icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: imigrasi


Diduga Memiliki dan Menyimpan Uang Palsu, Imigrasi Ringkus Tiga WNA

LensaDaily - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil meringkus dua warga negara asing (WNA) berinisial TFN dan FJN asal Kamerun, serta satu WNA pemegang paspor Kanada berinisial BDD yang diduga memiliki dan menyimpan uang palsu, pada Selasa (06/05/25) dan Kamis (22/05). Ketiganya ditangkap di apartemen di bilangan Daan Mogot, Jakarta Barat saat Petugas Imigrasi melaksanakan pengawasan orang asing di tempat penginapan.Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengungkapkan, saat Petugas Imigrasi Jakarta Barat melakukan pemeriksaan di tempat tinggal TFN, ditemukan uang tunai sebesar 1.600 dollar Amerika Serikat. "Petugas Imigrasi yang curiga terhadap fisik dari uang dollar tersebut kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas temuan ini. Setelah diperiksa di laboratorium forensik Bareskrim Polri, uang dollar Amerika Serikat milik TFN itu dinyatakan palsu. Saat ini TFN telah dinyatakan sebagai tersangka atas kepemilikan dan penyimpanan uang palsu," ujar Yuldi pada Selasa (26/05). Sementara itu, pada tempat tinggal FJN yang masih satu kawasan dengan TFN, tidak ditemukan keberadaan uang palsu. Meskipun demikian, petugas menemukan grup chat pada aplikasi WhatsApp di ponsel milik FJN yang di dalamnya juga terdapat TFN sehingga mereka diduga kuat saling terkait. Hingga saat ini, FJN masih dalam penyelidikan oleh Kepolisian untuk memastikan apabila terdapat hubungan dan keterlibatan FJN terkait uang palsu tersebut.Masih terkait dugaan kepemilikan uang palsu, Imigrasi Jakarta Barat juga mengamankan seorang WNA pemegang paspor Kanada berinisial BDD pada Kamis, 22 Mei 2025. Yang bersangkutan kedapatan menyimpan uang senilai 900 dollar Amerika Serikat, yang juga diduga palsu.Ketiga WNA tersebut akan langsung dilimpahkan kepada Bareskrim Polri untuk diproses secara hukum. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua warga negara Kamerun berinisial FJN dan TFN juga telah melanggar peraturan keimigrasian. FJN merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang sudah overstay selama 549 hari. Dia masuk ke Indonesia pada 9 Mei 2023 dan terakhir melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Depok yang masa berlakunya hingga 4 November 2023," jelas Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti.Sedangkan TFN, lanjut Puji, masuk ke Indonesia pada 17 Desember 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor pada perusahaan PT. Mose Delta International. Namun saat diperiksa Dia mengakui bahwa tidak pernah melakukan investasi sebagaimana yang tercantum dalam izin tinggalnya. Adapun BDD masuk ke Indonesia pada tanggal 14 Desember 2024 menggunakan ITAS Investor yang disponsori oleh PT. Bahagia Kurnia Abadi. Pada saat pemeriksaan, BDD mengaku tidak pernah menanamkan modal apapun di perusahaan tersebut.FJN telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa orang asing yang tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal lebih dari 60 (enam puluh) hari dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. Sementara itu, TFN dan BDD terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan kepada mereka karena tidak melakukan kegiatan investasi sesuai tujuan dari pemberian izin tinggalnya. Mereka juga memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan permohonan izin tinggal. Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya dapat dikenai sanksi hukum. Selain itu, tindakannya juga memenuhi unsur pelanggaran Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang yang sama, karena telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam rangka memperoleh izin tinggal di Indonesia.Terkait penangkapan WNA tersangka kepemilikan dan penyimpanan uang palsu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing secara intensif dan profesional. "Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran, baik administratif maupun tindak pidana oleh orang asing, ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas Menteri Agus.(Jakarta)

28 Mei 2025

Permudah Layanan, Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi Luncurkan Berbagai Inovasi

LensaDaily - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral (Kakanwil Ditjen) Imigrasi Jambi Wahyu Hidayat melakukan pengecekan ke kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jambi, Jalan AR Hakim, Kota Jambi, Rabu (23/4/2025).Disambut para pejabat struktural, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas serta pelayanan keimigrasian.Pantauan di lapangan, Kakanwil dan jajaran langsung meninjau langsung berbagai fasilitas Layanan Keimigrasian, termasuk Pelayanan Paspor, Pelayanan Izin Tinggal Bagi Warga Negara Asing (WNA), Layanan Drive Thru serta area Pelayanan Publik lainnya.“Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Wilayah Direktorat Jendral Imigrasi Jambi dalam melakukan Pembinaan Pengendalian Teknis guna memastikan Pelayanan Publik di jajaran  Direktorat Jendral Imigrasi Jambi, Di bidang Keimigrasian berjalan optimal dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ujar  Wahyu Hidayat.Selain peninjauan, Kakanwil juga memberikan arahan kepada seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi agar senantiasa menjunjung tinggi Integritas dan Profesionalisme dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang terbaik kepada masyarakat.Dalam arahannya, Kakanwil kembali menekankan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Terkait penguatan layanan keimigrasian berbasis digital untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan masyarakat dalam mengakses Layanan Imigrasi."Sebagai bentuk implementasi manifestasi layanan publik, Kantor Imigrasi Kelas I TPI  Jambi juga meluncurkan berbagai inovasi layanan yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dan ekspektasi masyarakat. Beberapa layanan inovasi yang ada di kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi adalah layanan ANGSO DUO  (aku datang saudaro di rumah sajo ), PINDANG PATIN (pemohon datang langsung tanpa antrian online), TUGU KERIS (petugas antar paspor kerumah saudaro di hari sabtu), dan layanan DRIVE THRU," urainya.Selain itu, ada juga SILMI (Seputar Informasi Layanan Keimigrasian) yang menyediakan platform informasi keimigrasian, serta A+ Kepangkatan yang mempercepat proses kenaikan pangkat bagi pegawai.Lebih jauh Kakanwil berharap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi dapat menjadi salah satu unit kerja percontohan dalam memberikan layanan yang cepat, tepat, transparan kepada masyarakat sehingga ke depan kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi mendapat predikat WBBM.Sementara itu, Kantor Wilayah Direktorat Jendrai Imigrasi Jambi melaporkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di wilayah ini terus menunjukkan tren positif. Selama periode Triwulan I Tahun 2025 Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi telah memberikan berbagai layanan keimigrasian kepada masyarakat, termasuk penerbitan paspor dan izin tinggal. Lebih dari 10.000 paspor diterbitkan, dengan rincian 5.165 paspor biasa dan 5.268 paspor elektronik. Selain itu, terdapat 42 permohonan Izin Tinggal Kunjungan dan 24 permohonan Izin Tinggal Terbatas yang berhasil disetujui, meskipun 39 permohonan paspor ditolak karena ketidaklengkapan administrasi atau tidak memenuhi persyaratan substantif, layanan keimigrasian di Jambi tetap terjaga dengan baik.Hingga April 2025, tercatat 359 WNA yang tinggal dan beraktivitas di 10 kota/kabupaten di Provinsi Jambi. Pengawasan terhadap keberadaan WNA menjadi prioritas, dengan kerjasama erat antara Kantor Imigrasi, pemerintah daerah, dan instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Pada periode Triwulan I Tahun 2025, telah dilaksanakan satu kegiatan TIMPORA di Provinsi Jambi, yaitu rapat TIMPORA tingkat kecamatan yang diselenggarakan di Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Hasil dari rapat menunjukkan bahwa situasi dan kondisi di wilayah Jambi terpantau kondusif.Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jambi juga menetapkan lima desa binaan keimigrasian di Provinsi Jambi sebagai bentuk penguatan peran Imigrasi di tengah masyarakat. Desa binaan tersebut tersebar di tiga wilayah kerja, yakni satu desa binaan oleh Kantor Imigrasi Jambi, dua desa oleh Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, dan dua desa lainnya oleh Kantor Imigrasi Kerinci. Program ini nantinya diharapkan dapat mendorong sinergi antara Imigrasi dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sadar hukum dan tertib administrasi keimigrasian.Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jambi, Wahyu Hidayat, mengungkapkan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras dan kerjasama yang solid antara semua pihak. "Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang responsif dan tepat waktu bagi masyarakat, dengan lebih dari 10.000 paspor yang diterbitkan dan izin tinggal yang diproses dengan efisien. Semua ini tidak lepas dari kerjasama yang kuat antara Kantor Imigrasi, pemerintah daerah, serta instansi terkait," ucapnya.Wahyu juga mengatakan, pihaknya sangat berkomitmen untuk terus berinovasi, memberikan pelayanan yang lebih mudah diakses, efisien, dan responsif. "Sejumlah inovasi ini adalah bagian dari upaya kami untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, serta untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap layanan yang kami berikan. Kami berharap masyarakat semakin merasakan manfaat dari pelayanan ini," sebutnya.Seluruh inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil dan Kantor Imigrasi di Jambi untuk menjadikan layanan keimigrasian lebih mudah diakses, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.Di samping itu, Wahyu Hidayat juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas SDM, serta memperkuat tata kelola pelayanan, agar Imigrasi di Jambi dapat terus memberikan layanan yang bersih, transparan, dan terpercaya.(Jambi)

24 April 2025

Optimalkan Pengawasan Keberadaan Orang Asing di Indonesia, Ditjen Imigrasi Hadirkan Aplikasi APOA

LensaDaily - Mengoptimalkan pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menghadirkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) terbaru. Aplikasi ini memiliki berbagai fitur yang mempermudah proses pelaporan tamu asing yang menginap ataupun tinggal di tempat mereka."Imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta data Orang Asing kepada hotel atau tempat lain yang berfungsi sebagai tempat penginapan dalam hal ini kami menggunakan APOA sebagai platformnya. Pemilik atau pengelola penginapan cukup mendaftarkan tamu melalui aplikasi ini, kemudian datanya dapat diakses oleh petugas Imigrasi untuk keperluan pengawasan," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.Implementasi APOA berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perubahannya dalam UU Nomor 63 Tahun 2024. Pasal 72 ayat (1) dan (2) dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap apabila diminta oleh Petugas Imigrasi. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, terdapat ancaman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.Proses pelaporan orang asing yang check-in di hotel melalui APOA dimulai dengan pemilik atau pengelola penginapan melakukan login ke sistem APOA. Setelah masuk, mereka harus meminta paspor dari tamu asing yang akan menginap dan kemudian mengunggah foto halaman depan paspor tersebut atau mengambil foto secara langsung melalui aplikasi. Setelah itu, data tamu asing dimasukkan ke dalam sistem dan diverifikasi untuk memastikan keakuratannya. Jika semua informasi sudah benar, pengelola dapat melanjutkan proses hingga mendapatkan Surat Tanda Terima Pelaporan Orang Asing, yang menjadi bukti bahwa laporan telah berhasil dikirim melalui APOA.Untuk pelaporan check-out, pemilik atau pengelola penginapan kembali masuk ke sistem APOA dan memilih data orang asing yang akan keluar dari penginapan. Mereka harus memastikan bahwa data yang dipilih sudah sesuai dengan tamu yang benar-benar melakukan check-out. Setelah melakukan verifikasi, mereka dapat melanjutkan dengan memilih tombol check-out pada aplikasi. Dengan langkah ini, laporan check-out tamu asing akan tersimpan dalam sistem dan menjadi bagian dari catatan pengawasan keimigrasian. Proses ini penting untuk memastikan data orang asing di Indonesia tetap akurat dan terpantau dengan baik.Mengacu pada database Imigrasi per 24 Maret 2025, total data tamu asing di penginapan seluruh Indonesia yang tercatat di APOA yakni 78.077 orang, terdiri dari 23.835 check-in dan 54.242 check-out. Asal Orang Asing didominasi oleh Australia sebanyak 13.104 orang, disusul Republik Rakyat Tiongkok sebanyak 12.493 orang, India 5.688 orang, Singapura 4.491 orang dan Jepang 3.869 orang. Sementara itu, provinsi yang catatan okupansi orang asing di penginapan tertinggi yaitu Bali sebanyak 47.772 orang, Kepulauan Riau 6.068 orang, Jawa Timur 4.647 orang, Nusa Tenggara Timur 4.066 orang dan DKI Jakarta 3.210 orang."Dengan adanya pelaporan yang lebih terstruktur, peluang untuk mendeteksi aktivitas ilegal yang dapat mengancam ketertiban umum dan kedaulatan negara menjadi lebih besar," tambah Yuldi.Mendukung pernyataan tersebut, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan bahwa Ditjen Imigrasi terus menjalin kolaborasi dengan stakeholder terkait guna meningkatkan efektivitas pengawasan."Dengan adanya aplikasi APOA dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia dapat berjalan lebih optimal. Penggunaan teknologi dalam sistem keimigrasian ini menjadi langkah maju dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara," pungkasnya.(Jakarta)

27 Maret 2025

RDP dengan Ditjen Imigrasi, Komisi XIII DPR Dukung Pemberian Tunjangan Khusus Petugas Imigrasi di Wilayah Terluar RI

LensaDaily - Komisi XIII DPR mendukung Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk memberikan tunjangan bagi petugas imigrasi yang bertugas di wilayah perbatasan, terdepan dan terluar Indonesia. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI, Senin (24/02/2025). Rapat tersebut membahas terkait pelaksanaan tugas dan fungsi imigrasi khususnya dalam pengawasan orang asing dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyebutkan, masih terdapat beberapa tantangan dalam menjaga kedaulatan negara di bidang keimigrasian yang harus diselesaikan.“Setiap wilayah kerja imigrasi memiliki tantangannya masing-masing. Di Kepulauan Riau, misalnya, 96% wilayah kerja didominasi laut. Untuk melakukan pengawasan orang asing, petugas kami harus menempuh perjalanan dengan waktu tempuh yang bisa mencapai 33 jam dengan menggunakan kapal patroli yang kondisinya kurang prima,” tutur Plt Dirjen Imigrasi.Seperti di Kalimantan, lanjut Godam, dengan anggaran operasional terbatas,  petugas harus menempuh perjalanan darat hingga 18 jam. Sementara itu di Aceh, isu penolakan masyarakat terhadap pengungsi memerlukan solusi regulasi yang lebih tegas dan praktis.Sedikit berbeda dari kawasan barat, tantangan pada Kantor Imigrasi di wilayah Indonesia Tengah dan Timur adalah dalam pengawasan kedatangan orang asing serta pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Wilayah ini memiliki banyak pintu masuk dan keluar tidak resmi sehingga menimbulkan kerawanan di wilayah perbatasan, meningkatkan risiko pelanggaran keimigrasian serta ancaman terhadap ketertiban umum. Konsentrasi tinggi warga negara asing di Bali, resistensi masyarakat terhadap tenaga kerja asing di proyek strategis nasional di Sulawesi dan Maluku Utara, serta keberadaan pengungsi jangka panjang di Sulawesi Selatan menjadi isu yang mengemuka. Selain itu, juga terdapat permasalahan terkait dengan keberadaan undocumented persons di Sulawesi Utara dan Kalimantan Timur, serta kerawanan di wilayah perbatasan seperti NTT, Maluku, dan Papua akibat banyaknya jalur tidak resmi.“Dengan wilayah kerja yang mencakup garis pantai sepanjang 108.000 kilometer dan lebih dari 17.000 pulau, kami menyadari betapa menantangnya tugas dan fungsi keimigrasian yang kami emban. Oleh karena itu, kami memohon perhatian dari anggota dewan yang terhormat untuk memfasilitasi kebijakan pemberian tunjangan khusus kepada petugas kami, terutama mereka yang bertugas di wilayah perbatasan, terdepan, dan terluar Indonesia,” ujar Godam.Tidak hanya itu saja, Godam mengemukakan kondisi lainnya di antaranya adalah keterbatasan administratif, teknologi informasi, serta koordinasi antarinstansi dalam pengawasan keimigrasian. Beberapa kantor wilayah di wilayah timur masih membawahi lebih dari satu provinsi, seperti di Kalimantan Timur dan Papua, yang memperumit efektivitas pengawasan. Selain itu, ancaman keamanan dari kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, Papua Barat, dan Papua Barat Daya turut menghambat operasional kantor imigrasi di wilayah tersebut.Menanggapi Ditjen Imigrasi, Pimpinan RDP dari Komisi XIII DPR, Dewi Asmara menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi dari para anggota komisi yang mendukung optimalisasi kinerja petugas Imigrasi.“Komisi XIII DPR RI mendorong Imigrasi agar melayani dengan baik namun tetap tegas, meningkatkan pengawasan di wilayah wisata, industri dan pertambangan agar tidak ada penyalahgunaan visa. Ditjen Imigrasi juga harus memberikan perhatian khusus terhadap satuan kerja di daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3T) dalam pemenuhan administrasi, sarana prasarana, sumber daya manusia serta pemberian tunjangan kinerja,” tutur Dewi.Dewi juga meminta agar Ditjen Imigrasi meningkatkan koordinasi intelijen dan pengawasan untuk memastikan orang asing yang masuk, tinggal dan bekerja di Indonesia sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.“Kami berharap setelah RDP ini, Ditjen Imigrasi dapat diberikan ruang untuk menyejahterakan petugas di wilayah terluar Indonesia yang risiko kerjanya tinggi. Selain itu keperluan operasional untuk bekerja di medan yang sulit juga dapat terpenuhi dengan baik,” pungkasnya.Sumber : Imigrasi.go.id(Jakarta)

01 Maret 2025

Operasi Wira Waspada, Kementerian Imipas Berantas Penyalahgunaan Izin Tinggal WNA

LensaDaily - Melalui Operasi Gabungan Wira Waspada di Bali dan Maluku Utara, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengambil langkah tegas memberantas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) di sektor pariwisata dan pertambangan.Operasi Wira Waspada dilaksanakan dengan metode pengawasan langsung ke lapangan yang melibatkan seluruh jajaran Kantor Imigrasi di wilayah Bali dan Maluku Utara serta stakeholders terkait.Di Bali, operasi Wira Waspada tahap pertama, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap para WNA, Ditjen Imigrasi telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan kepada 15 WNA, sedangkan kepada 111 orang lainnya akan dilakukan tindakan yang serupa.Sementara itu, pada tahap kedua, tim berhasil mengamankan 186 orang WNA yang disponsori oleh 86 PMA bermasalah. Saat ini para WNA tersebut masih menjalani tahap pemeriksaan lanjutan.Selain itu, pengawasan keimigrasian dalam periode yang sama juga dilakukan terhadap 208 orang WNA yang disponsori oleh 43 perusahaan yang diduga fiktif. Saat ini, 48 orang di antaranya telah dideportasi.Pit Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam mengatakan, WNA telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. Mayoritas mereka berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Pakistan, India dan Australia dengan bidang usaha perdagangan dan konsultan. Sampai saat ini, pemeriksaan terhadap WNA yang disponsori oleh perusahaan bermasalah masih dilakukan."Alasan pencabutan NIB dari 267 perusahaan adalah karena mereka tidak dapat memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp10 miliar ke atas, sehingga potensi uang yang masuk di Indonesia melalui investasi tersebut tidak sesuai dengan faktanya," jelas Godam.Saat ini, Operasi Wira Waspada pada sektor pertambangan yang mempekerjakan WNA di Wilayah Maluku Utara juga tengah berlangsung. Dalam operasi tersebut, Imigrasi memeriksa sejumlah 4.656 orang Warga Negara RRT dari 74 perusahaan. Hasilnya, terdapat 41 WNA dari lima perusahaan yang disinyalir melakukan pelanggaran keimigrasian."Untuk memastikan setiap WNA mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku, Operasi Wira Waspada akan dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia terutama yang memiliki aktivitas WNA yang tinggi," imbuh Godam.Terkait operasi Wira waspada, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa imigrasi berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif. "Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan dan mengancam ketertiban," kata Menteri Agus.(Jakarta)

22 Februari 2025