icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: dprri


DPR Tekankan Pembenahan BGN Tak Hanya Fokus pada Tata Kelola

LensaDaily - Badan Gizi Nasional (BGN) diminta pembenahan tata kelola yang berjalan seiring dengan penyelesaian berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak hanya pada evaluasi internal semata, tetapi harus dibarengi solusi konkret bagi berbagai kendala yang muncul di lapangan.Hal terseut dikatakan Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX bersama BGN, Jumat 17 Juli 2026. Irma mengakui bahwa jajaran anyar BGN akan menghadapi tantangan yang tidak ringan untuk membenahi berbagai persoalan yang diwariskan dari pejabat sebelumnya. Karena itu, ia meminta agar evaluasi yang dilakukan tidak hanya berfokus pada satu aspek, melainkan mencakup tata kelola organisasi secara menyeluruh.“Evaluasi tata kelola seharusnya dilakukan dari sisi fiskal, kemudian administrasi dan SDM. Itu harus dilakukan secara paralel,” ujar Irma mengutip dpr.go.id, Senin 20 Juli 2026.Irma menjelaskan, perbaikan tata kelola perlu diiringi dengan langkah nyata dalam menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi BGN. Menurutnya, upaya pembenahan tidak boleh membuat penyelesaian masalah di lapangan menjadi tertunda, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG dan kepastian bagi para mitra pelaksana.Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini pun  menyoroti perlunya keseimbangan antara perluasan kerja sama BGN dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan penguatan pengawasan terhadap operasionalnya. Ia menilai peningkatan jumlah kerja sama harus dibarengi kontrol yang memadai agar kualitas layanan tetap terjaga.“Laju peningkatan kerja sama BGN dan SPPG tidak berbanding lurus dengan kontrol terhadap kelayakan SPPG sehingga banyak terjadi keracunan,” tegas dia. Menurut Irma, evaluasi tata kelola yang sedang dilakukan BGN harus memiliki arah yang jelas terhadap rencana kerja ke depan. Dengan demikian, berbagai persoalan yang selama ini menjadi keluhan para mitra pelaksana dapat segera memperoleh kepastian penyelesaian.Lebih lanjut, Irma mengingatkan agar BGN memprioritaskan pembenahan pada aspek SDM, pengelolaan anggaran, dan tata kelola kelembagaan. Ia berharap langkah tersebut mampu memperkuat pelaksanaan program sekaligus memulihkan kepercayaan para mitra yang terlibat dalam penyelenggaraan MBG.“Perbaiki tata kelolanya mulai dari SDM, anggarannya, kemudian tata kelolanya. Tapi harus berbanding lurus dengan bagaimana menyelesaikan persoalan hari ini yang ada,” pungkasnya.***

23 jam yang lalu

Kebijakan MBG Harus Terdokumentasi Resmi, DPR: Bukan Instruksi Verbal

LensaDaily - Badan Gizi Nasional (BGN) harus memperkuat landasan regulasi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh kebijakan, arahan, maupun petunjuk teknis program tersebut dinilai harus dituangkan dalam dokumen resmi agar memberikan kepastian bagi pelaksana di lapangan sekaligus mencegah terjadinya multitafsir.Hal itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI bersama BGN di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Jumat 17 Juli 2026. Menurutnya, perubahan kebijakan yang tidak disertai dokumen resmi berpotensi menghambat implementasi Program MBG."Setiap arahan, setiap instruksi, itu betul-betul harus terdokumen, menjadi dokumen yang resmi. Entah itu pedoman, kemudian keputusan, petunjuk teknis, dan seterusnya," ujar Netty.Politisi Fraksi PKS itu menilai praktik penyampaian kebijakan melalui instruksi verbal sebaiknya tidak lagi diterapkan. Sebab, arahan yang tidak terdokumentasi dapat memunculkan perbedaan pemahaman di antara pelaksana sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan program.Ia menegaskan, seluruh perubahan kebijakan perlu disampaikan melalui mekanisme resmi dan menjadi acuan yang sama bagi seluruh pelaksana di berbagai daerah. Dengan demikian, proses implementasi, evaluasi, hingga pertanggungjawaban program dapat berjalan lebih baik."Jangan sekali-kali ada instruksi yang sifatnya verbal, yang kemudian itu menjadi kesalahan di antara para pihak karena pemahaman yang berbeda, multitafsir," tegasnya.Selain itu, Netty juga meminta BGN menjaga konsistensi penggunaan istilah dan substansi dalam setiap regulasi maupun petunjuk teknis. Menurutnya, kejelasan terminologi sangat penting agar tidak menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan Program MBG di daerah."Ini bisa berdampak luar biasa. Kenapa? Karena ada ketidakpastian di lapangan. Kemudian kita juga tidak bisa menuntut pertanggungjawaban, karena instruksi, arahan, juknis, dan lain-lain itu tidak konsisten. Ada sebagian yang verbal, ini bisa membuat pergantian pelaksanaannya sangat cepat," pungkas Netty.***

4 hari yang lalu

KUR Rp30 Triliun Belum Disalurkan, DPR Minta Penjelasan Kementerian UMKM

LensaDaily - Komisi VII DPR RI meminta Kementerian UMKM menjelaskan belum optimalnya penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dari kuota sebesar Rp300 triliun, realisasi penyaluran tercatat baru mencapai sekitar Rp270 triliun, sehingga masih terdapat sekitar Rp30 triliun yang belum tersalurkan kepada pelaku usaha.Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian mengingat kebutuhan pembiayaan UMKM masih sangat besar. Ia meminta pemerintah menjelaskan kendala yang menyebabkan alokasi KUR belum terserap secara maksimal."Kuotanya sekitar Rp300 triliun, tetapi yang tersalurkan hanya Rp270 triliun. Kami ingin mengetahui apa kendalanya sehingga dana yang dibutuhkan masyarakat itu tidak seluruhnya tersalurkan," ujar Saleh dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri UMKM di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 15 Juli 2026.Meski demikian, Saleh menilai penguatan UMKM tidak dapat hanya mengandalkan penyaluran pembiayaan melalui KUR maupun APBN. Menurutnya, pemerintah perlu membangun ekosistem pemberdayaan yang melibatkan pemerintah daerah, sektor swasta, serta lembaga pembiayaan agar UMKM memperoleh akses pasar sekaligus peningkatan kapasitas usaha."Kalau hanya mengandalkan APBN, saya yakin tidak akan mampu menyentuh pengembangan UMKM secara fundamental," tegas Politisi Fraksi PAN ini.Ia menjelaskan, masih banyak pelaku UMKM yang belum memperoleh akses pembiayaan pemerintah maupun perbankan. Karena itu, Kementerian UMKM perlu memperkuat program pembinaan, mulai dari pelatihan peningkatan kualitas produk, pengelolaan usaha, hingga manajemen keuangan agar pelaku UMKM mampu berkembang secara berkelanjutan.Selain memperluas pendampingan, Saleh juga mendorong Kementerian UMKM memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah. Menurutnya, setiap daerah memiliki potensi unggulan yang dapat dikembangkan melalui strategi pembinaan yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing.Ia mengusulkan agar Kementerian UMKM mengumpulkan pemerintah kabupaten dan kota untuk menyusun langkah bersama dalam mengembangkan potensi ekonomi lokal. Dengan pendekatan tersebut, program pembinaan dinilai akan lebih tepat sasaran sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.Menurut Saleh, keberhasilan pengembangan UMKM bergantung pada keseimbangan antara kemudahan akses pembiayaan dan pendampingan usaha. Oleh karena itu, optimalisasi penyaluran KUR harus dibarengi dengan penguatan kapasitas pelaku usaha agar pembiayaan yang diterima mampu meningkatkan produktivitas dan daya saing UMKM."Kalau dilakukan secara bersama-sama dengan pemerintah daerah, dampaknya akan lebih nyata terhadap peningkatan ekonomi masyarakat," pungkasnya.***

6 hari yang lalu

Pengusutan Kasus yang Melibatkan Oknum Pejabat Aparat Hukum Momentum Bersih-bersih

LensaDaily - Penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS) yang melibatkan mantan pejabat tinggi aparat penegak hukum harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai melalui fungsi pengawasan, Komisi III mendorong proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.Salah satu langkah yang didorong Komisi III adalah pembentukan tim penyidik independen di Kejaksaan Agung untuk menangani perkara yang diduga melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Tim tersebut diharapkan diisi personel yang tidak memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang diduga terlibat, sehingga proses penyidikan dapat berjalan objektif dan menjaga kepercayaan publik."Ini saatnya bersih-bersih dalam proses penegakan hukum di semua lini. Saya meminta Kejaksaan memiliki (membentuk, red) tim independen yang tidak terafiliasi dengan pihak yang diduga terlibat maupun para tersangka. Jadi, benar-benar tim independen yang bebas dari afiliasi apa pun, karena ini adalah momentum untuk melakukan bersih-bersih dalam proses penegakan hukum," ujar Politisi Fraksi Partai NasDem itu mengutip drp.go.id Minggu 12 Juli 2026.Sejalan dengan itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun menegaskan DPR akan mengoptimalkan fungsi pengawasan agar koordinasi antarlembaga penegak hukum tetap berjalan baik dan berada di koridor yang benar. Untuk itu, Komisi III membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum terhadap penanganan perkara yang melibatkan Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung.Pembentukan Panja tersebut didasarkan pada kewenangan konstitusional DPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang MD3, serta Peraturan DPR tentang Tata Tertib. Melalui Panja, Komisi III akan memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara akuntabel sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga dalam pemberantasan korupsi."Komisi III DPR RI terus berkomitmen memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antarlembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar. Dengan ini kami membentuk Panitia Kerja Pengawasan Penegakan Hukum terhadap penanganan perkara oleh Kortastipidkor, Polri, dan Kejaksaan Agung," tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.Habiburokhman juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, agenda besar pemberantasan korupsi hanya dapat berjalan efektif apabila seluruh aparat penegak hukum tetap menjaga kekompakan, sinergi, dan kesamaan langkah dalam menjalankan tugasnya."Komisi III DPR RI mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Saat ini yang dibutuhkan negara adalah kekompakan, sinergitas, dan kesamaan langkah seluruh aparat penegak hukum dalam menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum, khususnya dalam agenda besar pemberantasan korupsi," pungkasnya.***

12 Juli 2026

Kawal Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, DPR Bentuk Panja

LensaDaily - Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum untuk mengawal pengusutan dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Pembentukan Panja dilakukan menyusul pengunduran diri Febrie dari jabatannya di Kejaksaan Agung (Kejagung), sekaligus untuk memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.Melalui Panja tersebut, Komisi III akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Kejaksaan Agung. DPR menegaskan pengunduran diri seorang pejabat tidak boleh menghentikan ataupun mengendurkan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung."Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawasan, membentuk Panja. Pengunduran diri Saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," tegas Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Konferensi Pers yang digelar di Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.Selain mengawal proses hukum, Komisi III mengingatkan seluruh institusi penegak hukum dan keamanan agar tetap menjaga soliditas dalam menangani perkara tersebut. DPR menilai pemberantasan korupsi membutuhkan sinergi antarlembaga sehingga tidak boleh muncul konflik ataupun gesekan yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.Komisi III juga meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik yang independen dalam menangani perkara tersebut. Tim tersebut diharapkan diisi personel yang steril dari pejabat maupun pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pihak yang sedang diperiksa sehingga penanganan perkara berlangsung objektif dan dipercaya publik."Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan Saudara FA yang terbentuk dari tim yang steril dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan Saudara FA," ujar Habiburokhman.Habiburokhman menjelaskan Panja akan bekerja secara aktif mengawasi setiap tahapan penanganan perkara, mulai dari proses penggeledahan, pemeriksaan lokasi penyimpanan barang bukti, hingga tahapan lain dalam proses penyidikan. Seluruh aktivitas pengawasan tersebut, lanjutnya, akan dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan penanganan perkara.Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum. Komisi III juga sepakat mengukuhkan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, sebagai Ketua Panja yang akan memimpin pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara oleh Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung.Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menambahkan, Panja tidak hanya akan mengawasi perkembangan perkara yang tengah berjalan, tetapi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara dapat terungkap secara menyeluruh."Kita buka aduan itu selebar-lebarnya, ruang aduan, supaya kasus ini terbuka. Nanti kita di Panja akan melakukan rapat-rapat  supaya kasus ini dibuka selebar-lebarnya," kata Abdullah.Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menegaskan bahwa Komisi III telah menjalankan fungsi pengawasan dengan berkoordinasi langsung bersama Kejaksaan Agung, Kortastipidkor Polri, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Amru menilai kasus tersebut telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan mencoreng citra aparat penegak hukum. "Karena itu, kami mendukung pembentukan Panja Komisi III DPR RI untuk mengawal penanganan perkara hingga tuntas serta meminta agar para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum," pungkasnya.***

11 Juli 2026