LensaDaily - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kembali menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara konsekuen dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Rabu 20 Mei 2026.Kepala Negara menilai Pasal 33 merupakan cetak biru perekonomian nasional yang harus menjadi pedoman utama dalam mengelola kekayaan bangsa demi kesejahteraan rakyat.Dalam pidatonya, Presiden Prabowo mengingatkan kembali isi Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan asas kekeluargaan sebagai fondasi utama perekonomian Indonesia.“Di mimbar ini saya ingin ingatkan kembali bunyi dari Pasal 33. Ayat pertama dari Pasal 33. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan,” ujar Presiden.Presiden Prabowo menegaskan bahwa falsafah ekonomi Indonesia tidak dibangun berdasarkan prinsip kapitalisme neoliberal ataupun sistem yang hanya menguntungkan kelompok tertentu. Menurut Presiden, seluruh rakyat harus dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi nasional.“Tidak ada kata-kata asas-asas lain. Asas kapitalisme neoliberal, asas konglomerasi, asas yang sekaya boleh sekaya-kayanya, yang miskin salahnya orang miskin. Itu bukan falsafah Pancasila,” tegas Presiden.Presiden Prabowo menyebut bahwa para pendiri bangsa telah merumuskan arah ekonomi nasional dengan sangat jelas melalui Pasal 33 UUD 1945. Karena itu, berbagai persoalan ekonomi yang terjadi saat ini dinilai tidak terlepas dari penyimpangan terhadap amanat konstitusi tersebut.“Ini adalah cetak biru ekonomi kita, saudara-saudara sekalian. Manakala kita menyimpang cetak biru ini, ya jangan salahkan siapa-siapa, kecuali diri kita sendiri yang tidak mau menerima titipan amanah dari pendiri-pendiri bangsa kita,” kata Presiden.Presiden Prabowo juga menilai bahwa penerapan Pasal 33 secara konsisten dapat mencegah berbagai praktik penyimpangan ekonomi seperti under invoicing, manipulasi ekspor, tambang ilegal, hingga pembalakan hutan ilegal yang selama ini merugikan negara.Dalam pidatonya, Presiden turut menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal di kawasan hutan lindung. Kepala Negara mempertanyakan bagaimana aktivitas ilegal tersebut dapat berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan tegas.“Bagaimana bisa ada orang yang tambang di hutan lindung bertahun-tahun dan tidak ada yang berani untuk menegakkan hukum,” tegas Presiden.Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa potensi dana yang dapat diselamatkan dari kebocoran ekonomi nasional diperkirakan mencapai 150 miliar dolar Amerika Serikat per tahun. Namun demikian, Presiden menegaskan bahwa keberhasilan penyelamatan tersebut bergantung pada keberanian dan tekad seluruh pihak untuk melakukan pembenahan bersama.“Kita harus bersama-sama berani mencari solusi dan berani bertindak,” ujar Presiden.Presiden Prabowo pun kembali menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan memperbaiki tata kelola ekonomi nasional. Kepala Negara mengingatkan bahwa Indonesia tidak dapat berharap memperoleh hasil yang lebih baik jika terus mengulangi kesalahan yang sama.“Kita paham dan mengerti bahwa kalau kita terus mengulangi kesalahan yang sama, janganlah kita bisa berharap mendapat hasil yang lebih baik,” tandas Presiden.
21 Mei 2026Tag: hutan
LensaDaily - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan keberhasilan pemerintah dalam menghimpun total penerimaan negara sebesar Rp10.270.051.886.464. Jumlah ini denda administratif, penerimaan hasil pajak, serta lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali negara yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Rabu 13 Mei 2026.Penyerahan penerimaan negara ini disaksikan Presiden Prabowo Subianto yang merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum, menertibkan pemanfaatan kawasan hutan, serta mengoptimalkan tata kelola sumber daya alam nasional.Selain penyerahan penerimaan negara, Satgas PKH juga melaporkan capaian penguasaan kembali kawasan hutan. Sejak terbentuk pada Februari 2025 hingga saat ini, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan pada sektor perkebunan sawit seluas 5.889.141,31 hektare. Sementara pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 12.371,58 hektare.Dari total hasil penguasaan kembali tersebut, pada tahap ketujuh ini Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada kementerian/lembaga terkait. Penyerahan dilakukan dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan, dilanjutkan kepada BPI Danantara, dan kemudian kepada PT Agrinas Palma Nusantara dengan total luas 2.373.171,75 hektare.Dalam arahannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Satgas PKH dan lembaga terkait yang telah bekerja menyelamatkan kekayaan negara. Presiden menegaskan bahwa penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bukti nyata kepada rakyat bahwa pemerintah berkomitmen mengamankan uang dan aset negara untuk digunakan kembali bagi kepentingan masyarakat.“Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Satgas PKH, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, PPATK, semuanya ini sekarang kita buktikan kepada rakyat bahwa kita bertekad untuk mengamankan dan menyelamatkan kekayaan negara,” ujar Presiden.Senada dengan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam laporannya menyampaikan bahwa kerja Satgas PKH merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum, mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara tertib, adil, dan berpihak kepada kepentingan nasional.“Tumpukan uang di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kooperatif,” ujar Jaksa Agung.
14 Mei 2026LensaDaily - Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa 12 Mei 2026. Dalam keterangannya usai diterima Presiden, Bahlil menyampaikan bahwa kondisi pasokan energi nasional dalam keadaan aman.Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa dirinya melaporkan kesiapan pasokan bahan bakar minyak (BBM), LPG, hingga minyak mentah nasional kepada Presiden. Bahlil menyampaikan bahwa seluruh cadangan energi tersebut berada di atas standar minimum nasional.“Tadi saya melaporkan kepada Pak Presiden terkait dengan kesiapan untuk BBM kita sampai dengan hari ini. Maupun LPG, maupun crude, semua di atas standar minimum nasional. Jadi insyaallah enggak ada masalah,” ujar Bahlil.Selain itu, Bahlil juga menyampaikan bahwa perkembangan penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP), khususnya yang berada di kawasan hutan dan sejumlah wilayah yang dinilai belum dimanfaatkan secara optimal oleh pemegang izin.Dalam kesempatan tersebut, Bahlil juga menjelaskan bahwa Presiden Prabowo sebelumnya telah menginstruksikan evaluasi terhadap izin-izin tambang yang telah lengkap secara administrasi namun tidak dijalankan sebagaimana mestinya.“Pak Presiden menginstruksikan sejak satu bulan lalu, dua bulan lalu, kalau tidak salah untuk dilakukan evaluasi. Dan saya melaporkan perkembangan-perkembangan itu,” lanjutnya.Pertemuan tersebut mencerminkan perhatian Presiden Prabowo terhadap ketahanan energi nasional, sekaligus komitmen pemerintah dalam membenahi tata kelola sektor pertambangan agar lebih efektif, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan nasional.
13 Mei 2026LensaDaily - Uang total senilai Rp11.420.104.815.858 dari denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI diserahkan Kejaksaan Agung kepada negara. Penyerahan ini disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Jumat 10 April 2026.Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam serta memastikan optimalisasi penerimaan negara. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah menyerahkan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp11.420.104.815.858.Nilai tersebut berasal dari berbagai sumber antara lain penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp7,23 triliun, penerimaan negara bukan pajak dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI senilai Rp1,96 triliun, penerimaan setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp967,7 miliar, pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode Januari-Februari 2026 PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar, serta hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp1,14 triliun.Selain penyerahan keuangan negara, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga melaporkan keberhasilan dalam melakukan penguasaan kembali kawasan hutan. Sejak Februari 2025, Satgas PKH berhasil menguasai kembali lahan pada sektor perkebunan sawit seluas 5.888.260,07 hektare dan sektor pertambangan seluas 10.257,22 hektare.Dari total capaian tersebut, pada tahap VI ini satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan konservasi berupa taman nasional kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat. Selain itu, turut diserahkan perkebunan kelapa sawit hasil penguasaan kembali Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan yang akan dikelola oleh Danantara melalui PT Agrinas Palma Nusantara seluas 30.543,4 hektare.Dalam arahannya, Presiden Prabowo menyampaikan rasa hormat dan bahagia atas penyelamatan uang dan aset negara dalam 1,5 tahun pemerintahan yang dipimpin. Dalam kurun waktu tersebut, total uang tunai yang telah berhasil diselamatkan sebesar Rp31,3 triliun.“Pada bulan Oktober 2025, kita berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp13,255 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya. Selang 2 bulan kemudian pada Desember 2025, kita kembali berhasil selamatkan uang Rp6,625 triliun. Dan hari ini 10 April kita berhasil menyelamatkan Rp11,42 triliun,” ucap Presiden.Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam laporannya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam upaya penertiban kawasan hutan. Menurutnya, pendekatan hukum harus tegak dan tegas dalam rangka menjaga stabilitas nasional.“Negara tidak boleh kalah dari mafia yang harus menghisap kekayaan hutan Indonesia untuk memperkaya diri sendiri. Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia, harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok,” ujar Jaksa Agung.Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan, tetapi juga memastikan bahwa setiap jengkal kekayaan negara kembali dikelola secara adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
11 April 2026LensaDaily - Presiden Prabowo Subianto perintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang berada di kawasan hutan lindung, hutan konservasi, taman nasional, serta kawasan hutan lainnya.Instruksi tersebut disampaikan Presiden dalam taklimatnya pada Rapat Kerja Pemerintah bersama anggota Kabinet Merah Putih, seluruh pejabat Eselon I kementerian/lembaga, serta Direktur Utama BUMN di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 8 April 2026.“Saya juga telah memerintahkan Menteri ESDM. Saya dapat laporan ada ratusan tambang enggak jelas atau IUP, IUP enggak jelas di hutan lindung dan di hutan-hutan,” ucap Presiden.Lebih lanjut, Kepala Negara menekankan bahwa izin-izin yang tidak memiliki kejelasan atau melanggar prinsip tata kelola harus dicabut tanpa kompromi. “Kalau enggak jelas, cabut semua itu, IUP, IUP cabut semua itu. Kita sudah enggak ada waktu untuk terlalu kasihan, enggak ada kasihan sekarang,” katanya.Presiden Prabowo juga menetapkan tenggat waktu yang ketat dalam proses evaluasi tersebut. Kepada Menteri ESDM, Presiden meminta agar laporan hasil evaluasi disampaikan kembali dalam waktu satu minggu.“Satu minggu. Kita cabut semua IUP. Prinsip-prinsip yang enggak beres kita cabut, harus di tangan negara dan kita bisa nanti memperkuat institusi-institusi kita, lembaga-lembaga kita,” ujarnya.Menurut Presiden, langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan kepentingan nasional dan melindungi sumber daya alam dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab. Kepala Negara menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang bagi kepentingan kelompok atau individu dalam pengelolaan sumber daya strategis negara.“Kita hanya membela kepentingan nasional dan kepentingan rakyat,” pungkasnya.
09 April 2026


