LensaDaily - Pemerintah diminta untuk memberikan kepastian status hukum tenaga pendidik non-ASN menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Pemerintah saat ini seharusnya bukan sekadar memperpanjang masa kerja sementara, melainkan memberikan kepastian status hukum bagi para guru yang telah lama mengabdi."Pertama, bahwa (dengan adanya SE) itu sebenarnya adalah justru ada kepastian hukum, bahwa sampai Desember, BOS masih bisa dipakai. Nah sekarang pertanyaannya, justru habis itu seperti apa? Ya paling yang harus kita pertahankan, jika memang tenaga ini masih sangat dibutuhkan, berdasarkan data-data, dan mereka memang sudah memberikan pengabdian kepada dunia pendidikan cukup lama, ya segera saja justru itu jangan kemudian masukkan ke honorer. Ya masukkan saja ke ASN. ASN itu bisa PNS, bisa PPPK," tegas Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati mengutip dpr.go.id, Sabtu 16 Mei 2026.Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga menyoroti wacana skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dinilai masih belum memiliki kejelasan regulasi. Menurutnya, ketidakjelasan status tersebut justru dapat menambah beban baru bagi dunia pendidikan di daerah."Lalu yang PPPK Paruh Waktu itu juga nggak jelas, itu nggak jelas statusnya itu juga mesti kemudian didiskusikan bersama," tambahnya.Lanjutnya, mengingatkan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan kekurangan tenaga pendidik di banyak wilayah dalam jumlah yang signifikan. Ia mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk lebih proaktif menjalin komunikasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) guna menjamin distribusi guru di daerah."Maka bagaimana cara supaya kementerian pendidikan dasar menengah melakukan komunikasi dengan Menteri Aparatur Negara yang memastikan bahwa daerah-daerah tersebut akan kecukupan. Maka guru-guru honorer, guru-guru PPPK Paruh Waktu itu juga segera bisa diberikan kepastian. Termasuk kepastian bahwa mereka akan bisa masuk sebagai ASN yang sesuai aturan," ungkapnya.Penataan tenaga honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK, dianggap sebagai solusi permanen untuk menjaga kualitas pendidikan nasional. Komisi X DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal proses transisi ini agar sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan para guru yang telah berdedikasi bertahun-tahun.Diketahui, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 (diteken 13 Maret 2026) mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026, memastikan mereka tetap bisa mengajar dan menerima penghasilan selama masa transisi. Kebijakan ini mewajibkan guru terdata di Dapodik sebelum 31 Desember 2024 dan melarang pengangkatan baru, memberikan kepastian kerja sambil mengupayakan penataan ASN.
16 Mei 2026Tag: guru
LensaDaily - Kejinya pengurus pondok pesantren (ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo Pati, Ashari alias AS (51) yang diduga melakukan pencabulan terhadap para korban yang merupakan santriwati. Tersangka melakukan doktrin kepada santriwati, sehingga korban tak melawan saat dicabuli."Modus operandi mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan oleh guru kepada korban," jelas Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi mengutip keterangannya Jumat 8 Mei 2026.Menurutnya, doktrin itu diduga diberikan Ashari untuk memuluskan aksi tak senonohnya kepada korban. Dari hasil penyidikan, tersangka Ashari telah melakukan perbuatan tercela itu sebanyak 10 kali kepada korban."Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban," jelas Kombes Pol Jaka.Tersangka Ashari dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Kemudian, Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Selain itu, Ashari juga dijerat Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
08 Mei 2026LensaDaily - Wacana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang ingin menutup sejumlah program studi (prodi) di perguruan tinggi dikritik Komisi X DPR RI. Kebijakan tersebut dinilai sebagai jalan pintas yang berisiko, mengingat akar persoalan pengangguran terdidik sebenarnya terletak pada lemahnya perencanaan tenaga kerja dan penempatan profesi secara nasional.Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa manfaat sebuah jurusan kuliah tidak bisa diukur secara sempit dari kebutuhan industri semata. Menurutnya, kegagalan serapan kerja tidak boleh serta-merta dibebankan sebagai kesalahan kampus.“Menjadikan penutupan prodi sebagai langkah cepat untuk mengatasi rendahnya serapan kerja sangat berisiko salah sasaran. Masalah pokok pendidikan tinggi kita bukan semata-mata karena terlalu banyak jurusan yang salah arah, tapi ada kegagalan perencanaan yang lebih mendasar,” kata Fikri dalam keterangan mengutip dpr.go.id, Jumat 1 Mei 2026.Sebagai solusi, DPR mendesak pemerintah untuk kembali berpatokan pada instrumen Indikator Kinerja Utama (IKU) 1 berbasis tracer study. Alih-alih menutup jurusan, pemerintah semestinya membedah data akurat mengenai berapa persen lulusan perguruan tinggi yang terserap di dunia kerja, melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi, serta berapa persentase yang berhasil berwirausaha.Berdasarkan data Laporan Kinerja (LAKIN) yang disetor ke kementerian, serapan lulusan di sejumlah perguruan tinggi sebenarnya cukup tinggi. Laporan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada 2023, misalnya, mencatat capaian IKU 1 mencapai 85,25 persen, sementara Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) berada di angka 62,96 persen. Rata-rata serapan lulusan dari kampus yang taat pelaporan berada di rentang 60 hingga 80-an persen.Di sisi lain, anomali justru terlihat pada data makro ketenagakerjaan dari Badan Pusat Statistik (BPS). Pada 2024, jumlah sarjana yang menganggur melonjak mencapai 842.378 orang, dan rasio kewirausahaan nasional masih mandek di angka 3,5 persen. Fakta ini membuktikan bahwa ada ketidakcocokan antara keterampilan lulusan dengan ketersediaan lapangan kerja bermutu yang gagal disediakan oleh negara.Lebih lanjut, kritik tajam DPR ini juga dipicu oleh klaim pemerintah terkait kelebihan lulusan pendidikan guru yang disebut mencapai 490 ribu orang per tahun, sedangkan kebutuhan diklaim hanya 20 ribu. Fikri mempertanyakan validitas angka tersebut, karena data resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) justru mencatat sekolah-sekolah negeri masih kekurangan sekitar 374 ribu guru."Klaim 490 ribu lulusan berbanding 20 ribu kebutuhan akan sangat menyesatkan jika tidak dijelaskan dasar perhitungannya. Menutup prodi keguruan tanpa membenahi penempatan guru di berbagai daerah justru berisiko memperburuk ketimpangan pendidikan," ungkap legislator Fraksi PKS tersebut.DPR merekomendasikan agar pemerintah fokus pada keterbukaan data kebutuhan tenaga kerja, pemerataan penempatan di daerah, dan perbaikan kualitas kurikulum sebelum mengambil keputusan drastis."Wacana menutup prodi ini seharusnya dibalik. Bukan kampus yang pertama-tama harus ditanya mengapa lulusannya menganggur, tapi negaralah yang harus lebih dulu menjelaskan mengapa pembukaan lapangan kerja dan penempatan profesi tidak pernah direncanakan dengan matang," pungkasnya.
01 Mei 2026LensaDaily - Presiden Prabowo Subianto membuka lebar Istana Kepresidenan bagi anak-anak sekolah sebagai bagian dari upaya membangun generasi muda Indonesia dimulai di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa 7 April 2026. Program “Istana untuk Siswa Sekolah” ini para siswa diperkenalkan pada berbagai ruang penting di istana, termasuk tempat di mana keputusan strategis negara diambil.Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dalam keterangannya kepada awak media usai kegiatan tersebut menjelaskan bahwa program ini bagian dari komitmen pemerintah dalam penguatan kualitas sumber daya manusia, yang juga tercermin melalui berbagai program prioritas seperti makan bergizi, renovasi sekolah, penyediaan fasilitas pendidikan, hingga peningkatan kesejahteraan guru.“Salah satu program terbesar Bapak Presiden adalah investasi membangun dan membentuk generasi muda. Ada makan bergizi, ada renovasi sekolah, toilet, kita pasang TV digital pembelajaran. Kemudian ada sekolah rakyat, sekolah integrasi, sekolah Garuda, ada insentif dan kesejahteraan untuk guru dan lain sebagainya. Hari ini kita buka istana untuk anak-anak sekolah untuk generasi penerus bangsa,” ujar Seskab.Dalam kegiatan “Istana untuk Siswa Sekolah”, para pelajar diajak mengikuti diskusi dan tanya jawab, serta berkeliling istana untuk mengenal sejarah bangsa dan sistem pemerintahan. “Kita ajak mereka untuk melihat istana, kita ajak mereka untuk melihat tempat-tempat di mana keputusan besar bangsa ini pernah diambil. Untuk apa? Untuk memberi mereka keinginan untuk bercita-cita setinggi mungkin untuk bangsa ini,” ungkapnya.Lebih lanjut, Seskab menegaskan bahwa program ini tidak hanya dilaksanakan di Istana Merdeka dan Istana Negara, tetapi juga akan diperluas ke seluruh Istana Kepresidenan di berbagai daerah di Indonesia. Sekolah-sekolah dari berbagai wilayah, termasuk di luar Pulau Jawa, akan difasilitasi untuk mengikuti kegiatan ini.“Kita punya delapan, nanti masing-masing istana kita buka untuk anak sekolah juga. Untuk yang di luar Jakarta ataupun juga di luar Pulau Jawa nanti akan difasilitasi untuk ke sininya,” jelasnya.Seskab pun mendorong sekolah-sekolah yang ingin mengikuti program “Istana untuk Siswa Sekolah” agar dapat mendaftarkan diri ke Kementerian Sekretariat Negara maupun Sekretariat Kabinet. Nantinya, para pendaftar akan diatur untuk melakukan kunjungan ke Istana.“Untuk seleksinya tidak ada. Jadi silahkan daftar ke tadi yang saya bilang kemudian nanti akan diatur oleh panitianya,” ungkapnya.Ia juga menambahkan bahwa antusiasme para siswa sangat tinggi, mengingat sebagian besar dari mereka baru pertama kali mengunjungi Istana. Pengalaman tersebut diharapkan dapat memberikan inspirasi sekaligus memperkuat rasa kebangsaan di kalangan generasi muda.“Intinya Bapak Presiden ingin sebesar-besarnya istana ini dibuka untuk rakyat. Saat Lebaran ada, kemudian saat hari-hari besar lainnya ada, nah ini untuk anak-anak sekolah,” pungkasnya.
07 April 2026LensaDaily - Tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah menjadi prioritas Kementerian Agama untuk meningkatkan pendidikan agama dan keagamaan yang unggul dan kompetitif. Kemenag pun mengusulkan tambahan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan penanganan masalah guru honorer madrasah.Hal ini dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa selama ini, pihaknya intensif melakukan koordinasi terkait berbagai kebijakan tentang guru dengan Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, maupun Komisi VIII DPR RI."Kemenag serius benahi tata kelola dan sejahterakan guru. Kami pastikan bahwa perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah terus dilakukan dan diperjuangkan. Selama ini yang sudah berjalan seperti kenaikan TPG dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Selain itu, akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah juga mengalami kenaikan tajam pada 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya" tegas Kamaruddin di Jakarta, Minggu 1 Februari 2026.Terkait rekruitmen guru non ASN, Kamaruddin menyatakan bahwa koordinasi dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah itu sangat penting. Sebab, koordinasi akan memudahkan proses pendataan sekaligus afirmasi terhadap mereka.Sekjen Kemenag menegaskan hal ini sebagai penjelasan atas keterangan yang disampaikan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR. Raker saat itu antara lain membahas tentang usulan tambahan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan penanganan masalah guru honorer madrasah.Sekjen mengatakan bahwa pernyataannya di DPR itu dalam semangat memberikan afirmasi kepada guru, mencari solusi terbaik, bukan mendikotomisasi. "Saya memohon maaf setulus-tulusnya jika dalam penjelasan saya ada yang kurang berkenan, tidak ada maksud sama sekali untuk menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus menerus memperjuangkan nasib dan kesejahteraan mereka," ujar Kamaruddin Amin.Kamaruddin menjelaskan, guru agama di sekolah tidak hanya diangkat oleh Kementerian Agama. Mereka ada juga yang diangkat oleh yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan dari K/L lain, dan juga oleh kepala sekolah.“Koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru agama di sekolah, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, dengan Kementerian Agama itu sangat penting. Sebab, itu akan memudahkan pendataan, tata kelola, dan afirmasi,” tegasnya.“Afirmasi itu bisa dalam bentuk pendataan yang tersistem, peningkatan kompetensi guru, dan juga terkait kesejahteraannya yang belakangan ini terus kita upayakan,” sambungnya.Khusus terkait pengangkatan guru pada madrasah swasta, menurut Sekjen, telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi pedoman dalam pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Pedoman itu mengatur beberapa hal terkait rekrutmen guru di madrasah swasta sebagai berikut:1. Penyelenggara Pendidikan menyampaikan usulan kebutuhan guru kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota memberikan persetujuan/rekomendasi proses seleksi calon guru setelah melakukan analisis kebutuhan guru pada Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA). 3. Penyelenggara pendidikan membentuk panitia seleksi yang berasal dari unsur yayasan/penyelenggara pendidikan, unsur Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan pihak lain sesuai dengan kebutuhan. 4. Panitia seleksi mengumumkan penerimaan calon guru yang dibutuhkan sesuai dengan jenjang Pendidikan yang diselenggarakan (RA, MI, MTs, MA, atau MAK). 5. Pelamar mengirimkan surat lamaran dalam amplop tertutup atau melalui media elektronik. 6. Isi surat lamaran terdiri atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf B.Sekjen Kemenag menambahkan bahwa saat ini masih ada 423.398 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi guru. Mereka yang _eligible_ akan menjadi prioritas diikutkan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun ini secara bertahap di LPTK, sebagaimana yang berjalan di tahun lalu.“Bersama Kementerian/Lembaga terkait dan Komisi VIII DPR, Kemenag serius melakukan akselerasi perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru, seperti sertifikasi melalui PPG dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru. Ini menjadi concern pemerintah sebagai perhatian terhadap dunia pendidikan,” tandasnya.
02 Februari 2026


