LensaDaily - Penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah diungkap Bareskrim Polri dengan menyita 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni yang berperan sebagai Penyuntik gas LPG subsidi ke non subsidi dan sopir.Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan bentuk kejahatan serius yang berdampak luas bagi masyarakat."Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini." Ujar Irjen Pol Nunung Syaifudin dalam konferensi pers di Klaten, Sabtu 2 Mei 2026.Disamping itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. M. Irhamni menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Irhamni.Ia menjelaskan, pada 28 April 2026 dini hari, tim melakukan penindakan di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, yang digunakan untuk praktik penyuntikan LPG subsidi.Dari lokasi, polisi mengamankan 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional.Modus pelaku yakni memindahkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.Dua tersangka yang diamankan yakni KA (40) sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut.Irhamni menegaskan, dari pengungkapan ini pihaknya berhasil mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar.“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar,” tegasnya.Ia menambahkan, Polri berkomitmen menindak tegas seluruh praktik penyalahgunaan LPG subsidi hingga ke jaringan pemodalnya.“Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” pungkasnya.Kasus ini menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi tersebut.
04 Mei 2026Tag: gaslpg
LensaDaily - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di dua wilayah ibu kota, yakni Jakarta Timur dan Jakarta Utara.Dari penggerebekan ini, polisi menangkap 10 orang tersangka dan mengungkap kerugian negara yang mencapai Rp16,8 miliar.Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pemindahan gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi berukuran lebih besar, seperti 12 kg dan 50 kg.“Barang bersubsidi harus disalurkan tepat sasaran. Aksi ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi,” tegas Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di gedung Bareskrim, Kamis (22/5/2025).Di Jakarta Utara, polisi meringkus lima pelaku berinisial KF, MR, W, P, dan AR di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Sabtu (17/5/2025).Mereka kedapatan menyuntik LPG subsidi 3 kg ke tabung 12 kg, lalu menjualnya seolah-olah sebagai LPG nonsubsidi.Bareskrim menyebut para pelaku dikendalikan oleh seorang bernama RT, yang kini masih dalam pengejaran.Sementara itu, di Jakarta Timur, lima tersangka lain yakni BS, HP, JT, BK, dan WS ditangkap di sebuah gudang di Jalan Pulau Harapan IX, Cilangkap.Mereka membeli LPG subsidi dari warung-warung dan pangkalan, lalu mengoplosnya ke berbagai ukuran tabung — dari 5,5 kg hingga 50 kg — untuk dijual di sejumlah wilayah Jakarta.Tersangka BS disebut sebagai otak dan pemodal utama jaringan Jaktim. Ia mengatur seluruh proses, mulai dari pembelian LPG, pembayaran gaji, hingga operasional gudang.Menurut Brigjen Nunung, praktik pengoplosan di Jakarta Utara telah berlangsung selama 1,5 tahun, dan di Jakarta Timur selama 1 tahun.“Kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp2,34 miliar di Jakarta Utara dan Rp14,46 miliar di Jakarta Timur. Total kerugian sebesar Rp16,8 miliar,” paparnya.Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 KUHP.“Penindakan seperti ini penting untuk memberi efek jera dan melindungi hak masyarakat terhadap subsidi negara,” tutup Brigjen Nunung. (*)(Jakarta)
22 Mei 2025


