icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: karo


Videografer Amsal Christy Sitepu Divonis Bebas, Kasus Video Profil Desa di Karo

LensaDaily - Videografer asal Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan atas kasus penggelembungan harga (mark up) pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Putusan ini pada sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 1 April 2026.Sidang yang dipimpin Yusafrihardi Girsang selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan Amsal tak terbukti bersalah atas dakwaan primer dan sekunder jaksa penuntut umum (JPU). "Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan," kata Yusafrihardi Girsang, dalam membacakan amar putusan tersebut.Yusafrihardi Girsang mengungkapkan bebaskan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Karo. "Memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata Ketua Majelis Hakim dihadapan terdakwa Amsal Christy Sitepu.Diketahui, Amsal selaku Direktur CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil kepada sejumlah kepala desa. Dalam perkara ini, ia dinilai melakukan penggelembungan anggaran (mark-up) dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.Berdasarkan dokumen putusan Pengadilan Negeri Medan, biaya pembuatan video profil desa yang ditawarkan Amsal melalui perusahaannya mencapai Rp30 juta per desa. Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, harga wajar satu video profil desa diperkirakan sebesar Rp24,1 juta. Dari selisih tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp202 juta.Amsal dalam kasus ini diketahui dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 202,1 juta subsider satu tahun penjara.Perbuatan Amsal dinilai jaksa telah memenuhi unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai subsider dakwaan.

01 April 2026

Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, DPR: Kriminalisasi Pekerja Kreatif Keterbelakangan Hukum

LensaDaily - Kasus yang menjerat videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Sitepu atas produksi pembuatan video profil desa dinilai keterbelakangan hukum. Kasus tuduhan korupsi dengan tuntutan mark-up ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Medan.Diketahui, Amsal selaku Direktur CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil kepada sejumlah kepala desa. Dalam perkara ini, ia dinilai melakukan penggelembungan anggaran (mark-up) dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.Berdasarkan dokumen putusan Pengadilan Negeri Medan, biaya pembuatan video profil desa yang ditawarkan Amsal melalui perusahaannya mencapai Rp30 juta per desa. Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, harga wajar satu video profil desa diperkirakan sebesar Rp24,1 juta. Dari selisih tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp202 juta.Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menilai, tuntutan dua tahun penjara terhadap Amsal dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pekerja kreatif sekaligus mencerminkan keterbelakangan hukum.“Kondisi yang dialami Amsal merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pekerja kreatif dan keterbelakangan hukum,” tegas Abduh, sapaan akrabnya, di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 30 Maret 2026.Legislator dari Fraksi PKB ini menjelaskan bahwa penilaian auditor yang secara sepihak menilai proses pengambilan gambar (cutting), penyuntingan (editing), hingga pengisian suara (dubbing) dengan nilai Rp0 merupakan kekeliruan dan masuk dalam ranah asumsi.“Ketika asumsi masuk ke dalam wilayah hukum dan dijadikan dasar putusan untuk menghukum seseorang yang diduga melakukan korupsi, sementara yang bersangkutan adalah pekerja kreatif, hal ini tentu sangat berbahaya,” ujar Abduh.Selain itu, Abduh juga menjelaskan bahwa penilaian terhadap pekerjaan kreatif tidak dapat diukur dengan satu standar nilai yang baku dan pasti. Jika peristiwa hukum ini dibiarkan, hal tersebut berpotensi mengganggu ekosistem industri kreatif.“Oleh karena itu, Fraksi PKB tidak menginginkan pekerja kreatif menjadi takut berkarya dan mengalami kriminalisasi, khususnya ketika berkolaborasi dengan pemerintah,” tandas Abduh. 

30 Maret 2026