icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: kejagung


Kejagung Ungkap Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana cs, Tetapkan SPPG Milik Sendiri Tak Penuhi Syarat

LensaDaily - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kasus korupsi eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana beserta dua eks wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya kini ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan kasus ini dilakukan penyidikan sejak Jumat, 29 Mei 2026. Dalam proses penyidikan itu, pihaknya memutuskan untuk menetapkan tiga tersangka setelah memiliki alat bukti yang cukup."Tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka," ujar Syarief di Kejagung, Rabu, 3 Juni 2026.Dia menjelaskan, kronologi kasus ini bermula pada, 6 Januari 2025. Kala itu, pemerintah telah melaksanakan program MBG dengan total anggaran tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan 2026 sebesar Rp268 triliun.Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan pada tiap sekolah. Namun dalam perkara ini, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG terafiliasi dengan pejabat BGN. Padahal, yayasan itu justru tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG, namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari Dadan cs."Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," imbuhnya.Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi, Dadan saat menjabat Kepala BGN bersama Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai wakil juga melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum serta diduga melakukan intervensi kepada PPK.Akibatnya, pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.Perincian pengadaan barang tersebut mulai dari pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit senilai Rp1 triliun; pengadaan 32.000 pasang sepatu; pengadaan tablet sebanyak 31.000  yang tidak sesuai ketentuan; dan pengadaan televisi 75 inchi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan."Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkasnya.

2 hari yang lalu

Pasca Dicopot Presiden Prabowo, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung

LensaDaily - Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas karus korupsi. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat, Rabu 3 Juni 2026 pagi.Penahanan dilakukan setelah Dadan Hindayana menjalani pemeriksaan. Dadan keluar Gedung Kejagung sekitar pukul 17.10 WIB. Dia tertunduk lesu dan langsung masuk mobil tahanan. Ia mengabaikan permintaan wawancara sejumlah wartawan.Dadan dibawa Kejagung setelah pada pagi hari tadi, aparat kejaksaan melakukan penggeledahan di Gedung BGN, Jakarta, terkait dugaan korupsi. Selain Dadan, dua eks wakilnya saat menjabat Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya turut ditahan.Penggeledahan di Kantor BGN tersebut dibenarkan oleh Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry.“Penyidik PIDSUS Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 3 Juni 2026.Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan di Kantor BGN tersebut terkait dugaan perkara jual beli titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pencopotan Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas pelayanan program prioritas nasional.Mensesneg menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional, termasuk yang berada di bawah koordinasi BGN. Namun demikian, proses evaluasi tersebut tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat yang selama ini telah berjalan.“Pemerintah akan terus memastikan bahwa selama proses evaluasi yang terus kita laksanakan, seluruh program Badan Gizi Nasional tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu sama sekali, dan setiap unit kerja di lingkungan Badan Gizi Nasional diharapkan tetap menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawab masing-masing,” ujarnya.Lebih lanjut, Mensesneg menyebut pergantian kepemimpinan yang dilakukan merupakan bagian dari langkah perbaikan dan penguatan organisasi agar pelaksanaan program-program BGN dapat semakin efektif dan tepat sasaran.Sedangkan pengganti Dadan Hindayana, Presiden Prabowo menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN. 

2 hari yang lalu

Prabowo Saksikan Kejagung Serahkan Rp11 Trilliun Lebih Hasil Penyelamatan Negara

LensaDaily - Uang total senilai Rp11.420.104.815.858 dari denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI diserahkan Kejaksaan Agung kepada negara. Penyerahan ini disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Jumat 10 April 2026.Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam serta memastikan optimalisasi penerimaan negara. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah menyerahkan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp11.420.104.815.858.Nilai tersebut berasal dari berbagai sumber antara lain penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp7,23 triliun, penerimaan negara bukan pajak dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI senilai Rp1,96 triliun, penerimaan setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp967,7 miliar, pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode Januari-Februari 2026 PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar, serta hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp1,14 triliun.Selain penyerahan keuangan negara, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga melaporkan keberhasilan dalam melakukan penguasaan kembali kawasan hutan. Sejak Februari 2025, Satgas PKH berhasil menguasai kembali lahan pada sektor perkebunan sawit seluas 5.888.260,07 hektare dan sektor pertambangan seluas 10.257,22 hektare.Dari total capaian tersebut, pada tahap VI ini satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan konservasi berupa taman nasional kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat. Selain itu, turut diserahkan perkebunan kelapa sawit hasil penguasaan kembali Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan yang akan dikelola oleh Danantara melalui PT Agrinas Palma Nusantara seluas 30.543,4 hektare.Dalam arahannya, Presiden Prabowo menyampaikan rasa hormat dan bahagia atas penyelamatan uang dan aset negara dalam 1,5 tahun pemerintahan yang dipimpin. Dalam kurun waktu tersebut, total uang tunai yang telah berhasil diselamatkan sebesar Rp31,3 triliun.“Pada bulan Oktober 2025, kita berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp13,255 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya. Selang 2 bulan kemudian pada Desember 2025, kita kembali berhasil selamatkan uang Rp6,625 triliun. Dan hari ini 10 April kita berhasil menyelamatkan Rp11,42 triliun,” ucap Presiden.Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam laporannya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam upaya penertiban kawasan hutan. Menurutnya, pendekatan hukum harus tegak dan tegas dalam rangka menjaga stabilitas nasional.“Negara tidak boleh kalah dari mafia yang harus menghisap kekayaan hutan Indonesia untuk memperkaya diri sendiri. Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia, harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok,” ujar Jaksa Agung.Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan, tetapi juga memastikan bahwa setiap jengkal kekayaan negara kembali dikelola secara adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

11 April 2026

Bareskrim Polri Tuntaskan Berkas Judi Online, Pelimpahan Tersangka 31 Maret 2026

LensaDaily - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus perjudian daring berskala besar. Berkas perkara yang menjerat sejumlah tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Juni 2025. Dalam proses penyidikan, aparat menetapkan beberapa tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni tersangka berinisial MBF (Berkas I), Q.F. dkk. (Berkas II), serta W.K. (Berkas III).Kepastian kelengkapan berkas tersebut tertuang dalam tiga surat dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 13 Maret 2026, yang menyatakan hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil.Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, KBP Rizki Prakoso, mengatakan bahwa dengan dinyatakannya berkas perkara judi online ini lengkap, proses hukum kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp55 miliar yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring,” ujar KBP Rizki.Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan JPU guna memastikan proses pelimpahan berjalan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.Lebih lanjut, KBP Rizki menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi.Dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, diharapkan proses peradilan dapat segera berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi para tersangka serta keadilan bagi masyarakat.

28 Maret 2026

e-Tilang Palsu Catut Kejaksaan Dibongkar Bareskrim Polri, Ada Ratusan Link

LensaDaily - Kasus SMS blast phishing yang menyerupai situs resmi e-tilang yang mencatut institusi pemerintah diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan yang disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Desember 2025.Tim penyidik Dittipidsiber kemudian bergerak menindaklanjuti aduan tersebut. Berdasarkan penyelidikan, ditemukan adanya laporan polisi lain dengan modus serupa di wilayah Palu, Sulawesi Tengah.Selain itu, tim penyidik Dittipidsiber menemukan ratusan tautan phishing dan sejumlah nomor telepon yang digunakan dalam SMS blast. Penyidik kemudian menelusuri keberadaan para pelaku hingga ke Banten dan Jawa Tengah.Tim penyidik Dittipidsiber Bareskrim telah mengamankan sejumlah orang yang terlibat kasus tersebut. Mereka yang ditangkap merupakan operator SMS blast hingga pihak yang menyediakan kartu SIM.Adapun barang bukti yang disita penyidik terdiri dari perangkat komputer, telepon seluler, puluhan SIM box, kartu SIM dari berbagai operator, hingga rekening bank yang diduga terkait dengan kasus tersebut.Pengungkapan kasus ini juga sebelumnya disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja di Komisi I|I DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 26 Januari 2026. Jenderal Sigit menyampaikan sudah ada tersangka dalam kasus ini."Salah satu tindak pidana siber yang menonjol adalah penanganan perkara SMS blast phising dengan modus e-tilang," jelas Kapolri.Dijelaskan Kapolri, awal mula pengungkapan kasus ini dari laporan yang diterima pihaknya. Di awal, polisi menemukan 11 link phising dan 5 nomor telepon format internasional yang digunakan untuk kejahatan siber itu.Dari laporan ini, kasus serupa kemudian ditemukan di Polda Sulteng. SMS berisi link phising ini akan mengarahkan korban ke website e-tilang palsu. Korban pun terjerat penipuan."Jadi beberapa waktu lalu Bareskrim menerima pengaduan dari masyarakat, dari Kejaksaan Agung, terkait 11 link phising dan 5 MSISDN dengan mengatasnamakan e-tilang Kejaksaan. Selanjutnya kita juga menemukan kasus serupa di Polda Sulteng. Dan pada saat kita amankan, ternyata korban menjelaskan bahwa korban menerima SMS blast berisi link phising yang masuk dalam web e-tilang palsu," ujar Jenderal Sigit.Menurut Kapolri, ada seratusan link phising dan 11 nomor telepon yang disebarkan sehingga korban pun kemungkinan banyak. Total 3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus ini."Dan dari hasil selidik, ada 135 link phising dan 11 MSISDN yang telah disebarkan dan kemungkinan korbannya juga akan banyak dan menjangkau dalam wilayah yang luas. Pada saat ini kami telah mengamankan 3 tersangka dan terus kita kembangkan," ungkap Jenderal Sigit.

29 Januari 2026