LensaDaily - Perjudian online (judol) berskala internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia dibongkar Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melalui Subdit III Jatanras. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto kepada Kapolri dalam Program Asta Cita ke-7 terkait pemberantasan judi online.Dalam pengungkapan tersebut, Bareskrim Polri menindaklanjuti sejumlah laporan polisi sejak Agustus hingga Desember 2025. Operasi penegakan hukum dilakukan secara serentak di berbagai wilayah, antara lain Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur.Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan puluhan tersangka yang memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pemilik dan pengelola situs judi online, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang berperan dalam pencucian uang hasil perjudian online.Situs judi online yang diungkap antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan situs 1XBET yang terhubung dengan jaringan Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.Selain para tersangka, penyidik juga menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa komputer, laptop, handphone, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, hingga ratusan rekening koran. Dalam pengungkapan ini, penyidik telah memblokir sedikitnya lebih dari 100 rekening bank dan masih terus melakukan pengembangan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya menegaskan bahwa pengungkapan jaringan perjudian online ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak kejahatan yang merusak sendi sosial dan ekonomi masyarakat.“Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas judi online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” ujar Brigjen Pol Wira Satya, Jum'at 2 Januari 2026.Ia menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara, jaringan judi online tersebut dalam kurun waktu satu tahun diketahui memperoleh omzet hingga ratusan miliar rupiah. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak hanya difokuskan pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar aliran dana dan aset hasil tindak pidana.“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya.Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.Dittipidum Bareskrim Polri akan terus melakukan pengembangan kasus, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti digital, serta berkoordinasi dengan perbankan, Kominfo, PPATK, dan Kejaksaan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan tuntas.Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online dalam bentuk apa pun serta berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi praktik judi online di lingkungan sekitarnya.
03 Januari 2026Tag: judol
LensaDaily - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) aplikasi media sosial (medsos) TikTok. Pembekuan sementara ini disebabkan TikTok tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga sebagai penegasan ketaatan hukum di Indonesia."Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial. Yakni atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025," ujar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD), Kemkomdigi, Alexander Sabar, dilansir dari laman RRI, Sabtu 4 Oktober 2025.Dirjen PRD Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa hal itu berdasarkan dugaan monetisasi aktivitas fitur 'Live', dari akun yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian online. Dari dugaan ini, Kemkomdigi telah mengajukan permintaan sejumlah data, sebagai klarifikasi TikTok.Dalam keterangannya, ia merinci, sejumlah data yang diminta klarifikasi itu yakni informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming). Bahkan ia menyebutkan, Kemkomdigi juga meminta klarifikasi data terkait monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift."Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025. Dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025, untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap," jelasnya.Namun, diungkapkannya, dalam masa klarifikasi tersebut, TikTok justru tidak kunjung memberkkan data yang dimintakan Kemkomdigi. Alex menuturkan aplikasi berbasis video streaming itu hanya menyampaikan surat terkait kebijakan dan prosedur internal dalam pengelolaan data."Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan," jelasnya.
04 Oktober 2025LensaDaily - Demi memutus matarantai praktik pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol), Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggagas program Baznas Microfinance Masjid (BMM) – Masjid Berdaya Berdampak (MADADA). Program ini mendorong masjid menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat.Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menilai fenomena judol dan pinjol kian merusak ketahanan ekonomi rumah tangga. Ia menyebut banyak penerima bantuan pemerintah justru terjerat praktik tersebut.“Ini dua mata rantai yang merusak masyarakat. Melalui BMM-MADADA yang dikelola takmir masjid, kita dapat meminimalisasi orang agar tidak terjerumus pada judol dan pinjol,” ujar Arsad saat membuka Bimbingan Teknis Pendamping BMM-MADADA di Semarang, mengutip kemenag.go.id, Senin 29 September 2025.Sebanyak 34 takmir masjid dari tiga provinsi, yakni DIY, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, mengikuti bimtek tersebut. Mereka disiapkan menjadi pendamping yang akan mengawal implementasi program di daerah masing-masing.Arsad menjelaskan, BMM-MADADA dirancang untuk memperluas fungsi masjid, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga pusat sosial dan ekonomi. Melalui skema ini, dana umat dapat dikelola takmir untuk membantu warga yang memiliki usaha tetapi terkendala modal.“Banyak umat punya semangat hidup dan inovasi usaha, tetapi tersendat modal. Pinjaman lunak sangat membantu karena tanpa bunga dan tidak menjerat seperti pinjol,” jelasnya.Ia menambahkan, dana pinjaman lunak tersebut bersifat bergulir. Setelah dikembalikan, dana dapat disalurkan kembali kepada penerima baru sehingga semakin banyak masyarakat terbantu dan mandiri secara ekonomi.“Pola ini menjadi solusi preventif agar masyarakat tidak mencari pembiayaan ilegal. Masjid dapat menjadi garda ekonomi umat sekaligus benteng dari pinjol dan judol,” tegas Arsad.Wakil Ketua Baznas Jawa Tengah, Zain Yusuf, mengatakan, pihaknya mengalokasikan 50 persen dana zakat untuk mustahik konsumtif seperti bantuan kursi roda, kaki palsu, dan renovasi rumah tidak layak huni. Sementara itu, dana untuk mustahik produktif diarahkan pada pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi.“Untuk mustahik produktif, kami memiliki 23 jenis pelatihan agar mereka berdaya, sesuai tujuan zakat untuk menyejahterakan umat dan mengentaskan kemiskinan,” kata Zain.Menurutnya, pelatihan yang paling diminati adalah bidang konstruksi, seperti tukang kayu dan tukang batu. Setelah pelatihan, peserta mengikuti uji kompetensi yang digelar bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar siap masuk dunia kerja.Zain menambahkan, setiap masjid yang menerapkan skema BMM-MADADA perlu membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) agar pengelolaan dana umat tertib dan akuntabel. Ia mencontohkan Kabupaten Karanganyar yang memiliki lebih dari 3.000 masjid dengan UPZ aktif.“Dengan model ini, BMM-MADADA diproyeksikan menjadi contoh keberhasilan transformasi fungsi masjid di Jawa Tengah dan daerah lainnya,” tandas Zain.
29 September 2025LensaDaily - Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia menjadikan wilayah ini rawan dimanfaatkan sebagai pintu masuk jaringan judi daring lintas negara, membuat Kemenko Polkam perlu memberikan literasi tentang bahaya judi online. Kedeputian Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam bersama sejumlah kementerian/lembaga pun membahas Kebijakan Peningkatan Literasi Digital terkait bahaya judi daring di Provinsi Kepulauan Riau. “Ancaman judi daring bukan hanya merusak stabilitas sosial-ekonomi, tetapi juga berisiko terhadap penyalahgunaan data pribadi masyarakat. Pemerintah sangat serius memberantas judi daring, dengan membentuk Desk Pemberantasan Judi Online yang melibatkan kementerian, lembaga pusat, daerah, hingga kepala daerah,” tegas Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik (Asdep PDTE) Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi di Kepri, Rabu (3/9/2025).Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dari total 2,18 juta jiwa penduduk Provinsi Kepulauan Riau, terdapat 66.097 orang terindikasi melakukan judi daring. Sementara itu, hasil pemadanan data PPATK dengan Kementerian Sosial mengungkap bahwa 2.377 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos turut terlibat dalam praktik tersebut, dengan total deposit mencapai Rp8,31 miliar. Syaiful menyampaikan, ada sejumlah tantangan dalam pemberantasan judi daring, di antaranya penggunaan VPN oleh para pelaku sehingga menyulitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pemblokiran situs, serta rendahnya tingkat literasi digital masyarakat yang membuat sebagian mudah terjebak oleh iklan judi daring.Sebagai koordinator Desk Pemberantasan Judi Daring, Kemenko Polhukam menegaskan komitmen memperkuat sinergi bersama PPATK, Polri, Kominfo, Kemensos, BSSN, serta pemerintah daerah. Fokus kerja sama diarahkan pada penyelarasan kebijakan perlindungan data, penguatan regulasi berbasis UU ITE dan UU PDP, serta pengarusutamaan literasi digital sebagai langkah pencegahan sejak dini.“Literasi digital merupakan salah satu kunci pemberantasan judi daring. Bukan sekadar menguasai teknologi, tetapi juga membangun kesadaran kritis agar masyarakat tidak terjebak rayuan judi daring. Dengan sinergi antar-lembaga dan dukungan publik, kita optimistis mampu menekan laju perjudian daring di Indonesia,” katanya.Ditemui secara terpisah, Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemerintah Kabupaten Bintan menegaskan keseriusannya dalam pencegahan judi daring. Pemkab Bintan telah melakukan pelacakan ASN yang terindikasi terlibat, bekerja sama dengan OJK dan BI dalam pembinaan, serta melakukan sosialisasi bahaya judi daring melalui media sosial.“Sinergi pusat dan daerah menjadi kunci agar program prioritas Presiden benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pada saat yang sama, kita harus memperkuat literasi digital sebagai benteng menghadapi ancaman judi daring, khususnya di wilayah perbatasan seperti Kepri,” kata Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
05 September 2025LensaDaily - Kementerian Komunikasi dan Digital menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online.Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemutusan akses terhadap situs judi online saja tidak cukup untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku judi online."Konten bisa dibuat ulang dengan mudah, tapi rekening sulit dibuka kembali setelah diblokir," tegasnya usai pertemuan dengan Dewan Ekonomi Nasional dan PPATK, di Jakarta Pusat, Rabu 30 Juli 2025.Ia mencatat sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025, Kementerian Komdigi telah melakukan takedown terhadap hampir 2,5 juta konten negatif, dengan sekitar 1,7 juta di antaranya terkait judi online."Data konten-konten negatif ini kami dapatkan dari aduan masyarakat dan sistem crawling kami," ujarnya.Namun demikian, peredaran situs judi online masih marak dan terus dipromosikan di berbagai platform media sosial.Meutya mengatakan pelaku judi online semakin kreatif dalam mencari celah yang tidak terlacak oleh sistem crawling konten untuk melakukan promosi judi online.Oleh karena itu, Meutya menyambut baik langkah PPATK yang melakukan pelacakan rekening terindikasi terkait judi online, sekaligus mendorong sektor perbankan untuk lebih ketat dalam proses verifikasi nasabah."Perbankan juga harus diminta untuk lebih ketat sehingga pelaku tidak bisa membuat rekening lagi," tuturnya.Meutya mengatakan melalui kolaborasi lintas sektor antara Kemkomdigi dan PPATK, upaya untuk memutus mata rantai judi online diharapkan dapat berjalan lebih efektif."Ini bagus kalau disatukan, jadi ada crawling kontennya dan ada juga crawling rekeningnya," tandasnya.
31 Juli 2025


