LensaDaily - Tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah menjadi prioritas Kementerian Agama untuk meningkatkan pendidikan agama dan keagamaan yang unggul dan kompetitif. Kemenag pun mengusulkan tambahan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan penanganan masalah guru honorer madrasah.Hal ini dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa selama ini, pihaknya intensif melakukan koordinasi terkait berbagai kebijakan tentang guru dengan Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, maupun Komisi VIII DPR RI."Kemenag serius benahi tata kelola dan sejahterakan guru. Kami pastikan bahwa perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah terus dilakukan dan diperjuangkan. Selama ini yang sudah berjalan seperti kenaikan TPG dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Selain itu, akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah juga mengalami kenaikan tajam pada 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya" tegas Kamaruddin di Jakarta, Minggu 1 Februari 2026.Terkait rekruitmen guru non ASN, Kamaruddin menyatakan bahwa koordinasi dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah itu sangat penting. Sebab, koordinasi akan memudahkan proses pendataan sekaligus afirmasi terhadap mereka.Sekjen Kemenag menegaskan hal ini sebagai penjelasan atas keterangan yang disampaikan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR. Raker saat itu antara lain membahas tentang usulan tambahan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan penanganan masalah guru honorer madrasah.Sekjen mengatakan bahwa pernyataannya di DPR itu dalam semangat memberikan afirmasi kepada guru, mencari solusi terbaik, bukan mendikotomisasi. "Saya memohon maaf setulus-tulusnya jika dalam penjelasan saya ada yang kurang berkenan, tidak ada maksud sama sekali untuk menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus menerus memperjuangkan nasib dan kesejahteraan mereka," ujar Kamaruddin Amin.Kamaruddin menjelaskan, guru agama di sekolah tidak hanya diangkat oleh Kementerian Agama. Mereka ada juga yang diangkat oleh yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan dari K/L lain, dan juga oleh kepala sekolah.“Koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru agama di sekolah, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, dengan Kementerian Agama itu sangat penting. Sebab, itu akan memudahkan pendataan, tata kelola, dan afirmasi,” tegasnya.“Afirmasi itu bisa dalam bentuk pendataan yang tersistem, peningkatan kompetensi guru, dan juga terkait kesejahteraannya yang belakangan ini terus kita upayakan,” sambungnya.Khusus terkait pengangkatan guru pada madrasah swasta, menurut Sekjen, telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi pedoman dalam pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Pedoman itu mengatur beberapa hal terkait rekrutmen guru di madrasah swasta sebagai berikut:1. Penyelenggara Pendidikan menyampaikan usulan kebutuhan guru kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota memberikan persetujuan/rekomendasi proses seleksi calon guru setelah melakukan analisis kebutuhan guru pada Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA). 3. Penyelenggara pendidikan membentuk panitia seleksi yang berasal dari unsur yayasan/penyelenggara pendidikan, unsur Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan pihak lain sesuai dengan kebutuhan. 4. Panitia seleksi mengumumkan penerimaan calon guru yang dibutuhkan sesuai dengan jenjang Pendidikan yang diselenggarakan (RA, MI, MTs, MA, atau MAK). 5. Pelamar mengirimkan surat lamaran dalam amplop tertutup atau melalui media elektronik. 6. Isi surat lamaran terdiri atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf B.Sekjen Kemenag menambahkan bahwa saat ini masih ada 423.398 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi guru. Mereka yang _eligible_ akan menjadi prioritas diikutkan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun ini secara bertahap di LPTK, sebagaimana yang berjalan di tahun lalu.“Bersama Kementerian/Lembaga terkait dan Komisi VIII DPR, Kemenag serius melakukan akselerasi perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru, seperti sertifikasi melalui PPG dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru. Ini menjadi concern pemerintah sebagai perhatian terhadap dunia pendidikan,” tandasnya.
02 Februari 2026Tag: honorer
LensaDaily - Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, yang dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung karena mengutip uang Rp20 ribu dari orang tua siswa untuk membantu 10 guru honorer yang tidak mendapat gaji.Pemberian rehabilitasi ini setelah Prabowo menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya. Keputusan tersebut diambil langsung sesaat setelah Presiden Prabowo tiba kembali di Tanah Air, Kamis 13 November 2025, usai kunjungan kenegaraan ke Australia.Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” ujar Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya kepada awak media.Dasco juga menjelaskan bahwa kedua guru tersebut sebelumnya diantar oleh masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, lalu diteruskan ke DPR RI sebelum akhirnya difasilitasi untuk bertemu Presiden Prabowo. Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum.“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah, demikian,” ucap Dasco.Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan Presiden Prabowo merupakan hasil dari koordinasi intensif antara berbagai pihak selama satu pekan terakhir, menyusul permohonan resmi yang masuk baik dari masyarakat maupun lembaga legislatif.“Kami pemerintah mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif dari tingkat provinsi, kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui Bapak Wakil Ketua DPR. Dan kemudian kami selama satu minggu terakhir berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden, dan kemudian beliau mengambil keputusan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara,” ujar Mensesneg.Mensesneg menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo tersebut merupakan wujud nyata penghargaan terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang harus diperhatikan, dihormati, dan dilindungi oleh negara. Ia menambahkan, dalam setiap persoalan atau dinamika yang terjadi, pemerintah senantiasa mengedepankan upaya untuk mencari penyelesaian yang terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak.“Bagaimanapun guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, harus kita hormati, dan juga harus kita lindungi. Bahwa ada masalah-masalah atau dinamika-dinamika, kita menghendaki penyelesaian yang terbaik,” ujarnya.Mensesneg pun berharap keputusan tersebut membawa rasa keadilan bagi semua pihak, khususnya dunia pendidikan di Indonesia.“Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat serta lingkungan pendidikan, tidak hanya di Luwu Utara tapi juga di seluruh Sulawesi Selatan maupun di seluruh Indonesia,” tuturnya.
13 November 2025LensaDaily - Kebijakan pemerintah soal pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan rencana penghapusan pegawai non-ASN (honorer) paling lambat pada Desember 2025, harus tekankan asas keadilan dan kejelasan nasib pegawai.“Saya menekankan bahwa pengadaan ASN dan pengadaan PPPK maupun PPPK paruh waktu harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan menjawab kebutuhan riil pelayanan publik di negeri kita,” ujar Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan kepada wartawan, Jakarta, Selasa 8 Juli 2025.Tidak hanya itu, Kang Aher, begitu Ahmad Heryawan biasa disapa, berharap rencana pemerintah menghapus kategori tenaga non-ASN harus disertai dengan kebijakan transisi yang berkeadilan dan tidak menimbulkan gejolak sosial. Mengingat banyak pegawai honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi namun belum memiliki kejelasan status.Dijelaskannya, ketika sebagian non-ASN menjadi ASN, dan sebagian lagi menjadi PPPK (serta PPPK Paruh waktu), tapi masih ada sisa non-ASN yang tidak lulus seleksi baik untuk ASN, PPPK ataupun PPPK paruh waktu. Jumlahnya cukup banyak. Hal tersebut menurutnya, perlu dimitigasi, agar tidak menjadi PHK massal.“Harus ada koordinasi antar Kementerian/Lembaga untuk mengarahkan mereka, misalnya diberikan pelatihan keterampilan untuk menjadi pelaku UMKM atau wiraswasta. Karena cukup besar non-ASN yang tidak tertampung oleh pemerintah menjadi ASN, PPPK maupun PPPK paruh waktu. Inilah yang perlu digaris bawahi sebagai catatan penting oleh pemerintah,” tegas politisi dari Fraksi PKS ini.Menurut Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini, pemerintah harus membuat perencanaan formasi ASN yang terintegrasi, antara pemerintah pusat dan daerah. Sehingga kebutuhan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan formasi formasi lainnya di daerah bisa diakomodir secara optimal.“Negara harus hadir dengan skema perlindungan yang memadai bagi seluruh ASN, termasuk PPPK ataupun PPPK Paruh waktu, agar mereka bekerja dengan semangat dan kepastian hukum, termasuk mitigasi yang tidak lolos ASN, PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Kami Fraksi PKS di Komisi II DPR RI akan terus mengawal kebijakan ASN yang adil, manusiawi, dan menjawab tantangan birokrasi modern yang adaptif serta profesional,” pungkasnya.
08 Juli 2025


