LensaDaily - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan dua tersangka kasus dugaan pertambangan ilegal melibatkan jaringan pengolahan serta distribusi pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Keduanya yakni, mantan Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU), DHB dan Direktur PT SJU saat ini, VC, yang ditahan sejak Senin 15 Juni 2026. Penahanan keduanya dikarenakan sempat mangkir tanpa keterangan dari jadwal pemeriksaan pada 10 Juni 2026. Keduanya memenuhi pemeriksaan di ruang riksa lantai 5 Gedung Bareskrim Polri setelah dikirimkan panggilan kedua pada 15 Juni 2026.“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, terhadap kedua orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai 16 Juni 2026 sampai dengan 5 Juli 2026,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu 17 Juni 2026.Dijelaskan Brigjen Pol. Ade Safri, DHB adalah anak dari pengusaha Siman Bahar yang meninggal di Cina pada April 2026 ditetapkan tersangka bersama VC atas pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka yakni TW, DW, dan BSW pada 27 Februari 2026 lalu.“Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan dua alat bukti mengenai keterlibatan pelaku yang secara bersama-sama memfasilitasi kejahatan,” ujarnya.Lebih lanjut ia menyampaikan, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan PPATK sebagai bagian dari rencana tindak lanjut penerapan TPPU terhadap lima orang tersangka.“Untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara optimal terhadap seluruh aliran dana dalam rantai kejahatan tambang ilegal (PETI) dan TPPU dalam perkara tersebut,” jelasnya.Ditambahkannya, untuk berkas perkara pertama (splitsing) terhadap tiga TW, DW dan BSW, telah dikirimkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejagung RI untuk kepentingan penelitian berkas perkara oleh JPU, Kamis, 11 Mei 2026.Mereka dijerat sebagaimana Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba jo Pasal 20 Huruf C dan/atau Pasal 21 Ayat (1) dan Pasal 607 Ayat (1) Huruf A dan/atau Huruf B dan/atau Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
17 Juni 2026Tag: emas
LensaDaily - Pertambangan emas ilegal diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung yang beroperasi di wilayah Kabupaten Way Kanan. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 24 orang, dengan 14 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.Pengungkapan kasus praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau illegal mining ini disampaikan langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, bersama Brigjen TNI Andrian Susanto, Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Sumarto, M.Si dan Kolonel Cpm David Medion, dalam kegiatan press release di Mapolda Lampung, Selasa 10 Maret 2026.Kapolda Lampung menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Lampung dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara dalam jumlah besar.“Dalam operasi penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung pada Minggu (8/3), kami berhasil mengamankan 24 orang dari lokasi penambangan emas ilegal yang berada di lahan PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan. Dari hasil pemeriksaan, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan sedang dilakukan pendalaman,” ujar Kapolda.Penertiban dilakukan di tujuh titik lokasi di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, yang masih berada di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN VII, di antaranya di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura KM 6 dan KM 9 Blambangan Umpu, serta beberapa titik di sekitar aliran Sungai Betih.Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah alat berat dan peralatan tambang yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.Barang bukti yang berhasil diamankan 41 unit ekskavator (7 unit telah diamankan di Polda Lampung, 2 unit dalam perjalanan, dan 32 unit masih berada di TKP). Lalu, 24 unit mesin dompeng/alkon, 47 jerigen berisi bahan bakar solar, 17 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat.Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar 1,5 tahun dengan luas lahan mencapai sekitar 200 hektare.Kapolda Lampung mengungkapkan, jika dihitung dari potensi produksi emas, aktivitas ilegal tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar.“Dengan asumsi satu mesin menghasilkan lima gram emas per hari dan jumlah mesin mencapai sekitar 315 unit, maka total produksi diperkirakan mencapai 1.575 gram emas per hari. Dengan harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, maka potensi pendapatan kotor dari aktivitas ilegal tersebut bisa mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari atau Rp73,7 miliar per bulan,” jelas Kapolda.Secara keseluruhan, potensi kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar.Selain itu, Polda Lampung juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghitung lebih lanjut kerugian negara serta dampak kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida dalam proses pengolahan emas.Kapolda Lampung menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga merusak lingkungan,” tegas Kapolda.Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya, sebagai bentuk partisipasi bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di Provinsi Lampung.
11 Maret 2026LensaDaily - Tumpukan tanah tebal yang menimbun rumah warga yang terbawa air banjir dan banjir bandang ternyata mengandung butiran emas, yang terjadi di Gampong Seuradeuk, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat. Butiran emas ini pun dianggap sebagai berkah dibalik musibah.Kondisi Gampong Seuradeuk, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat termasuk arah yang dilanda banjir dan banjir bandang. Daerah tersebut dilanda banjir bandang yang membawa material tanah berlumpur, yang kini menyisakan ketebalan di rumah warga. Namun, ketebalan tanah tersebut ternyata terdapat butiran emas yang kini menjadi kisah baru bagi para penyintas.Dalam video yang dibagikan di akun Instagram @medanpunya cerita, nampak butiran-butiran emas menyatu dengan sisa lumpur banjir bandang akhir November lalu. Seorang pria yang merekam video tersebut mengaku butiran emas tersebut menjadi berkah tersendiri baginya dan keluarga di lingkungan tersebut. ”Bencana membawa berkah, bencana membawa berkah,” kata dia dikutip Senin 22 Desember 2025.Pria tersebut kemudian kembali menunjukkan tumpukan lumpur yang memadat di sana. Lumpur tersebut kemudian dibongkarnya dan ditemukan banyaknya butiran emas. Disebut pria tersebut, emas tersebut merupakan emas murni, dia pun terdengar begitu antusias dalam menunjukkan temuannya itu. ”Bencana membawa berkah dalam lumpur banjir bandang, ah. Murni,” kata dia lebih lanjut.Sementara itu, dalam akun Instagram @paps.aceh pascabanjir, warga bergotong royong membersihkan rumah dan lingkungan sekitar. Perhatian mereka teralihkan oleh kilauan kecil di depan salah satu rumah warga.Butiran emas terlihat berserakan di tanah dan memicu rasa penasaran warga lainnya. Sejumlah warga kemudian mencoba mencari emas secara tradisional dengan menggunakan alat sederhana seperti wajan penggorengan berbahan besi cor sebagai alat bantu pencarian.”Inilah penampakan butiran emas yang sangat banyak sekali. Bisa kita liat bersama-sama ini masih proses pemisahan antara butiran emas dan pasir hitam. Ini sampai lembur, dari pagi sampai malam karena banyaknya emas yang didapatkan,” kata seorang pria yang merekam video tersebut.Menyusul dengan penemuan butiran emas di kawasan Gampong Seuradeuk pasca banjir bandang viode tersebut langsung ramai dikomentari pengguna media sosial. Tidak sedikit dari masyarakat yang meminta agar pemilik akun segera menghapus video tersebut.Alasanya mereka takut butiran emas yang ditemukan warga di sana akan diambil oleh pemerintah. ”take down videonya nanti pejabat pada tau,” sindir netizen. “Tolonglah… stop posting tentang ini. Tau kan pemerintah kita kaya apa...,” sindir lainnya.Namun di satu sisi pengguna media sosial juga mengungkap betapa besar kuasa Sang Pencipta. Di balik musibah yang terjadi, Sang Pencipta masih memberikan berkah untuk korban bencana.”3 minggu sudah bencana banjir bandang menerjang Sumatera dan negara slow reson. Di situlah tangan Tuhan menunjukkan kuasa-Nya,” komentar lainnya. ”SubhanAllah langsung diganti tunai sama Allah,” ujar netizen lain.
22 Desember 2025LensaDaily - Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan Layanan Bank Emas Pegadaian yang berlangsung di The Gade Tower, Jakarta, Rabu (26/2/2025).Peresmian tersebut ditandai dengan emas batangan yang dimasukkan ke dalam treasure box oleh Presiden Prabowo, didampingi oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, Dirut Pegadaian Damar Latri Setiawan & Dirut BSI Hery Gunardi.“Menjelang 80 tahun kita merdeka, dengan bangga pertama kali dalam sejarah bangsa Indonesia yang punya cadangan emas ke-6 terbesar di dunia, untuk pertama kali akan memiliki Bank Emas,” ujar Presiden dalam sambutannya.Bank Emas atau Bullion Bank merupakan salah satu inisiatif pemerintah yang terhimpun dalam Asta Cita Prabowo-Gibran. Bank Emas hadir dengan tujuan hilirisasi dan optimalisasi pengelolaan emas dalam negeri.Dengan adanya Bank Emas, diharapkan agar dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional, hingga membuka lapangan kerja baru dengan target hingga 1,8 juta.“Saya ucapkan terimakasih pada semua yang telah bekerja keras sehingga hari ini kita memiliki ekosistem layanan Bank Emas pertama di Republik kita,” tambah Presiden Prabowo.Sementara itu, Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, juga mengungkapkan, sebagai pelopor Bank Emas (Kegiatan Usaha Bullion) di Indonesia, Pegadaian optimis dalam menjalankan Layanan Bank Emas tersebut.“Alhamdulillah Bank Emas Pegadaian sah diresmikan oleh Bapak Presiden. Tentunya ini menjadi suatu kebanggaan bagi kami, selain menjadi pelopor Bank Emas, ini juga menjadi tonggak sejarah baru dimana Pegadaian berperan dalam mendukung Asta Cita, untuk kemajuan ekonomi Indonesia melalui hilirisasi untuk meningkatkan daya saing di dalam negeri,” ujar Damar.Sebelumnya, Pegadaian yang tergabung dalam Holding BRI, resmi mengantongi izin menjalankan kegiatan usaha bulion yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada akhir Desember 2024 lalu yang menjadikan Pegadaian sebagai Bank Emas pertama di Indonesia.Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.Pegadaian dinilai memiliki infrastruktur yang mumpuni menjadi lembaga penyaluran bulion mulai dari penyimpanan agunan gadai yang 90% berupa emas, ruang penyimpanan emas dengan standar Internasional terbesar di Indonesia hingga adanya beragamnya produk emas Pegadaian yang semakin melengkapi ekosistem emas tersebut.Setelah resmi menghadirkan fitur produk Deposito Emas yang dapat diakses melalui aplikasi Pegadaian Digital sejak 15 Januari 2025 lalu, kini saldo Deposito Emas Pegadaian telah mencapai lebih dari 300 kilogram.Adanya layanan bulion di Pegadaian diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk memilih Investasi emas, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset emas melalui layanan dan produk Pegadaian. (*)(Jakarta)
27 Februari 2025


