icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: ganja


Beroperasi Sejak 2024, Ladang Ganja 20 Hektare di Sumsel Diungkap - 220 Kg Disita

LensaDaily - Ladang ganja seluas 20 hektare diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polres Empat Lawang melalui operasi gabungan pada Jumat 24 April 2026. Operasi ini membongkar ladang ganja seluas 20 hektar di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, sekaligus menyita 220 kilogram ganja kering siap edar.Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif sejak Februari 2026 yang berhasil memetakan jaringan distribusi ganja lintas wilayah hingga Pulau Jawa. Penangkapan tersangka utama berinisial PD alias Pinhar dilakukan di loket bus Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang.Dari tangan tersangka, penyidik menemukan ganja yang kemudian mengarah pada pengembangan ke lokasi utama di Desa Batu Jungul. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan ladang ganja aktif beserta barang bukti ganja kering dalam jumlah besar.“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 220 kilogram ganja kering yang dikemas dalam 11 karung besar, empat unit sepeda motor hasil tindak pidana, serta dokumen kepemilikan lahan dan peta ladang ganja,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol. Yulian Perdana, Minggu 26 April 2026.Menurutnya, petugas juga mengungkap bahwa tersangka mengelola seluruh rantai produksi mulai dari penanaman hingga distribusi. Dari hasil penyidikan, tersangka PD diketahui mengendalikan jaringan yang telah beroperasi sejak tahun 2024 dengan distribusi mencakup wilayah Empat Lawang, Palembang, hingga Pulau Jawa.“Empat orang lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran,” jelasnya.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kemungkinan pengembangan pasal sesuai hasil penyidikan lanjutan.Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Yulian Perdana menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi kuat antara Polda dan jajaran kewilayahan. Ia menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengembangan kasus hingga seluruh jaringan terungkap, sekaligus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.“Sejak 2024 jaringan ini mengelola ladang ganja dan mendistribusikannya hingga ke Pulau Jawa. Hari ini seluruh rantai tersebut berhasil kami putus. Barang bukti 220 kilogram ganja tidak jadi beredar, dan pengembangan terhadap jaringan terus kami lakukan,” ujar Kombes Pol. Yulian.Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menyampaikan, pengungkapan ini menjadi langkah strategis dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika di wilayahnya.“Ladang ganja seluas 20 hektar telah kami bongkar dan bandar utamanya berhasil diamankan. Kami juga terus memburu para pelaku lain serta melakukan pendekatan sosial kepada masyarakat agar tidak kembali terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” ujar AKBP Abdul Aziz Septiadi.Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu capaian terbesar dalam pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Selatan.“Polda Sumsel tidak hanya menindak peredaran narkoba di hilir, tetapi juga memutus sumber produksi di hulu. Ladang ganja 20 hektar dan 220 kilogram ganja yang berhasil disita merupakan bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

27 April 2026

Tim Gabungan Satgas Cartenz 2026 Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, 226 Batang Diamankan

LensaDaily - Ladang ganja siap panen ditemukan Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Pegunungan Bintang dan Satgas Yonif 751/VJS dalam kegiatan patroli taktis di wilayah Pegunungan Bintang, Sabtu 11 April 2026. Kegiatan patroli dilaksanakan selama dua hari, sejak 10 hingga 11 April 2026, dengan melibatkan total 29 personel gabungan.Patroli menyasar sejumlah wilayah yang teridentifikasi memiliki potensi kerawanan, sekaligus untuk melakukan pemantauan situasi keamanan di lapangan. Dalam kegiatan tersebut, tim menemukan ladang ganja di dua lokasi berbeda, yakni di Kampung Yunabol, Distrik Oksibil, dan Kampung Siminbuk, Distrik Serambakon.Dari kedua lokasi tersebut, aparat mengamankan total sekitar 226 batang tanaman ganja, dengan rincian 81 batang di Kampung Yunabol dan 145 batang di Kampung Siminbuk. Selain itu, dua orang berinisial LU (57) dan GU alias K (27) turut diamankan di lokasi. Keduanya telah menjalani pemeriksaan awal, termasuk tes urine dengan hasil negatif.Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T. menjelaskan bahwa penemuan tersebut merupakan hasil dari patroli terkoordinasi yang dilakukan secara gabungan.“Pengungkapan ini berawal dari patroli taktis selama dua hari oleh tim gabungan dengan kekuatan 29 personel. Dari hasil patroli tersebut, ditemukan ladang ganja di dua lokasi dengan total sekitar 226 batang, serta dua orang yang saat ini diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” ujarnya Minggu 12 April 2026.Ia menegaskan bahwa kedua orang yang diamankan saat ini masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.“Keduanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan berstatus sebagai saksi. Seluruh barang bukti bersama saksi telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Pegunungan Bintang untuk proses penyelidikan lanjutan,” jelasnya.Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik dalam melakukan pengembangan kasus tindak pidana narkotika. Penanganan perkara mengacu pada ketentuan Pasal 609 dan 610 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait perbuatan menanam dan menguasai narkotika golongan I.Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di wilayah Papua.“Pengungkapan ini menunjukkan upaya aparat dalam menangani aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan serta berdampak pada masyarakat. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.Saat ini, proses penyelidikan masih terus berlangsung guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

13 April 2026

Pengiriman Ekspedisi Sabu dan Ganja Dibongkar Polda Metro, Modus Gunakan Resi Palsu

LensaDaily - Jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dengan modus pengiriman paket online diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Modus pelaku mengirimkan paket narkoba melalui ekspedisi menggunakan resi palsu.Plt. Kanit 4 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Budi Purwanto, menyatakan bahwa dari pengungkapan ini ditangkap VA (34) dan TM (29) di Tanah Tinggi, wilayah Kota Tangerang, Banten. Dari tangan para pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram serta ganja dengan berat bruto 2,3 kilogram.“Tersangka VA berperan sebagai pengedar di wilayah Tangerang Kota, sementara TM berperan sebagai penjaga gudang sekaligus penyimpan barang haram VA,” ujar AKP Budi, Senin 26 Januari 2026.Modus yang digunakan para pelaku, ujarnya, cukup menarik. Mereka mengemas ganja ke dalam paket pengiriman online, namun seluruh stiker resi pengiriman yang ditempel merupakan resi palsu.“Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu dicurigai, seolah-olah pelaku sedang mengantar paket ekspedisi. Mereka mengemas paket paket ini dengan resi paket palsu untuk mengelabui petugas jika mereka dicurigai,” jelasnya.Ia mengungkapkan, kedua pelaku telah masuk dalam pantauan penyidik sejak Juli 2025. Namun, saat itu penyidik sempat kehilangan jejak pelaku. Meski demikian, pemantauan terus dilakukan hingga akhirnya pelaku kembali terdeteksi melakukan pergerakan pada Januari 2026.

26 Januari 2026

Prabowo Pimpin Pemusnahan Narkotika Senilai Rp29,37 Triliun Hasil Tangkapan Polri

LensaDaily - Sebanyak 214,84 ton narkotika berbagai jenis senilai Rp29,37 Triliun hasil tangkapan Polri dimusnahkan. Barang bukti berbagai jenis narkotika itu diperoleh dari hasil pengungkapan sepanjang satu tahun pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.Pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 214,84 ton tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sekaligus memimpin pemusnahan barang haram tersebut di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu 29 Oktober 2025.Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, pengungkapan narkoba senilai Rp28,37 T itu merupakan komitmen Polri dalam mengawal serta menindaklanjuti Asta Cita Presiden Prabowo."Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari misi Asta Cita Bapak Presiden RI yang juga ditegaskan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba," kata Sigit di Lapangan Bhayangkara.Sigit memaparkan, sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sebanyak 49.306 kasus. Dengan total 65.572 tersangka.Adapun barang bukti narkoba yang disita dan dimusnahkan di antaranya adalah, 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain.Lalu, 6,8 kilogram heroin, 5,5 kilogram THC, 18 liter etomidate, 132,9 kilogram hashish, 1,4 juta butir happy five serta 39,7 kilogram happy water."Menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba," ujar Sigit.Dalam hal ini, total barang bukti narkoba yang sudah dimusnahkan seberat 212,7 ton, sebagaimana SOP yang telah diatur dalam Pasal 91 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pemusnahan barang sitaan Narkotika dilakukan paling lama 7 hari setelah memperoleh penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.Di sisi lain, Sigit juga menyebut bahwa, Polri telah mengidentifikasi 228 kampung narkoba di seluruh Indonesia. Kemudian, polisi melakukan berbagai upaya untuk mengubah tempat itu bebas dari narkotika."Dan 118 di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba," tutup Kapolri.

29 Oktober 2025

Ganja dari Papua Nugini Gagal Diselundupkan ke Jayapura

LensaDaily - Penyelundupan ganja dari Papua Nugini atau Papua New Guinea (PNG) ke wilayah Jayapura, Indonesia, melalui jalur laut digagalkan Ditpolairud Polda Papua dengan menangkap 6 orang pelaku dan juga mengamankan barang bukti ganja dalam jumlah besar.Digagalkannya upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis ganja ini sekitar pukul 22.20 WIT pada Senin 20 Oktober 2025, tim Opsnal Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua menerima informasi menyebutkan adanya aktivitas penyelundupan narkotika dari arah perairan Skouw menuju Jayapura.Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh PS. Kanit I Opsnal Intelair, Ipda Jarwadi, segera bergerak menggunakan Kapal Taktikal 01 Polairud untuk melakukan penyelidikan dan patroli laut di sekitar Perairan Holtekam, Kota Jayapura.Sekitar pukul 00.05 WIT, tim mendapati satu unit long boat yang mencurigakan tengah melintas dari arah perbatasan PNG menuju perairan Jayapura. Saat dilakukan pemeriksaan, enam orang pelaku yang berada di atas kapal berusaha melarikan diri, dan empat di antaranya sempat melompat ke laut karena panik.Dengan sigap, petugas melakukan pengejaran dan penyelamatan terhadap keempat orang tersebut dan berhasil mengamankan seluruh enam pelaku, beserta barang bukti ganja dalam jumlah besar.Dari hasil pemeriksaan awal, keenam pelaku masing-masing berinisial EW, JM (35), TN (33), MR (26), PI (19), dan DM (25), empat di antaranya merupakan warga negara Papua New Guinea, sedangkan dua lainnya warga Kota Jayapura. Dari tangan mereka, petugas menemukan jumlah besar ganja kering yang dikemas dalam berbagai wadah seperti karung, plastik bening, tas ransel, dan kardus.Total barang bukti yang diamankan meliputi meliputi puluhan bal ganja kering dalam berbagai ukuran, Lebih dari 100 bungkus plastik bening berisi ganja, Serta sejumlah tas dan karung berisi ganja siap edar yang diduga akan diperdagangkan di wilayah Jayapura dengan sistem barter menggunakan motor dan barang elektronik hasil tindak pidana.Seluruh pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Papua untuk proses penyelidikan lebih lanjut.PS. Kanit I Opsnal Intelair IPDA Jarwadi, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan dalam menjaga perbatasan laut dari berbagai bentuk kejahatan lintas negara.“Kami akan terus memperketat pengawasan di jalur laut, khususnya di wilayah perbatasan Indonesia–Papua New Guinea. Penyelundupan narkotika dan barang ilegal tidak akan kami toleransi,” tegas IPDA Jarwadi.Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Cahyo Sukarnito, membenarkan penangkapan tersebut dan memberikan apresiasi atas kesigapan tim di lapangan.“Penindakan ini merupakan bukti keseriusan Polri, khususnya Ditpolairud Polda Papua, dalam memberantas jaringan narkotika lintas negara. Kami juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di perairan,” ujarnya.

22 Oktober 2025