icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: judionline


210 WNA Jaringan Online Scam Internasional di Batam Ditangkap, Modus Investasi Fiktif hingga Love Scamming

LensaDaily - Sebanyak 210 Warga Negara Asing (WNA) ditangkap karena keterlibatan salam kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi daring (online scam trading) di sebuah apartemen kawasan Lubuk Baja, Kota Batam. Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi pengawasan orang asing yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Imigrasi bersama instansi terkait Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 210 WNA yang terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan 1 warga negara Myanmar. Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dan terindikasi menjalankan aktivitas penipuan investasi daring yang menyasar korban warga negara asing di kawasan Eropa dan Vietnam.Selain mengamankan para WNA, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan internet, mesin penghitung uang, dan 198 paspor.Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safruddin menegaskan, Polda Kepri mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas ilegal dan tindak pidana transnasional di wilayah Kepulauan Riau.“Sinergitas antara Polri, Imigrasi, TNI, dan instansi terkait akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas keamanan wilayah serta mencegah Kepulauan Riau dimanfaatkan sebagai lokasi kejahatan transnasional,” jelas Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safruddin mengutop keterangannya Senin 11 Mei 2026.Berdasarkan hasil pendalaman sementara, ujar Kapolda, modus operandi yang digunakan yakni menawarkan investasi fiktif melalui media sosial dengan iming-iming keuntungan besar, melakukan manipulasi emosional dalam modus love scamming, memfasilitasi aktivitas judi online.Serta membuat situs dan tautan palsu untuk memperoleh data pribadi maupun akses akun korban melalui metode phishing e-commerce. Korban kemudian diarahkan melakukan penanaman modal atau transaksi pada platform palsu yang telah dipersiapkan jaringan tersebut.Menurut Kapolda, saat ini seluruh WNA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana umum maupun tindak pidana siber, ujarnya, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Di sisi lain, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penawaran investasi ilegal dan modus kejahatan siber melalui media sosial maupun platform digital. Masyarakat juga diimbau untuk memastikan legalitas platform investasi, tidak mudah memberikan data pribadi, serta tidak melakukan transfer dana kepada pihak yang tidak jelas identitas maupun izin usahanya.“Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110 atau memanfaatkan layanan Polri Super Apps,” ujar Kabid Humas.Melalui pengungkapan ini, Polda Kepri bersama Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah serta memberantas segala bentuk tindak pidana transnasional yang merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan nasional.

11 Mei 2026

Bareskrim Polri Tuntaskan Berkas Judi Online, Pelimpahan Tersangka 31 Maret 2026

LensaDaily - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus perjudian daring berskala besar. Berkas perkara yang menjerat sejumlah tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Juni 2025. Dalam proses penyidikan, aparat menetapkan beberapa tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni tersangka berinisial MBF (Berkas I), Q.F. dkk. (Berkas II), serta W.K. (Berkas III).Kepastian kelengkapan berkas tersebut tertuang dalam tiga surat dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 13 Maret 2026, yang menyatakan hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil.Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, KBP Rizki Prakoso, mengatakan bahwa dengan dinyatakannya berkas perkara judi online ini lengkap, proses hukum kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp55 miliar yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring,” ujar KBP Rizki.Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan JPU guna memastikan proses pelimpahan berjalan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.Lebih lanjut, KBP Rizki menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi.Dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, diharapkan proses peradilan dapat segera berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi para tersangka serta keadilan bagi masyarakat.

28 Maret 2026

Judol Internasional Dibongkar Bareskrim Polri, Raup Untung Ratusan Miliar

LensaDaily - Perjudian online (judol) berskala internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia dibongkar Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melalui Subdit III Jatanras. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto kepada Kapolri dalam Program Asta Cita ke-7 terkait pemberantasan judi online.Dalam pengungkapan tersebut, Bareskrim Polri menindaklanjuti sejumlah laporan polisi sejak Agustus hingga Desember 2025. Operasi penegakan hukum dilakukan secara serentak di berbagai wilayah, antara lain Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur.Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan puluhan tersangka yang memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pemilik dan pengelola situs judi online, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang berperan dalam pencucian uang hasil perjudian online.Situs judi online yang diungkap antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan situs 1XBET yang terhubung dengan jaringan Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.Selain para tersangka, penyidik juga menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa komputer, laptop, handphone, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, hingga ratusan rekening koran. Dalam pengungkapan ini, penyidik telah memblokir sedikitnya lebih dari 100 rekening bank dan masih terus melakukan pengembangan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya menegaskan bahwa pengungkapan jaringan perjudian online ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak kejahatan yang merusak sendi sosial dan ekonomi masyarakat.“Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas judi online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” ujar Brigjen Pol Wira Satya, Jum'at 2 Januari 2026.Ia menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara, jaringan judi online tersebut dalam kurun waktu satu tahun diketahui memperoleh omzet hingga ratusan miliar rupiah. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak hanya difokuskan pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar aliran dana dan aset hasil tindak pidana.“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya.Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.Dittipidum Bareskrim Polri akan terus melakukan pengembangan kasus, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti digital, serta berkoordinasi dengan perbankan, Kominfo, PPATK, dan Kejaksaan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan tuntas.Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online dalam bentuk apa pun serta berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi praktik judi online di lingkungan sekitarnya.

03 Januari 2026

Dihadapan Forum Kerja Sama Polri–Kemendagri Arab Saudi, Wakapolri Tekankan 3 Prioritas Amanat Presiden Prabowo

LensaDaily - Tiga prioritas utama yang telah diamanatkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto di bidang keamanan dan penegakan hukum, yakni pemberantasan narkotika, penyelundupan, dan judi online menjadi komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., saat mewakili Kapolri dalam kegiatan The 2nd Joint Committee Polri – Ministry of Interior (MOI) Kingdom of Saudi Arabia yang berlangsung di Hotel Bintang Bali Resort, Kuta, Bali, Kamis 30 Oktober 2025.Pertemuan ini merupakan tindak lanjut implementasi Perjanjian Kerja Sama antara Polri dan Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi, sekaligus forum strategis untuk memperkuat hubungan bilateral di bidang keamanan dan penegakan hukum lintas negara.Dalam pertemuan tersebut, Wakapolri menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan tiga fokus utama untuk menjadi prioritas nasional dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan hukum Indonesia, yaitu:1. Pemberantasan narkotika,2. Pemberantasan penyelundupan, dan3. Pemberantasan judi online“Perang terhadap tiga kejahatan besar ini tidak bisa dilakukan secara sektoral. Diperlukan sinergi lintas lembaga baik di tingkat nasional maupun internasional. Polri terus memperkuat kerja sama dengan kementerian, lembaga negara, serta mitra internasional seperti Interpol dan otoritas keamanan negara sahabat,” ujar Wakapolri dalam sambutannya.Lebih lanjut, Wakapolri menyampaikan bahwa Polri telah menorehkan capaian signifikan dalam penindakan kasus narkotika. Dalam kurun waktu terakhir, Polri berhasil memusnahkan barang bukti narkotika berbagai jenis dengan total berat 214,84 ton dengan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp29 triliun.Langkah ini menjadi bukti nyata dukungan Polri terhadap visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memerangi narkoba sebagai ancaman serius terhadap masa depan bangsa.Wakapolri juga menyoroti tren baru penyalahgunaan narkotika yang semakin adaptif terhadap teknologi dan gaya hidup masyarakat modern. Ia menjelaskan munculnya pola baru seperti penyalahgunaan ketamin yang dihirup melalui hidung dan etomidate yang dicampur dalam liquid pods, yang kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.Karena itu, penguatan kerja sama internasional dalam bidang riset, intelijen, dan laboratorium forensik dinilai sebagai langkah strategis. Kolaborasi Polri dengan Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi pemberantasan narkotika, penyelundupan, serta kejahatan lintas batas lainnya.Pihak Kerajaan Arab Saudi, melalui Major General Abdullah Bin Abdulrahman Al-Hamad, selaku Kepala Delegasi, menyambut positif kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa nota kesepahaman (MoU) antara kedua negara telah mencakup seluruh potensi ancaman lintas batas, termasuk terorisme dan kejahatan transnasional.“Kerajaan Arab Saudi berkomitmen memperkuat koordinasi strategis dengan Indonesia untuk bersama-sama menghadapi ancaman narkotika, ekstremisme, dan kejahatan lintas negara,” ungkap Al-Hamad.Pertemuan ini menghasilkan Minutes of Meeting (MoM) yang memuat langkah-langkah konkret implementasi kerja sama keamanan bilateral antara Polri dan Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi.Dalam MoM tersebut disepakati bahwa kerja sama pemberantasan narkotika akan mulai dilaksanakan pada Desember 2025, diikuti dengan kerja sama di bidang keamanan lainnya.Kerja sama strategis ini menjadi bentuk nyata diplomasi kepolisian (police diplomacy) yang tidak hanya memperkuat stabilitas kawasan, tetapi juga menjadi model sinergi global dalam menghadapi ancaman kejahatan lintas negara.Kegiatan The 2nd Joint Committee Polri–MOI Kingdom of Saudi Arabia dihadiri oleh pejabat tinggi Polri, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, serta delegasi Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi.Melalui forum ini, Polri menegaskan tekadnya untuk terus menjalankan amanat Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga keamanan nasional, memperkuat penegakan hukum, dan melindungi masa depan bangsa dari ancaman kejahatan global.

30 Oktober 2025

Kemkomdigi Bekukan TikTok Gegara Ogah Berikan Data Live Demo dan Judol

LensaDaily - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) aplikasi media sosial (medsos) TikTok. Pembekuan sementara ini disebabkan TikTok tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga sebagai penegasan ketaatan hukum di Indonesia."Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial. Yakni atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025," ujar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD), Kemkomdigi, Alexander Sabar, dilansir dari laman RRI, Sabtu 4 Oktober 2025.Dirjen PRD Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa hal itu berdasarkan dugaan monetisasi aktivitas fitur 'Live', dari akun yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian online. Dari dugaan ini, Kemkomdigi telah mengajukan permintaan sejumlah data, sebagai klarifikasi TikTok.Dalam keterangannya, ia merinci, sejumlah data yang diminta klarifikasi itu yakni informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming). Bahkan ia menyebutkan, Kemkomdigi juga meminta klarifikasi data terkait monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift."Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025. Dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025, untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap," jelasnya.Namun, diungkapkannya, dalam masa klarifikasi tersebut, TikTok justru tidak kunjung memberkkan data yang dimintakan Kemkomdigi. Alex menuturkan aplikasi berbasis video streaming itu hanya menyampaikan surat terkait kebijakan dan prosedur internal dalam pengelolaan data."Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan," jelasnya.

04 Oktober 2025