icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: gratifikasi


Wamen Imipas Tersangka Pemerasan Ditahan KPK, Pemerintah Hormati Proses Hukum

LensaDaily - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen keimigrasian oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semuanya kini ditahan dan menjalani pemeriksaan.Kasus ini, Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.“Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun KPK. Dan, berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka-mereka yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan, Kamis 4 Juni 2026.Mensesneg pun memastikan bahwa proses hukum tersebut tidak akan mengganggu pelayanan publik yang dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas).“Kami juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.Lebih lanjut, Mensesneg juga menekankan kembali pesan Presiden Prabowo Subianto kepada setiap pejabat pemerintahan untuk senantiasa berhati-hati dan tidak menyalahgunakan jabatan yang diemban.“Sesungguhnya dua hari ini kita sangat sangat prihatin, terus berulang kejadian yang jelas tidak kita harapkan. Tidak bosan-bosan dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk marilah membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi di dalam menjalankan tugas sehari-hari,” tegas Mensesneg.Ketujuh tersangka lainnya yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah. Kemudian Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.Pasal yang disangkakan kepada Silmy dan tujuh tersangka lainnya, yaitu Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

2 hari yang lalu

Menteri Agama Nasaruddin Datangi KPK Soal Jet Pribadi, KPK: Sejak Awal Mitigasi

LensaDaily - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait jet pribadi saat berkunjung ke Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026 untuk meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar. KPK menegaskan, sejak awal melakukan mitigasi guna pencegahan korupsi.Menag di awal menjelaskan bahwa sudah beberapa kali datang ke KPK. Menag bahkan pernah menyerahkan pemberian dari seseorang yang dia duga waktu itu terkait penyelenggaraan haji. Menag juga beberapa kali berkonsultasi ke KPK.“Kali ini kita datang lagi untuk menyampaikan terkait kemarin kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan, menggunakan pesawat khusus. Saya datang ke sini untuk menyampaikkan hal itu,” ujar Menag di kantor KPK, Jakarta, Senin 23 Februari 2026.Menag bersyukur pertemuannya dengan KPK berjalan lancar. Menag juga memberikan apresiasi kepada KPK yang memberi ruang baginya untuk menyampaikan penjelasan. Menag bertekad dirinya dapat menjadi contoh bagi para pegawai di Kementerian Agama maupun para penyelenggara negara, dalam pencegahan gratifikasi dan pemberantasan korupsi.“Mudah-mudahan bisa menjadi pembelajaran bagi temen-temen lain. Mari kita mencoba untuk mendukung seluruh gagasan yang telah kita sosialisasikan, terutama dari KPK. Mari kita menjadi penyelenggara yang baik,” ajak Menag.“Laporkan apapun yang mungkinsyubhat buat kita. Laporkan apa adanya. Kita jangan khawatir. Mudah-mudahan hal (pelaporan) ini adalah contoh yang baik untuk siapapun juga yang sebagai penyelenggara negara,” tegasnya.Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pelaporan dugaan gratifikasi di awal yang dilakukan Menteri Agama Nasaruddin Umar menjadi teladan yang positif bagi setiap penyelenggara negara untuk melaporkan apapun penerimaan yang dilakukannya. Ini juga menjadi salah satu bentuk mitigasi awal.“Kita lakukan pencegahan-pencegahan khususnya terkait konflik kepentingan yang barang kali ke depan akan muncul,” sebutnya.Budi Prasetyo menggarisbawahi tiga hal yang disampaikan Menteri Agama. Pertama, bagaimana seorang menteri sebagai penyelenggara negara harus punya komitmern kuat dalam memberantas korupsi, khususnya terkait upaya pencegahan, salah satunya dengan melaporkan gratifikasi sejak awal.Kedua, Menag menyampaikan juga bahwa ini menjadi teladan yang positif, tidak hanya di Kementerian Agama tapi juga di seluruh jajaran penyelenggara negara maupun ASN di seluruh Indonesia. “Kita sejak awal melakukan mitigasi, khususnya pencegahan korupsi,” ujar Budi.“Ketiga, ini menjadi edukasi kepada masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk lainnya kepada penyelenggara negara atau ASN,” tandasnya.

23 Februari 2026

Skandal Jiwasraya, Surya Adinata Laporkan 2 Eks Petinggi OJK ke KPK dan Kejagung

LensaDaily - Praktisi hukum Sumatera Utara, Surya Adinata resmi menyerahkan dokumen laporan pengaduan terkait dugaan korupsi dan maladministrasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, Kamis 22 Januari 2026. ‎​Penyerahan berkas pengaduan ini dilakukan untuk memastikan adanya penyelidikan mendalam terhadap fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2012-2017, yang diduga kuat terlibat dalam pembiaran krisis keuangan di tubuh Jiwasraya.‎Laporan ini menjadi sorotan tajam karena secara spesifik mendesak pengusutan tuntas terhadap peran regulator, terutama mantan Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK, Dumoly F. Pardede, serta eks Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Firdaus Djaelani.‎Surya Adinata, yang juga menjabat sebagai Ketua LBH Gelora Surya Keadilan dan mantan Direktur LBH Medan 2 periode, menegaskan bahwa kerugian negara triliunan rupiah tidak mungkin terjadi tanpa adanya celah dalam fungsi pengawasan.‎"Benar, hari ini saya secara pribadi resmi melapor ke KPK dan Kejagung. Kita bicara soal tanggung jawab absolut OJK. Negara tidak boleh hanya memenjarakan jajaran direksi Jiwasraya, sementara oknum regulator yang diduga main mata atau lalai dibiarkan melenggang," tegas Surya dalam keterangan tertulisnya Jumat 23 Januari 2026.‎Meski sebelumnya eks Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK sempat membantah keterlibatannya dan menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah, Surya menilai klarifikasi sepihak tidaklah cukup di mata hukum. Publik menuntut pembuktian objektif melalui proses penyidikan resmi.‎Penyidik didorong untuk membongkar "kotak pandora" pengawasan periode 2012-2017, dengan tiga fokus utama:‎1. Menelusuri dugaan gratifikasi dari pihak terkait kepada oknum regulator.‎2. Memastikan apakah instruksi OJK untuk membuang saham sampah (non-bluechip) benar-benar dilakukan atau hanya akal-akalan administratif.‎3. Mengapa investasi berisiko tinggi yang merampok uang rakyat belasan triliun bisa lolos dari radar pengawasan selama bertahun-tahun.‎Desakan ini mencuat tepat setelah mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, divonis 1,5 tahun penjara pada 7 Januari 2026 lalu atas kasus yang sama. Vonis ini seolah menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk menyeret aktor-aktor lain yang lebih besar.‎"Publik kini menanti keberanian KPK dan Kejagung. Apakah mereka berani membuka kembali berkas pengawasan tahun 2014-2015? Ini adalah ujian integritas bagi industri keuangan kita," pungkas Surya Adinata.‎Hingga berita ini diturunkan, kasus gagal bayar polis JS Saving Plan senilai Rp12,4 triliun ini terus menjadi luka bagi ribuan nasabah yang menuntut keadilan nyata, bukan sekadar janji di atas kertas.

23 Januari 2026

Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Jatah Preman Rp7 Miliar Proyek PUPR

LensaDaily - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025. Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.Dua tersangka lainnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M. Arief Setiawan (MAS); serta Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau, Dani M. Nursalam (DAN)."Menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ungkap Wakil KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 November 2025.Penyidik KPK mengungkap ada kode '7 batang' dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid (AW). Abdul telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.Awalnya, kasus ini terjadi pada Mei 2025 saat Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau berinisial FRY bertemu dengan enam Kepala UPT Wilayah I-IV, Dinas PUPR PKPP. Pertemuan membahas soal pemberian fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap fee diberikan setelah adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT jalan dan jembatan wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Selanjutnya FRY menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada MAS selalu Kepala Dinas PUPR PKPP Riau. Namun, MAS yang merepresentasikan AW meminta fee sebesar 5 persen."Saudara MAS yang merepresentasikan saudara AW meminta fee sebesar 5 persen, Rp7 Miliar," ungkap Tanak.Berkaitan dengan fee tersebut, Abdul Wahid pun menyampaikan ancaman pencopotan atau mutasi para pejabat di kalangan Dinas PUPR yang tidak bisa memenuhi permintaan itu."Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut diancam dengan pencopotan atau pun mutasi dari jabatannya. Di kalangan dinas PUPR PKPP Riau permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman," tegas Tanak.Pada akhirnya, disepakati bahwa besaran fee untuk AW sebesar 5 persen atau senilai Rp7 miliar.  "Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode 7 batang," ungkap Tanak.Abdul Wahid belum menerima fee secara keseluruhan. Tapi sudah menerima pembayaran sebanyak tiga kali dari total kesepakatan fee Rp7 miliar tersebut. Pertama, pada Juni 2025 mendapat Rp1,6 miliar. Dilanjut Agustus 2025 sebesar Rp1,2 miliar dan November 2025 senilai Rp1,25 miliar.Ketiga tersangka termasuk Abdul Wahid ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa, 4 November 2025. "Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap Sdr. DAN dan Sdr. MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ungkap Tanak

05 November 2025