LensaDaily - Kasus videografer Amsal Sitepu atas pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo berimbas pada evaluasi menyeluruh, termasuk Kajari Karo, Danke Rajagukguk. Komisi III mendesak dilakukan evaluasi sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan akuntabel.Permintaan tersebut menjadi salah satu kesimpulan yang tercatat dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama unsur kejaksaan dan pihak terkait di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 2 April 2026.Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk segera melakukan evaluasi terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo. “Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara ini dan menyampaikan laporan secara tertulis dalam waktu satu bulan,” ujar Habiburokhman.Dalam forum yang sama, Komisi III DPR juga menyoroti dugaan intimidasi yang dialami Amsal Sitepu dalam proses penanganan perkara. DPR meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tersebut.“Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami Saudara Amsal Christy Sitepu,” tegasnya.Tak hanya itu, pihaknya turut meminta pendalaman terhadap dugaan pelanggaran lain oleh oknum kejaksaan, termasuk tidak dilaksanakannya penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara tersebut.“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo, termasuk tidak melaksanakan penetapan majelis hakim,” lanjut Habiburokhman.Lebih lanjut, Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut juga menyinggung adanya dugaan upaya membangun opini publik yang mengarah pada tudingan intervensi DPR terhadap proses hukum. Sebab itu, ia menegaskan pentingnya menjaga objektivitas dalam penegakan hukum.Demi memperkuat pengawasan eksternal, Komisi III DPR meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melakukan eksaminasi terhadap perkara tersebut. “Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja kejaksaan,” ucap Politisi dapil DKI Jakarta I.Pun, dirinya menegaskan tentang prinsip hukum terkait putusan bebas. Ia mengingatkan bahwa dalam semangat pembaruan hukum acara pidana, putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.Melalui sejumlah rekomendasi tersebut, Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Komisi III DPR RI menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi,” pungkasnya.
03 April 2026Tag: hukum
LensaDaily - Komisi III DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Pembentukan panja diharapkan menjadi solusi atas masalah penegakan hukum selama ini, termasuk keberadaan oknum di tiga institusi baik di Polri, kejaksaan, maupun peradilan.Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan mengatakan pihaknya akan memanggil pimpinan tiga institusi penegak tersebut pada pekan ini. "Rencananya hari Selasa akan memanggil pimpinan tiga institusi tersebut. Selanjutnya akan dilakukan pengesahan panja," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangannya yang dikutip Senin 17 November 2025.Politisi Fraksi Partai Gerindra itu mengaku selama ini banyak menerima masukan masyarakat untuk membentuk panja penegakan hukum. Termasuk keberadaan oknum di tiga institusi baik di Polri, kejaksaan, maupun peradilan."Itu kita pengin solusi seperti apa agar bisa menangani fenomena tersebut sehingga dunia peradilan bisa benar-benar output-nya adalah keadilan dan penegakan hukum yang berkualitas," katanya.Namun, Habib belum bicara teknis soal tugas dan wewenang panja tersebut. Apakah hanya berkaitan dengan legislasi atau termasuk pengawasan. "Komisi III DPR RI akan membentuk panitia kerja atau panja reformasi Polri, kejaksaan dan pengadilan," katanya.Habiburokhman menegaskan panja ini bertujuan untuk memastikan hukum dapat ditegakkan demi terciptanya keadilan untuk rakyat.Senada, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah akrab disapa Abduh menjelaskan tujuan dari Panja ini adalah menegakkan supremasi hukum dan memastikan keadilan bagi semua pihak. “Harapannya tidak ada lagi praktik penegakan hukum yang hanya tajam ke bawah dan keadilan bisa diperjualbelikan,” ujar Abduh.Menurut Abduh, Panja tersebut akan menjadi medium untuk rakyat menyampaikan aspirasinya terkait kinerja polisi, jaksa dan hakim. Selain menjadi wadah berkumpulnya aspirasi, dia mengatakan panja juga bisa mendorong penyelesaian masalah baik teknis maupun substansi kepada pemangku kepentingan terkait.Melalui panja ini, lanjut Abduh, DPR akan mengevaluasi kinerja Polri, Kejaksaan dan pengadilan agar kinerjanya di bidang penegakan hukum berjalan beriringan. Hal tersebut harus dilakukan lantaran belakangan terlihat kinerja tiga lembaga terkesan berjalan masing-masing dan tidak beriringan.“Pandangan atau peristiwa ini tidak boleh ada lagi kedepannya, karena dampak dari tidak terintegrasi nya kinerja lembaga hukum tersebut akan merugikan rakyat yang mencari keadilan terkait hak-hak nya sebagai warga negara,” jelas Politisi Fraksi PKB ini.Dengan adanya panja ini, Abduh berharap supremasi hukum dapat ditegakkan dan terciptanya keadilan untuk semua pihak.
17 November 2025


