LensaDaily - Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan diyakini pihak bertanggungjawab atas penyumbang bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang menewaskan seribu lebih warga. Pencabutan izin 28 perusahaan ini komitmen Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan nasional.Pencabutan izin 28 perusahaan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Selasa (20/01/2026) malam, di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Mensesneg kepada awak media, Selasa 21 Januari 2026 malam.Mensesneg menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah sejak awal masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.“Di mana salah satunya adalah komitmen pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam,” ungkapnya.Mensesneg juga menjelaskan bahwa dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas tersebut bertugas melakukan audit dan pemeriksaan dalam rangka penertiban berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.Dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati dunia.“Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare berada di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau,” ungkapnya.Lebih lanjut, Mensesneg menyampaikan bahwa pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut. Hasil percepatan audit itu kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, Senin (19/01/2026), melalui konferensi video.Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman" ujarnya."Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” lanjutnya.Pada kesempatan tersebut, Mensesneg turut menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH beserta seluruh jajaran yang bekerja di lapangan, serta kepada masyarakat Indonesia yang terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah pemerintah.Mensesneg menegaskan kembali bahwa pemerintah akan terus konsisten dan berkomitmen menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku.“Sekali lagi, kami ingin menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.Turut hadir dalam keterangan pers tersebut adalah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin, Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, Kepala BPKP Yusuf Ateh, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, dan Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon.
21 Januari 2026Tag: kelapasawit
LensaDaily - Ketua kelompok para perambah di Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS) BS (36) dilimpahkan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sumatera ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi. Pelimpahan ini usai Kejati Jambi menyatakan berkas perkara tersangka dinyatakan rampung dan akan segera disidangkan.BS merupakan Ketua kelompok para perambah di Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS) di Dusun Sungai Palas Desa Rantau Rasau Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi. Pelimpahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur.Perambahan di dalam Kawasan TNBS ini dilakukan secara terkoordinasi dan dibuatkan badan hukumnya dalam bentuk Kelompok Tani (KT) dengan nama KT RM yang beranggotakan lebih dari 150 orang dengan luasan klaim lahan seluas ± 600 Ha dan setiap anggota yang ingin memiliki lahan dikenai biaya sebesar Rp15 juta per hektare. Dari klaim 600 Ha tersebut saat ini sudah hampir 100 Ha ditanami oleh kelompok tersebut, tersangka BS (36 th) juga memiliki lahan yang telah ditanami kelapa sawit di areal itu seluas 5 Ha.Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan proses hukum terhadap BS (36) merupakan pengembangan kasus perambahan di Kawasan TN Berbak Sembilang yang dilakukan oleh tersangka SR (37). Berkas perkara tersangka SR juga telah dinyatakan P-21. Dari hasil pemeriksaan terhadap SR dan saksi-saksi disebutkan bahwa BS merupakan orang yang mengkoordinir perambahan tersebut.“Aktivitas pembukaan lahan secara masif seluas 600 hektare ini tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga berpotensi merusak fungsi hidrologis gambut. Kerusakan ini sangat berbahaya karena dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sulit dipadamkan serta mengancam habitat satwa liar," tegas Hari mengutip kehutanan.go.id, Kamis 15 Januari 2026.Tersangka BS (36) dikenakan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat 2 huruf a Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan /atau Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat 2 Huruf b Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP jo Pasal 20 Undang Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 10 tahun serta pidana denda maksimal Rp 5 miliar rupiah.
15 Januari 2026LensaDaily - Pelanggaran ekspor produk turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) terungkap dari temuan peningkatan signifikan frekuensi ekspor komoditas fatty matter oleh satu perusahaan, yakni PT MMS. Pengungkapan ini dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Polri.Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa lonjakan ekspor tersebut menjadi dasar Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri melakukan analisis mendalam dengan metode mirroring analysis, yakni teknik validasi data ekspor antara dua negara.“Beberapa waktu yang lalu telah dilakukan kegiatan pendalaman dengan sistem mirroring analysis Satgassus terhadap PT MMS terkait dengan adanya pelonjakan yang luar biasa dari ekspor komoditas fatty matter dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, naik hampir 278%,” ujar Jenderal Sigit dalam konferensi pers di Buffer Area MTI NPCT 1, Jalan Terminal Kalibaru Raya, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis 6 November 2025.Menurut Kapolri, peningkatan ekspor tersebut dianggap sebagai anomali karena seluruhnya berasal dari satu perusahaan. Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap kandungan barang yang dilaporkan sebagai fatty matter di tiga laboratorium berbeda—milik Bea Cukai, salah satu universitas, dan laboratorium terpadu.“Dari hasil kerja sama tersebut, maka dilaksanakanlah pemeriksaan terhadap kandungan fatty matter ke tiga lab yang ada, baik yang ada di Bea Cukai, kemudian dari salah satu universitas, dan juga dari laboratorium terpadu,” lanjutnya.Hasil uji laboratorium menunjukkan dugaan kuat bahwa produk yang diekspor bukan fatty matter sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024. Komoditas fatty matter termasuk kategori barang yang bebas dari bea keluar, pungutan ekspor, dan tidak termasuk dalam ketentuan larangan atau pembatasan ekspor (lartas).“Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapati bahwa ternyata kandungan yang ada di dalamnya tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak,” jelas Sigit.Kapolri menambahkan, produk yang diekspor PT MMS sebenarnya merupakan campuran berbagai turunan minyak sawit mentah yang seharusnya dikenai bea keluar dan pungutan ekspor sesuai ketentuan yang berlaku.“Di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit. Sehingga mau tidak mau, ini yang tentunya akan kita tindak lanjuti bersama dengan Ditjen Bea Cukai untuk pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.Sebanyak 87 kontainer berhasil diamankan dalam kasus ini. Polisi menduga kuat terdapat modus penyelundupan dengan tujuan menghindari kewajiban pajak negara.“Kita ingin mendalami lebih lanjut dari modus yang terjadi, terjadi upaya-upaya untuk menyiasati penghindaran terhadap pajak yang tentunya ini sering kali terjadi,” kata Jenderal Sigit.“Ternyata, celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan, untuk menghindari pajak yang tentunya ini mengakibatkan kerugian negara,” sambungnya.Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Bhudi Utama mengungkapkan bahwa 87 kontainer yang disita memiliki berat total mencapai 1.802 ton, dengan nilai sekitar Rp 28,7 miliar.“Karena setelah kita dalami bahwa dari yang diberitahukan secara berkala sering terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai. Untuk itu, berdasarkan kronologi temuannya, 20–25 Oktober 2025 kita berhasil melakukan penegakan terhadap 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Djaka.“Barang tersebut diberitahukan sebagai fatty matter dengan berat bersih kurang lebih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp 28,7 miliar,” tambahnya.Kasus ini kini tengah didalami lebih lanjut oleh Satgassus Polri bersama Ditjen Bea dan Cukai untuk menelusuri potensi pelanggaran ekspor serta memastikan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
07 November 2025LensaDaily - Lahan perkebunan sawit seluas 360 Ha di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dimusnahkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Polri, TNI, Pemkab Aceh Tamiang dan Pemkab Langkat. Eksekusi ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi hutan di TNGL.Dirjen Gakkumhut, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, Kemenhut akan terus berkomitmen berkolaborasi dengan Satgas PKH, Pemda, serta stakeholder terkait lainnya dalam rangka pemulihan kawasan hutan melalui instrumen penegakan hukum secara terpadu dan komprehensif."Penumbangan kebun sawit ilegal tersebut merupakan implementasi Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas PKH bersama jajaran Kemenhut beserta pemerintah daerah, sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Para pelaku yang menguasai Kawasan Hutan ilegal di TNGL secara sukarela mengembalikan kawasan hutan yang telah dikuasai kepada negara," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat 5 September 2025.Kegiatan tersebut dilakukan melalui kegiatan penumbangan kebun kelapa sawit ilegal, dilanjutkan rehabilitasi Kawasan Hutan di TNGL seluas 59,32 ha. Lokasi kegiatan tersebut meliputi: Bahorok seluas 10 hektar, Tenggulun seluas 19,32 ha yang pelaksanaanya sejak tanggal 1 - 10 September 2025. Dalam waktu dekat rencana penumbangan sawit ilegal tersebut akan dilanjutkan di Batang Serangan seluas 30 ha dan di Tenggulun seluas 300 ha.Penumbangan tanaman sawit dan jenis lainnya yang illegal, dengan umur tanam bervariasi antara 2 - 12 tahun di Blok Hutan Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang seluas 19,32 ha menggunakan alat berat, sedangkan di Blok Hutan Rembah Waren dan Blok Hutan Paten Kuda, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat seluas 10 ha menggunakan chainsaw. Pada kesempatan tersebut dilakukan peninjauan dan kegiatan penanaman oleh jajaran Kemenhut bersama Satgas Garuda PKH dan muspida Kabupaten Aceh Tamiang termasuk Kapolres, Dandim dan Kajari, BPKH Wilayah I Medan, muspika, masyarakat dan LSM Konservasi. Kawasan TNGL di Blok Hutan Tenggulun yaitu inisial PT SSR seluas 0,63 ha dan As seluas 18,69 ha telah menyerahkan kembali lahan yang dikuasai secara ilegal kepada negara khususnya Kemenhut pada tanggal 13 Agustus 2025, sedangkan lahan milik masyarakat Blok Hutan Rembah Waren dan Paten Kuda telah diserahkan pada tanggal 28 April 2025.Penanganan permasalahan tanaman sawit illegal dilanjutkan rehabilitasi hutan atau dengan istilah restorasi ekosistem di TNGL, telah dilakukan beberapa kali sebelumnya dengan tujuan untuk mengembalikan fungsi ekosistem hutan."Salah satunya memperbaiki kawasan yang direstorasi akan ditanami dengan tanaman pakan satwa liar dan termasuk dengan menanami tanaman pagar batas kawasan. Beberapa mitra TNGL telah dengan sukarela akan melakukan restorasi seperi YSOL-OIC, YSHL, FKL, PETAI dan YEL,’’ ujar Kepala Balai Besar TNGL, Subhan.Komandan Satgas Garuda PKH, Mayjen Dody Triwinarto, mengapresiasi masyarakat yang telah kooperatif dan bersedia menyerahkan lahan kebun sawitnya kepada negara secara sukarela sehingga dapat mempercepat pemulihan fungsi Hutan Konservasi khususnya TNGL.Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyampaikan, akan terus mendukung kerja Satgas PKH untuk melakukan penertiban termasuk pemusnahan sawit, dan penanaman kembali tanaman hutan."Kegiatan Gakkumhut sebelumnya telah beberapa kali dilakukan yaitu operasi penindakan berupa pemberantasan illegal logging sebanyak 6 kali dan operasi pemulihan keamanan kawasan sebanyak 1 kali di Tenggulun dan Langkat," sebut Rudianto. "Kolaborasi Kemenhut, Satgas dan Pemda, kami lakukan dalam upaya penguasaan kembali TN Gunung Leuser dan upaya pemulihan ekosistemnya, terakhir kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak khususnya Bupati Aceh Tamiang atas dukungannya," tutupnya.
05 September 2025LensaDaily - Menteri Perdagangan, Budi Santoso menyampaikan neraca perdagangan Indonesia selama semester I-2025 menunjukkan kinerja menggembirakan dengan surplus kumulatif sebesar USD 19,48 miliar. Nilai ini meningkat signifikan dari semester I-2024 yang sebesar USD 15,58 miliar.“Pada Juni 2025, peningkatan ekspor nonmigas ditopang kenaikan harga komoditas utama ekspor Indonesia di pasar dunia seperti minyak kelapa sawit, timah, aluminium, dan emas. Peningkatan ekspor juga ditopang kondisi perdagangan global yang lebih kondusif akibat kesepakatan dagang AS dan Tiongkok. Selain itu, membaiknya pertumbuhan ekonomi sejumlah negara pada triwulan II 2025, seperti AS yang tumbuh 3,00 persen, Tiongkok 1,10 persen, dan Singapura 1,40 persen (QtQ) turut mendorong peningkatan ekspor,” papar Mendag Busan dalam keterangannya yang diterima Minggu 10 Agustus 2025.Impor Barang Modal dan Bahan Baku Naik, Sinyal Positif Pemulihan Industri Secara kumulatif, impor Indonesia pada Semester I 2025 mencapai USD 115,94 miliar atau tumbuh 5,25 persen (CtC). Peningkatan ini didorong oleh impor nonmigas yang naik 8,60 persen menjadi USD 100,07 miliar. Struktur impor Semester I 2025 masih didominasi bahan baku/penolong dengan pangsa 71,38 persen, diikuti barang modal (19,84 persen) dan barang konsumsi (8,78 persen).Dibanding Semester I 2024, terjadi kenaikan impor barang modal sebesar 20,90 persen dan impor bahan baku/penolong sebesar 2,56 persen (CtC), sedangkan impor barang konsumsi turun 2,47 persen. Menurut Mendag Busan, kinerja ini menunjukkan pemulihan industri. “Kenaikan impor bahan baku/penolong mencerminkan sinyal positif bahwa industri berjalan baik. Kami harap, kenaikan impor ini dapat berkontribusi pada kinerja ekspor industri manufaktur pada bulan mendatang,” imbuh Mendag Busan.Impor barang modal dengan kenaikan tertinggi meliputi central processing unit (CPU), komponen telepon seluler, instrumen dan peralatan navigasi, mobil listrik, dan ponsel pintar. Selain itu, produk bahan baku/penolong dengan lonjakan impor tertinggi, yaitu logam mulia, biji kakao, barang kimia untuk cakram elektronik, sulfur, dan naptha.Di sisi lain, impor barang konsumsi turun terutama untuk bensin, bawang putih, dan pendingin ruangan. Sementara itu, komoditas impor nonmigas dengan peningkatan tertinggi, antara lain, kakao dan olahannya (HS 18) yang naik 179,57 persen; logam mulia dan perhiasan/permata (HS 71) 129,77 persen; serta kapal, perahu, dan struktur terapung (HS 89) 82,43 persen.Berdasarkan negara asal, impor nonmigas Indonesia pada semester I 2025 didominasi Tiongkok, Jepang, dan AS dengan kontribusi gabungan mencapai 52,30 persen terhadap total impor nonmigas. Sementara itu, negara asal impor dengan kenaikan tertinggi adalah Ekuador sebesar 136,37 persen, Uni Emirat Arab 89,92 persen, dan Arab Saudi 29,81 persen.Khusus periode Juni 2025, kinerja impornya tercatat sebesar USD 19,33 miliar. Nilai ini turun 4,82 persen dibanding Mei 2025 (MoM), tetapi meningkat 4,28 persen dibanding Juni 2024 (YoY).Penguatan Akses PasarMendag Busan menekankan, penguatan kinerja perdagangan 2025 ditempuh melalui penyelesaian sejumlah perundingan perdagangan internasional.Beberapa target utama pada 2025 meliputi penyelesaian Indonesia-Uni Eropa Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), penandatanganan Indonesia–Kanada CEPA, penyelesaian Indonesia–Peru CEPA, serta penandatanganan Indonesia–Uni Ekonomi Eurasia (EAEU) CEPA dan Indonesia–Tunisia Preferential Tariff Agreement (PTA).Selain itu, terdapat sejumlah perundingan yang masih berlangsung seperti Indonesia-Gulf Cooperation Council (GCC) Free Trade Agreement (FTA), ASEAN–Kanada FTA, Indonesia–Turki PTA, Indonesia–Sri Lanka PTA, dan Indonesia–Mercosur CEPA. “Tahun ini, sudah banyak terselesaikan perjanjian dagang. Selanjutnya, kita akan masuk ke pasar Afrika. Mudah mudahan, paling tidak, tahun ini sudah mulai pendekatan-pendekatan ke negara Afrika,” tandas Mendag Busan.Sementara itu, untuk merespons kebijakan tarif resiprokal oleh AS, Kemendag telah menyiapkan serangkaian strategi untuk melindungi pasar dalam negeri sekaligus memperkuat posisi ekspor Indonesia di pasar global. Strategi ini sekaligus bertujuan menjaga keberlanjutan industri nasional serta meningkatkan daya saing produk Indonesia di tengah dinamika perdagangan internasional.Langkah-langkah yang ditempuh, antara lain, intensifikasi perundingan dan diplomasi dengan AS, penataan kebijakan perdagangan, pengamanan pasar dalam negeri dan keberlanjutan industri nasional, serta optimalisasi kebijakan instrumen seperti Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD). Langkah lainnya, yaitu perluasan pasar ekspor melalui percepatan perundingan dagang dan promosi ekspor, serta peningkatan diplomasi perdagangan regional dan multilateral.Capaian UMKM BISA EksporMendag Busan menyampaikan, Kemendag terus mendorong pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Ekspor melalui Program UMKM Berani Inovasi, Siap Adaptasi (BISA) Ekspor.Ia menegaskan komitmen Kemendag dalam penguatan daya saing melalui program UMKM BISA Ekspor tersebut. Kemendag menggelar penjajakan kerja sama bisnis (business matching) rutin, baik secara daring maupun luring, dengan melibatkan 46 perwakilan perdagangan di 33 negara akreditasi.Sepanjang Januari–Juli 2025, telah terlaksana 410 business matching, terdiri atas 268 presentasi bisnis (pitching) dan 142 pertemuan dengan buyer. Kegiatan ini telah menghasilkan potensi transaksi USD 90,04 juta, terdiri ataspotensi transaksi sebesar USD 34,95 juta dan pesanan (purchase order) USD 55,09 juta.“Sekitar 70 persen dari UMKM yang difasilitasi melalui business matching dengan perwakilan perdagangan di luar negeri belum pernah ekspor. Jadi, ini sesuatu yang bagus untuk meningkatkan atau membuat UMKM bisa naik kelas,” ucap Mendag Busan.Untuk memperkuat pengembangan produk ekspor, Kemendag fokus pada peningkatan kualitas produk melalui sertifikasi dan pengembangan desain. Berbagai program digulirkan agar dapat memperkuat daya saing produk nasional, terutama UMKM. Untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha di pasar global, Kemendag mengembangkan kapabilitas sumber daya manusia ekspor.Kemendag juga membuka Pusat Ekspor (Export Center) untuk menyediakan layanan informasi peluang pasar, konsultasi standar negara tujuan, hingga pendampingan ekspor. Kemendag juga mendukung pemenuhan sertifikasi produk sebagai persyaratan ekspor untuk negara-negara tertentu, dan produk-produk tertentu, pelatihan ekspor, hingga fasilitasi UMKM pada Trade Expo Indonesia ke-40 yang akan mengundang buyer dari berbagai negara.“Produk UMKM sebenarnya sudah siap ekspor, namun sebagian besar belum terstandardisasi. Kita akan mengoptimalkan produk-produk UMKM berpeluang ekspor melalui berbagai strategi peningkatan daya saing. Misalnya, pengembangan produk ekspor, pengembangan pelaku usaha ekspor, dan pengembangan pasar ekspor,” pungkas Mendag Busa.
10 Agustus 2025


