icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: hakasasimanusia


Ibu Hamil di Papua Tengah Tewas Tertembak, DPR Desak Investigasi Usut Tuntas

LensaDaily - Seorang ibu hamil bernama Melkiana Duwita, yang tengah mengandung 8 bulan di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, tewas tertembak pada Kamis 2 Juli 2026. Jika peristiwa berdarah ini akibat konflik bersenjata maka pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) dan menjadi alarm bahwa perlindungan terhadap warga sipil di wilayah konflik belum berjalan secara optimal. "Kami sangat prihatin atas kematian seorang ibu hamil beserta bayi yang dikandungnya akibat konflik bersenjata. Tragedi ini menjadi cermin bahwa negara belum mampu memberikan perlindungan maksimal kepada warga sipil, khususnya perempuan dan anak, yang berada di wilayah konflik," ujar Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion melalui keterangan tertulis yang diterima oleh Parlementaria di Jakarta, Senin 6 Juli 2026."Karena itu, penembakan ini harus diusut tuntas melalui investigasi yang independen, transparan, dan akuntabel. Pemerintah harus membuka secara jelas kronologi kejadian, mengungkap siapa pelakunya, serta memastikan adanya pertanggungjawaban hukum," tambahnya.Peristiwa tersebut terjadi di rumah orang tua korban di Kampung Wandoga, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya. Lokasi kejadian berada tidak jauh dari sejumlah kantor pemerintahan serta pos dan markas TNI. Salah satu peluru menembus dinding kayu rumah dan mengenai kepala korban yang tengah mengandung delapan bulan.Korban bersama janin yang dikandungnya tidak dapat diselamatkan. Sementara itu, Komando Operasi Habema membantah terlibat dalam penembakan dan menyatakan tembakan berasal dari kelompok bersenjata.Menurut Mafirion, pengusutan secara menyeluruh sangat penting untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa. Tanpa proses hukum yang jelas, impunitas akan terus terjadi dan semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap negara."Setiap warga negara memiliki hak untuk hidup dan memperoleh rasa aman. Negara tidak boleh membiarkan hilangnya nyawa warga sipil berlalu tanpa kepastian hukum. Pengusutan yang tuntas merupakan bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus wujud kehadiran negara dalam memberikan keadilan," tegasnya.Mafirion menilai konflik yang berkepanjangan di Papua telah menimbulkan penderitaan yang besar bagi masyarakat sipil. Korban tidak hanya kehilangan anggota keluarga, tetapi juga hidup dalam ketakutan, kehilangan akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan mata pencaharian."Konflik di Papua telah berlangsung terlalu lama tanpa penyelesaian yang komprehensif. Yang paling dirugikan adalah masyarakat sipil yang setiap hari hidup dalam bayang-bayang kekerasan. Konflik ini harus segera diakhiri melalui pendekatan yang mengedepankan dialog, penegakan hukum, perlindungan HAM, dan kesejahteraan masyarakat sehingga tidak ada lagi korban jiwa," katanya.Politisi Fraksi PKB itu menegaskan bahwa perempuan merupakan kelompok warga sipil yang sangat rentan menjadi korban dalam situasi konflik bersenjata. Selain menghadapi ancaman kehilangan nyawa, perempuan juga berisiko mengalami berbagai bentuk kekerasan, kehilangan akses terhadap layanan kesehatan, serta menghadapi trauma berkepanjangan.Ia juga meminta pemerintah memperkuat langkah-langkah perlindungan warga sipil melalui peningkatan pengamanan terhadap kawasan permukiman, memastikan akses layanan kesehatan dan bantuan kemanusiaan tetap berjalan, serta menjamin masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa rasa takut."Negara harus hadir bukan hanya ketika konflik terjadi, tetapi juga memastikan setiap warga sipil dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan terbebas dari ancaman kekerasan. Perlindungan hak asasi manusia harus menjadi prinsip utama dalam setiap kebijakan penanganan konflik di Papua," pungkasnya.***

06 Juli 2026

DPR RI Ingatkan Perampasan Aset Jangan Sewenang-wenang, Harus Berbasis Pembuktian

LensaDaily - Perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati. Pembahasannya pun harus berbasis pembuktian yang kuat, agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, yang menekankan bahwa negara memang memiliki kewenangan untuk merampas aset hasil tindak pidana, namun kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum dan pembuktian yang jelas.“Perampasan aset harus berbasis pembuktian. Tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau asumsi tanpa kejelasan asal-usul harta tersebut,” ujar Legislator Fraksi Golkar itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para ahli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 20 April 2026.Ia menjelaskan bahwa pendekatan follow the money dalam penegakan hukum tetap penting untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan. Namun demikian, penerapannya harus dibatasi dengan mekanisme hukum yang jelas agar tidak melampaui kewenangan yang diberikan.Menurutnya, setiap aset yang akan dirampas harus dapat dibuktikan keterkaitannya dengan tindak pidana, baik melalui proses penyidikan maupun pembuktian di pengadilan. Tanpa dasar tersebut, perampasan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.“Jangan sampai semangat memberantas kejahatan justru mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang mendasar,” tegasnya.Rikwanto juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara upaya penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya terkait hak kepemilikan atas harta benda.Ia menilai, jika norma dalam RUU Perampasan Aset tidak dirumuskan secara ketat, maka berpotensi membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. “Karena itu, rumusan norma harus jelas, tegas, dan memberikan batasan yang pasti agar tidak menimbulkan multitafsir,” tambahnya.Komisi III, lanjutnya, akan terus mendalami berbagai masukan dari para ahli guna memastikan RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang efektif sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum. 

20 April 2026