LensaDaily - Perkembangan teknologi kecerdasan buatan ("Artificial Intelligence", AI), telah mengubah jurnalisme yang menimbulkan tantangan serius bagi profesi wartawan, di era transformasi digital. Pergeseran industri media dari tradisional menjadi digital juga dipengaruhi oleh perkembangan teknologi AI.Hal ini dikatakan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria saat "Retreat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2026", di Bogor, Jumat, 30 Januari 2026. Selain itu, muncul pula gelombang distribusi lainnya, akibat dominasi platform digital dan teknologi berbasis algoritma.Ia juga mengatakan bahwa hal tersebut, menimbulkan fenomena 'zero click', terhadap karya jurnalistik. "Kita menghadapi fenomena zero click, di mana publik cukup membaca ringkasan berita dari AI tanpa mengunjungi sumber aslinya," katanya.Zero Click (pencarian tanpa klik) adalah fenomena di mana pembaca mendapatkan informasi langsung dari mesin pencari Google. Pengguna tadi tidak harus mengklik tautan apa pun untuk masuk ke situs web media pers/ berita.Ia mengatakan fenomena ini penyebabnya adalah adanya kecanggihan teknologi AI sendiri yang berkembang sangat pesat. Sedemikian canggihnya teknologi itu sehingga dapat memberikan berita kepada masyarakat, tanpa harus mengaksesnya melalui platform resmi.Menurut Wamenkomdigi, hal Ini berdampak langsung pada trafik media dan keberlanjutan industri pers. Dengan cara itu, distribusi berita tidak lagi sepenuhnya berada di bawah kontrol redaksi media massa."Akses arus berita saat ini, tengah dikendalikan oleh platform yang bekerja dengan AI," jelasnya. Hal itu juga diperkuat dengan data riset yang dilakukan Reuters Institute dan University of Oxford.Dalam data riset itu diungkapkan Wamenkomdigi, menunjukkan penurunan optimisme para pelaku media, terhadap keberlanjutan masa depan jurnalisme. Bahkan trafik media digital dalam riset itu dikatakan mengalami penurunan hingga lebih dari 40 persen.Hal tersebut diakibatkan dengan seiringnya peningkatan konsumsi informasi, dari platform dan layanan AI. Layanan informasi tidak lagi melalui portal resmi media.
31 Januari 2026Tag: Google
LensaDaily - Status mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Nadiem Makarim pun resmi menggenakan rompi pink, tahanan kasus korupsi yang ditangani Kejagung.Penetapan tersangka ini, Nadiem Makarim membantah sangkaan yang dialamatkan penyidik Kejagung kepadanya. Kasus ini, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun."Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya dan kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Tuhan. Allah akan melindungi saya Insyaallah," katanya, Kamis (4/9/2025).Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini."Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan."NAM yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi melakukan pertemuan dengan pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google yaitu dalam program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik," kata Nurcahyo.Dalam beberapa kali pertemuan antara Nadiem dan Google, lanjutnya, telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDN akan digunakan dalam proyek pengadaan alat teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK.Selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020, Nadiem mengundang pejabat Kemendikbudristek dan staf khusus dalam rapat tertutup. Peserta rapat diwajibkan menggunakan headset dalam pertemuan online tersebut."Mewajibkan para peserta dalam menggunakan handset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM," katanya.Pada awal 2020, Nadiem sebagai Mendikbudristek menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri sebelumnya."[Menteri sebelumnya] Tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah gratis terluar atau daerah terluar tertinggal terdalam 3T. Atas perintah NAM dalam melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklab yang spesifikasinya sudah menguji chrome OS."Sumber: CNBC Indonesia
04 September 2025


