LensaDaily - Sejumlah persoalan disorot Komisi X DPR RI yang perlu mendapat perhatian pemerintah menjelang penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII Tahun 2028. Persoalan tersebut harus tuntas karena akan mempengaruhi pembinaan dan prestasi olahraga nasional.Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi X DPR RI Once Mekel yang menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari pencairan bonus atlet, mutasi atlet antar daerah, hingga dualisme organisasi cabang olahraga. “Ada harapan dari kita semua bahwa pelaksanaan PON bisa berhasil dari sisi penyelenggaraan, administrasi, keamanan, memberikan manfaat ekonomi, serta meningkatkan prestasi atlet-atlet daerah,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, mengutip dor.go.id, Rabu 3 Juni 2026.Menurutnya, PON harus menjadi ajang lahirnya talenta-talenta olahraga nasional yang mampu berprestasi hingga tingkat internasional. Oleh karena itu, berbagai persoalan yang berpotensi menghambat pembinaan atlet perlu diantisipasi sejak dini.Salah satu yang menjadi perhatian adalah keterlambatan pencairan bonus bagi atlet berprestasi di sejumlah daerah. Once meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut agar tidak mengurangi motivasi para atlet. “Saya mendengar bahwa bonus-bonus atlet di daerah seringkali terlambat diberikan. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.Tak hanya itu, Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut juga menyinggung masih terjadinya dualisme kepengurusan di sejumlah cabang olahraga yang hingga kini belum terselesaikan. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengganggu proses pembinaan dan pengembangan atlet.“Dualisme organisasi olahraga masih terjadi di beberapa cabang olahraga. Ini perlu menjadi perhatian agar tidak menghambat pembinaan atlet dan perkembangan olahraga nasional,” ujar Legislator Dapil DKI Jakarta II ini.Pada kesempatan itu, Once turut mempertanyakan kebijakan pergantian pengurus di lingkungan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia tingkat daerah oleh pelaksana tugas (Plt) pengurus provinsi. Menurutnya, tata kelola organisasi olahraga yang baik menjadi faktor penting dalam mendukung kesuksesan penyelenggaraan PON XXII 2028 dan peningkatan prestasi olahraga Indonesia ke depan.
3 hari yang laluTag: dprri
LensaDaily – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden sah secara hukum maupun syariah.Habiburokhman menegaskan bahwa hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Iduladha.“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” ujar Habiburokhman mengutip dpr.go.id, Jumat 29 Mei 2026.Secara hukum, tambahnya, program bantuan untuk masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Selanjutnya, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden, Banpres atau Banmaspres, melalui Kementerian Sekretariat Negara.Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam. Sebagaimana disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Profesor Kyai Haji Asrorun Niam Soleh, yang menyatakan bahwa pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.“Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.Ia pun juga menjelaskan adanya masyarakat yang mempertanyakan bahwa masyarakat Indonesia bukan hanya beragama Islam jika bantuan tersebut menggunakan APBN. Sehingga, kalau Presiden Prabowo membantu hewan kurban terhadap umat Islam, bagaimana dengan umat agama lainnya.“Menanggapi itu tentu kita sudah tahu pemerintahan Prabowo Subianto juga concern terhadap kepentingan umat beragama lainnya. Berbagai bantuan dan berbagai kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu umat beragama lainnya,” pungkasnya.
29 Mei 2026LensaDaily - Tingginya jumlah jemaah lanjut usia pada musim haji 1447 H/2026 M menjadi perhatian serius Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI. Di tengah suhu ekstrem dan padatnya mobilitas jemaah menuju Armuzna, kesiapan layanan kesehatan dinilai menjadi faktor paling krusial pada puncak ibadah haji tahun ini.Anggota Timwas Haji 2026 Saan Mustopa mengatakan lonjakan jemaah sakit harus mulai diantisipasi sejak awal pergerakan menuju Arafah.“Tim kesehatan harus bener-bener siap siaga ya, dari sisi medisnya maupun juga dari sisi obat-obatnya. Itu harus dipastikan siap siaga,” kata Saan saat berada di Maktab 51 Arafah, Makkah, Selasa 26 Mei 2026.Menurut dia, tingginya proporsi jemaah lansia membuat potensi gangguan kesehatan meningkat, terutama saat fase Armuzna yang menuntut daya tahan fisik tinggi di tengah cuaca panas ekstrem Arab Saudi.“Pada saat puncaknya ya kita harus sudah mulai antisipasi terkait dengan lonjakan mereka yang sakit,” ujar Wakil Ketua DPR RI Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) ini.Saan menilai kesiapan tenaga kesehatan, ketersediaan obat, hingga fasilitas pendukung medis harus menjadi prioritas utama penyelenggara haji. Sebab, puncak ibadah haji merupakan fase paling padat sekaligus paling menguras energi jemaah.Selain faktor kesehatan, ia juga menekankan pentingnya memastikan kenyamanan jemaah di tenda-tenda Arafah, termasuk distribusi konsumsi dan kelancaran transportasi.“Karena ini puncak atau inti dari ibadah haji, maka kita harus memastikan semua kebutuhan para jemaah benar-benar dipastikan siap,” kata Politisi Fraksi Partai NasDem ini.Ia menjelaskan pelayanan terhadap lansia sejauh ini menunjukkan perbaikan dibanding musim-musim sebelumnya. Namun menurutnya, pelayanan ramah lansia harus terus ditingkatkan agar tidak berhenti sebagai program simbolik.“Ini membutuhkan komitmen, keberpihakan, dan kemauan untuk terus berusaha memberi pelayanan maksimal terhadap para lansia,” ujar politisi Partai NasDem tersebut.Di tengah kondisi cuaca panas Arafah yang bahkan membuat telepon genggam mengalami overheat, Timwas meminta seluruh petugas tetap meningkatkan kesiapsiagaan untuk mencegah risiko kesehatan yang lebih besar pada jemaah. Diketahui, pelaksanaan ibadah haji 2026 di Arab Saudi diwarnai cuaca ekstrem dengan suhu yang sangat panas. Berdasarkan informasi dari otoritas setempat, berikut adalah rangkuman kondisi terkini terkait cuaca ekstrem tersebut.Dari sisi prediksi suhu, suhu di Makkah dan wilayah kawasan suci lainnya (Armuzna) diperkirakan mencapai kisaran 44 hingga 47 derajat Celsius selama puncak ibadah haji. Karena itu, Kementerian Haji Arab Saudi dan otoritas terkait mengimbau jemaah untuk tidak beraktivitas atau keluar dari tenda pada siang hari antara pukul 10.00 hingga 16.00 waktu setempat. Adapun secara bahaya fisik, dengan adanya paparan langsung terik matahari dengan tingkat kelembapan ekstrem dapat memicu risiko dehidrasi berat dan heatstroke.
27 Mei 2026LensaDaily - Jemaah haji lanjut usia diduga menjadi sasaran praktik pungutan liar untuk layanan tawaf dan tawaf wada di Makkah yang menjadi sorotan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji 2026. Praktik tersebut dilakukan oleh oknum yang memanfaatkan kondisi fisik jemaah lansia.Hal ini diungkap Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI 2026, Abdul Wachid yang menemukan praktik tersebut saat melepas keberangkatan jemaah menuju Arafah dari Hotel 502 Safwat Alshuruq, Sektor 5 Raudhah, Jumat 22 Mei 2026.“Kami menemukan ada oknum yang memanfaatkan jemaah yang sudah tua,” kata Abdul Wachid mengutip dpr.go id, Selasa 26 Mei 2026.Ia menjelaskan, sejumlah jemaah diminta membayar biaya besar untuk layanan pendampingan tawaf menggunakan kursi roda. Nominal pungutan yang ditemukan bahkan mencapai jutaan rupiah. “Ada yang dikenai untuk tawaf ini dan juga tawaf wada itu dikenai Rp5 juta. Ada yang dikenai Rp7 juta setengah,” ungkapnya.Timwas Haji DPR kini tengah menelusuri dugaan praktik tersebut, terutama terhadap jemaah asal Grobogan dan Jakarta yang disebut menjadi fokus temuan awal di lapangan. “Nanti kami akan cari terutama jemaah yang sudah kami temui jadi fokusnya adalah jemaah Grobogan dan jemaah dari Jakarta,” ujarnya.Abdul Wachid menegaskan layanan pendampingan bagi jemaah yang membutuhkan bantuan, termasuk penggunaan kursi roda, seharusnya dapat dibantu oleh petugas haji resmi tanpa pungutan liar.“Itu tidak perlu bayar. Petugas haji dari Kementerian Haji nanti akan turun tangan untuk membantu mendorong kursi roda untuk tawaf dan juga tawaf wada,” tegasnya.Persoalan perlindungan jemaah lansia menjadi isu penting dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Jumlah jemaah berusia lanjut yang cukup besar membuat kebutuhan pendampingan, transportasi, hingga layanan kesehatan meningkat signifikan, terutama menjelang puncak ibadah Armuzna.Di sisi lain, kondisi kepadatan jemaah di Masjidil Haram sering kali memunculkan celah praktik percaloan maupun pungutan tidak resmi terhadap jemaah yang membutuhkan bantuan fisik. Karena itu, Timwas meminta pengawasan petugas diperketat agar jemaah tidak menjadi korban eksploitasi.Selain persoalan pungli, Abdul Wachid juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara ketua regu, ketua rombongan, syarikah, dan petugas haji agar pergerakan jemaah menuju Armuzna berjalan tertib dan aman.“Kami berharap nanti para ketua regu, ketua rombongan dan kerja sama dengan syarikat dan para petugas haji bisa dikendalikan dengan baik sehingga tidak terjadi jemaah yang tidak dapat mobil atau jangan-jangan terjadi jemaah yang berjalan kaki,” katanya.
26 Mei 2026LensaDaily - Putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan status ibu kota negara hingga saat ini masih berada di Jakarta dinilai tepat. Keputusan MK soal pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut penting agar masyarakat tidak mengalami kebingungan mengenai status resmi ibu kota negara.Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi II DPR RI Fauzan Khalid menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN).Ia menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), di dalam pasal 39 ayat (1) menyebutkan bahwa perpindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara memang mensyaratkan adanya Keputusan Presiden (Keppres).“Saya kira kalau keputusan MK itu menurut saya sudah tepat. Karena memang Undang-Undang IKN itu sendiri di dalam salah satu ayat dan pasalnya menyatakan ibu kota resmi berpindah setelah ada Keppres. Keppresnya kan belum, makanya keputusan MK itu ibu kota negara tetap Jakarta sampai dengan Presiden menerbitkan keputusan Presiden,” ujar Fauzan saat ditemui Parlementaria usai pertemuan.Pernyataan ini menjadi perhatian publik di tengah masih berlangsungnya pembangunan Ibu Kota Nusantara dan beragam spekulasi soal kapan perpindahan pusat pemerintahan dilakukan secara resmi.Fauzan juga menilai kelanjutan pembangunan IKN sangat dipengaruhi kondisi keuangan negara. Ia menyebut pemerintah saat ini harus berhitung cermat dalam menentukan prioritas anggaran.“Saya kira ini kan sangat tergantung kepada kemampuan fiskal negara. Kita tahu sekarang kondisinya pemerintah juga harus menyesuaikan dengan kemampuan negara termasuk lebih mengutamakan yang menjadi program prioritas Pak Presiden,” tutup Politisi Fraksi Partai NasDem.
24 Mei 2026


