icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: jawabarat


DPR Desak Polisi Jerat Taufik Hidayat Pelaku Penyiksaan dengan Pasal Berlapis

LensaDaily - Kepolisian didesak menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal terhadap Taufik Hidayat (30) pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29). Hal ini guna memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi masyarakat.“Pertama-tama, saya selaku Ketua Komisi III DPR RI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bergerak cepat, responsif, dan taktis dalam menangkap tersangka Taufik Hidayat, pelaku penyekapan serta penganiayaan keji terhadap seorang perempuan di Bandung,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam pernyataan pers kepada Parlementaria di Jakarta, DPR RI, mengutip dpr.go.id, Kamis 25 Juni 2026.Menurut Habiburokhman, tindakan cepat yang dilakukan Polda Jabar menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat. Langkah tersebut sekaligus membuktikan bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang sedikitpun bagi tindak kekerasan terhadap perempuan.Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menilai kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat sangat mengusik rasa kemanusiaan sehingga harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.“Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat,” tegas Habiburokhman.Ditegaskannya, seluruh instrumen hukum harus digunakan untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain ketentuan KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, aparat penegak hukum juga diminta mendalami kemungkinan penerapan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan.“Kita harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut,” tandas Habiburokhman.Habiburokhman mengungkapkan, hukuman maksimal dan pasal berlapis penting tidak hanya untuk memenuhi rasa keadilan korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga menjadi peringatan keras dan efek jera yang nyata bagi siapapun agar tidak melakukan tindakan serupa.“Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapapun agar tidak melakukan tindakan keji serupa,” serunya.Menutup keterangan resminya, Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas di pengadilan. “Komisi III DPR RI akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas di pengadilan,” pungkas Habiburokhman.***

25 Juni 2026

Pelarian Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Berakhir, Ditangkap Usai Konsumsi Miras

LensaDaily - Pelarian Taufik Hidayat (30) pelaku penyekapan dan penyiksaan seorang wanita berinisial YTR (29) berakhir sudah, usai ditangkap tim gabungan Polda Jawa Barat di Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, Selasa 23 Juni 2026 malam. Sebelum dibekuk, Taufik mengkonsumsi minuman keras di Kecamatan Ciparay.Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan setelah diamankan Taufik langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine."Sebagaimana ketentuan, tersangka kami bawa masuk ke kantor PPA. Tahapan yang sesuai ketentuan kami lakukan, yaitu pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka, termasuk pemeriksaan seluruh badan agar kami mendapatkan kondisi yang sebenarnya," kata Rudi.Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan Taufik negatif narkoba. "Kami kemudian melakukan tes narkoba dan hasilnya negatif. Tersangka mengakui telah meminum Intisari, yaitu minuman keras," ujarnya.Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, tersangka dinyatakan sehat dan siap menjalani proses penyidikan."Kesimpulannya, tersangka dalam kondisi sehat dan siap ditahan untuk pemeriksaan awal," kata Kapolda Jabar.Polisi Periksa Kejiwaan TersangkaPolisi juga berencana menghadirkan ahli kejiwaan dalam pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku. Kini Taufik ditempatkan di sel khusus dengan pengawasan ketat.YTR diduga dianiaya dan disekap kekasihnya berinisial TH selama 3 tahun di kamar kosnya wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.Perempuan 29 tahun itu mengalami luka berat seperti tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, hingga tidak bisa berjalan.Kasus tersebut terungkap setelah korban dibawa ke rumah sakit oleh pelaku pada 12 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan medis dan penyelidikan, polisi menemukan dugaan kuat bahwa korban mengalami penyekapan dan penganiayaan dalam waktu yang cukup lama.Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan forensik, korban mengalami sejumlah luka serius yang diduga merupakan akibat dari penyiksaan berkepanjangan.Akibat kekerasan yang dialami, korban dilaporkan mengalami luka berat hingga kebutaan permanen. Meski demikian, kondisi korban saat ini disebut mulai menunjukkan perkembangan positif dan masih menjalani perawatan intensif serta pemulihan di rumah sakit.***

24 Juni 2026

Destinasi Pertama di Pulau Jawa, MAXi Tour Boemi Nusantara Eksplor Panorama dan Budaya Bumi Pasundan

LensaDaily - Rangkaian eksplorasi MAXi Tour Boemi Nusantara 2026 (MTBN) terus berlanjut yang kini memasuki etape ke-4 yang membawa para peserta menyusuri keindahan alam dan kekayaan budaya Jawa Barat, setelah sebelumnya menjelajahi destinasi menarik di wilayah Sang Bumi Ruwai Jurai, Lampung.Tidak hanya menghadirkan pengalaman riding jarak jauh bersama lini skutik premium MAXi Yamaha, tetapi juga jadi kesempatan terbaik untuk menikmati panorama khas Bumi Pasundan yang apik hingga kawasan budaya yang masih terjaga keasliannya.Sebagai etape pembuka penjelajahan Pulau Jawa, rute perjalanan yang dipilih juga cukup menantang sekaligus menyenangkan mulai dari kota Bandung menuju Tasikmalaya via Garut lalu dilanjutkan perjalanan menuju Cirebon via Majalengka bersama total puluhan rekan media. Jalur ini dipilih karena memiliki karakter jalan yang beragam mulai dari rute perkotaan, tikungan tajam, hingga trek pegunungan yang menantang sehingga para peserta dapat merasakan langsung performa skutik MAXi Yamaha sekaligus mendapatkan pengalaman berkesan di setiap titik perjalanannya."Lewat perjalanan ini, kami ingin menunjukkan esensi berkendara yang sebenarnya, yaitu yang menginspirasi kita untuk kembali ke alam dan menjaga kekayaan budaya nusantara. Jawa Barat itu punya paket lengkap, alamnya megah dan budayanya punya nilai yang mendalam. Menjelajahinya bersama MAXi Yamaha menegaskan kembali komitmen kami untuk selalu menghadirkan pengalaman yang istimewa, sekaligus membuktikan kalau lini MAXi Yamaha sudah jadi bagian tak terpisahkan dari gaya hidup dan identitas penggunanya,” ujar Fitri Agusthadi P., Chief Yamaha Area DDS 2 Jawa Barat, PT Yamaha Indonesia Motor Mfg.Destinasi pertama yang dieksplorasi adalah Kampung Naga di Tasikmalaya, sebuah kampung adat yang terkenal karena masih mempertahankan budaya serta tradisi khas Sunda secara turun-temurun. Di lokasi tersebut, para peserta juga berkesempatan mencoba langsung aktivitas menganyam kerajinan khas Kampung Naga bersama masyarakat setempat dan kehangatan sambutan dari Sesepuh Adat Kampung Naga semakin menambah kesan mendalam.Perjalanan kemudian berlanjut menuju Majalengka dengan mengunjungi kawasan Terasering Panyaweuyan yang terkenal dengan hamparan hijau perbukitan bertingkat yang memanjakan mata. Setelah itu, peserta juga diajak mengunjungi sungai area Bantaragung yang terkenal dengan kejernihan air alami dan suasana alamnya yang tenang.Keindahan alam tersebut dapat dirasakan dengan melewati berbagai karakter jalan yang ekstrem seperti tanjakan tinggi, turunan curam hingga tikungan tajam dengan total jarak kurang lebih 260 KM sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi para peserta, tetapi juga menjadi sarana untuk membuktikan performa dan kenyamanan skutik MAXi Yamaha seperti fitur ABS (Anti-lock Braking System) dan TCS (Traction Control System)* serta ban bertapak lebar yang membuat handling tetap stabil.Di samping itu, aktivitas ini juga disambut hangat oleh pihak pemerintah setempat, yaitu Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, Dinas Pariwisata, Pemuda & Olahraga, Heru Iyan Asari S.Kep. Ners., M.Si pada saat acara Community Gathering di Tasikmalaya. Yamaha turut membagikan informasi mengenai berbagai produk unggulan seperti Yamalube “TURBO” Matic yang dirancang khusus untuk skutik MAXi Yamaha dan layanan purnajual yang sangat bermanfaat seperti YES24H untuk storing.Perjalanan eksplorasi kemudian ditutup di Kota Cirebon dengan mengunjungi Keraton Kasepuhan Cirebon dan bertemu langsung sultan setempat, yaitu Kanjeng Gusti Pangeran Raja Adipati Sultan Sepuh XV Luqman Zulkaedin, S.H.,M.Kn menjadi momen spesial karena rangkaian acara MTBN Etape Jawa Barat merupakan bukti dari pelestarian kekayaan budaya Jawa Barat yang masih otentik. Aktivitas MTBN Etape ke-4 ini pun diapresiasi dan disambut dengan positif oleh Sultan Keraton Kasepuhan Cirebon ke-15.“Aktivitas MAXi Tour Boemi Nusantara Jawa Barat ini bertepatan dengan rangkaian acara Jumenengan Dalem Kaping 6 yang merupakan bentuk tanggung jawab saya sebagai seorang pemimpin untuk terus melestarikan dan mensosialisasikan kekayaan budaya, adat, dan tradisi Jawa Barat yang mana acara yang digelar oleh Yamaha ini merupakan salah satu bukti nyata pelestarian tersebut sehingga semoga MAXi Tour Boemi Nusantara lancar terus dan semoga Yamaha juga semakin terdepan di dalam kebudayaan di Indonesia,” ujar Kanjeng Gusti Pangeran Raja Adipati Sultan Sepuh XV Luqman Zulkaedin,S.H.,M.Kn.Setelah menempuh perjalanan panjang melintasi berbagai daerah di Jawa Barat, euforia MAXi Tour Boemi Nusantara 2026 akan terus berlanjut menuju Etape berikutnya di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

21 Mei 2026

Penyelundupan Benih Lobster dari Jabar dan Jateng Dibongkar, 5 Tersangka Ditangkap

LensaDaily - Penyelundupan 47 ribu Benih Bening Lobster (BBL) diungkap Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri. Aksi ini dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang yang menjadi tempat penampungan dan pengemasan ulang benih lobster secara ilegal.Pengungkapan ini dilakukan oleh jajaran Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengiriman dan penampungan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang pada 9 April 2026.Tim kemudian melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan aktivitas penampungan dan pengemasan ulang benih lobster secara ilegal.Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 47.000 ekor Benih Bening Lobster, serta sejumlah barang bukti berupa kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua unit sepeda motor, dan satu unit mobil.Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan lima orang tersangka yang saat ini telah dilakukan proses hukum lebih lanjut, masing-masing berinisial AMH, N,  CW, AF, dan AJ.Berdasarkan estimasi, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp705.000.000 dengan asumsi nilai ekonomis benih lobster di pasar gelap.Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya laut.“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya penyelundupan Benih Bening Lobster yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan perekonomian negara. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi,” ujar Brigjen Pol I Made Sukawijaya.Saat ini, penyidik tengah melakukan proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, koordinasi dengan ahli perikanan, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal terkait sumber daya kelautan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

14 April 2026

Sindikat Perakitan Senjata Api di Jabar Dibongkar, Dipasarkan Melalui e-commerce

LensaDaily - Jaringan perakitan senjata api ilegal di Sumedang, Jawa Barat (Jabar) dibongkar polisi. Para pelaku memasarkan senjata api tersebut melalui media sosial dan akan dibuat bila ada pesanan pembeli.Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imannudin menerangkan, para tersangka menjual sejajar rakitan dengan harga jutaan rupiah."Para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada umum secara ilegal," jelasnya dalam jumpa pers, Selasa 20 Januari 2026.Kombes Pol. Iman mengatakan, para tersangka mulanya memasarkan sarung senjata di e-commerce. Kendati demikian, para tersangka membuat senjata api rakitan saat ada pesanan."Jadi awalnya si penjual ini menawarkan di e-commerce itu adalah bagian-bagian dari senjata tersebut. Misalkan sarung (senjata), awalnya dari sana. Kemudian ketika komunikasi lanjutan ada ketertarikan untuk membeli senjata api, baru mereka berkomunikasi langsung, tidak melalui media sosial tersebut," jelasnya.Direktur menerangkan, para tersangka sudah belajar merakit senjata sejak tahun 2018, namun baru melakukan penjualan pada tahun 2024. Berdasarkan penyelidikan, terdapat 50 senjata hasil rakitan sudah dijual hingga ke luar pulau Jawa."Kemudian untuk keuntungan yang mereka peroleh dari masing-masing pucuk yang mereka dapatkan itu, dari masing-masing pucuk sekitar 2 sampai 5 jutaan. Itu variatif ya keuntungannya yang mereka peroleh," ujarnya.Ia menambahkan, para tersangka membuka layanan pre-order (PO) bagi mereka yang hendak memesan senjata. Tersangka RR, IMR, RAR, JS, dan SAA, juga terafiliasi dengan jaringan tertentu."Sistem penjualannya ada yang order terlebih dahulu, kemudian ada juga yang memang membeli senjata yang sudah siap atau sudah tinggal pakai ya. Ada dua ini, dua cara," ungkapnya.Para Tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan/atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

21 Januari 2026