LensaDaily - Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mendengar masukan dari beragam praktisi hukum, yaitu advokat Juniver Girsang, Julius Ibrani dari PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia), dan Romli Atmasasmita (Guru Besar Ilmu Hukum Unpad).RDPU ini digelar dalam rangka memperkaya masukan dari pakar terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan, Komisi III akan terus membuka komunikasi terhadap masukan-masukan dari berbagai pihak untuk penyusunan RUU KUHAP yang nantinya akan dibahas pada masa sidang selanjutnya. "Ini baru penyusunan, pembahasannya nanti kick off-nya itu di masa sidang yang akan datang sekitar tanggal 12 atau 13 bulan depan (April 2025). Jadi belum dibahas, (tetapi) teman-teman sudah diundang untuk memberikan masukan dan terus sampai ke depan sejak hari ini komunikasi kita tidak terputus, kawan-kawan bisa terus memberikan masukan," kata Habib, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025). Saat memaparkan masukannya, Julius Ibrani dari PBHI mengatakan bahwa dalam satu dekade terakhir masyarakat awam menghadapi situasi di mana begitu banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh aparat hukum, baik kepolisian, kejaksaan, dan hakim.Pelanggaran ini, menurutnya bukan hanya mencakup pelanggaran prosedural saja, namun juga terkait dengan administrasi surat-menyurat, korespondensi, bahkan hingga pidana. "Pelanggaran ini di kemudian diiringi dengan pembentukan KUHAP baru yang kita sambut karena begitu banyak gagasan-gagasan baru termasuk bagaimana rekodifikasi terhadap undang-undang sektoral, namun tentunya dalam situasi seperti ini, ini perlu memperkuat mekanisme koordinasi dan supervisi yang belum diatur secara komprehensif oleh undang-undang manapun dan juga plus ego sektoral institusional jadi penting," katanya. Dalam paparannya, Julius menjelaskan berbagai masukan di berbagai pasal yang ada mulai dari terkait proses penyelidikan, penyidik, hingga hak atas bantuan hukum bagi korban. Ia menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana dan KUHAP saat ini sibuk bicara terkait fungsi dan kewenangan lembaga, meski diatur juga terkait hak-hak tersangka dan terdakwa, namun masih ada 'ruang hampa' di beberapa titik krusial yakni saksi, korban, bahkan penasihat hukum. Selain Julius Ibrani, Advokat Juniver Girsang mengusulkan penambahan ayat pada pasal 19 yakni berbunyi, Pelapor/terlapor dan/atau advokatnya menghadiri gelar perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). Kehadiran advokat, menurutnya penting memastikan transparansi, menjamin hak-hal pelapor maupun terlapor, serta mencegah potensi pelanggaran HAM dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.Selain itu, Pasal 26 juga diusulkan untuk ditambah pada Ayat (10) poin huruf "f". Selain itu, berbagai masukan juga diusulkan dalam RDPU tersebut. (*)(Jakarta)
24 Maret 2025Tag: dprri
LensaDaily - Terkait kasus penembakan terhadap tiga anggota kepolisian saat melakukan penggerebekan terhadap aktivitas perjudian sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar kasusnya diusut tuntas. "Atas nama DPR RI kami menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya 3 anggota polisi saat menjalan tugas. DPR melalui komisi terkait akan mengawal pengusutan kasus ini hingga tuntas," kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/3/2025). Seperti diketahui, 3 orang personel kepolisian gugur dalam tugasnya saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.Mereka adalah Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M Ghalib Surya Ganta. Adapun penggerebekan dilakukan setelah Polsek Negara Batin mendapatkan laporan mengenai adanya praktik judi sabung ayam di Kampung Karang Manik.Menindaklanjuti laporan tersebut, 17 personel polisi dikerahkan untuk melakukan penggerebekan, dipimpin langsung oleh Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto. Saat tiba di lokasi, situasi awal tampak kondusif. Namun secara tiba-tiba, mereka diserang dengan tembakan yang mengakibatkan gugurnya tiga anggota polisi tersebut.Pelaku yang diduga merupakan oknum anggota TNI diketahui kini sudah ditahan di Denpom Lampung. Puan menekankan pentingnya investigasi menyeluruh untuk memastikan keadilan bagi para korban."Pelaku yang terlibat dalam tindakan kriminal harus mendapatkan sanksi yang setimpal,” tegas cucu Proklamator RI itu. Puan juga meminta TNI dan Polri untuk bekerja sama dalam menginvestigasi kasus ini demi memastikan transparansi dan akuntabilitas.Selain itu, ia berharap ada evaluasi internal di institusi TNI guna mencegah keterlibatan anggotanya dalam aktivitas ilegal di masa mendatang. "Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan profesionalisme aparat negara dalam menjalankan tugasnya," ujar Puan. "Penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku, terutama jika melibatkan oknum aparat, adalah langkah krusial untuk menjaga wibawa institusi dan kepercayaan publik," sambungnya. Di sisi lain, Puan menyoroti beberapa aspek penting terkait keamanan dan prosedur operasional kepolisian.Operasi penggerebekan disebut harus didukung oleh informasi intelijen yang akurat dan perencanaan yang matang untuk meminimalisir risiko bagi petugas di lapangan. Selain itu, tambah Puan, dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas ilegal seperti perjudian menekankan pentingnya koordinasi dan pengawasan internal yang ketat antara institusi penegak hukum. "Insiden ini menggarisbawahi perlunya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi personel penegak hukum saat menjalankan tugas, termasuk penyediaan peralatan pelindung dan pelatihan taktis yang memadai," tutup Puan. (*)(Jakarta)
18 Maret 2025LensaDaily - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Aimah Nurul Anam, menegaskan, pemerintah tidak boleh menormalisasi fenomena lonjakan harga selama Ramadan dan Idulfitri.Ia mengingatkan segenap pemerintah harus bertindak tegas untuk menjaga daya beli rakyat.Selama Ramadan dan Idulfitri, lonjakan harga pangan menjadi momok yang terus menghantui masyarakat Indonesia.Tidak jarang, harga-harga kebutuhan pokok melonjak tajam, dampaknya menambah beban ekonomi masyarakat, terutama yang berpendapatan rendah. “Rakyat deg-degan setiap Ramadan, Pak. Mereka risau karena kebiasaan bulan puasa harga barang selalu naik. Kemarin, istri saya beli cabai, harganya sudah Rp100.000 per kilogram, bahkan tadi (pagi) naik lagi menjadi Rp120.000. Di Pasuruan dan Jombang, harga cabai juga sama, mahalnya. Padahal, menurut paparan Menteri Perdagangan, harga cabai seharusnya hanya Rp51.000,” ujar Mufti Anam dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama Perum Bulog Novi Helmy Prasetya di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025). Dirinya pun mengungkapkan rasa frustasi yang dialami masyarakat dengan kenaikan harga pangan yang tak terkendali.Sebagai contoh, paparnya, harga minyak goreng di pasar tradisional mencapai Rp20.000, jauh lebih tinggi dari harga yang dipaparkan oleh Menteri Perdagangan yang mengklaim harga rata-rata minyak goreng adalah Rp17.200.Menurutnya, perbedaan ini menunjukkan bahwa pemerintah gagal mengendalikan harga yang sudah jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan. "Apakah pemerintah akan terus menormalisasi harga-harga yang tidak wajar ini? Saya rasa, tidak seharusnya harga-harga yang tidak terjangkau dijadikan hal yang ‘wajar’ menjelang Ramadan,” ungkap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu. Tidak hanya itu, Mufti Anam, sapaan akrabnya, juga menyoroti lonjakan harga bawang putih yang dinilai tidak adil.Berdasarkan data yang diperoleh, harga bawang putih rata-rata mencapai Rp43.000 per kilogram di pasar tradisional, padahal di pasar internasional harga bawang putih mengalami penurunan.Namun kenyataannya, harga bawang putih tetap melonjak, diduga karena praktik spekulasi yang dilakukan oleh para pengusaha. “Bawang putih, misalnya, harga internasionalnya turun dari US$1.400 per ton menjadi US$1.350 per ton. Dengan perhitungan yang rasional, harga bawang putih seharusnya tidak lebih dari Rp30.000 per kilogram,” jelasnya Mufti Anam pun mengingatkan Kementerian Perdagangan untuk segera menyelesaikan masalah tersebut dengan memastikan agar para importir bawang putih mengikuti regulasi harga yang ditetapkan oleh pemerintah.“Keuntungan mereka sudah sangat besar, tidak perlu ada tekanan pada konsumen. Pemerintah harus membuat peraturan yang memastikan harga terjangkau, bukan hanya sekadar memaparkan angka yang tidak relevan dengan kenyataan di lapangan,” katanya. Di sisi lain, dirinya juga menyoroti ketidakmampuan pemerintah untuk menegakkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET).Dalam beberapa kasus, sebutnya, harga-harga pangan di pasar tradisional sudah jauh melebihi HET yang ditetapkan, seperti yang terjadi pada harga minyak goreng dan bawang putih."Bapak Menteri, kalau harga minyak goreng di pasar kami mencapai Rp20.000, itu sudah jelas lebih tinggi dari yang Anda sampaikan. Ini bukan masalah janji, tapi implementasi di lapangan," kritiknya. Menurutnya, solusi yang lebih konkret diperlukan. Salah satunya adalah penetapan harga distributor yang jelas, agar pedagang tidak terjebak dalam praktik perbedaan harga yang sangat tinggi.Jika harga di atas harga distributor yang ditetapkan, maka perusahaan harus bertanggung jawab dan bahkan dapat dikenakan sanksi hukum. (*)(Jakarta)
03 Maret 2025LensaDaily - PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang berhenti beroperasi berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawannya. Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta agar Pemerintah menjamin hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.“Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan seringkali nasib pekerja menjadi terkatung-katung. Perusahaan seringkali menghindari tanggung jawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja. Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12.000 karyawan PT Sritex,” ujar Nihayatul Wafiroh dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Minggu (2/3/2025).Untuk diketahui PT Sritex resmi berhenti beroperasi pada Sabtu (1/3) dengan asas keberlangsungan usaha atau going concern dalam penyelesaian kasus kepailitan. Keputusan tersebut dibacakan dalam rapat kreditor yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (28/2/2025). Akibatnya, sekitar 12.000 karyawan mengalami PHK.Nihayah yang merupakan politisi Fraksi PKB ini, menilai keputusan PHK saat Ramadan dan sebelum Idulfitri ini tidak tepat karena akan menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR).“Oleh karena itu, pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah,” kata Nihayah.Nihayah meminta PT Sritex menjelaskan secara transparan alasan penghentian operasional serta memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.“Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka termasuk pesangon, jaminan sosial dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.Legislator asal Dapil Jawa Timur III ini juga menekankan pentingnya peran kurator dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan. Kurator, katanya, harus memastikan bahwa seluruh hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada penundaan dalam pembayaran kompensasi. "Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini," tambah Nihayatul.Para pekerja yang terkena PHK berhak mendapat uang pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya. "Kami meminta pembayaran hak-hak dilakukan segera tanpa penundaan apapun yang dapat merugikan pekerja," tandasnya.Sumber : dpr.go.id
03 Maret 2025LensaDaily - Komisi XIII DPR mendukung Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk memberikan tunjangan bagi petugas imigrasi yang bertugas di wilayah perbatasan, terdepan dan terluar Indonesia. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI, Senin (24/02/2025). Rapat tersebut membahas terkait pelaksanaan tugas dan fungsi imigrasi khususnya dalam pengawasan orang asing dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyebutkan, masih terdapat beberapa tantangan dalam menjaga kedaulatan negara di bidang keimigrasian yang harus diselesaikan.“Setiap wilayah kerja imigrasi memiliki tantangannya masing-masing. Di Kepulauan Riau, misalnya, 96% wilayah kerja didominasi laut. Untuk melakukan pengawasan orang asing, petugas kami harus menempuh perjalanan dengan waktu tempuh yang bisa mencapai 33 jam dengan menggunakan kapal patroli yang kondisinya kurang prima,” tutur Plt Dirjen Imigrasi.Seperti di Kalimantan, lanjut Godam, dengan anggaran operasional terbatas, petugas harus menempuh perjalanan darat hingga 18 jam. Sementara itu di Aceh, isu penolakan masyarakat terhadap pengungsi memerlukan solusi regulasi yang lebih tegas dan praktis.Sedikit berbeda dari kawasan barat, tantangan pada Kantor Imigrasi di wilayah Indonesia Tengah dan Timur adalah dalam pengawasan kedatangan orang asing serta pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Wilayah ini memiliki banyak pintu masuk dan keluar tidak resmi sehingga menimbulkan kerawanan di wilayah perbatasan, meningkatkan risiko pelanggaran keimigrasian serta ancaman terhadap ketertiban umum. Konsentrasi tinggi warga negara asing di Bali, resistensi masyarakat terhadap tenaga kerja asing di proyek strategis nasional di Sulawesi dan Maluku Utara, serta keberadaan pengungsi jangka panjang di Sulawesi Selatan menjadi isu yang mengemuka. Selain itu, juga terdapat permasalahan terkait dengan keberadaan undocumented persons di Sulawesi Utara dan Kalimantan Timur, serta kerawanan di wilayah perbatasan seperti NTT, Maluku, dan Papua akibat banyaknya jalur tidak resmi.“Dengan wilayah kerja yang mencakup garis pantai sepanjang 108.000 kilometer dan lebih dari 17.000 pulau, kami menyadari betapa menantangnya tugas dan fungsi keimigrasian yang kami emban. Oleh karena itu, kami memohon perhatian dari anggota dewan yang terhormat untuk memfasilitasi kebijakan pemberian tunjangan khusus kepada petugas kami, terutama mereka yang bertugas di wilayah perbatasan, terdepan, dan terluar Indonesia,” ujar Godam.Tidak hanya itu saja, Godam mengemukakan kondisi lainnya di antaranya adalah keterbatasan administratif, teknologi informasi, serta koordinasi antarinstansi dalam pengawasan keimigrasian. Beberapa kantor wilayah di wilayah timur masih membawahi lebih dari satu provinsi, seperti di Kalimantan Timur dan Papua, yang memperumit efektivitas pengawasan. Selain itu, ancaman keamanan dari kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, Papua Barat, dan Papua Barat Daya turut menghambat operasional kantor imigrasi di wilayah tersebut.Menanggapi Ditjen Imigrasi, Pimpinan RDP dari Komisi XIII DPR, Dewi Asmara menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi dari para anggota komisi yang mendukung optimalisasi kinerja petugas Imigrasi.“Komisi XIII DPR RI mendorong Imigrasi agar melayani dengan baik namun tetap tegas, meningkatkan pengawasan di wilayah wisata, industri dan pertambangan agar tidak ada penyalahgunaan visa. Ditjen Imigrasi juga harus memberikan perhatian khusus terhadap satuan kerja di daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3T) dalam pemenuhan administrasi, sarana prasarana, sumber daya manusia serta pemberian tunjangan kinerja,” tutur Dewi.Dewi juga meminta agar Ditjen Imigrasi meningkatkan koordinasi intelijen dan pengawasan untuk memastikan orang asing yang masuk, tinggal dan bekerja di Indonesia sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.“Kami berharap setelah RDP ini, Ditjen Imigrasi dapat diberikan ruang untuk menyejahterakan petugas di wilayah terluar Indonesia yang risiko kerjanya tinggi. Selain itu keperluan operasional untuk bekerja di medan yang sulit juga dapat terpenuhi dengan baik,” pungkasnya.Sumber : Imigrasi.go.id(Jakarta)
01 Maret 2025