LensaDaily - Polri dan Kejaksaan tegaskan memperkuat sinergitas melalui peningkatan kemitraan serta kolaborasi kedua institusi. Hal ini ditegaskan pada pertemuan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antar-lembaga penegak hukum dalam menjaga stabilitas nasional.“Tentunya apa yang kita lakukan semua ini tentunya untuk terus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan di bidang hukum,” ujar Kapolri, Senin 13 Juli 2026.Kapolri mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, dibahas rencana tukar-menukar pendidikan antara Kejaksaan dan Polri agar seluruh koordinasi, khususnya dalam ikatan criminal justice system bisa menjadi lebih baik.Ia berharap sinergi dan kolaborasi antara dua institusi penegak hukum itu dapat membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan di bidang hukum, dari sisi kepastian hukum maupun yang berkeadilan.“Yang jelas Kejaksaan dan kepolisian adalah keluarga besar, dan kita akan terus menjaga agar keluarga besar ini terus terjaga soliditas dan sinergitas yang ada. Mungkin itu yang akan terus kami laksanakan bersama dengan Pak Jaksa Agung untuk program-program kita ke depan,” jelas Kapolri.Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan pentingnya memperkuat sinergitas kedua institusi yang telah dibangun sejak lama. Menurut dia, hasil penyelidikan yang baik akan menghasilkan penuntutan yang baik dan penuntutan yang baik akan menghasilkan putusan yang baik.“Itu adalah kewajiban, keharusan kita bersinergi,” ujarnya. Pemimpin Korps Adhyaksa itu juga menepis isu bahwa Polri dan Kejaksaan merupakan rival.Ia juga menekankan bahwa Kejaksaan dan Polri merupakan dwi-tunggal yang tidak dapat dipisahkan dalam menjalankan tugas penegakan hukum, sehingga kerja sama yang solid menjadi kunci dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.“Teman-teman jangan berpikir kami ini rival, kami ini adalah versus, tidak. Jadi, sejak dulu kami sudah mengenal secara pribadi. Kemudian kami sama-sama, saya jadi Jaksa Agung, beliau jadi Kapolri,” katanya.Pertemuan ini mempertegas komitmen kedua lembaga untuk terus memperkuat koordinasi, kolaborasi, dan soliditas dalam menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum di Indonesia.Dalam pertemuan ini, beberapa PJU Mabes Polri yang hadir di antaranya Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto, hingga Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.Sementara itu, jajaran Kejagung yang hadir di antaranya Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen TNI Ali Ridho, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani, hingga Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI Kuntadi.***
14 Juli 2026Tag: jaksaagung
LensaDaily - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah alias FA dan seorang pihak swasta Don Ritto dilakukan pencegahan pergi ke luar negeri oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Hal ini terkait tiga kasus besar yang menjerat keduanya dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Hal ini langsung dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko pada Minggu (12/7/2026). Kata dia, Imigrasi telah melaksanakan pencegahan atau pencekalan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). "Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES/.3.3/2026/Direskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," ucapnya melalui pesan singkat.Lanjutnya menjelaskan, bahwa pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. (Dok Kejagung)Sebelumnya diberitakan, Rudi Margono yang kini menjadi Plt Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggantikan Febrie Adriansyah beberkan pesan Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin. Kata Rudi, dirinya diminta menangani perkara secara profesional, termasuk tiga kasus korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah."(Pesan Jaksa Agung) ditangani secara profesional, dan ini bukan hanya perkara ini (kasus Febrie), semua perkara harus ditangani profesional agar lebih bermanfaat untuk penegakan hukum, tetapi juga harus lebih humanis karena menjunjung asas praduga tak bersalah," ucap Rudi Margono kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).Selain itu, ia akui dirinya baru menerima penugasan sebagai Plt Jampidsus pada dini hari tadi. Bahkan kata dia, penunjukan tersebut merupakan amanah yang harus dijalankan."Hari ini tadi (penunjukannya). Dini hari. (Oleh Pak JA langsung) Ya itu kan teknis ya, yang jelas kami ditunjuk, amanah dari Tuhan melalui Pak Jaksa Agung untuk melaksanakan tugas-tugas teknis manajerial di Jampidsus," jelasnya.Lanjut Rudi menjelaskan, bahwa dirinya akan mengumpulkan jajaran Jampidsus untuk memverifikasi perkara-perkara yang menjadi prioritas. Selain menuntaskan perkara, dia juga menekankan pentingnya pemulihan aset negara."Kita verifikasi mana-mana yang prioritas diselesaikan lebih dulu, utamanya kasus yang dugaan ini. Kemudian yang lebih penting adalah asset recovery dalam penanganan tindak pidana korupsi," beber Rudi.Terkait status mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Rudi membenarkan informasi jika Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri. Namun, dia mengatakan saat ini belum ada penahanan terhadap Febrie."Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," jelas Rudi.Rudi mengatakan Febrie telah mengajukan pengunduran diri. Saat ini, proses administrasi masih menunggu keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres)."Kan sudah mengundurkan diri kalau tidak salah. Iya masih diproses kan, masih diproses Keppres-nya. Secara formil masih menunggu Keppres pengunduran resmi dari Presiden. Apakah mengundurkan diri dari Jampidsus atau mengundurkan diri sebagai pegawai negeri, kita kaji lagi nanti," terang Rudi.Rudi memastikan Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Kortas Tipikor Polri dalam menangani perkara yang telah dilimpahkan. Pihaknya akan segera mempelajari alat bukti dan melakukan ekspose perkara bersama."Kita akan memastikan profesionalitas kita dalam menangani perkara itu. Dengan pelimpahan (perkara) tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional," pungkasnya.Untuk diketahui, adapun tiga kasus yang dilimpahkan adalah kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat (Jabar).Dalam penggeledahan itu polisi telah menyita sejumlah barang bukti dalam proses penggeledahan tersebut, mulai emas batangan hingga valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah.***
13 Juli 2026LensaDaily - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia, salah satunya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Harli Siregar yang baru menjabat 8 bulan. Posisi Harli Siregar, kini digantikan oleh Muhibuddin, yang sebelumnya menjabat Kajati Sumatera Barat (Sumbar).Keputusan Jaksa Agung tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026, dengan total 53 pejabat. "Benar ada rotasi," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dikutip Selasa 14 April 2026.Sebagai informasi, Harli Siregar resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) dalam seremoni rotasi jabatan pada Rabu, 16 Juli 2025. Harli sebelumnya menggantikan Idianto yang kini menjabat Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung atau Kejagung di Jakarta.Atas pergantian atau rotasi jabatan ini, Harli Siregar hanya menjabat sekitar 8 bulan memimpin Kejati Sumut. Ia kini, mendapat jabatan baru sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.Lalu, rotasi dilakukan pada Kejati Sulawesi Tenggara, Kajati Jawa Barat, Kajati Sulawesi Tengah, Kajati Riau, Kajati Jawa Tengah, Riau, hingga Bali dan Bengkulu.Rotasi ini dinilai sebagai langkah penyegaran sekaligus penguatan kinerja di daerah. Tak hanya di daerah, kursi strategis di Kejaksaan Agung juga ikut bergeser. Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kini menjabat Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, sementara Dwi Agus Arfianto dipercaya sebagai Direktur D di bidang yang sama.Di sektor tindak pidana khusus, Ardito Muwardi ditunjuk sebagai Direktur Penuntutan. Sedangkan Harli Siregar kini mengisi posisi Inspektur III pada bidang pengawasan.Gelombang mutasi juga menyasar tingkat Kejaksaan Negeri. Sejumlah nama seperti Bobbi Sandri (Banda Aceh), Sutrisno (Ngada), hingga Muhammad Indra Muda Nasution (Brebes) masuk dalam daftar rotasi. Selain itu, Nurul Hidayat (Sawahlunto), Widiarto Adi Nugroho (Tual), Taupiq Djalal (Bau-Bau), Edmon Novvery Purba (Karo), serta Imam Fauzi (Nias Selatan) juga mendapat penugasan baru.Langkah rotasi besar ini menjadi sinyal kuat adanya penyegaran organisasi di Korps Adhyaksa. Selain itu, mutasi ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja penegakan hukum di berbagai wilayah Indonesia.
14 April 2026LensaDaily - Uang total senilai Rp11.420.104.815.858 dari denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI diserahkan Kejaksaan Agung kepada negara. Penyerahan ini disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Jumat 10 April 2026.Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam serta memastikan optimalisasi penerimaan negara. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah menyerahkan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp11.420.104.815.858.Nilai tersebut berasal dari berbagai sumber antara lain penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp7,23 triliun, penerimaan negara bukan pajak dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI senilai Rp1,96 triliun, penerimaan setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp967,7 miliar, pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode Januari-Februari 2026 PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar, serta hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp1,14 triliun.Selain penyerahan keuangan negara, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga melaporkan keberhasilan dalam melakukan penguasaan kembali kawasan hutan. Sejak Februari 2025, Satgas PKH berhasil menguasai kembali lahan pada sektor perkebunan sawit seluas 5.888.260,07 hektare dan sektor pertambangan seluas 10.257,22 hektare.Dari total capaian tersebut, pada tahap VI ini satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan konservasi berupa taman nasional kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat. Selain itu, turut diserahkan perkebunan kelapa sawit hasil penguasaan kembali Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan yang akan dikelola oleh Danantara melalui PT Agrinas Palma Nusantara seluas 30.543,4 hektare.Dalam arahannya, Presiden Prabowo menyampaikan rasa hormat dan bahagia atas penyelamatan uang dan aset negara dalam 1,5 tahun pemerintahan yang dipimpin. Dalam kurun waktu tersebut, total uang tunai yang telah berhasil diselamatkan sebesar Rp31,3 triliun.“Pada bulan Oktober 2025, kita berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp13,255 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya. Selang 2 bulan kemudian pada Desember 2025, kita kembali berhasil selamatkan uang Rp6,625 triliun. Dan hari ini 10 April kita berhasil menyelamatkan Rp11,42 triliun,” ucap Presiden.Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam laporannya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam upaya penertiban kawasan hutan. Menurutnya, pendekatan hukum harus tegak dan tegas dalam rangka menjaga stabilitas nasional.“Negara tidak boleh kalah dari mafia yang harus menghisap kekayaan hutan Indonesia untuk memperkaya diri sendiri. Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia, harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok,” ujar Jaksa Agung.Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan, tetapi juga memastikan bahwa setiap jengkal kekayaan negara kembali dikelola secara adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
11 April 2026LensaDaily - Kasus videografer Amsal Sitepu atas pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo berimbas pada evaluasi menyeluruh, termasuk Kajari Karo, Danke Rajagukguk. Komisi III mendesak dilakukan evaluasi sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan akuntabel.Permintaan tersebut menjadi salah satu kesimpulan yang tercatat dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama unsur kejaksaan dan pihak terkait di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 2 April 2026.Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk segera melakukan evaluasi terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo. “Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara ini dan menyampaikan laporan secara tertulis dalam waktu satu bulan,” ujar Habiburokhman.Dalam forum yang sama, Komisi III DPR juga menyoroti dugaan intimidasi yang dialami Amsal Sitepu dalam proses penanganan perkara. DPR meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tersebut.“Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami Saudara Amsal Christy Sitepu,” tegasnya.Tak hanya itu, pihaknya turut meminta pendalaman terhadap dugaan pelanggaran lain oleh oknum kejaksaan, termasuk tidak dilaksanakannya penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara tersebut.“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo, termasuk tidak melaksanakan penetapan majelis hakim,” lanjut Habiburokhman.Lebih lanjut, Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut juga menyinggung adanya dugaan upaya membangun opini publik yang mengarah pada tudingan intervensi DPR terhadap proses hukum. Sebab itu, ia menegaskan pentingnya menjaga objektivitas dalam penegakan hukum.Demi memperkuat pengawasan eksternal, Komisi III DPR meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melakukan eksaminasi terhadap perkara tersebut. “Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja kejaksaan,” ucap Politisi dapil DKI Jakarta I.Pun, dirinya menegaskan tentang prinsip hukum terkait putusan bebas. Ia mengingatkan bahwa dalam semangat pembaruan hukum acara pidana, putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.Melalui sejumlah rekomendasi tersebut, Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Komisi III DPR RI menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi,” pungkasnya.
03 April 2026


