LensaDaily - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kasus korupsi eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana beserta dua eks wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya kini ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan kasus ini dilakukan penyidikan sejak Jumat, 29 Mei 2026. Dalam proses penyidikan itu, pihaknya memutuskan untuk menetapkan tiga tersangka setelah memiliki alat bukti yang cukup."Tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka," ujar Syarief di Kejagung, Rabu, 3 Juni 2026.Dia menjelaskan, kronologi kasus ini bermula pada, 6 Januari 2025. Kala itu, pemerintah telah melaksanakan program MBG dengan total anggaran tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan 2026 sebesar Rp268 triliun.Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan pada tiap sekolah. Namun dalam perkara ini, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG terafiliasi dengan pejabat BGN. Padahal, yayasan itu justru tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG, namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari Dadan cs."Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," imbuhnya.Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi, Dadan saat menjabat Kepala BGN bersama Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai wakil juga melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum serta diduga melakukan intervensi kepada PPK.Akibatnya, pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.Perincian pengadaan barang tersebut mulai dari pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit senilai Rp1 triliun; pengadaan 32.000 pasang sepatu; pengadaan tablet sebanyak 31.000 yang tidak sesuai ketentuan; dan pengadaan televisi 75 inchi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan."Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkasnya.
2 hari yang laluTag: kejaksaanagung
LensaDaily - Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas karus korupsi. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat, Rabu 3 Juni 2026 pagi.Penahanan dilakukan setelah Dadan Hindayana menjalani pemeriksaan. Dadan keluar Gedung Kejagung sekitar pukul 17.10 WIB. Dia tertunduk lesu dan langsung masuk mobil tahanan. Ia mengabaikan permintaan wawancara sejumlah wartawan.Dadan dibawa Kejagung setelah pada pagi hari tadi, aparat kejaksaan melakukan penggeledahan di Gedung BGN, Jakarta, terkait dugaan korupsi. Selain Dadan, dua eks wakilnya saat menjabat Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya turut ditahan.Penggeledahan di Kantor BGN tersebut dibenarkan oleh Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry.“Penyidik PIDSUS Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 3 Juni 2026.Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan di Kantor BGN tersebut terkait dugaan perkara jual beli titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pencopotan Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas pelayanan program prioritas nasional.Mensesneg menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional, termasuk yang berada di bawah koordinasi BGN. Namun demikian, proses evaluasi tersebut tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat yang selama ini telah berjalan.“Pemerintah akan terus memastikan bahwa selama proses evaluasi yang terus kita laksanakan, seluruh program Badan Gizi Nasional tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu sama sekali, dan setiap unit kerja di lingkungan Badan Gizi Nasional diharapkan tetap menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawab masing-masing,” ujarnya.Lebih lanjut, Mensesneg menyebut pergantian kepemimpinan yang dilakukan merupakan bagian dari langkah perbaikan dan penguatan organisasi agar pelaksanaan program-program BGN dapat semakin efektif dan tepat sasaran.Sedangkan pengganti Dadan Hindayana, Presiden Prabowo menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.
2 hari yang laluLensaDaily - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan keberhasilan pemerintah dalam menghimpun total penerimaan negara sebesar Rp10.270.051.886.464. Jumlah ini denda administratif, penerimaan hasil pajak, serta lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali negara yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Rabu 13 Mei 2026.Penyerahan penerimaan negara ini disaksikan Presiden Prabowo Subianto yang merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum, menertibkan pemanfaatan kawasan hutan, serta mengoptimalkan tata kelola sumber daya alam nasional.Selain penyerahan penerimaan negara, Satgas PKH juga melaporkan capaian penguasaan kembali kawasan hutan. Sejak terbentuk pada Februari 2025 hingga saat ini, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan pada sektor perkebunan sawit seluas 5.889.141,31 hektare. Sementara pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 12.371,58 hektare.Dari total hasil penguasaan kembali tersebut, pada tahap ketujuh ini Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada kementerian/lembaga terkait. Penyerahan dilakukan dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan, dilanjutkan kepada BPI Danantara, dan kemudian kepada PT Agrinas Palma Nusantara dengan total luas 2.373.171,75 hektare.Dalam arahannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Satgas PKH dan lembaga terkait yang telah bekerja menyelamatkan kekayaan negara. Presiden menegaskan bahwa penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bukti nyata kepada rakyat bahwa pemerintah berkomitmen mengamankan uang dan aset negara untuk digunakan kembali bagi kepentingan masyarakat.“Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Satgas PKH, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, PPATK, semuanya ini sekarang kita buktikan kepada rakyat bahwa kita bertekad untuk mengamankan dan menyelamatkan kekayaan negara,” ujar Presiden.Senada dengan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam laporannya menyampaikan bahwa kerja Satgas PKH merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum, mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara tertib, adil, dan berpihak kepada kepentingan nasional.“Tumpukan uang di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kooperatif,” ujar Jaksa Agung.
14 Mei 2026LensDaily - Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara. Padahal, ia baru dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031.Ia ditangkap penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis 16 April 2026. Hery langsung dibawa menuju mobil tahanan oleh penyidik dan dibawa ke mobil tahanan. Dia hanya diam saat dibawa ke mobil tahanan.Mengutip cnnindonesia.com, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Hery terlibat dalam pengaturan surat rekomendasi terhadap perusahaan tambang.Ditangkap Kasus Korupsi Pertambangan, Harta Kekayaan Hery Susanto Capai Rp4 MiliarKetua Ombudsman RI Hery Susanto yang ditangkap Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara mempunyai harta kekayaan sejumlah Rp4 miliar.Harta itu ia sampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 17 Maret 2026 saat menjabat sebagai Wakil Pimpinan Ombudsman.Hery mempunyai aset tanah dan bangunan senilai Rp2.350.000.000. Terdiri dari tanah dan bangunan seluas 150 meter persegi (m2)/70 m2 di Jakarta Timur, hasil sendiri, Rp1.800.000.000 serta tanah dan bangunan seluas 106 m2/121 m2 di Cirebon senilai Rp550.000.000.Pria kelahiran Cirebon, 9 April 1975 itu juga melaporkan kepemilikan aset kendaraan sejumlah Rp595.000.000. Rinciannya meliputi Motor Vespa LX IGET 125 Tahun 2022, hasil sendiri, Rp50.000.000 dan Mobil Chery Micro/ Minibus Tahun 2025, hasil sendiri, Rp545.000.000.Hery yang memiliki pengalaman panjang di bidang kebijakan publik dan advokasi ini juga mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp685.900.000 serta kas dan setara kas Rp539.688.649."Total harta kekayaan Rp4.170.588.649," dilansir dari laman e-LHKPN KPK.Terdapat pengurangan jumlah harta kekayaan senilai Rp101.546.531 dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Pada laporan tanggal 18 Februari 2025, harta kekayaan Hery senilai Rp4.272.135.000.Hery pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX periode 2014-2019. Kemudian mengemban jabatan Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode pada 2004-2009 dan 2009-2014.Selain itu, Hery pernah menjadi Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS pada periode 2016-2021.Hery baru saja mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031 di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto pada Jumat, 10 April 2026.Pengangkatan sembilan anggota Ombudsman RI ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor: 20/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Ombudsman RI.
17 April 2026LensaDaily - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia, salah satunya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Harli Siregar yang baru menjabat 8 bulan. Posisi Harli Siregar, kini digantikan oleh Muhibuddin, yang sebelumnya menjabat Kajati Sumatera Barat (Sumbar).Keputusan Jaksa Agung tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026, dengan total 53 pejabat. "Benar ada rotasi," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dikutip Selasa 14 April 2026.Sebagai informasi, Harli Siregar resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) dalam seremoni rotasi jabatan pada Rabu, 16 Juli 2025. Harli sebelumnya menggantikan Idianto yang kini menjabat Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung atau Kejagung di Jakarta.Atas pergantian atau rotasi jabatan ini, Harli Siregar hanya menjabat sekitar 8 bulan memimpin Kejati Sumut. Ia kini, mendapat jabatan baru sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.Lalu, rotasi dilakukan pada Kejati Sulawesi Tenggara, Kajati Jawa Barat, Kajati Sulawesi Tengah, Kajati Riau, Kajati Jawa Tengah, Riau, hingga Bali dan Bengkulu.Rotasi ini dinilai sebagai langkah penyegaran sekaligus penguatan kinerja di daerah. Tak hanya di daerah, kursi strategis di Kejaksaan Agung juga ikut bergeser. Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kini menjabat Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, sementara Dwi Agus Arfianto dipercaya sebagai Direktur D di bidang yang sama.Di sektor tindak pidana khusus, Ardito Muwardi ditunjuk sebagai Direktur Penuntutan. Sedangkan Harli Siregar kini mengisi posisi Inspektur III pada bidang pengawasan.Gelombang mutasi juga menyasar tingkat Kejaksaan Negeri. Sejumlah nama seperti Bobbi Sandri (Banda Aceh), Sutrisno (Ngada), hingga Muhammad Indra Muda Nasution (Brebes) masuk dalam daftar rotasi. Selain itu, Nurul Hidayat (Sawahlunto), Widiarto Adi Nugroho (Tual), Taupiq Djalal (Bau-Bau), Edmon Novvery Purba (Karo), serta Imam Fauzi (Nias Selatan) juga mendapat penugasan baru.Langkah rotasi besar ini menjadi sinyal kuat adanya penyegaran organisasi di Korps Adhyaksa. Selain itu, mutasi ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja penegakan hukum di berbagai wilayah Indonesia.
14 April 2026


