icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: impor


BPOM Amankan Gudang Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp27,6 Miliar di Tangerang

LensaDaily -Sebuah gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten dibongkar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Temuan tersebut merupakan hasil intensifikasi pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal yang dilakukan pada akhir Mei 2026.Dari gudang tersebut, petugas BPOM pusat bersama Balai POM di Tangerang menyita 956 item kosmetik impor tanpa izin edar dan tanpa dokumen impor yang lengkap. Total produk yang diamankan mencapai 2.082.039 pieces dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar.Mayoritas produk yang ditemukan berasal dari Tiongkok. Produk tersebut didominasi kosmetik dekoratif atau kosmetik rias wajah yang banyak diminati masyarakat dan dipasarkan secara luas melalui platform e-commerce.Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan hasil investigasi menunjukkan produk-produk tersebut masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan impor yang berlaku. Menurutnya, kosmetik ilegal itu diduga masuk melalui jalur tidak resmi dengan memanfaatkan jasa forwarder umum.“Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses investigasi, produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi,” ujar Taruna Ikrar dalam konferensi pers hasil pengawasan gudang kosmetik impor ilegal, Jumat 5 Juni 2026.Taruna menjelaskan, para pelaku kemudian memasarkan produk tersebut melalui berbagai platform perdagangan elektronik. Cara ini membuat kosmetik ilegal dapat menjangkau konsumen di berbagai daerah.Ia mengingatkan bahwa kosmetik tanpa izin edar tidak melalui proses evaluasi BPOM. Karena itu, keamanan, mutu, dan manfaat produk tersebut tidak dapat dipastikan.“Penggunaan kosmetik tanpa izin edar berpotensi merugikan kesehatan konsumen,” katanya.Temuan ini merupakan bagian dari program intensifikasi pengawasan kosmetik tematik BPOM tahun 2026. Program tersebut mengusung tema penguatan perlindungan masyarakat dan peningkatan daya saing produk nasional melalui pengawasan intensif kosmetik yang diperdagangkan secara online.BPOM mengungkap kasus ini setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan pengawasan siber terhadap penjualan kosmetik di internet. Hasil penelusuran kemudian mengarah pada aktivitas penyimpanan dan distribusi kosmetik impor ilegal di gudang tersebut.Sebagai langkah awal, BPOM menghentikan sementara seluruh kegiatan di lokasi dan mengamankan seluruh produk yang ditemukan. Langkah itu dilakukan untuk mencegah peredaran kosmetik ilegal yang lebih luas.Saat ini, BPOM masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta modus pelanggaran yang digunakan. Pelaku dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pemusnahan produk. Jika ditemukan unsur pidana, BPOM akan menempuh proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.Taruna menegaskan BPOM mendukung iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan. BPOM juga mendukung upaya pengetatan impor produk ilegal guna melindungi konsumen dan industri dalam negeri.“Kami berkomitmen memastikan setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang berlaku. BPOM tidak akan ragu menindak pelaku usaha yang sengaja melanggar regulasi,” tegasnya.Ia menambahkan, pelaku yang terbukti melanggar dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.BPOM menilai pengawasan yang kuat menjadi semakin penting di tengah meningkatnya penjualan kosmetik impor melalui platform digital. Pengawasan diperlukan untuk memastikan setiap produk yang beredar memenuhi standar keamanan, manfaat, dan mutu.BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat saat membeli kosmetik. Konsumen diminta memastikan produk memiliki izin edar dan membeli dari penjual yang tepercaya. Masyarakat juga diingatkan untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik.Laporan: Mulyadi Muis

10 jam yang lalu

Prabowo Saksikan Kejagung Serahkan Rp11 Trilliun Lebih Hasil Penyelamatan Negara

LensaDaily - Uang total senilai Rp11.420.104.815.858 dari denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI diserahkan Kejaksaan Agung kepada negara. Penyerahan ini disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Jumat 10 April 2026.Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam serta memastikan optimalisasi penerimaan negara. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah menyerahkan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp11.420.104.815.858.Nilai tersebut berasal dari berbagai sumber antara lain penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp7,23 triliun, penerimaan negara bukan pajak dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI senilai Rp1,96 triliun, penerimaan setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp967,7 miliar, pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode Januari-Februari 2026 PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar, serta hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp1,14 triliun.Selain penyerahan keuangan negara, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga melaporkan keberhasilan dalam melakukan penguasaan kembali kawasan hutan. Sejak Februari 2025, Satgas PKH berhasil menguasai kembali lahan pada sektor perkebunan sawit seluas 5.888.260,07 hektare dan sektor pertambangan seluas 10.257,22 hektare.Dari total capaian tersebut, pada tahap VI ini satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan konservasi berupa taman nasional kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat. Selain itu, turut diserahkan perkebunan kelapa sawit hasil penguasaan kembali Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan yang akan dikelola oleh Danantara melalui PT Agrinas Palma Nusantara seluas 30.543,4 hektare.Dalam arahannya, Presiden Prabowo menyampaikan rasa hormat dan bahagia atas penyelamatan uang dan aset negara dalam 1,5 tahun pemerintahan yang dipimpin. Dalam kurun waktu tersebut, total uang tunai yang telah berhasil diselamatkan sebesar Rp31,3 triliun.“Pada bulan Oktober 2025, kita berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp13,255 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya. Selang 2 bulan kemudian pada Desember 2025, kita kembali berhasil selamatkan uang Rp6,625 triliun. Dan hari ini 10 April kita berhasil menyelamatkan Rp11,42 triliun,” ucap Presiden.Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam laporannya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam upaya penertiban kawasan hutan. Menurutnya, pendekatan hukum harus tegak dan tegas dalam rangka menjaga stabilitas nasional.“Negara tidak boleh kalah dari mafia yang harus menghisap kekayaan hutan Indonesia untuk memperkaya diri sendiri. Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia, harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok,” ujar Jaksa Agung.Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan, tetapi juga memastikan bahwa setiap jengkal kekayaan negara kembali dikelola secara adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

11 April 2026

Ditengah Gejolak, Pemerintah Jamin Ketahanan Energi Nasional Aman

LensaDaily - Pemerintah memastikan pasokan energi nasional tetap dalam kondisi aman dan terkendali di tengah dinamika geopolitik global, termasuk ketegangan di kawasan Timur Tengah. Pemerintah juga memastikan bahwa kebutuhan Indonesia terhadap pasokan energi dari kawasan rawan relatif terbatas. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam keterangannya kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 8 April 2026.“Saya menyampaikan bahwa masa sulit kita untuk LPG sudah kita lewati sejak tanggal 4. Alhamdulillah sekarang cadangan kita untuk LPG kapasitasnya sudah di atas 10 hari. Sebentar lagi kapal kita masuk dan solar tidak kita lakukan impor, yang kita lakukan itu tinggal bensin saja, tinggal keluar lebih sekitar 20-22 juta kiloliter. Itu saja,” ujar Menteri ESDM.Menurut Bahlil, impor dari kawasan Timur Tengah hanya berupa minyak mentah (crude oil) dengan porsi sekitar 20–25 persen, sementara BBM jadi tidak diimpor dari kawasan tersebut.“Total yang kita ambil dari Selat Hormuz untuk crude, kita kan tidak pernah impor BBM jadi dari Timur Tengah, dari Middle East. Yang ada itu tinggal crude-nya saja, crude-nya itu sekitar 20-25 persen,” ungkapnya.Untuk menjaga ketahanan energi, pemerintah telah melakukan diversifikasi sumber pasokan dari berbagai negara seperti Angola, Nigeria, hingga Amerika Serikat. Selain itu, pasokan LPG nasional juga tidak bergantung pada jalur distribusi di Selat Hormuz, melainkan berasal dari negara-negara lain seperti Australia.“Kita sudah mampu mendapatkan penggantinya dari beberapa negara seperti Angola, Afrika, Nigeria, Amerika dan beberapa negara lain. Jadi kita insyaAllah sudah clear lah, insyaAllah aman,” imbuhnya.Di sisi lain, pemerintah juga terus melakukan komunikasi intensif terkait distribusi energi, termasuk pergerakan kapal di Selat Hormuz, guna memastikan tidak ada gangguan terhadap pasokan dalam negeri. Menteri ESDM berharap momentum gencatan senjata bisa memudahkan distribusi tersebut.“Dengan redanya ada jeda dua minggu daripada eskalasi di Timur Tengah mudah-mudahan bisa cepat selesai,” ucapnya.Sementara itu, terkait penyesuaian harga BBM nonsubsidi, pemerintah masih melakukan perhitungan bersama Pertamina dan pihak swasta. Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah menjaga stabilitas dan keamanan pasokan energi bagi masyarakat.“Sampai dengan sekarang kita masih melakukan perhitungan dengan badan usaha seperti Pertamina dan swasta,” pungkasnya.Dengan langkah antisipatif, diversifikasi pasokan, serta koordinasi lintas sektor yang kuat, pemerintah memastikan bahwa kebutuhan energi nasional akan tetap terjaga serta menjadi fondasi utama stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

10 April 2026

Perjanjian Dagang RI-AS Berpotensi Rugikan Industri Halal Indonesia

LensaDaily - Dampak Perjanjian Dagang Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART) Indonesia dengan Amerika Serikat terhadap keberlangsungan industri halal nasional patut diwaspadai. Sejumlah ketentuan dalam perjanjian tersebut berpotensi menghapus kewajiban sertifikasi halal dan pencantuman keterangan nonhalal bagi produk impor tertentu dari Amerika Serikat. Hal ini dikatakan anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid yang menilai potensi  ini dapat merugikan konsumen dan melemahkan posisi industri halal dalam negeri. “Jangan sampai perjanjian dagang resiprokal (ART) dengan AS itu malah dalam praktiknya tidak resiprokal karena merugikan Indonesia dengan tidak dihormatinya hukum tentang Jaminan Produk Halal yang masih berlaku,” ujar Hidayat kepada Parlementaria di Jakarta, Kamis 26 Februari 2026.Ia menjelaskan, Indonesia saat ini memiliki posisi strategis dalam ekonomi halal global. Berdasarkan Global Islamic Economy Indicator (GIEI) 2024, Indonesia menempati peringkat ketiga dunia di sektor halal, di bawah Malaysia dan Arab Saudi.Namun, pembebasan kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor, khususnya kosmetik dan farmasi, berpotensi mendistorsi daya saing industri halal nasional yang tengah berkembang.“Produk kosmetik dan farmasi halal yang menjadi keunggulan Indonesia justru akan menghadapi impor produk sejenis dari Amerika Serikat tanpa kewajiban status kehalalan sebagaimana disepakati dalam ART,” jelasnya.Selain berdampak pada industri, Hidayat menilai ketentuan tersebut juga berpotensi melanggar hak konsumen Muslim yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia. Ia menekankan bahwa kepastian label halal merupakan bagian dari perlindungan hak beragama yang dijamin konstitusi.Lebih lanjut, ia menyatakan peluang untuk negosiasi ulang masih terbuka, sebagaimana diatur dalam Pasal 7.2 dan Pasal 7.5 perjanjian tersebut, yang memungkinkan perubahan atau bahkan pengakhiran perjanjian melalui kesepakatan bersama.“Peluang untuk negosiasi ulang masih terbuka lebar bagi Indonesia agar perjanjian ini tidak hanya menguntungkan Amerika Serikat, tetapi juga melindungi kepentingan nasional dan konsumen Indonesia,” ujarnya.Ia menambahkan, pemerintah perlu memanfaatkan momentum untuk melakukan koreksi dan memastikan perjanjian dagang tetap sejalan dengan hukum domestik serta visi menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. “Negosiasi ulang itu penting demi tegaknya kedaulatan negara hukum dan terselamatkannya konsumen warga Indonesia yang mayoritas beragama Islam,” pungkas Hidayat.

26 Februari 2026

Banggar DPR Minta Impor 105.000 Mobil dari India untuk Kopdes Merah Putih Dibatalkan

LensaDaily - Sebanyak 105.000 unit mobil niaga dari India yang akan diimpor PT Agrinas Pangan Nusantara diminta untuk dibatalkan. Pembelian mobil pikap 4x4 untuk Koperasi Desa Merah Putih tersebut dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah memperkuat industri dalam negeri dan ekonomi desa.Hal ini ditegaskan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah yang menilai langkah korporasi yang menggunakan dana APBN itu perlu dipikirkan ulang karena tidak sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto, yang menempatkan penguatan ekonomi domestik sebagai prioritas melalui berbagai program strategis.“Program prioritas seperti makan bergizi gratis dan penguatan ekonomi pedesaan ditujukan untuk menggerakkan produksi dari desa. Arsitektur ekonomi ini seharusnya dipahami utuh, termasuk oleh BUMN,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Rabu 25 Februari 2026.Ia menjelaskan, peningkatan permintaan pangan melalui program pemerintah seharusnya diimbangi peningkatan produktivitas sektor hulu oleh Kementerian Pertanian. Dengan begitu, perputaran ekonomi desa meningkat sekaligus mengurangi ketergantungan impor.Namun, rencana impor kendaraan niaga dinilai menunjukkan arah yang berlawanan. Said mengingatkan sektor manufaktur selama ini tumbuh lebih rendah dibanding Produk Domestik Bruto (PDB), padahal sektor tersebut berperan penting dalam hilirisasi sumber daya alam dan penyerapan tenaga kerja.“Lebih dari satu juta sarjana kita menganggur. Industri manufaktur semestinya menjadi tumpuan serapan tenaga kerja,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.Ia juga mengutip perhitungan lembaga riset Celios yang menyebut rencana impor tersebut berpotensi menggerus PDB hingga Rp39,29 triliun, menurunkan pendapatan masyarakat Rp39 triliun, memangkas surplus industri otomotif Rp21,67 triliun, mengurangi pendapatan tenaga kerja rantai pasok Rp17,39 triliun, serta menekan penerimaan pajak bersih Rp240 miliar.Said mempertanyakan mengapa perusahaan pelat merah tidak menggandeng produsen dalam negeri. Ia menilai pengadaan kendaraan dalam jumlah besar hampir setara produksi mobil niaga nasional selama satu tahun dan dapat menjadi stimulus signifikan bagi industri otomotif domestik.“Bayangkan jika pengadaan dilakukan di dalam negeri. Industri otomotif akan bangkit, menyerap tenaga kerja, dan menimbulkan efek berantai ekonomi,” ujarnya.Selain itu, ia menilai pertimbangan harga murah belum tentu efisien dalam jangka panjang, terutama terkait layanan purna jual, ketersediaan suku cadang, serta jaringan bengkel.“Efisiensi bukan hanya soal harga awal. Harus dilihat manfaat ekonominya bagi industri nasional,” tegasnya.Said menambahkan, penggunaan APBN yang bersifat multiyears seharusnya memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat. Karena itu, ia meminta rencana impor kendaraan niaga tersebut tidak hanya dikaji ulang, tetapi dibatalkan.“Saya sangat menyayangkan uang APBN dibelanjakan tetapi tidak memberi nilai tambah ekonomi di dalam negeri. Langkah ini sebaiknya dibatalkan,” pungkasnya.

25 Februari 2026