icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: Kalimantantimur


Bekingi Peredaran Narkoba di Kutai Barat Kaltim, AKP Deky Jonathan Sasiang Dipecat - Kini Terancam TPPU

LensaDaily - Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang dengan jaringan bandar narkoba Ishak di Kalimantan Timur. Setelah resmi dipecat, Deky Jonathan Sasiang dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa penjeratan TPPU dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan adanya aliran dana dari jaringan bandar narkoba Ishak kepada Deky Jonathan Sasiang."Yang bersangkutan ditangkap terkait TPPU sehubungan telah menerima aliran dana hasil tindak pidana narkotika dari jaringan Ishak dkk," jelasnya, Senin 18 Mei 2026.Tak hanya menerima aliran dana, Deky Jonathan Sasiang juga diduga berperan sebagai pelindung atau beking jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur. DJS pun kini berada di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.“Menjadi pelindung atau beking peredaran narkoba di wilkum Kutai Barat Kaltim,” ungkapnya.Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.Keterlibatan Deky Jonathan Sasiang terungkap setelah penangkapan Mery Christine sebagai calon istri sekaligus bendahara dari sindikat narkoba Ishak, dan Marselus selaku penghubung."Marselus Vernandus bahwa yang bersangkutan berperan sebagai penghubung antara DJS dengan Mery untuk diperkenalkan dengan tersangka Ishak, bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Kutai Barat Kalimantan Barat," jelas Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin 18 Mei 2026.Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Marselus, dirinya mengaku sempat menerima pesan suara atau voice note dari Deky Jonathan Sasiang untuk membiarkan adanya penangkapan narkoba demi rilis akhir tahun."Yang meminta Marselus untuk bantu menyampaikan ke Mery agar disampaikan kepada tersangka Ishak untuk memancing saudara Fathur untuk menjual sabu miliknya lebih dari 1 Kg kepada tersangka Ishak agar bisa ditangkap berikut barang buktinya oleh DJS sebagai bahan Rilis Tahunan," ungkap Brigjen Pol. Eko.Menurut Brigjen Pol. Eko, rencana itu ditawarkan DJS dengan janji menjamin keamanan dari bisnis narkoba Ishak yang beroperasi di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim). Deky Jonathan Sasiang kemudian menjanjikan apabila berhasil memberikan tangkapan tersebut, maka akan menjaminkan keamanan jaringan tersangka Ishak untuk beroperasi mengedarkan narkoba di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.

19 Mei 2026

DPR RI Soroti Peningkatan Status Kantor Imigrasi hingga Overkapasitas Lapas di Kaltim

LensaDaily - Anggota Komisi XIII DPR RI Hamid Noor Yasin menyoroti overkapasitas Lapas di Kalimantan Timur dan permintaan Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan yang berharap peningkatan status menjadi Kelas I Khusus. Hal ini disampaikan pada kunjungan kerja masa reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2024–2025.“Tadi disampaikan oleh Pak Kepala Kantor Wilayah, harapannya Kantor Imigrasi Balikpapan bisa naik menjadi kelas I khusus. Saya lihat sendiri, tempatnya sangat bersih, fasilitasnya lengkap, ada ruang salatnya, bahkan ada musiknya,” ujar Hamid dalam rapat dengar pendapat bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, di Balikpapan, Jumat 25 Juli 2025.“Hanya saja saya usulkan agar saat waktu salat, terutama Zuhur, musiknya bisa dimatikan dulu, untuk menghormati suasana,” tambah Politisi Fraksi PKS ini.Selain itu, Hamid turut menyoroti permasalahan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Kalimantan Timur dengan menyalahgunakan izin tinggal. Ia merujuk pada kasus yang terjadi pada 24 Oktober 2024, di mana seorang WNA yang izin tinggalnya telah habis justru tetap tinggal dan menjalankan bisnis ilegal.“Ini harus dicermati secara lebih detail. Jangan sampai kasus-kasus seperti ini terus terulang. Penegakan hukum dan pengawasan terhadap aktivitas warga asing perlu ditingkatkan,” katanya.Masalah klasik yang juga mencuat dalam rapat tersebut adalah overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kalimantan Timur. Hamid menyoroti kondisi Lapas Kelas IIA di Samarinda yang idealnya hanya menampung 217 warga binaan, namun saat ini dihuni lebih dari 768 orang, atau hampir 300 persen dari kapasitas seharusnya.“Ini sudah menjadi masalah yang terjadi di hampir semua kunjungan kami. Di mana-mana overkapasitas. Ini sangat memprihatinkan. Kita butuh tindakan preventif dan kolaborasi semua pihak. Jika tidak, ini akan menjadi beban besar bagi Kanwil dan petugas pemasyarakatan,” ujarnya.Ia mengingatkan bahwa permasalahan tersebut dapat mengganggu visi besar Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.“Kalau begini, Indonesia bisa cemas. Padahal generasi muda kita adalah harapan. Jika tak kita jaga dari sekarang, masa depan akan penuh tantangan,” ujarnya.Menurut data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per Mei 2025, tingkat hunian rata-rata Lapas dan Rutan di Indonesia telah mencapai 203 persen, dengan beberapa wilayah seperti Kalimantan Timur mencatat angka di atas 250 persen. Sementara itu, Ditjen Imigrasi mencatat lebih dari 3.500 WNA masuk ke Kalimantan Timur pada semester pertama 2025, dengan mayoritas berasal dari Tiongkok, Filipina, dan Korea Selatan. Pengawasan terhadap keberadaan mereka menjadi perhatian serius karena meningkatnya aktivitas investasi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).Komisi XIII DPR RI dijadwalkan melanjutkan kunjungan kerja ke sejumlah titik strategis di Kalimantan Timur untuk meninjau langsung kondisi pemasyarakatan, pelayanan keimigrasian, serta perlindungan hukum bagi warga. Rapat ditutup dengan komitmen untuk membawa hasil pengawasan tersebut ke dalam pembahasan legislasi dan penganggaran di Senayan.

26 Juli 2025