mengejar pelaku sampai ke Jogja karena ada jaringan TPPU, tim juga meminta bantuan kepada Mabes Polri dan berkoordinasi bersama pihak imigrasi jika ada melewati perbatasan."Syukur alhamdulillah tersangka berhasil diamankan bersama 5 orang lainnya, yakni RD (41), B (47), MFM (17), RM (38), dan A (51)," ungkapnya.Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan roda empat, alat hisap elektrik, uang tunai, serta berbagai barang pribadi lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkotika.“Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa Polda Jambi tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Penangkapan DPO ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas jaringan narkotika yang merusak generasi bangsa,” ujar Kabid Humas.Lebih lanjut, Kapolda juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkotika. Informasi sekecil apapun sangat berarti dalam upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan di wilayah Jambi,” tutupnya.

17 April 2026

Polda Metro Jaya Selidiki Oknum Polisi Jadi Kurir Narkoba Zenith di Semarang

LensaDaily - Oknum polisi berinisial P kini tengah dalam proses pemeriksaan internal atas dugaan terlibat dalam narkoba jenis Zenith berskala besar di Kota Semarang, Jawa Tengah. Pengungkapan hasil pengrebekan pabrik narkoba Zenith oleh Polda Metro Jaya ini, peran P cukup sentral sebagai kurir."Iya inisial (P) anggota polisi untuk oknum polisi masih didalami keterlibatannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bhudi Hermanto mengutip keterangannya Kamis 16 April 2026.Kombes Pol. Bhudi Hermanto mengatakan jabatan dan dari satuan mana diduga anggota yang terlibat peredaran barang haram itu. Namun dari pendalaman, peran pelaku mengaku sebagai kurir di bawah kendali tersangka utama inisial D."Keterangan awal, P diduga bertugas sebagai kurir di bawah kendali tersangka utama berinisial D," ucapnya.Kini penyidik masih melakukan serangkaian pengambangan untuk mengungkap jaringan lain. Tim juga masih memburu delapan pelaku lainnya."Masih ada 8 orang DPO dan masih diburu petugas," tuturnya.Sebelumnya, tim gabungan dari Ditnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat membongkar pabrik pembuatan obat terlarang Zenith Carnophen yang diproduksi di wilayah Semarang, Jawa Tengah.Di lokasi penggerebekan, polisi menyita prekusor total 1.855 kilogram atau 1,85 ton dengan perincian, 10 tong carisoprodol (250 kg), 32 karung hisel (730 kg), 26 karung talaq (650 kg), 9 tong poviden (225 kg).

16 April 2026

Pelarian 'The Doctor' Bandar Narkoba di NTB Berakhir, Ditangkap di Malaysia

LensaDaily - Pelarian Andre Fernando alias Charlie alias The Doctor alias AFT, buronan jaringan Ko Erwin bandar narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB) berakhir. Ia ditangkap Tim Set NCB Interpol Divhubinter Polri di wilayah Penang, Malaysia, pada Minggu 5 April 2026 pukul 13.44 waktu setempat.Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama intensif antara Polri dan Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM). AFT yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri diketahui melarikan diri ke Malaysia setelah terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara.Andre The Doctor merupakan penyuplai dari dua jaringan yang ada di Indonesia. Yakni, jaringan NTB dan dari White Rabbit di PIK maupun di Gatot Soebroto. Ia sempat lolos dari upaya penangkapan di Kuala Lumpur sebelum akhirnya berhasil diamankan di Penang.Ses NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama internasional yang berjalan efektif antara aparat penegak hukum kedua negara.“Penangkapan terhadap DPO berinisial AFT merupakan hasil kerja sama yang solid antara NCB Interpol Polri dengan Special Branch PDRM. Kami telah melakukan pemantauan dan operasi pencarian sejak awal Maret 2026 hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan di Penang,” ujarnya.Ia menambahkan, pihaknya terus berkomitmen untuk memburu para pelaku kejahatan lintas negara, khususnya yang melarikan diri ke luar negeri, melalui jalur kerja sama internasional.Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan jaringan narkotika yang sebelumnya menjerat sejumlah tersangka, termasuk E alias Koko E. Dalam penyidikan, AFT yang dikenal dengan julukan “The Doctor” diduga berperan sebagai distributor utama yang memasok berbagai jenis narkotika ke Indonesia.Dari hasil pendalaman, AFT diketahui memasok narkotika jenis sabu, serta cartridge vape yang mengandung zat etomidate dengan berbagai merek. Modus operandi yang digunakan antara lain melalui jalur darat, laut, dan pengiriman kargo, termasuk menyembunyikan sabu di dalam boneka yang dikemas dalam kotak kado.The Doctor dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1), terkait peredaran, kepemilikan, dan keterlibatan dalam jaringan sindikat narkotika.

07 April 2026