icon

LensaDaily.com

Kategori Berita

Cabang Berita

Pilih Tema:

Tag: kelompoktani


Kemenhut Limpahkan Ketua Kelompok Perambah TN Berbak Sembilang ke Kejati Jambi

LensaDaily - Ketua kelompok para perambah di Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS) BS (36) dilimpahkan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sumatera ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi. Pelimpahan ini usai Kejati Jambi menyatakan berkas perkara tersangka dinyatakan rampung dan akan segera disidangkan.BS merupakan Ketua kelompok para perambah di Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS) di Dusun Sungai Palas Desa Rantau Rasau Kecamatan Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.  Pelimpahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur.Perambahan di dalam Kawasan TNBS ini dilakukan secara terkoordinasi dan dibuatkan badan hukumnya dalam bentuk Kelompok Tani (KT) dengan nama KT RM yang beranggotakan lebih dari 150 orang dengan luasan klaim lahan seluas ± 600 Ha dan setiap anggota yang ingin memiliki lahan dikenai biaya sebesar Rp15 juta per hektare. Dari klaim 600 Ha tersebut saat ini sudah hampir 100 Ha ditanami oleh kelompok tersebut, tersangka BS (36 th) juga memiliki lahan yang telah ditanami kelapa sawit di areal itu seluas 5 Ha.Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan proses hukum terhadap BS (36) merupakan pengembangan kasus perambahan di Kawasan TN Berbak Sembilang yang dilakukan oleh tersangka SR (37). Berkas perkara tersangka SR juga telah dinyatakan P-21. Dari hasil pemeriksaan terhadap SR dan saksi-saksi disebutkan bahwa BS merupakan orang yang mengkoordinir perambahan tersebut.“Aktivitas pembukaan lahan secara masif seluas 600 hektare ini tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga berpotensi merusak fungsi hidrologis gambut. Kerusakan ini sangat berbahaya karena dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sulit dipadamkan serta mengancam habitat satwa liar," tegas Hari mengutip kehutanan.go.id, Kamis 15 Januari 2026.Tersangka BS (36) dikenakan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat 2 huruf a Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan /atau Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat 2 Huruf b Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP jo Pasal 20 Undang Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 10 tahun serta pidana denda maksimal Rp 5 miliar rupiah.

15 Januari 2026