icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: internet


Komdigi Sahkan Aturan, Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Ditutup

LensaDaily - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital akan menonaktifkan akun medsos anak di bawah 16 tahun dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet. Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital."Hari ini, pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi,” ujar Menkomdigi, Minggu 8 Maret 2026.Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital.“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tandasnya.Di dalam Permenkomdigi ini tertuang tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital. Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku."Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox," ujar Meutya.Meskipun implementasi kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, Menkomdigi menekankan bahwa upaya ini adalah langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak."Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan," ujarnya.Meutya pun mengungkapkan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara nonbarat yang mempelopori langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital.“Kita patut berbangga karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara nonbarat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital," ujarnya.Meutya juga berharap dengan langkah ini ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak."Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh," pungkasnya.

08 Maret 2026

Meriahkan HUT ke-80 RI, Kolaborasi Kearifan Lokal dan Inovasi Digital di Osaka Expo 2025

LensaDaily - Pertunjukan “JIWA (Journey Indonesia’s Wisdom & Arts)” yang menjadi suguhan utama Paviliun Indonesia memukau penonton sajian dari desa adat di kaki Gunung Halimun-Salak Jawa Barat hingga panggung dunia di Osaka Expo 2025.Cahaya lampu memecah gelap, menyorot perempuan menumbuk padi di lesung. Dentum alu berpadu dengan irama bas modern. Selama 15 menit, penonton dibawa menyusuri perjalanan lintas waktu.Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) merangkai sajian tarian, musik, dan visual digital ini untuk mengirim pesan diplomasi budaya, Indonesia melangkah ke masa depan tanpa meninggalkan akarnya.Kehadiran delegasi kesenian yang diinisiasi Kemkomdigi itu juga menjadi bagian dari upaya turut meramaikan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa panggung internasional adalah juga ruang bagi bangsa untuk merayakan jati dirinya.Kisahnya terinspirasi dari Kasepuhan Gelar Alam, komunitas adat di Sukabumi, Jawa Barat, yang setia pada tradisi bertani alami, leuit (lumbung padi), dan ritual adat. Sejak 2009, lewat program Internet Masuk Desa dari Kemkomdigi, mereka terhubung dengan dunia luar.Konektivitas di Gelar Alam kemudian dikembangkan lebih lanjut melalui program Digital Access Program (DAP) yang diinisiasi oleh British Embassy Jakarta (BEJ) & Association for Progressive Communications (APC).Kini, 15 teknisi lokal mengelola jaringan internet untuk lebih dari 900 pengguna, memasarkan hasil pertanian dan kerajinan secara daring, dan membuka sekolah internet untuk literasi digital warga."Pemilihan Gelar Alam karena kawasan tersebut sebagai penghasil padi, penopang program ketahanan pangan yang merupakan program Astacita Presiden Prabowo Subianto," kata Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, di Osaka Expo 2025, Rabu 13 Agustus 2025.Menurut Menkomdigi, teknologi tidak harus menjadi lawan budaya. Namun, jika dikelola dengan bijak, ia bisa menjadi sahabat yang menjaga dan mengangkat nilai-nilai kehidupan.Kolaborasi Kafin Sulthan, DJ Hendra, dan Batavia Dancers menghidupkan fragmen kehidupan masyarakat adat dengan koreografi yang memadukan gerak tradisional dan modern, musik daerah yang diaransemen ulang, serta visual digital yang membawa penonton dari tanah kelahiran budaya hingga horizon inovasi.Pertunjukan “JIWA” berlangsung di Paviliun Indonesia pada 13 Agustus 2025 pukul 17.30 dan 19.30 serta 14 Agustus 2025 pukul 16.00 dan 18.00.Osaka Expo 2025 menjadi panggung strategis untuk menunjukkan bahwa Indonesia bukan hanya destinasi wisata atau produsen sumber daya alam, tetapi bangsa yang mampu menjembatani masa lalu dan masa depan. Seperti dinyatakan Menteri Komunikasi dan Digital, “Budaya adalah jati diri kita, teknologi adalah kendaraan kita, dan panggung dunia adalah ruang kita untuk bersuara.”

14 Agustus 2025

6 Menteri Teken Komitmen Bersama Lindungi Anak dari Internet Negatif

LensaDaily - Pemerintah menegaskan menjaga anak dari risiko paparan negatif di ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan 6 menteri dari Kabinet Merah Putih menandatangani komitmen bersama sinergi lintas kementerian dalam menjaga anak dari risiko paparan negatif di ruang digital.Penandatanganan Nota Kesepahaman itu menjadi langkah awal pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS), sebagai wujud sinergi lintas kementerian dalam menjaga anak dari risiko paparan negatif di ruang digital.Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) Wihaji, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.Dalam sambutannya, Menkomdigi Meutya Hafid menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk melindungi anak di ruang digital sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto."Hari ini menjadi langkah nyata kolaborasi lintas sektor sesuai pesan Presiden agar kita selalu kompak dalam melindungi anak Indonesia di ruang digital," jelasnya dalam acara Festival Lindungi Anak di Era Digital: Digital Aman, Anak Hebat di Museum Penerangan TMII, Jakarta Timur, Kamis 31 Juli 2025.Meutya menjelaskan salah satu hal yang diatur oleh PP TUNAS adalah penundaan aktivitas anak di ruang digital hingga mencapai usia tertentu."Sebagai contoh mengemudi kendaraan, itu ada usia minimalnya. Kita juga percaya bahwa untuk masuk ke ranah digital yang mungkin memiliki tingkat bahaya yang sama atau bahkan lebih daripada mengemudi, harus ada usia minimum anak-anak untuk masuk ke ranah sosial media dan juga ranah PSE pada umumnya," tegas Meutya.Meutya menekankan pentingnya upaya bersama untuk menyediakan ruang aktivitas bagi anak-anak berkegiatan secara fisik agar tidak terus terpapar oleh gawai."Ini lintas kita semua, baik KemenPPPA, Kemendikdasmen, Kemenag, Kemendagri, dan Kemendukbangga, berperan menyediakan ruang-ruang yang baik bagi anak untuk beraktivitas," ujarnya.Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2024 menyebut bahwa 39,71 persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler, sementara 35,57 persen lainnya sudah mengakses internet.Tanpa regulasi yang kuat, anak-anak berpotensi terpapar konten negatif di ruang digital yang tidak sesuai dengan usianya.Oleh karena itu, PP TUNAS juga mengatur kewajiban PSE untuk memverifikasi usia pengguna dan menerapkan pengamanan teknis yang dapat memitigasi risiko paparan konten negatif.Bagi pelanggar, PP TUNAS menetapkan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap platform yang tidak patuh.Nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan PP TUNAS oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.

31 Juli 2025

Dukung Kopdes Merah Putih, Kemkomdigi Bangun Fondasi Koperasi Modern lewat Data dan Koneksi

LensaDaily - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membangun fondasi koperasi modern berbasis data dan infrastruktur konektivitas, yang bertujuan mendorong transformasi ekonomi desa yang lebih terstruktur dan inklusif.Inisiatif itu diwujudkan melalui dukungan terhadap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang menggabungkan koneksi internet berkecepatan tinggi dengan pelatihan digital berjenjang bagi pengelola koperasi desa.Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan, Kemkomdigi memastikan ketersediaan jaringan digital yang andal dan merata di wilayah prioritas KDMP, sekaligus memperkuat literasi digital melalui pelatihan SDM koperasi secara sistematis.“Pendampingan ini berjalan kolaboratif bersama komunitas digital lokal dan dinas komunikasi daerah agar sesuai kebutuhan tiap desa," papar Meutya, saat peluncuran KDMP di Desa Bentangan, Klaten, Jawa Tengah, Senin 21 Juli 2025.Kemkomdigi juga menerapkan strategi berbasis data dengan melakukan pemetaan wilayah secara rutin. Contohnya, di Kabupaten Klaten, semua 379 desa dan 26 kecamatan sudah terhubung jaringan fiber optik dan Optical Distribution Point (ODP).Cakupan jaringan 4G mencapai 100 persen di wilayah pemukiman, tanpa satupun desa yang masuk kategori blankspot. Kecepatan internet rata-rata di wilayah ini mencapai 38,16 Mbps untuk unduhan dan 19,03 Mbps untuk unggahan, menjamin ekosistem digital koperasi berjalan stabil dan berkelanjutan.Untuk menjaga kualitas layanan, Kemkomdigi rutin melakukan audit jaringan guna mengantisipasi lonjakan trafik dan peningkatan kebutuhan data.Dalam upaya memperkuat digitalisasi koperasi, Kemkomdigi telah memulai koordinasi dengan Kementerian Koperasi (Kemenkop) untuk mengintegrasikan Digitalent Academy—platform pelatihan digital milik Kemkomdigi—dengan super apps koperasi yang sedang dikembangkan. Integrasi itu dirancang untuk mendukung pengelolaan data anggota, transaksi nontunai, dan monitoring kinerja koperasi secara real time."Kami tidak hanya fokus pada pelatihan, tapi juga pada pembangunan ekosistem digital yang memudahkan pengelolaan koperasi secara modern dan partisipatif," ucap Meutya.Kemkomdigi menilai KDMP sebagai model ideal untuk mereplikasi digitalisasi ekonomi desa secara inklusif dan terukur. Koperasi ini menggabungkan layanan dasar, distribusi logistik, transaksi keuangan, dan pelatihan digital dalam satu wadah komunitas.Contoh nyata ada di KDMP Bentangan, Klaten, yang sudah memiliki enam gerai dan lebih dari seribu anggota. Model ini membuktikan bahwa ekonomi kerakyatan dapat berjalan beriringan dengan transformasi digital yang tepat sasaran.

22 Juli 2025

Menkomdigi Bantah Soal Rencana Pemerintah Batasi WhatsApp Call dan VoIP

LensaDaily - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak ada rencana untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet atau voice over IP (VoIP), termasuk layanan WhatsApp Call. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.“Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujar Meutya Hafid di Jakarta Jumat 18 Juli 2025.Menkomdigi menjelaskan bahwa yang terjadi sebenarnya adalah Kementerian Komdigi menerima usulan dari beberapa kalangan, di antaranya dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), yang menyampaikan pandangan terkait penataan ekosistem digital, termasuk relasi antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan.Namun demikian, Meutya Hafid menekankan bahwa usulan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan dan belum pernah menjadi bagian dari agenda resmi kementerian.“Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” tegasnya.Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital tetap fokus pada agenda prioritas nasional, antara lain perluasan akses internet di wilayah tertinggal, peningkatan literasi digital, serta penguatan keamanan dan perlindungan data di ruang digital.

19 Juli 2025