LensaDaily - Presiden Prabowo Subianto menyebutkan potensi besar Indonesia menunjukkan hasil nyata di berbagai sektor strategis. Di tengah tantangan global yang penuh dengan ketidakpastian, Indonesia mampu menjaga kondisi ekonomi sekaligus mempercepat pembangunan di sejumlah sektor.“Kita kemarin berhasil mulai produksi, mulai pembangunan blok gas salah satu yang terbesar di kawasan kita setelah 28 tahun mangkrak, kita hidupkan. Sebelumnya kita berhasil menjadi negara pertama di dunia yang menghasilkan B50. Kita sekarang hasilkan solar dari kelapa sawit,” ucap Presiden dalam sambutannya pada acara Panen Raya Serentak di Lanud Abdulrachman Saleh, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, Jumat 17 Juli 2026.Lebih lanjut, Presiden menegaskan bahwa keberhasilan memproduksi B50 telah membawa dampak nyata bagi perekonomian nasional dengan pengurangan impor solar. Tidak hanya itu, Presiden juga mengungkapkan langkah lanjutan untuk memperkuat kemandirian energi melalui pengembangan bahan bakar berbasis bioetanol.“Tadi para petugas mengatakan kita bisa sampai E20, butuh pabrik. Tadi pabriknya yang baru kita miliki baru satu pabrik. Tadi saya putuskan, kita akan bangun minimal 30 pabrik. Kalau perlu sampai 50 pabrik. India sudah E20. India sudah E20. Brasil sudah E100. Masa Indonesia tidak bisa, Indonesia bisa kan? Bisa. Bisa,” lanjutnya.Selain energi, Presiden juga menaruh optimisme besar terhadap kemampuan industri nasional. Dalam waktu dekat, pemerintah akan meluncurkan motor listrik nasional sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem industri otomotif dalam negeri.“Kita akan punya motor buatan anak-anak Indonesia, kita akan punya mobil buatan anak-anak Indonesia,” kata Presiden.Presiden turut mencontohkan keberhasilan pengembangan industri pertahanan nasional yang kini telah digunakan secara luas oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri. Keberhasilan tersebut, lanjut Presiden, juga tercermin dari prestasi prajurit Indonesia yang mampu menjuarai kompetisi menembak internasional menggunakan senjata produksi dalam negeri.“Menang 12 kali berturut-turut dalam pertandingan mereka. Yang bikin peraturan mereka, wasitnya mereka. Karena teknik-tekniknya mereka, tapi kita menang 12 kali. Pakai senjata buatan anak-anak Indonesia, senapan serbu dari kita, pistol dari kita. SO dari kita,” jelas Presiden.Dari optimisme tersebut, Presiden pun mengajak seluruh masyarakat untuk terus menumbuhkan semangat membangun bangsa. Dengan kerja keras, kepemimpinan yang baik, serta keberanian memanfaatkan potensi sendiri, Presiden meyakini Indonesia memiliki seluruh modal untuk menjadi negara yang makmur.“Kita optimis, kita canangkan cita-cita kita setinggi langit Indonesia akan jadi negara makmur. Kita tidak mau bodoh lagi. Kita ramah dibilang lemah. Kita baik dibilang bodoh, ya sudah lah. Kita bersahabat mau datang ke Indonesia, monggo, banyak orang asing senang. Kita ini bangsa yang ramah, tapi kita sekarang mau jadi bangsa yang bangkit,” tandasnya.***
3 hari yang laluTag: kelapasawit
LensaDaily - Pemerintah resmi meluncurkan bahan bakar nabati (BBN) berbasis minyak kelapa sawit 50% atau biodiesel 50% (B50). Pemerintah menyebut kebijakan ini akan menghemat devisa negara, menekan emisi karbon, dan memperkuat ketahanan energi nasional.Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Ir. Tulus Burhanuddin Sitorus S.T., M.T., IPM menuturkan, diluncurkannya B50 ini akan mengalami transisi bagi pengguna kendaraan diesel dan pemilik genset, dimana akan muncul pertanyaan apakah B50 benar-benar aman.“B50 layak diterapkan, tetapi harus dikawal melalui kontrol mutu dan pemantauan teknis yang ketat," ujarnya, Kamis 9 Juli 2026.B50 adalah campuran 50% biodiesel atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME) berbasis kelapa sawit dengan 50% solar fosil. Pemerintah mengarahkan implementasinya berlaku serentak di lintas sektor mulai Juli 2026, melanjutkan program biodiesel sebelumnya — B20, B30, hingga B40.Menurut Prof. Tulus, kewajiban transisi ini terutama didorong oleh kebutuhan memperkuat ketahanan energi nasional. Dengan menaikkan porsi biodiesel, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan pada solar impor, memaksimalkan sumber daya domestik, dan memperluas kontribusi energi terbarukan dalam bauran energi nasional.“Target utamanya bukan hanya mengganti solar, tetapi membangun kemandirian energi, menekan devisa keluar, meningkatkan nilai tambah sawit, dan menurunkan emisi berbasis fosil,” jelasnya.Secara makro, manfaat yang diproyeksikan memang besar. Pemerintah memperkirakan penghematan devisa mencapai sekitar Rp157,28 triliun, penurunan emisi sekitar 46,72 juta ton CO2, dan penyerapan tenaga kerja hingga 2,2 juta orang di sepanjang rantai pasok sawit dan energi.Uji teknis B50 sudah dilakukan pada enam sektor utama: otomotif, alat berat pertambangan, alat pertanian, perkapalan, genset atau pembangkit listrik, dan perkeretaapian. Hasilnya, sekitar 80–90% parameter uji menunjukkan hasil baik, dan pada alat berat dengan sekitar 900–1.000 jam operasi, belum ditemukan gangguan signifikan.Namun menurut Prof. Tulus, hasil positif ini tidak otomatis menjadi jaminan untuk semua mesin di semua kondisi operasi.“Populasi mesin diesel di lapangan sangat beragam dari sisi usia, teknologi injeksi, kebersihan tangki, kondisi filter, material selang karet, serta pola operasi. Karena itu, B50 dapat dinilai layak digunakan, tetapi bukan berarti tanpa kebutuhan pemantauan,” katanya.“B50 aman sepanjang memenuhi spesifikasi, didistribusikan dengan benar, dan digunakan pada mesin yang dirawat sesuai standar,” tegas Prof. Tulus.Salah satu kekhawatiran konsumen adalah soal efisiensi bahan bakar. Secara energi per liter, biodiesel memiliki nilai kalor sedikit lebih rendah dibanding solar fosil. Data uji menunjukkan kenaikan konsumsi sekitar 1–3% dibanding B40, dengan salah satu pengujian alat berat mencatat kenaikan sekitar 3,12%.“Dari sisi liter per kilometer atau liter per jam, B50 cenderung sedikit lebih boros, bukan lebih irit,” ujar Prof. Tulus.Namun ia mengingatkan, kenaikan ini relatif kecil dan perlu dilihat bersama harga eceran, kestabilan pasokan, serta biaya perawatan. Di sisi lain, manfaat devisa dan substitusi impor secara nasional tetap bisa sangat signifikan.Bagi pemilik genset dengan tangki cadangan, daya tahan bahan bakar adalah soal penting. B50 secara teknis dapat disimpan dengan aman apabila tangki bersih, tertutup, kering, dan sirkulasi stoknya baik. Namun dibanding solar fosil, biodiesel lebih sensitif terhadap air, oksidasi, dan pertumbuhan mikroba karena sifat FAME yang lebih higroskopis.“Istilah ‘basi’ dalam konteks ilmiah lebih tepat disebut degradasi oksidatif, pembentukan sedimen, kenaikan keasaman, atau kontaminasi air-mikroba,” sebut Prof. Tulus.Untuk tangki cadangan genset, ia menyarankan agar bahan bakar tidak disimpan terlalu lama tanpa rotasi, serta dilakukan pemeriksaan air di dasar tangki dan kondisi filter sebelum operasi beban penuh.Dari sisi emisi, B50 umumnya memberikan perbaikan tertentu. Kandungan oksigen dalam biodiesel membantu pembakaran lebih bersih, sementara kandungan sulfurnya relatif rendah. Emisi partikulat atau asap hitam, hidrokarbon tidak terbakar, dan karbon monoksida berpotensi menurun dibanding solar fosil murni — kabar baik bagi kesehatan pernapasan masyarakat di sekitar jalur transportasi padat.Meski begitu, Prof. Tulus menegaskan B50 bukan bahan bakar nol emisi.“Mesin tetap menghasilkan gas buang, dan emisi NOx dapat dipengaruhi beban, temperatur pembakaran, serta kalibrasi mesin. Perawatan mesin dan uji emisi tetap wajib,” katanya.Di sisi lain, sejumlah pihak juga mengingatkan adanya risiko kenaikan kebutuhan bahan baku sawit, potensi deforestasi, dan konflik lahan apabila tata kelola tidak dijaga. Karena itu, keberlanjutan B50 perlu disertai tata kelola bahan baku yang baik, intensifikasi produktivitas, ketertelusuran (traceability), dan perlindungan lingkungan.Langkah Persiapan untuk Pengguna Mesin Diesel Menjelang B50Menjelang implementasi resmi, Prof. Tulus menekankan beberapa langkah sederhana namun penting yang perlu disiapkan pengguna mesin diesel:1. Bersihkan dan periksa tangki bahan bakar, terutama yang banyak sedimen2. Siapkan filter bahan bakar cadangan dan periksa lebih sering selama masa transisi, karena biodiesel dapat melarutkan deposit lama di tangki3. Kuras water separator secara rutin, terutama pada genset dan kendaraan yang jarang dipakai4. Periksa selang, seal, dan gasket — ganti bila sudah retak atau getas, karena material lama bisa kurang kompatibel dengan biodiesel tinggi5. Gunakan bahan bakar dari saluran resmi dan terapkan prinsip first-in first-out (FIFO) untuk stok cadangan6. Untuk genset, lakukan uji operasi berkala agar bahan bakar tidak terlalu lama diam di tangki“Buat catatan konsumsi, jam operasi, penggantian filter, dan keluhan mesin selama 1–2 bulan pertama. Data ini akan membantu membedakan masalah akibat bahan bakar, perawatan, atau kondisi mesin yang memang sudah menurun,” sarannya.***
10 Juli 2026LensaDaily - Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan diyakini pihak bertanggungjawab atas penyumbang bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang menewaskan seribu lebih warga. Pencabutan izin 28 perusahaan ini komitmen Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan nasional.Pencabutan izin 28 perusahaan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Selasa (20/01/2026) malam, di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Mensesneg kepada awak media, Selasa 21 Januari 2026 malam.Mensesneg menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah sejak awal masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.“Di mana salah satunya adalah komitmen pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam,” ungkapnya.Mensesneg juga menjelaskan bahwa dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas tersebut bertugas melakukan audit dan pemeriksaan dalam rangka penertiban berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.Dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati dunia.“Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare berada di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau,” ungkapnya.Lebih lanjut, Mensesneg menyampaikan bahwa pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut. Hasil percepatan audit itu kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, Senin (19/01/2026), melalui konferensi video.Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman" ujarnya."Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” lanjutnya.Pada kesempatan tersebut, Mensesneg turut menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH beserta seluruh jajaran yang bekerja di lapangan, serta kepada masyarakat Indonesia yang terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah pemerintah.Mensesneg menegaskan kembali bahwa pemerintah akan terus konsisten dan berkomitmen menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku.“Sekali lagi, kami ingin menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.Turut hadir dalam keterangan pers tersebut adalah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin, Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, Kepala BPKP Yusuf Ateh, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, dan Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon.
21 Januari 2026LensaDaily - Ketua kelompok para perambah di Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS) BS (36) dilimpahkan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sumatera ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi. Pelimpahan ini usai Kejati Jambi menyatakan berkas perkara tersangka dinyatakan rampung dan akan segera disidangkan.BS merupakan Ketua kelompok para perambah di Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS) di Dusun Sungai Palas Desa Rantau Rasau Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi. Pelimpahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur.Perambahan di dalam Kawasan TNBS ini dilakukan secara terkoordinasi dan dibuatkan badan hukumnya dalam bentuk Kelompok Tani (KT) dengan nama KT RM yang beranggotakan lebih dari 150 orang dengan luasan klaim lahan seluas ± 600 Ha dan setiap anggota yang ingin memiliki lahan dikenai biaya sebesar Rp15 juta per hektare. Dari klaim 600 Ha tersebut saat ini sudah hampir 100 Ha ditanami oleh kelompok tersebut, tersangka BS (36 th) juga memiliki lahan yang telah ditanami kelapa sawit di areal itu seluas 5 Ha.Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan proses hukum terhadap BS (36) merupakan pengembangan kasus perambahan di Kawasan TN Berbak Sembilang yang dilakukan oleh tersangka SR (37). Berkas perkara tersangka SR juga telah dinyatakan P-21. Dari hasil pemeriksaan terhadap SR dan saksi-saksi disebutkan bahwa BS merupakan orang yang mengkoordinir perambahan tersebut.“Aktivitas pembukaan lahan secara masif seluas 600 hektare ini tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga berpotensi merusak fungsi hidrologis gambut. Kerusakan ini sangat berbahaya karena dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sulit dipadamkan serta mengancam habitat satwa liar," tegas Hari mengutip kehutanan.go.id, Kamis 15 Januari 2026.Tersangka BS (36) dikenakan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat 2 huruf a Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan /atau Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat 2 Huruf b Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP jo Pasal 20 Undang Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 10 tahun serta pidana denda maksimal Rp 5 miliar rupiah.
15 Januari 2026LensaDaily - Pelanggaran ekspor produk turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) terungkap dari temuan peningkatan signifikan frekuensi ekspor komoditas fatty matter oleh satu perusahaan, yakni PT MMS. Pengungkapan ini dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Polri.Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa lonjakan ekspor tersebut menjadi dasar Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri melakukan analisis mendalam dengan metode mirroring analysis, yakni teknik validasi data ekspor antara dua negara.“Beberapa waktu yang lalu telah dilakukan kegiatan pendalaman dengan sistem mirroring analysis Satgassus terhadap PT MMS terkait dengan adanya pelonjakan yang luar biasa dari ekspor komoditas fatty matter dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, naik hampir 278%,” ujar Jenderal Sigit dalam konferensi pers di Buffer Area MTI NPCT 1, Jalan Terminal Kalibaru Raya, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis 6 November 2025.Menurut Kapolri, peningkatan ekspor tersebut dianggap sebagai anomali karena seluruhnya berasal dari satu perusahaan. Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap kandungan barang yang dilaporkan sebagai fatty matter di tiga laboratorium berbeda—milik Bea Cukai, salah satu universitas, dan laboratorium terpadu.“Dari hasil kerja sama tersebut, maka dilaksanakanlah pemeriksaan terhadap kandungan fatty matter ke tiga lab yang ada, baik yang ada di Bea Cukai, kemudian dari salah satu universitas, dan juga dari laboratorium terpadu,” lanjutnya.Hasil uji laboratorium menunjukkan dugaan kuat bahwa produk yang diekspor bukan fatty matter sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024. Komoditas fatty matter termasuk kategori barang yang bebas dari bea keluar, pungutan ekspor, dan tidak termasuk dalam ketentuan larangan atau pembatasan ekspor (lartas).“Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapati bahwa ternyata kandungan yang ada di dalamnya tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak,” jelas Sigit.Kapolri menambahkan, produk yang diekspor PT MMS sebenarnya merupakan campuran berbagai turunan minyak sawit mentah yang seharusnya dikenai bea keluar dan pungutan ekspor sesuai ketentuan yang berlaku.“Di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit. Sehingga mau tidak mau, ini yang tentunya akan kita tindak lanjuti bersama dengan Ditjen Bea Cukai untuk pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.Sebanyak 87 kontainer berhasil diamankan dalam kasus ini. Polisi menduga kuat terdapat modus penyelundupan dengan tujuan menghindari kewajiban pajak negara.“Kita ingin mendalami lebih lanjut dari modus yang terjadi, terjadi upaya-upaya untuk menyiasati penghindaran terhadap pajak yang tentunya ini sering kali terjadi,” kata Jenderal Sigit.“Ternyata, celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan, untuk menghindari pajak yang tentunya ini mengakibatkan kerugian negara,” sambungnya.Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Bhudi Utama mengungkapkan bahwa 87 kontainer yang disita memiliki berat total mencapai 1.802 ton, dengan nilai sekitar Rp 28,7 miliar.“Karena setelah kita dalami bahwa dari yang diberitahukan secara berkala sering terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai. Untuk itu, berdasarkan kronologi temuannya, 20–25 Oktober 2025 kita berhasil melakukan penegakan terhadap 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Djaka.“Barang tersebut diberitahukan sebagai fatty matter dengan berat bersih kurang lebih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp 28,7 miliar,” tambahnya.Kasus ini kini tengah didalami lebih lanjut oleh Satgassus Polri bersama Ditjen Bea dan Cukai untuk menelusuri potensi pelanggaran ekspor serta memastikan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
07 November 2025


