LensaDaily - Gempabumi tektonik magnitudo M7,6 mengguncang wilayah Pantai Barat Daya Pulau Batang Dua, Ternate, Maluku Utara, Kamis 02 April2026 pukul 05.48.14 WIB. Gempa ini dirasakan tiga provinsi dan sempat menimbulkan tsunami.Hasil analisis BMKG menunjukkan gempabumi ini memiliki parameter update dengan magnitudo M7,6. Episenter gempabumi terletak pada koordinat 1,25° LU ; 126,27° BT, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 129 Km arah Tenggara Bitung, Sulawesi Utara pada kedalaman 33 km.Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani, menjelaskan bahwa berdasarkan lokasi episenter dan kedalamannya, gempa ini berjenis dangkal akibat aktivitas subduksi Laut Maluku. Hasil analisis, mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempabumi memiliki mekanisme pergerakan naik (thrust fault).“Hasil pemantauan BMKG, terjadi kenaikan tinggi muka air laut di sejumlah wilayah, di antaranya Halmahera Barat pada 06:08 WIB dengan ketinggian 0.30 m, Bitung pada pukul 06:15 WIB dengan ketinggian 0.20 m,” papar Faisal di Gedung MHEWS BMKG, Jakarta Kamis 2 April 2026.Kemudian, di Sidangoli pada pukul 06:16 WIB dengan ketinggian 0.35 m, Minahasa Utara pada pukul 06:18 WIB dengan ketinggian 0.75 m, Belang pada pukul 06:36 WIB dengan ketinggian 0.68 m, dan Bumbulan pada pukul 06.50 WIB dengan ketinggian 0.13 m.Sementara itu, Deputi Bidang Geofisika BMKG, Nelly Florida R., menjelaskan bahwa gempabumi ini berdampak sedikitnya di tiga provinsi, mulai dari Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.Gempabumi dirasakan kuat dengan intensitas V-VI MMI di Kota Ternate. Akibatnya, getaran dirasakan oleh semua penduduk sehingga menyebabkan terkejut dan lari keluar, plester dinding jatuh dan cerobong asap pada pabrik rusak, serta kerusakan ringan.Penduduk Manado turut merasakan getaran dengan intensitas IV-V MMI (Getaran dirasakan hampir semua penduduk, orang banyak terbangun). Getaran di Gorontalo Bone Bolango, Gorontalo Utara dirasakan nyata dalam rumah, seakan ada truk berlalu dengan intensitas III MMI.Getaran dirasakan di Kab. Boalemo dan Pohuwato dengan intensitas II-III MMI (Getaran dirasakan oleh beberapa orang, benda-benda ringan yang digantung bergoyang).“Hingga pukul 09.50 WIB, hasil monitoring BMKG menunjukkan adanya 48 aktivitas gempabumi susulan (aftershock) dengan magnitudo terbesar M5.5,” tutur Nelly.Adapun Plt. Direktur Gempabumi dan Tsunami, Rahmat Triyono, memastikan BMKG akan menurunkan tim ahli untuk melakukan pemetaan makroseismik (sebaran kerusakan) dan mikroseismik (gempa susulan). Di sisi lain, BMKG juga akan memasang portable seismograph di sekitar Maluku Utara dan Ternate dalam upaya pengumpulan data.“Seluruh UPT BMKG di daerah telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memantau potensi gempa susulan serta dampak kerusakannya,” terang Rahmat.Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa ini menimbulkan dampak kerusakan bangunan di beberapa titik, seperti di gedung KONI Sario Manado, Gereja Kalvari di Pulau Batang Dua Kota Ternate yang ditimbulkan akibat gempabumi tersebut.“BMKG menyatakan bahwa Peringatan Dini Tsunami dinyatakan berakhir pada 09.56 WIB. BMKG berterima kasih kepada pemerintah daerah yang sudah membantu diseminasi dan melakukan langkah evakuasi secepatnya,” pungkas Faisal.Sejalan dengan itu, Plt. Direktur Seismologi Teknik, Geofisika Potensial, dan Tanda Waktu BMKG, A. Fachri Radjab, mengimbau masyarakat untuk memastikan keselamatan dan keamanan bangunan sebelum kembali beraktivitas.“Kami mengimbau kepada masyarakat di daerah terdampak untuk melakukan pemeriksaan struktur bangunan sebelum memasuki rumah atau gedung. Apabila masih terdapat kerusakan atau retakan-retakan, perlu menjadi perhatian dan tidak langsung masuk ke dalam ruangan,” tutur Fachri.
02 April 2026Tag: gorontalo
LensaDaily - Seorang oknum anggota DPRD ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus (furoda) oleh PT. Novavil Mutiara Utama. Penipuan haji khusus ini berlangsung sejak 2023.Polda Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus (furoda) oleh PT. Novavil Mutiara Utama.Kegiatan press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ade Permana, serta sejumlah awak media.Dalam keterangan resminya, Kapolda Gorontalo menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan MY (41), seorang anggota DPRD yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT. Novavil Mutiara Utama, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jamaah haji khusus.Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial JEY (33) pada 5 September 2025 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/324/IX/2025/SPKT/Polda Gorontalo. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa perbuatan tersebut berlangsung antara tahun 2023 hingga 2025 di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.PT. Novavil Mutiara Utama yang didirikan sejak 18 Oktober 2017 sejatinya hanya memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berdasarkan SK Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2021. Namun, sejak tahun 2023 tersangka menawarkan program ibadah haji khusus (furoda) tanpa memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).Tersangka memasarkan program tersebut melalui akun media sosial Facebook, website resmi perusahaan, serta secara langsung kepada calon jemaah dengan iming-iming biaya murah dan hadiah seperti sepeda motor atau hewan kurban.Dalam praktiknya, tersangka memberangkatkan calon jamaah menggunakan visa kerja (visa amil), bukan visa haji sebagaimana ketentuan resmi pemerintah Arab Saudi.“PT. Novavil Mutiara Utama tidak memiliki izin PIHK, namun tetap menawarkan paket haji khusus. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” ujar Irjen Pol Widodo saat memberikan penjelasan teknis dalam konferensi pers.Pada tahun 2025, perusahaan tersebut memberangkatkan 62 jemaah dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya Gorontalo, Manado, Ternate, Morowali, Surabaya, dan Makassar. Namun dari total tersebut, hanya 16 jemaah yang berhasil menunaikan ibadah haji, sementara 44 jemaah gagal berhaji karena visa dan izin mereka tidak sah.Hasil pemeriksaan terhadap 11 jemaah korban menunjukkan bahwa total dana yang disetorkan mencapai Rp 2,54 miliar. Uang tersebut disetor langsung ke rekening perusahaan PT. Novavil Mutiara Utama dan tidak melalui rekening Bank Penerima Setoran (BPS) Haji sebagaimana ketentuan resmi Kementerian Agama.“Penyidik menemukan bahwa dana yang dikumpulkan tidak pernah disetorkan secara resmi sesuai mekanisme yang diatur. Ini memperkuat unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tambah Kapolda.Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan empat pasal berlapis, yakni:Pasal 121 jo. Pasal 114 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.Pasal 120 jo. Pasal 113 UU No. 8 Tahun 2019 — bertindak sebagai penerima pembayaran tanpa izin.Pasal 378 KUHP tentang penipuan.Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Gorontalo selama 20 hari terhitung sejak 10 November 2025. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perjalanan, bukti transfer dana, serta dokumen perusahaan.Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.“Kami akan menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Kasus ini menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati memilih biro perjalanan haji dan umrah. Pastikan izin resmi dari Kementerian Agama sebelum mendaftar,” tegas Kapolda.Polda Gorontalo juga mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas dan izin resmi setiap perusahaan penyelenggara ibadah haji maupun umrah, guna menghindari praktik penipuan serupa di masa mendatang.
13 November 2025


