LensaDaily - Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI diminta tak menghentikan penyidikan terhadap pelaku penyerangan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yakni empat prajurit oknum anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Puspom TNI harus mengungkap menyeluruh kasus ini hingga dalang dibalik para eksekutor.Hal ini dikatakan Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak aparat penegak hukum untuk membongkar aktor intelektual di balik serangan air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus. Mafirion mengapresiasi keberanian TNI mengungkap keterlibatan anggotanya. Namun, ia mengingatkan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan.Menurutnya, tanpa mengungkap siapa yang memerintah oknum prajurit BAIS TNI tersebut dan apa motif di balik aksi tersebut, penegakan hukum hanya akan menyentuh permukaan tanpa menyelesaikan akar persoalan.“Kami mengapresiasi pengungkapan pelaku, namun penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Aparat harus mengungkap siapa aktor intelektual dan membuka motif aksi kekerasan ini secara terang benderang. Keadilan substantif hanya bisa tercapai jika pusat kendalinya terbongkar,” ujar Mafirion mengutip dpr.go.id, Kamis 19 Maret 2026.Politisi Fraksi PKB ini menilai keterlibatan oknum intelijen negara dalam serangan terhadap pembela HAM adalah alarm bahaya bagi demokrasi Indonesia. Ia mencurigai adanya upaya sistematis untuk membungkam kerja-kerja advokasi kemanusiaan melalui praktik teror yang terorganisir.“Fakta bahwa pelaku berasal dari institusi negara menunjukkan masih adanya ancaman nyata terhadap penegakan HAM dari pihak yang seharusnya menjadi pelindung. Motifnya harus dibuka, apakah ini bentuk intimidasi terstruktur terhadap aktivis? Negara tidak boleh kalah oleh praktik teror yang mengancam kebebasan sipil,” tegasnya.Mafirion menambahkan, jika negara gagal menyentuh "tangan-tangan" di balik para pelaku, maka publik akan terus mempertanyakan komitmen pemerintah dalam melindungi warganya. Ia meminta para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya guna memberikan efek jera yang kuat bagi siapa pun yang berniat merusak ruang demokrasi.“Sudah saatnya negara menunjukkan keberanian, bukan sekadar prosedur. Aparat wajib menelusuri siapa yang memerintah, membiayai, dan diuntungkan. Jika gagal mengungkap dalangnya, maka publik berhak bertanya: ada apa di balik diamnya kekuasaan? Keadilan tidak boleh berhenti di permukaan,” pungkas Mafirion.
19 Maret 2026Tag: ham
LensaDaily - Penganiayaan berat yang dialami Nenek Saudah (68) oleh sekelompok penambang emas ilegal karena melarang aktivitas tambang di lahan miliknya di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) menjadi perhatian publik. DPR RI mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum harus tegas dan tuntas menyelesaikan kasus yang dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz menegaskan komitmen DPR untuk mengawal secara langsung dugaan pelanggaran HAM yang terjadi pada Nenek Saudah. Ia mendorong Kementerian terkait agar menjadikan kasus-kasus di daerah seperti yang terjadi kepada Nenek Saudah sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam menegakkan HAM.“Selama ini HAM itu ada, tapi saya pribadi belum melihat apa yang sudah benar-benar dikerjakan oleh Kementerian. Kalau tidak ada kekuatan dan keberlanjutan dari Kementerian, ini tidak akan berjalan,” tegasnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI dengan LPSK, Komnas HAM serta Nenek Saudah selaku korban pelanggaran HAM di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin 2 Februari 2026.Arisal Aziz yang juga merupakan Legislator dapil Sumatera Barat II itu, menilai persoalan HAM yang menimpa Nenek Saudah ini membutuhkan perhatian serius dan tindak lanjut konkret dari pemerintah pusat. Ia juga menyoroti peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia menekankan pentingnya perlindungan maksimal bagi korban, terutama dalam kasus-kasus yang memperhadapkan korban dan pelaku secara langsung.“Pelaku pasti membela diri, sementara korban yang menyaksikan dan merasakan langsung. Karena itu saya minta LPSK betul-betul melindungi masyarakat kami, baik korban maupun saksi,” ujarnya.Tak hanya itu, Arisal turut meminta perhatian para pemangku adat di Sumatera Barat untuk menjaga dan melindungi hak-hak masyarakat adat, khususnya terkait tanah ulayat. Ia menegaskan persoalan tersebut juga memiliki dimensi HAM yang tidak bisa diabaikan.“Tolong juga kepada Ketua LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau), selamatkan anak ulayat dan tanah ulayatnya. Ini persoalan serius dan kami akan turun langsung ke lapangan,” katanya.Arisal berharap, Pemerintah segera menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh. Ia menegaskan Komisi XIII DPR RI akan terus mengawal agar penanganan dugaan pelanggaran HAM tidak berhenti di meja rapat, melainkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
03 Februari 2026


