LensaDaily - TikTok Shop dan Tokopedia Group membantah kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Perusahaan platform digital tersebut mengungkapkan tengah melakukan rekrutmen untuk 100 posisi.Hal ini diungkapkan Executive Director of Tokopedia and TikTok E-Commerce (Presiden Direktur) Stephanie Susilo di Gedung DPR RI usai pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, di selasar Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 6 Juli 2026.Presiden Direktur PT Tokopedia Stephanie Susilo menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja di TikTok maupun Tokopedia Group. Menurutnya, perusahaan saat ini tengah melakukan penataan tenaga kerja melalui mekanisme internal mobility di lingkungan TikTok dan Tokopedia Group.“Tidak ada pemutusan hubungan kerja di TikTok atau Tokopedia Group. Yang ada adalah penataan tenaga kerja yang sedang kami lakukan dan internal mobility di dalam TikTok atau Tokopedia Group. Dalam program penataan ini memang ada yang sudah memilih untuk mengambil paket kompensasi dan memilih untuk bekerja di tempat lain atau disalurkan di lingkungan grup bisnis TikTok Tokopedia,” ujar Presiden Direktur PT Tokopedia. “Saat ini kami juga melakukan rekrutmen untuk lebih dari 100 posisi di Indonesia. Demikianlah kami sampaikan untuk meluruskan berita-berita yang beredar di masyarakat,” sambung Presiden Direktur PT Tokopedia tersebut melanjutkan. Sedangkan Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam), Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, pertemuan ini sebagai respon atas masukan maupun hal-hal yang viral di media sosial, terutama menyangkut isu pemutusan hubungan kerja dari karyawan TikTok yang akhir-akhir ini mengemuka.“Pada hari ini saya memfasilitasi pertemuan. Kami mengundang perwakilan TikTok di China maupun perwakilan TikTok di Indonesia yang mengakuisisi Tokopedia dan tadi juga sudah sama-sama dengan Bapak Menteri Tenaga Kerja melakukan dialog,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.Sementara itu, Menaker RI Yassierli mengapresiasi langkah cepat Pimpinan DPR RI dalam merespons isu yang berkembang di masyarakat. Ia juga mengapresiasi kebijakan internal mobility yang diterapkan TikTok-Tokopedia Group karena memberikan kesempatan kepada pekerja untuk tetap bekerja di lini usaha lain dalam grup perusahaan.Selain itu, Kemenaker menyambut baik pembukaan lebih dari 100 posisi baru oleh TikTok-Tokopedia Group. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan perusahaan terus berkembang sekaligus membuka peluang bagi talenta Indonesia untuk mengisi berbagai posisi yang tersedia.***
06 Juli 2026Tag: kemenaker
LensaDaily - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka. Ke-11 tersangka ini kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).Ke-11 tersangka tersebut adalah IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM. Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai KPK melakukan OTT terhadap Immanuel Ebenezer pada Rabu, 20 Agustus 2025 malam."KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka," ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025.Immanuel dan 10 tersangka lainnya itu langsung dilakukan penahanan. Para tersangka itu ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Jumat, 22 Agustus 2025 hingga 11 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.Di sisi lain, Setyo menjelaskan kasus pemerasan di lingkungan Kemenaker terkait sertifikasi K3 telah berlangsung lama sejak enam tahun silam. Praktik itu terus berlangsung hingga tahun ini. "Praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi beberapa periode sebelumnya diperkirakan dari tahun 2019 sampai saat ini," jelas Setyo.Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sebelumnya, kabar OTT KPK terhadap Wamenaker dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.Fitroh mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dia juga mengatakan KPK menyita puluhan kendaraan dalam OTT tersebut.Selain itu, KPK turut menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker.
22 Agustus 2025LensaDaily - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menggelar aksi unjuk rasa di gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (17/2/2025).Unjuk rasa ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang berasal dari berbagai daerah, termasuk dari luar Jakarta ini dimulai pukul 10.00 WIB. Bahkan, para ojol berhenti beroperasi untuk berpartisipasi dalam aksi ini.Dikutip dari lensaberitajakarta.com, tuntutan utama dari demonstrasi ini adalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi para pengemudi ojol. Tidak hanya itu, pengunjuk rasa juga menuntut pengurangan potongan tarif yang dianggap terlalu tinggi oleh platform ojek online karena bisa mengurangi penghasilan.Tuntutan lainnya, para demonstran menuntut penghapusan program layanan 'Aceng' dan 'Slot'. Mereka menilai kedua program tersebut memberikan upah sangat rendah dan memaksa pengemudi bekerja di luar zona nyaman mereka. Hal ini sering terjadi meski jarak tempuh dijalani cukup jauh.Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) berpendapat sistem fleksibilitas kerja diterapkan platform ojek online hanyalah dalih menghindari kewajiban membayar THR dan hak-hak pekerja lainnya."Kami juga menolak hubungan kemitraan yang menjanjikan fleksibilitas karena fleksibilitas dalam kemitraan adalah dalih platform untuk menghindar dari kewajiban membayar THR dan hak-hak pekerja," jelas Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, Lily Pujiati dalam keterangan resminya, Senin (17/2/2025).Oleh sebab itu, SPAI menuntut perusahaan menghapus sistem kemitraan dan mengganti dengan pengangkatan sebagai pekerja formal.Meski bukan pekerja tetap, Lily mengatakan pekerja formal setidaknya diakui dalam undang-undang dan bisa memaksa perusahaan membayarkan kewajiban mereka kepada para pekerja. ***(Jakarta)
17 Februari 2025


